Media Dinamika Global

Jumat, 29 Agustus 2025

Polda Sumut Ungkap 603 Kasus Narkoba: 829 Tersangka, 473 Kg Sabu dan Ratusan Ribu Pil Disita


Medan. Media Dinamika Global.id. Polda Sumut mengidentifikasi tujuh modus operandi yang sering digunakan jaringan narkoba, yakni transaksi melalui kapal nelayan di perairan, distribusi jalur darat di SPBU, rumah makan, dan minimarket, penggunaan PMI sebagai kurir, transaksi di sawah dan pemakaman, peredaran di tempat hiburan malam, serta transaksi di kos-kosan, kontrakan, rumah kosong, dan tangkahan kapal nelayan," Dirresnarkoba Polda Sumut, Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak. 

   Polda Sumatera Utara melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) bersama jajaran Polres Asahan, Polres Tanjungbalai, dan Polres Batubara berhasil mengungkap 603 kasus narkoba selama periode 1 Januari hingga 28 Agustus 2025. Sebanyak 829 tersangka diamankan dengan barang bukti utama berupa 472,38 kilogram sabu, 32,37 kilogram ganja, 110.312 butir ekstasi, 8.000 butir Happy Five, 1 kilogram ketamin, dan 5.393 buah vape mengandung zat berbahaya etomidate dan Metomidate.

  Pengungkapan ini diperkirakan menyelamatkan sekitar 2.636.315 jiwa dan menggagalkan peredaran narkoba dengan nilai ekonomi sekitar Rp562 Miliar.

  Konferensi pers pengungkapan kasus digelar di Mapolres Tanjungbalai, Jalan Jendral Sudirman No.33, Perwira, Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, Jumat (29/08/2025). 

  Acara tersebut dihadiri oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, Kabid Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Sumut, Kabid Brantas BNNP Sumut, Wakil Walikota Tanjungbalai Muhammad Fadly Abdina, Asisten Pemerintahan Asahan, Sekretaris Pol PP Pemkab Batubara, Kapolres Tanjungbalai, Kapolres Asahan, Kapolres Batubara, serta stakeholder terkait.

  Calvijn menyatakan pihaknya bekerja secara kolaboratif dengan berbagai pihak, termasuk unsur Pemda dan aparat penegak hukum lainnya. Tidak bisa pengungkapan kasus hanya satu sektoral saja. Dari hulu ke hilir, ini tanggung jawab bersama. Tanpa koordinasi dan kolaborasi, kita tidak akan kuat. All for one, one for all.” ucapnya. 

  Adapun rincian pengungkapan kasus dan barang bukti berdasarkan wilayah dan satuan kerja adalah sebagai berikut

Ditresnarkoba Polda Sumut mengungkap 32 kasus dengan 51 tersangka, menyita 207,45 kilogram sabu, 5.464 butir ekstasi, 8.000 butir Happy Five, 1 kilogram ketamin, dan 2.000 buah vape. 

  Polres Asahan menangani 285 kasus dengan 394 tersangka, menyita 213,65 kilogram sabu, 7,19 kilogram ganja, dan 43.420 butir ekstasi

Polres Tanjungbalai mengungkap 92 kasus dengan 121 tersangka, menyita 10 kilogram sabu, 0,3 gram ganja, dan 301 butir ekstasi

Polres Batubara mencatat 194 kasus dengan 263 tersangka, menyita 41,28 kilogram sabu, 25,19 kilogram ganja, 61.127 butir ekstasi, dan 3.393 buah vape

Tiga kasus besar yang disorot adalah penyitaan 100 kilogram sabu di Tanjungbalai dari tersangka berinisial AP yang dikendalikan DPO berinisial X; 10 kilogram sabu diamankan di Asahan dari tersangka A; dan pengungkapan lebih dari 1.000 butir obat terlarang berbentuk pot vaping oleh Polres Asahan.

 Selain pengungkapan kasus, Polda Sumut menggelar 77 kegiatan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di tiga wilayah tersebut. Hasilnya, 68 kasus diproses hukum, 79 tersangka ditangkap, dan 20 pengguna narkoba yang dinyatakan positif hasil tes urine diarahkan rehabilitasi (9 orang di Asahan, 6 di Tanjungbalai, dan 5 di Batubara).

 Tempat hiburan malam (THM) yang menjadi sasaran operasi meliputi Hockey Kings dan Kasih Family Karaoke di Asahan, Mahkota Hall KTV dan Café Bosku (Room X1) di Tanjungbalai, serta Nirwana Karaoke di Batubara. Dari enam kasus di tempat hiburan malam, polisi menetapkan 11 tersangka dan menyita 62 butir ekstasi. Hasil tes urine menunjukkan nihil pengguna aktif sehingga tidak ada yang diarahkan rehabilitasi.

   Calvijn mengajak masyarakat berperan aktif untuk melindungi Keluarga dan menjaga lingkungan dari pengaruh Narkoba. 

 "Jika mengetahui informasi terkait DPO GS, X, atau Y, segera laporkan. Ini tanggung jawab bersama untuk menyelamatkan generasi bangsa,"pungkasnya. 

  Wakil Wali Kota Tanjungbalai, Muhammad Fadly Abdina, menyampaikan apresiasi, “Atas nama pemerintah daerah, kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas upaya yang telah dilakukan oleh Polda Sumatera Utara, khususnya Ditresnarkoba dan jajaran Polres, dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah ini. Keberhasilan ini menjadi dorongan besar bagi kita semua untuk terus melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,"tuturnya. *(Tim)*

Wakil Bupati Bima Serahkan Bantuan Tanggap Darurat Kepada Musibah Kebakaran Ntonggu-Palibelo


Kabupaten Bima, Media Dinamika Global.Id || Pasca kebakaran yang melanda 14 Unit Rumah yang diantaranya sembilan unit rumah panggung dan lima unit rumah permanen yang berada di Dusun Wadu Udu Desa Ntonggu  Selasa tanggal 26 Agustus 2025, pukul 17.30 WITA, dengan perkiraan kerugian mencapai Rp 1,5 milyar, Wakil Bupati Bima Dr.H. Irfan Zubaidy yang didampingi oleh Kepala Dinas Sosial Tajudin, SH., M.Si., Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Drs. H. Isyah, Camat Palibelo Muslim, S.Sos,M.Ap, Ketua Baznas Kabupaten Bima Drs. H. Zainuddin,M.M, Kades Ntonggu Agus Setiawan, S.E ,  dan para pejabat terkait, Jum'at (29/8)  mengunjungi lokasi terdampak bencana untuk melihat dari dekat kondisi yang dialami warga di Dusun Wadu Udu desa Ntonggu tersebut.

Tiba di lokasi, Wakil Bupati berbincang  dan menyampaikan empati atas bencana yang dialami warga dan berharap dengan kondisi yang ada warga tetap bersabar sembari pemerintah terus berupaya untuk mencari solusi terbaik bagi penanganan kebakaran tersebut. "Pemerintah Kabupaten Bima menyampaikan empati yang amat dalam terhadap para korban musibah kebakaran". Ungkap Wabup.

Terkait penanganan pasca bencana, Wakil Bupati menginstruksikan pejabat di kecamatan dan tingkat desa agar mengawasi dan mensosialisasikan deteksi dini bahaya bencana.

Dalam kunjungan tersebut,  sejumlah bantuan diserahkan.   "Meskipun nilainya tidak besar, tetapi bantuan merupakan wujud kepedulian  pemerintah daerah". Ungkapnya.

Bantuan tanggap  darurat yang diserahkan berupa makanan siap saji, terpal, tikar, tenda besar dan dua tenda kecil, selimut, sembako dan kebutuhan sehari-hari lainnya dari Dinas Sosial dan BPBD Kabupaten Bima dan   uang santunan yang diberikan oleh Baznas Kabupaten Bima.

Dari Puskesmas Palibelo dan Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Kabupaten Bima memberikan bantuan sembako, pakaian layak pakai dan membuat pos pelayanan kesehatan untuk memudahkan para korban kebakaran maupun masyarakat setempat mendapatkan akses   pengecekan kesehatan dan pengobatan gratis. (Surya Ghempar).

FORBINA: Bupati Aceh Barat Keliru Tafsir Aturan, Iklim Investasi Terancam Terganggu.

Direktur FORBINA, Muhammad Nur, S.H


Banda Aceh. Media Dinamika Global.Id_ Forum Bangun Investasi Aceh (FORBINA) menilai sikap Bupati Aceh Barat, Tarmizi, terkait keberadaan PT Megallanic Garuda Kencana (MGK) tidak bijak dan justru menimbulkan kepanikan di tengah masyarakat.


Direktur FORBINA, Muhammad Nur, S.H., menjelaskan bahwa rekomendasi teknis (rekomtek) merupakan aturan baru yang mulai diberlakukan sejak 2018, sedangkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) MGK sudah terbit sejak 2012.


“Perusahaan memaklumi lahirnya aturan baru tersebut. Karena itu, saat ini pengurusan rekomtek sedang dalam proses sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, pemerintah juga harus memahami bahwa aturan ini muncul jauh setelah izin MGK diterbitkan. Tidak adil jika aturan baru tersebut dipaksakan berlaku surut,” tegas Muhammad Nur.


Ia menambahkan, jika aktivitas MGK dipaksa berhenti dengan alasan rekomtek, maka seluruh kewajiban yang sudah dipenuhi perusahaan sebelumnya akan menjadi sia-sia. “Hal ini jelas merugikan banyak pihak dan kontraproduktif terhadap iklim investasi di Aceh,” tambahnya.


Menurut Muhammad Nur, pemerintah daerah seharusnya tidak menyudutkan perusahaan di hadapan publik. Sebaliknya, pemerintah perlu memanggil, mendiskusikan, dan mengarahkan perusahaan agar proses pengurusan rekomtek segera tuntas.


“Ini sudah lama dalam proses. Pemerintah seharusnya hadir memberi jalan keluar dan membantu mempercepat penyelesaiannya agar perusahaan bisa segera beroperasi dan memberikan kontribusi nyata bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujar Muhammad Nur.


Terkait pernyataan Bupati soal alokasi, Muhammad Nur menegaskan bahwa tidak ada alokasi baru karena IUP sudah diterbitkan sejak lama. “Justru yang terjadi di lapangan, praktik ilegal lebih meluas ketimbang yang legal. Seharusnya pemerintah memperkuat yang legal agar lebih terkendali, bukan malah melemahkannya,” ujarnya.


FORBINA menilai, sikap Bupati yang menyampaikan tudingan secara terbuka bukan hanya keliru menafsirkan aturan, tetapi juga gagal memberi solusi. “Sikap seperti ini hanya menambah kegaduhan dan mengurangi kepercayaan investor. Yang dibutuhkan adalah kepemimpinan yang mampu mengarahkan, bukan memperkeruh suasana,” tutup Muhammad Nur.(*)

TNI Koramil 1608-03/Sape Bersama Masyarakat Gotong Royong Pengecoran Masjid Nurul Iman di Desa Buncu


Sape.Bima.NTB.Media Dinamika Global.id Anggota TNI Koramil 1608-03/Sape Bersama Masyarakat melakukan Gotong royong Pengecoran atap masjid Nurul Iman yang berada di Desa Buncu Kecamatan Sape Kabupaten Bima.

Kegiatan Karya Bhakti TNI ini dipimpin langsung oleh Danramil 1608-03/Sape (Lettu Inf Ruslin) sebagai wujud kemanunggalan dan kepedulian terhadap fasilitas ibadah, sekaligus mempererat tali silaturahmi dan kebersamaan di tingkat desa. Kegiatan ini sering dipimpin oleh Babinsa dan mendapat sambutan positif karena menunjukkan kehadiran TNI di tengah masyarakat untuk membantu pembangunan sarana keagamaan.



Pengurus Masjid setempat dan Para Masyarakat merasa senang dan  mengucapkan terima kasih kepada TNI, khususnya para Babinsa dari Koramil 1608-03/Sape yang terlibat dalam kerja bakti bersama Masyarakat pengecoran atap masjid serta berharap kedepannya kegiatan seperti ini dapat lebih meningkatkan silaturahmi serta kekompakan,Sehingga kemanunggalan TNI Rakyat dapat terwujud dan tetap terjaga.

Selain mempercepat pembangunan masjid, kegiatan ini juga menjadi sarana berkumpulnya warga, mempererat tali silaturahmi, dan membangun semangat kekeluargaan. 

Warga memberikan apresiasi tinggi atas kehadiran dan bantuan dari Anggota TNI Koramil 1608-03/Sape yang dianggap memotivasi dan membantu kelancaran pembangunan sarana ibadah. 

Kegiatan Berlangsung dengan lancar tertib dan sukses.(Team.MDG.03)

Pemprov Lampung dan DPRD Sepakati Penandatanganan Bersama Raperda APBD Tahun 2026

 


Bandar Lampung -Media Dinamika Global.id

Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela serta DPRD Provinsi Lampung  bersama Rapat Paripurna Laporan Badan Anggaran DPRD Provinsi Lampung terhadap Raperda APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2026, serta Pembacaan Keputusan DPRD Provinsi Lampung. Penandatanganan Raperda APBD Tahun Anggaran 2026. Jum'at (29/08/2025)

Kesekapatan ini ditandai dengan Penandatangan Persetujuan Bersama terhadap Raperda APBD Tahun Anggaran 2026, yang dilakukan Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela dan Ketua DPRD Lampung Ahmad Giri Akbar.

Wagub Jihan menyampaikan apresiasi kepada Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Provinsi Lampung, khususnya kepada Badan Anggaran serta Komisi-Komisi yang telah menunjukkan dedikasi, komitmen dan kerja keras luar biasa, dalam proses penyusunan dan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026. 

"Perhatian yang mendalam terhadap kepentingan masyarakat Lampung dalam setiap tahapan pembahasan menjadi wujud nyata sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam mewujudkan pembangunan yang berpihak pada rakyat," ujarnya

Dalam Raperda tersebut, disepakati Pendapatan Daerah 

ditargetkan sebesar Rp7,6 triliun. Komponen Pembiayaan Daerah terdiri atas Penerimaan Pembiayaan yang diproyeksikan dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) Tahun sebelumnya yang diproyeksikan sebesar Rp 1,004 triliun. Penerimaan ini akan digunakan untuk menutup defisit anggaran serta memperkuat dukungan terhadap pelaksanaan program-program prioritas.

Sementara itu, pada sisi pengeluaran pembiayaan, dialokasikan anggaran sebesar Rp140 miliar untuk penyertaan modal kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). 

"Harapannya, agar seluruh program dan kegiatan yang direncanakan dapat benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta mendorong percepatan pembangunan di Provinsi Lampung," ujarnya

Pelaksanaan Rapat Paripurna Persetujuan Bersama terhadap Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2026 ini merupakan langkah penting dalam memberikan dasar hukum yang kuat dan jelas bagi pelaksanaan APBD.


Yunt

Bupati Tulang Bawang Tekankan Kolaborasi Bangun Ketahanan Bangsa pada Ramah Tamah Hari Pramuka Ke-64 Tahun.


Tulang Bawang - Mediadinamikaglobal.id || Bupati Tulang Bawang, Drs. Qudrotul Ikhwan, M.M., bersama Wakil Bupati Hankam Hasan menghadiri Ramah Tamah Gerakan Pramuka Kwartir Daerah (Kwarda) Lampung dalam rangka peringatan Hari Pramuka ke-64 Tingkat Daerah Lampung, Jumat 29 Agustus 2025.

Acara yang berlangsung di Balai Kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, kegiatan ini dihadiri jajaran Kwarda Lampung, Kwarcab Se-Lampung, Forkopimda, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta anggota Pramuka.

Suasana kegiatan berjalan penuh keakraban dan kekeluargaan, mencerminkan semangat kebersamaan khas Gerakan Pramuka.

Dalam sambutannya, Bupati Tulang Bawang menegaskan bahwa tema Hari Pramuka ke-64 Tahun 2025, “Kolaborasi untuk Membangun Ketahanan Bangsa”, menjadi pengingat pentingnya sinergi seluruh elemen masyarakat dalam membangun bangsa.

“Gerakan Pramuka adalah wadah strategis pembinaan generasi muda. Dari sinilah lahir generasi yang beriman, bertakwa, disiplin, tangguh, peduli, serta siap menjadi pemimpin bangsa di masa depan. Karena itu, mari kita terus berkolaborasi membangun ketahanan bangsa melalui semangat kepramukaan,” ujar Bupati.

Pada kesempatan tersebut, Bupati Qudrotul Ikhwan bersama Wakil Bupati Hankam Hasan menyerahkan penghargaan kepada anggota Pramuka yang dinilai berdedikasi dalam mengabdi serta berkontribusi bagi kemajuan Gerakan Pramuka di Lampung, yaitu:

Pancawarsa I : 11 orang
Pancawarsa II : 10 orang
Pancawarsa III : 1 orang
Pancawarsa V : 1 orang
Dharma Bakti : 1 orang

Bupati Qudrotul turut menyampaikan apresiasi kepada Kwarda Lampung dan seluruh pihak yang telah mempercayakan Kabupaten Tulang Bawang sebagai tuan rumah peringatan Hari Pramuka ke-64 Tingkat Daerah Lampung. Menurutnya, hal ini merupakan kehormatan sekaligus kebanggaan, serta bukti nyata kolaborasi antara pemerintah daerah, jajaran Gerakan Pramuka, dan masyarakat Tulang Bawang.

“Semoga kegiatan ini tidak hanya menjadi ajang silaturahmi, tetapi juga memperkokoh semangat persatuan, pengabdian, dan gotong royong dalam bingkai Gerakan Pramuka di seluruh Lampung,” tambahnya.

Acara ramah tamah ditutup dengan doa bersama, pembacaan pantun khas Pramuka oleh Bupati Tulang Bawang, serta sesi foto bersama sebagai simbol kebersamaan antara pemerintah, pengurus Gerakan Pramuka, dan masyarakat.

STIPAR Soromandi Terus Berkembang, Bangun Gedung Kuliah Berlantai Dua


Ketua lembaga kampus STIPAR Soromandi Bima Abustam, S. Sos., SH., MH.

Soromandi NTB, Media Dinamika Global.id.-- Sekolah Tinggi Pariwisata (STIPAR) Soromandi Bima terus berbenah. Kampus yang terletak di Desa Punti, kecamatan Soromandi, Kabupaten Bima, NTB ini mulai menunjukkan eksistensinya sebagai lembaga pendidikan yang terbilang baru di Bima.

Kampus STIPAR kini membangun sarana dan prasarana pendidikan untuk menciptakan kenyamanan belajar mahasiswa.“Pembangunan gedung kampus ini adalah kemajuan baru untuk kampus Stipar. Gedung itu juga sebagai tanda bahwa sudah banyak peminat yang mulai berdatangan untuk belajar di STIPAR Soromandi Bima ini,” terang Ketua STIPAR, Abustam, S. Sos., SH., MH, Sabtu (30/8/2025).

Abustam mengatakan, gedung itu akan menjadi tempatnya mahasiswa untuk menunjukkan kualitas diri dalam mendalami ilmu pengetahuannya sesuai dengan orientasi kampus.

“Dengan dibangunnya gedung itu, semoga para mahasiswa semakin lihai untuk membanggakan kampus STIPAR ini,” harapnya.Selain memprioritaskan pembangunan gedung, STIPAR juga membangun tempat ibadah. “Bukan hanya membangun gedung, di STIPAR juga sudah memiliki masjidnya sendiri,” lanjutnya.

Kampus STIPAR yang kini memasuki usia 7 tahun berjalan berada di kecamatan Soromandi. kampus ini sudah begitu dikenal. Seiring berjalannya waktu, ditambah dukungan dan semangat kinerja dosen serta elemen lainnya, akhirnya kampus mulai dikenal banyak orang.

“Alhamdulillah kampus ini sudah banyak yang mengenalnya, bahkan di luar wilayah Bima. Dengan itu, kami terus ciptakan terobosan-terobosan baru untuk kedepannya,” serunya.Ia juga mengungkapkan, Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) dan penerimaan Mahasiswa (PKKMB) tahun 2025 ini sangat meningkat. Antusias para generasi muda cukup luar biasa.

“Cukup hebat, para calon mahasiswa Baru yang daftar di kampus STIPAR ini pun sangat meningkat. Minat mereka untuk belajar di kampus ini sangat tinggi. Semoga kampus ini dapat mencetus alumni-alumni STIPAR yang hebat,” tutupnya. (Sekjend MDG)

Kunci Berantas Narkoba,Kombes Calvijn: All For One, One For All


Tanjung Balai. Media Dinamika Global.id. Tidak bisa pengungkapan kasus hanya satu sektoral saja, aparat penegak hukum menangkap itu berbicara di hilirnya, tapi jika berbicara di hulu hingga hilirnya, itu tanggung jawab bersama”.  

  Hal itu ditegaskan oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Dr. Jean Calvijn Simanjuntak saat Konferensi Pers Bersama Forkopimda. 

  Calvijn menegaskan bahwa pengungkapan narkoba harus bersama sama dan tidak bisa dari satu sektoral.

Semua pihak harus bekerjasama dan berkolaborasi untuk bersama-sama memberantas narkoba. 

  "Tanpa ada koordinasi dan kolaborasi bersama, kita tidak akan bisa berjalan dan tidak akan kuat. All for One, One For All,”tandasnya. 

  Sepanjang periode 1 Januari hingga 28 Agustus 2025. Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara bersama Satresnarkoba Polres Asahan, Polres Tanjung Balai, dan Polres Batubara berhasil mengungkap 603 kasus narkoba. 

  Dari pengungkapan tersebut, Polisi mengamankan 829 tersangka beserta barang bukti dalam jumlah fantastis, antara lain 472,38 kilogram sabu, 32,37 kilogram ganja, 110.312 butir ekstasi, 8.000 butir happy five, 1 kilogram ketamine dan 5.393 liquid vape mengandung zat terlarang etomidate.

  Selain pengungkapan besar, jajaran Polda Sumut juga melakukan 77 kegiatan gerebek sarang narkoba di berbagai lokasi rawan. Dari operasi tersebut, 68 kasus diproses hukum dengan 79 tersangka, serta 20 pengguna dinyatakan positif narkoba melalui tes urine dan direhabilitasi.

  Penindakan juga dilakukan di tempat hiburan malam. Sebanyak 6 kasus dengan 11 tersangka berhasil diungkap, dengan barang bukti 62 butir ekstasi. Di antaranya yaitu di Hoki Kings, Kasih Family Karaoke (Asahan), Mahkota Hall & KTV, Cafe Bossque, Room X One Suranta Permai (Tanjung Balai), serta Nirwana Karaoke (Batubara).

  Konferensi pers pengungkapan kasus dihadiri Dirresnarkoba Polda Sumut, Kabid penindakan dan penyidikan kanwil Bea Cukai Sumut, Kabid Brantas BNNP Sumut, Walikota Tanjung Balai (diwakili Wakil Walikota Muhammad Fadly Abdina), Asisten Pemerintahan Asahan, Sekretaris Pol PP Pemkab Batubara, Kapolres Tanjungbalai, Kapolres Asahan dan asahan, serta stakeholder terkait.

  Wakil Walikota Tanjungbalai, Muhammad Fadly Abdina, yang hadir mewakili Wali kota, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Polda Sumut dan jajaran

 “Atas nama pemerintah daerah, kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas upaya yang telah dilakukan oleh Polda Sumatera Utara, khususnya jajaran Ditresnarkoba dan Polres jajaran, dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah ini. Keberhasilan ini tentu menjadi dorongan besar bagi kita semua untuk terus bersama-sama melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” ujar Fadly. *(Tim)*

Jakarta Tidak Kondusif, Istana Batalkan Agenda Besar Ini


JAKARTA, Media Dinamika Global.id.--Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengendalian Inflasi dan Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (P2DD) tahun 2025 yang sedianya digelar hari ini, Jumat (29/8/2025) siang, resmi ditunda.

Informasi ini disampaikan oleh Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) melalui pesan resmi kepada para jurnalis.

"Sehubungan dengan kondisi saat ini yang kurang kondusif, bersama ini kami infokan Rakornas TPID & TP2DD DITUNDA & TDAK JADI DISELENGGARAKAN HARI INI," demikian isi pesan dari Departemen Komunikasi BI.

Rakornas ini sebelumnya dijadwalkan akan dihadiri oleh Presiden Prabowo Subianto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan, serta seluruh kepala daerah di Istana Negara.

Pihak Bank Indonesia tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai "kondisi yang kurang kondusif" yang menjadi alasan penundaan. Mereka hanya memberikan keterangan akan terus memantau perkembangan dan memberikan informasi terbaru jika ada jadwal pengganti.

Rakornas ini memiliki tujuan untuk mendorong pengendalian inflasi serta mempercepat digitalisasi transaksi pemerintah daerah. Acara tersebut rencananya akan disiarkan secara langsung melalui saluran YouTube Sekretariat Presiden.(Sekjend MDG)

Vonis 10 Tahun dan UP 797 M, Akuang Tak Ditahan Hakim, Koperasi STM Diduga Masih Panen Sawit di Hutan Negara, Kastel Langkat : Dititip ke BKSDA*


LANGKAT. Media Dinamika Global.id. Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng terpidana 10 tahun atas perambahan 210 hektar Hutan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut (SM KG-LTL). Bersama Akuang, Kades Tapak Kuda Imran juga jadi terpidana perambahan hutan negara itu.

Kerugian akibat perusakan lingkungan ini mencapai Rp 797,6 miliar, yang terdiri dari;

– Kerugian ekologis: Rp 436,63 miliar

– Kerugian ekonomi lingkungan: Rp 339,15 miliar

– Biaya pemulihan lingkungan: Rp 9,26 miliar

– Biaya revegetasi: Rp 2,11 miliar

saksi ahli lingkungan Prof. Dr. Ir. Basuki Wasis, M.Si dan Prof. Dr. Ir. Bambang Hero Saharjo, M.Agr.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Medan, Senin (11/8/2025), menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada dua terdakwa kasus korupsi penguasaan dan pengalihfungsian kawasan Hutan SM KG-LTL Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat.

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim M Nazir menyatakan kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. “Menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun kepada terdakwa Alexander Halim alias Akuang dan terdakwa Imran. Memerintahkan agar para terdakwa tetap ditahan,” ujar hakim.

Keduanya juga dijatuhi hukuman denda masing-masing sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar, akan digantikan dengan kurungan selama tiga bulan dan Akuang wajib membayar Uang Pengganti (UP) Rp797,6 miliar, sebagai kerugian terhadap keuangan dan perekonomian negara.

“Apabila uang pengganti tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan inkrah, maka jaksa dapat menyita dan melelang harta bendanya. Bila harta tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama lima tahun,” tutur hakim.

JPU BANDING

Putusan Majelis Hakim PN Tipikor Medan ini dibanding Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam tuntutannya, JPU meminta Majelis Hakim menjatuhkan 15 tahun penjara ke masing masing teedakwa dan UP Rp856,8 miliar kepada Akuang.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut Dr Harli Siregar SH MHum kepada media ini, Kamis (21/8/2025) lalu menyatakan Kejaksaan telah mengajukan banding. “Kita sdh banding loh Bang,” tulis mantan Kapuspenkum Kejagung RI ini di laman Whats Appnya.

Harli Siregar mengirimkan akta pernyataan banding atas putusan Majelis Hakim Tipikor Medan yang menvonis Akuang lebih ringan dari tuntutan JPU dengan No.52/Akta.Pidsus-TPK/2025/PN Mdn Tanggal 15 Agustus 2025.

TERPIDANA TAK DITAHAN DAN DIDUGA SAWIT TETAP DIPANEN

Hingga putusan Majelis Hakim Tipikor Medan 10 tahun penjara ke Akuang CS, terpidana tak kunjung ditahan. Perambah 210 hektar hutan SM KG-LTL Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat ini pun diduga masih menikmati hasil buah sawit yang ditanam dengan menggunakan Koperasi Sinar Tani Makmur yang dimilikinya.

Diduga puluhan miliar harga Tandan Buah Segar (TBS) sawit dari Perkebunan lahannya ilegal ini masuk ke kantong Terpidana dalam sekali panennya. Belum diketahui langkah konkrit Kejaksaan dalam menjaga lahan yang telah disita sesuai Surat Sita PN Tipikor Medan No. 39 Tanggal 14 Oktober 2024.

Kajari Langkat melalui Kasi Intel Ika Luis Nardo SH MH kepada media ini, Selasa (26/8/2025) beralasan tak ditahannya Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng karena masih dalam tahap banding. “Masih dalam tahap banding bg,” jawabnya melalui pesan Whats Appnya.

Terkait dugaan masih beroperasinya pemanenan TBS Sawit dari Hutan Suaka Margasatwa KG-LTL, Nardo mengaku tak mengetahuinya. Dia berjanji akan menyampaikan informasi itu ke JPU. 

Nardo mengaku, pasca penyitaan lahan Hutan Suaka Margasatwa KG-LTL oleh Pengadilan Negeri Tipikor Medan, HutanNegara ini dititip ke Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Utara. 

“Lahan tsb statusnya di titipkan di BKSDA bg. Sehingga yg mengawasi adalah BBKSDA,” pungkasnya.

Dia tak menjelaskan, atas pengawasan objek sitaan yang menjadi tanah Aparat Penegak Hukum (APH) yang menjadi deteksi Kejaksaan khususnya bidang intelijen. 

Kasus ini bermula pada tahun 2013, ketika Akuang menghubungi Imran yang saat itu menjabat sebagai Kepala Desa Tapak Kuda. Akuang meminta agar dibuatkan surat keterangan tanah untuk lahan di kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut.

Lahan tersebut kemudian dipecah dan dimanipulasi menjadi dokumen kepemilikan tanah yang akan ditingkatkan menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) melalui notaris, meskipun kawasan tersebut seharusnya tidak dapat dimiliki karena merupakan kawasan konservasi hutan lindung dan tidak memiliki izin pelepasan kawasan dari pemerintah. *(Tim)*