Media Dinamika Global

Jumat, 01 Agustus 2025

EW LMND NTB Sambut Wakil Presiden RI dengan Riang Gembira


Mataram, Media Dinamika Global.Id || Menanggapi pemberitaan di media terkait LMND yang menolak kedatangan Wakil Presiden di Provinsi NTB dalan rangka kunjungan kerja dan penutupan FORNAS VIII 2025 berlangsung hari ini Jum'at 1 Agustus 2025 tidak benar. Hal ini disampaikan Ketua EW-LMND NTB Afdhol Ilhamsyah.

Kata dia, karna ada pihak-pihak  tertentu yang ingin memanfaat momentum penutupan Fornas Ini untuk kepentingan pihak pihak tertentu.

"Kami tegaskan mereka yang mengatasnamakan LMND tersebut bukan bagian dari kami," ucapnya. Jum'at, 1 Agus 2025.

Selain itu, EW LMND NTB justru melihat kehadiran Wakil Presiden menjadi momentum yang baik bagi pemerintah daerah provinsi NTB dan masyarakat NTB untuk menyelaraskan program pembangunan antara pemerintah daerah NTB dengan pemerintah pusat, tentunya yang mengarah kepada penyelesaian beberapa problem pembanguan di NTB.

"Katakan saja seperti pengentasan kemiskinan dan persoalan-persoalan lain yang menyangkut hajat hidup masyarakat NTB pada umumnya," tuturnya.

Lanjutnya, tidak ada alasan yang substansial untuk menolak kedatangan Wakil Presiden Republik Indonesia Gibran Rakabuming Raka pada acara penutupan FORNAS VIII di NTB.

"Kami EW LMND NTB saat ini tengah mempersiapkan agenda Kongres X LMND Indonesia. Sehingga seluruh aktivitas organisasi kami konsentrasikan untuk mensukseskan Kongres X LMND," pungkasnya.

Pewarta: Surya Ghempar.

Semarak Pawai Ta'aruf MTQ Kecamatan Monta, Ketua Panitia : MTQ Merupakan Wahana Mempererat Ukhuwah Islamiyah


Bima NTB. Media Dinamika Global.id. Suasana begitu semarak dan meriah mewarnai Desa Monta Kecamatan Monta Kabupaten Bima, ketika ribuan peserta Pawai Ta'aruf yang dilaksanakan dalam rangka menyambut pembukaan MTQ Tingkat Kecamatan Monta Kabupaten Bima Ke-55 Tahun 2025. Jum'at, (01/08/25)

Acara ini berlangsung meriah pada siang hingga sore hari dengan melibatkan berbagai elemen, mulai dari lembaga pendidikan, Jajaran Pemerintah Kecamatan Monta, dan beberapa instansi vertikal lainnya hingga masyarakat Kecamatan Monta ikut berpartisipasi dalam memeriahkan Pawai Ta'aruf menyambut MTQ Ke-55 Kecamatan Monta.

Pawai Ta’aruf tersebut dilepas secara resmi dari lapangan Sepak Bola Desa Sakuru dan menempuh rute sepanjang lebih kurang 2 kilometer menuju Desa Monta sebagai titik finis rute yang ditempuh.

Sementara itu, Adulis, S.Pd selaku Ketua Panitia saat menyambut kafilah mengapresiasi seluruh peserta, dan masyarakat yang telah ikut ambil bagian dalam Pawai Ta'aruf.

Dengan didampingi para Muspika Kecamatan Monta, unsur pendidikan, berbagai instansi, pemerintah Desa Se-Kecamatan Monta, diatas panggung utama MTQ, beliau menyampaikan terima kasih kepada seluruh kafilah, tokoh masyarakat, dan warga yang telah berpartisipasi. Jika dalam pelaksanaan ada hal-hal yang kurang berkenan, kami mohon maaf yang sebesar-besarnya," ucapnya.

Usai kita melaksanakan Pawai Ta'aruf, tentunya malam ini kita akan bersama-sama menyaksikan pembukaan MTQ Ke-55 Tingkat Kecamatan Monta yang direncanakan akan dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati Bima dr. Irfan, namun sebelum itu kita akan melaksanakan sholat isya secara berjamaah di Masjid Desa Monta.

Mari kita ramaikan, sukseskan, dan jadikan ini sebagai momentum memperkuat kecintaan terhadap Al Quran, selain itu MTQ juga merupakan wahana mempererat ukhuwah Islamiyah dan menumbuhkan semangat religius di tengah masyarakat, ajaknya.

Dengan suksesnya pelaksanaan Pawai Ta’aruf ini, saya berharap MTQ Tingkat Kecamatan Monta tahun ini akan berlangsung lancar, penuh semangat, dan menghasilkan generasi muda yang cinta terhadap Al-Qur’an, harap Adulis. (MDG 23)

Sertifikasi Halal Jadi Prioritas Pemprov Lampung Dorong UMKM Tembus Ekspor.


Lampung - Mediadinamikaglobal.id || Gubernur Rahmat Mirzani Djausal menegaskan komitmennya untuk mendorong produk-produk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) bersertifikasi halal dari Lampung menembus pasar ekspor global. 

Komitmen tersebut disampaikan Gubernur saat membuka Rapat Koordinasi Fasilitasi Sertifikasi Halal di Hotel Novotel, Jumat 01 Agustus 2025.

Gubernur Mirza menyebutkan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari ikhtiar bersama dalam menjamin produk halal sebagai amanah konstitusional dan tanggung jawab moral terhadap masyarakat. 

Sebagaimana diketahui, didalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, yang kini diperkuat dengan PP Nomor 42 Tahun 2024, mewajibkan semua produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia untuk memiliki sertifikat halal. 

Gubernur mengungkapkan bahwa Produk UMKM Lampung yang telah bersertifikat halal memiliki peluang besar mendapat insentif dan tarif ringan di banyak negara, termasuk Vietnam, Korea, Australia, Pakistan, bahkan China dan Jepang.

Lampung dikenal sebagai salah satu provinsi penghasil pangan utama nasional, seperti jagung, beras, dan singkong. Dari sekitar 490.000 UMKM yang ada di Lampung, mayoritas bergerak di sektor makanan dan menyumbang sekitar 60% Produk Domestik Regional Bruto (PDRB).

Gubernur kemudian menyoroti bahwa tantangan ke depan adalah mendorong agar produk-produk unggulan UMKM Lampung tak hanya mampu bersaing di tingkat nasional, tetapi juga menembus pasar global. 

Oleh karenanya, Gubernur mengajak seluruh pihak untuk berperan aktif dalam mendukung percepatan sertifikasi halal bagi pelaku UMKM. 

"Kami akan mendesain bagaimana produk UMKM kami bisa ekspor. Bantu kami, bantu Pemprov untuk mendorong seluruh UMKM-UMKMnya mendapatkan sertifikasi produk halal," ujar Gubernur. 

Sementara itu, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Haikal Hassan, menyebutkan bahwa Rakor ini adalah bentuk nyata dan upaya bersama dalam mengimplementasikan bentuk kerjasama dan kolaborasi antara BPJPH dengan pemerintah daerah. Saat ini di Provinsi Lampung terdapat 225.852 produk yang telah bersertifikat halal dengan jumlah sertifikat halal sebanyak 145.213.

"Sejauh ini, Lampung lah yang salah satunya menunjukkan kemajuan paling signifikan dalam mendukung sertifikasi halal," ujar Kepala BPJPH. 

Berdasarkan audiensi dengan Menteri Dalam Negeri, Haikal Hassan selanjutnya mengungkapkan bahwa telah dicapai persamaan persepsi secara komprehensif terkait pentingnya integrasi program Jaminan Produk Halal dalam prioritas pembangunan daerah. 

"Oleh karena itu, ukuran keberhasilan kepala daerah, selain menekan angka stunting, inflasi daerah, dan peningkatan produktivitas, juga capaian sertifikasi halal," ungkapnya.
( Fs/Red) 

Pengurus PWI Kabupaten Bima Periode 2025-2028 Resmi Dilantik

MATARAM-Mediadinamikaglobal.id - Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bima periode 2025–2028 resmi dilantik di Aula LPP RRI Mataram pada Jumat 1 Agustus 2025.

Pelantikan dilakukan langsung oleh Ketua PWI Provinsi NTB, H Nasrudin dan dihadiri jajaran pengurus PWI NTB serta perwakilan PWI kabupaten/kota se-NTB.

Acara pelantikan berlangsung khidmat dan penuh kekeluargaan. Dalam prosesi tersebut, Ketua PWI NTB H Nasrudin secara resmi mengukuhkan jajaran pengurus baru dan menekankan pentingnya integritas, tanggung jawab, serta menjunjung tinggi kode etik jurnalistik dalam menjalankan tugas sebagai wartawan.

“Pengurus yang dilantik harus bekerja secara sungguh-sungguh, menjaga nama baik organisasi, serta menjadi contoh dalam profesionalisme dan etika jurnalistik,” pesan Nasrudin dalam sambutannya.

Ia juga menegaskan, PWI merupakan organisasi wartawan yang selalu menjunjung tinggi marwah profesi, serta menjadi mitra kritis dan konstruktif bagi pemerintah dan masyarakat. 

“Marwah PWI harus kita jaga bersama. Jangan sampai ternodai oleh kepentingan sesaat,” tegasnya.

Ketua PWI Kabupaten Bima Firmansyah menyampaikan terima kasih atas kepercayaan dan dukungan dari semua pihak yang telah mengantarkan terbentuknya kepengurusan PWI Kabupaten Bima.

“Terima kasih kami sampaikan kepada seluruh senior, pengurus PWI NTB, serta rekan-rekan wartawan. Kami juga memohon maaf jika selama proses ini ada kekurangan. Insya Allah, dengan kepengurusan ini, kami akan membawa organisasi semakin profesional dan bermanfaat,” ujar Firmansyah. (mdg05) 

Pengurus PWI Kabupaten Bima 2025-2028 Resmi Dilantik, Ditekankan Jaga Marwah Profesi

Mataram,Mediadinamikaglobal.id - Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bima periode 2025–2028 resmi dilantik, Jumat 1 Agustus 2025, di Aula LPP RRI Mataram. Pelantikan dilakukan langsung oleh Ketua PWI Provinsi NTB H Nasrudin, dan dihadiri oleh jajaran pengurus PWI NTB serta perwakilan PWI kabupaten/kota se-NTB.

Acara pelantikan berlangsung khidmat dan penuh kekeluargaan. Dalam prosesi tersebut, Ketua PWI NTB H Nasrudin secara resmi mengukuhkan jajaran pengurus baru dan menekankan pentingnya integritas, tanggung jawab, serta menjunjung tinggi kode etik jurnalistik dalam menjalankan tugas sebagai wartawan.

“Pengurus yang dilantik harus bekerja secara sungguh-sungguh, menjaga nama baik organisasi, serta menjadi contoh dalam profesionalisme dan etika jurnalistik,” pesan Nasrudin dalam sambutannya.

Ia juga menegaskan bahwa PWI merupakan organisasi wartawan yang selalu menjunjung tinggi marwah profesi, serta menjadi mitra kritis dan konstruktif bagi pemerintah dan masyarakat. 

“Marwah PWI harus kita jaga bersama. Jangan sampai ternodai oleh kepentingan sesaat,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua PWI Kabupaten Bima Firmansyah menyampaikan terima kasih atas kepercayaan dan dukungan dari semua pihak yang telah mengantarkan terbentuknya kepengurusan PWI Kabupaten Bima.

“Terima kasih kami sampaikan kepada seluruh senior, pengurus PWI NTB, serta rekan-rekan wartawan. Kami juga memohon maaf jika selama proses ini ada kekurangan. Insya Allah, dengan kepengurusan ini, kami akan membawa organisasi semakin profesional dan bermanfaat,” ujar Firmansyah.(mdg05) 

Dorong Pemanfaatan Pupuk Organik Cair untuk Tingkatkan Kualitas Pangan, Simak Pendapat Gubernur Lampung Mirza.


Lampung Tengah - Mediadinamikaglobal.id || Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang sedang dijalankan Pemerintah Provinsi Lampung membutuhkan pasokan bahan pangan yang cukup, aman, dan sehat. 

Pemanfaatan Pupuk Organik Cair (POC) menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan produksi bahan pangan tidak hanya secara kuantitas, juga kualitas gizi dari hasil pertanian bahan pangan tersebut yang akan dikonsumsi oleh anak-anak di sekolah-sekolah.

Upaya ini menjadi bagian penting dalam mendukung ketersediaan bahan pangan untuk program Makan Bergizi Gratis yang tengah dijalankan secara bertahap di seluruh wilayah Provinsi Lampung. Sebagai bentuk dukungan terhadap Pemanfaatan POC, Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, bersama Bupati Lampung Tengah, meninjau langsung lokasi pembuatan pupuk organik cair di Kecamatan Seputih Raman, Kabupaten Lampung Tengah, Rabu 31 Juli 2025.

Di lokasi pembuatan POC, Gubernur Mirza menyaksikan hasil olahan sebanyak 2000 liter POC yang siap dibagikan kepada para petani. Menurutnya ini harus segera diaplikasikan kepada para petani dan perlu meningkatkan jumlah produksi POC nya agar semua lahan pertanian dapat memanfaatkan POC ini sebagai solusi pengganti pupuk kimia.

Pupuk organik cair merupakan pupuk yang berasal dari fermentasi bahan-bahan alami seperti kotoran ternak, limbah hijau (daun-daunan), air kelapa, serta mikroorganisme lokal (MOL). Proses ini memerlukan waktu fermentasi antara 7 hingga 14 hari, tergantung pada kondisi cuaca dan suhu lingkungan.

POC yang dihasilkan memiliki kandungan unsur hara yang tinggi seperti nitrogen, fosfor, dan kalium, serta mikroba baik yang dapat memperbaiki struktur tanah dan meningkatkan kesuburan secara alami.

Penggunaan pupuk organik cair sebagai solusi atas kelangkaan dan mahalnya pupuk kimia. Selain lebih terjangkau, pupuk organik cair terbukti meningkatkan hasil panen 20 sampai 30 persen.

"Ini tujuannya untuk mendukung MBG, karena kan MBG membutuhkan pasokan setiap hari," terang Gubernur.

Melalui pendekatan ini, diharapkan petani dan pembudidaya dapat memproduksi pangan sehat dengan biaya yang lebih efisien, sekaligus menjaga keseimbangan lingkungan jangka panjang.

Mengakhiri kunjungan kerjanya di Lampung Tengah, Gubernur Mirza didampingi Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya berkesempatan meninjau ruas jalan rusak kabupaten yang menghubungkan seputih raman utara dan Kabupaten Lampung Timur. (Fs/Red)

Wakil Presiden Gibran Kunjungi Pondok Pesantren Qamarul Huda Bagu di NTB


Mataram, Media Dinamika Global.Id ||  Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Lalu Muhamad Iqbal, mendampingi Wakil Presiden (Wapres) Republik Indonesia (RI) Gibran Rakabuming Raka melakukan kunjungan kerja di NTB ini untuk meninjau penyaluran BSU (Bantuan Subsidi Upah) serta menghadiri penutupan Festival Olahraga Masyarakat Nasional (Fornas) ke-VIII Tahun 2025 di Provinsi NTB yang telah berlangsung pada tanggal 26 Juli hingga 1 Agustus 2025, Jum’at (01/08/2025).

Dalam kunjungan pertama, Gibran beserta rombongan melakukan silaturahmi ke salah satu Yayasan Pondok Pesantren (Ponpes) Qamarul Huda Bagu, Kabupaten Lombok Tengah untuk menyapa para santri

Tampak Gibran mengenakan peci hitam dan sorban warna putih yang dikalungkan di leher pada saat tiba di pesantren dan disambut salawat dari para Santri. Wapres termuda Indonesia ini  lalu menggelar pertemuan tertutup dengan pimpinan Ponpes Tuan Guru Haji (TGH) Lalu Turmudzi Badaruddin di kediamannya.

Kemudian, Gibran dan Miq Iqbal menyempatkan waktu untuk menyantap makan siang yang telah disediakan oleh ponpes dan tidak lupa untuk foto bersama sebelum meninggalkan untuk menuju lokasi selanjutnya di Kota Mataram.

Kunjungan Gibran ini didampingi oleh Kepala Kepolisian Daerah NTB (Kapolda NTB) Irjen Pol. Hadi Gunawan dan Komandan Resort Militer (Danrem) 162/Wira Bhakti Brigjen TNI Moch. Sjasul Arief.

Pewarta: Surya Ghempar.

Mayat ABK Kapal KM. Sherly Indah Ditemukan Meninggal Dunia


Mataram, Media Dinamika Global.Id || Suasana di Pelabuhan Bima mendadak gempar setelah seorang pria dewasa ditemukan tak bernyawa di dalam kamar Anak Buah Kapal (ABK) KM. Sherly Indah, Selasa (29/07/2025). Korban yang diketahui sebagai kepala mekanik kapal tersebut ditemukan meninggal dunia saat kapal tengah berlabuh di Kolam Bandar Pelabuhan Bima.

Unit Identifikasi Sat Reskrim Polres Bima Kota langsung turun tangan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) setelah menerima laporan dari awak kapal.

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol. Mohammad Kholid, S.I.K., menjelaskan bahwa pihak kepolisian menerima informasi dari ABK terkait penemuan jasad pria di salah satu kamar kapal. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim identifikasi segera menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan awal.

“Sesaat setelah menerima laporan, tim langsung bergerak ke TKP. Di sana, petugas menemukan sesosok mayat laki-laki dewasa tergeletak di dalam kamar ABK,” jelasnya.

Korban yang diketahui berinisial MAR merupakan kepala mesin kapal KM. Sherly Indah. Berdasarkan keterangan sementara dari rekan-rekan korban, beberapa hari sebelumnya MAR sempat mengeluh kondisi kesehatannya menurun.

“Dari hasil pemeriksaan awal, tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. Namun untuk memastikan penyebab kematian, jenazah telah dibawa ke RSUD Bima Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut,” imbuh Kombes Pol. Kholid.

Penemuan mayat ini berawal saat kapten kapal merasa curiga karena tidak melihat kehadiran kepala mekanik seperti biasanya saat hendak memulai aktivitas. Kapten lantas meminta ABK untuk memeriksa kamar korban, dan di sanalah korban ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa.

Pihak kepolisian juga telah meminta pihak kapal untuk segera menghubungi keluarga korban guna proses pemulangan jenazah. Sementara itu, situasi di Pelabuhan Bima tetap berjalan normal dengan pengamanan dari aparat kepolisian. 

Redaksi : Surya Ghempar.

Kamis, 31 Juli 2025

Ajukan Pledoi, Eks Kadis Kominfo Sumut Bantah Korupsi: Kerugian Negara Tak Jelas, Aplikasi Berfungsi


MEDAN, Media Dinamika Global.Id.- Mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Eks Kadis Kominfo) Sumatera Utara, Ilyas Sitorus terdakwa Korupsi Rp 1,8 Miliar, Pengadaan Aplikasi Soffware Perpustakaan Digital dan Media Pembelajaran Digitan Tingkat SD dan SMP Kab. Batu Bara TA. 2021 minta supaya dibebaskan dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU),  Bertempat di ruang sidang Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (31/7/25)

Hal itu disampaikan Penasehat Hukum (PH) Dedy dan tim Terdakwa dari  Law Firm Dipol & Partners, dalam agenda Nota Pembelaan (Pledoi) dimana tuntutan yang dikenakan kepada Terdakwa tidak logis dan tidak objektif, dimana Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah berpijak pada satu *"Asumsi dan keterangan hanya satu orang Saksi Ahli IT yang melakukan pemeriksaan pada bulan Juni 2024 saat Aplikasi telah tidak berfungsi atau tidak aktif "* tanpa didukung dengan adanya alat bukti yang lain guna mendukung kebenaran dakwaan maupun tuntutannya dan oleh karena itu, maka sudah sewajarnya dan sepantasnya bila terdakwa dinyatakan secara sah dan menyatakan tidak terbukti bersalah melakukan tindak Pidana sebagaimana yang didakwakan dan di tuntut oleh JPU  tambah Dedy usai sidang dibuka oleh Hakim Ketua Sulhanuddin dan terbuka untuk umum.

Kemudian selama dalam proses persidangan pemeriksaan perkara pidana ini, ternyata telah terungkap fakta yang sebenarnya, suatu hal yang sangat esensial dan vital yang justru di dapat berdasarkan keterangan Saksi-Saksi yang memberatkan. Dimana keterangan Saksi Ahli Dr. BENNY BENYAMIN NASUTION, Dipl. Ing., M. Eng., Ahli Komputer, Jaringan dan Keamanan Jaringan dalam penjelasannya menjelaskan bahwa dirinya hanya diperintahkan untuk dimintai keterangan sebagai Ahli IT dan Jaringan Komputer sehubungan dengan adanya Tindak Pidana  Korupsi  belanja  Aplikasi Soffware Perpustakaan Digital dan Media Pembelajaran Digital Tingkat SD dan SMP setelah ada Surat : SP-11/L.2.32/Fd.106/2024 tanggal  14 Juni 2024 dari Kejari Batu Bara (Setelah dimulai Penyidikan), bukan pada saat 

Aplikasi Soffware Perpusstakaan Digital dan Media Pembelajaran Digital Aktif yaitu 24 September 2021 sampai dengan Akhir Desember 2022. Namun pada tahun 2021 sd akhir 2022 Saksi Ahli tidak mengetahui apakah Aplikasi Soffware Perpustakaan Digital dan Media Pembelajaran Digital tingkat SD dan SMP berfungsi atau tidak.

Demikian juga dengan Saksi Ahli Kerugian Negara Marta Uli Damanik, S.Pd., CFrA, sebagai Ahli yamg mengjitung Kerugian Negara dengan menggunakan Metofe *"TOTAL LOSS*"   dimana Saksii Ahli Auditor Menghitung Bahwa Semua Anggaran *Aplikasi Soffware Perpustakaan Digital dan Media Pembelajaran Digital* tingkat  SD sebesar Rp. 1.697.355.000,00 dan tingkat SMP sebesar Rp. 415.800.000,00 pada Disdik Kab. Batu BaraTA. 2021 semuanya dihitung *TOTAL LOSS*., 

Dan dianggap tidak ada pekerjaan sama sekali. Ternyata terungkap dalam Fakta persidangan yang tidak dapat terbantahkan berdasarkan keterangan Saksi Ahli Auditor JPU dalam menentukan Kerugian Negara dengan Metode *TOTAL LOSS* adalah dengan mengambil pertimbangan dan pengamatan Saksi Ahli IT yang menyatakan Pemeriksaan Aplikasi pada bulan Juni 2024 yang menemukan Aplikasi tidak berfungsi. Sementara berdasarkan keterangan para Saksi-Saksi Kepala Sekolah SD dan SMP Kab. Batu Bara, 

Aplikasi tersebut berfungsi sampai akhir tahun 2022 , Sehingga dengan demikian yang dilakukan Saksi Ahli Auditor JPU menjadi tidak valid dan tidak jelas sehingga jumlah kerugian Negara menjadi tidak pasti jumlahnya, papar Dedy dan Tim saat membacakan Nota Pembelaan (pledoi).

Masih menurut Penasehat Hukum (PH) Terdakwa Ilyas Sitorus yang membacakan Nota Pembelaan (Pledoi) secara bergantian bahwa  dalam fakta persidangan dan keterangan para Saksi dalam persidangan.

Di atas sumpah menjelaskan *bahwa Aplikasi berfungsi sampai akhir tahun 2022*.  Dan sejak Bimtek pengoperasian Aplikasi Soffware Perpustakaan Digital dan Media Pembelajaran Digital Tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) tanggal 24 September 2021 bertempat di Singapore Land Hotel Sei Balai Kab. Batu Bara yang dilaksanakan oleh PT. LITERASIA EDUTEKNO DIGITAL yang dihadiri Kepala Sekolah, Operator Sekolah se Kab. Batu Bara, Terdakwa serta Pejabat dilingkungan Disdik Kab Batubara  dan Saksi Edi Junaidi Kepala Sekolah UPT SD 18, 

Surya Darma Kepala Sekolah  UPT SMPN 3 Air Putih, Suparto Kepala Sekolah UPT SD 05 Tg Kasau, Frans H. Rajagukguk Kepala Sekolah UPT SMP N 2 Medang Deras yang jumlah keselurahnya adalah 243 Ka SD dan 42 Ka SMP dan masing-masing Operator Sekolah kesemuanya menyatakan bahwa Aplikasi Soffware Perpustakaan Digital dan Media Pembelajaran Digital Tingkat SD dan SMP berfungsi  dan dapat digunakan sampai akhir 2022.

Para saksi  juga menyatakan pada saat pemeriksaan oleh JPU tanggal 25 Maret 2025, 

Aplikasi Soffware Perpustakaan Digital dan Media Pembelajaran Digital Tinhkat SD dan SMP telah tidak berfungsi.

Masih menurut PH Terdakwa, berdasarkan fakta-fakta persiadangan, di atas sumpah , PH membagi kepada 8 (delapan) Kelompok Saksi-Saksi yaitu Kelompok 1 Saksi-Saksi yang terdiri dari PPTK, Bendahara, Kelompol 2 terdiri dari Saksi-Saksi Pegawai UKPBJ dan POKJA Pemilihan Kab.  Batu Bara, Kelompok 3 Saksi-Saksi dari Karyawan PT. LITERASIA EDUTEKNO DIGITAL,   Kelompom 4 Saksi-Saksi Staf IT Diskominfo Kab. Batu Bara,  Kelompok 5 Saksi-Saksi dari Ka. SD dan SMP Kab. Batu Bara, 

Kelompok 6  Saksi Ahli IT Dr. Benny Benyamin Nasution, Dipl. Ing., M Eng.,  dan Kelompok 7 Saksi Ahli dari Auditor Marta uli Damanik, S. Pd., CFrA.,   serta Kelompok 8 yaitu Keterangan Terdakwa, 

Berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh seluruh saksi-saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang pada pokoknya menerangkan bila terdakwa tidak sebagai pelaku Tindak Pidana Korupsi melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan. Sehingga hal ini mempertegas bahwasanya terdakwa sama sekali tidak melakukan tindak pidana  sebagaimana yang didakwakan JPU  baik dalam dakwaan Primair maupun dalam dakwaan Subsidair.

“Untuk itu kami meminta kepada yang mulia Hakim, agar membebaskan terdakwa Ilyas Sitorus dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum", tegas Dedy dan tim selaku PH Terdakwa.

Dan kami tidak sependapat dengan uraian Jaksa Penuntut Umum, karena mengingat fakta ternyata JPU tidak dapat membuktikan secara sah dan menyakinkan mengenai kesalahan atau tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa Ilyas Sitorus, tambah Dedy dan Tim dalam Nota Pledoinya.

Dalam kaitan Aplikasi Soffware Perpustakaan Digital dan Media Pembelajaran Digital Tingkat SD dan SMP pada Disdik Kab. Batu Bara tidak berfungsi dikarenakan PT. Literasi Edutekno Digital telah tutup akhir tahun 2022, maka hal tersebut tidak menjadi tanggung jawab dari Terdakwa, melainkan dan seharusnya murni menjadi tanggung jawab CV RIZKY ANUGRAH KARYA yang Wakil Direkturnya adalah Muslim Syah Margolang secara hukum harus bertanggung jawab baik Pidana maupun Perdata.

Maka menurut PH terdakwa, berdasarkan uraikan yang disampaikan maka jelaslah tuntutan yang di ajukan oleh Jaksa Penunyut Umum mengenai Pengadaan Aplikasi Soffware Perpustakaan Digital dan Media Pembelajaran Digital Tingkat SD dan SMP  pada Disdik Kab. Batu Bara TA 2021 tidak terbukti, sehingga secara hukum terdakwa juga tidak dapat dimintai pertanggung jawaban dalam Perkara Pidana ini, tegas Dedy.

Masih menurut PH Terdakwa, dalam fakta persidangan Terdakwa tidak terbukti menerima aliran dana dari Muslim Syah Margolang selaku Wakil Direktur CV. Rizky Anugrah Karya atau pihak lain atas nama CV. Rizky Anugrah Karya. Uang pembayaran pengadaan Aplikasi tersebut seluruhnya diperoleh oleh Muslim Syah Margolong melalui *Transper Dana ke CV. Rizky Anugrah Karya*.

Dedy dan Tim juga menguatkan kembali dalam Nota Pledoinya  bahwa penyerahan uang sebesar Rp. 500.000

000,00 (lima ratus juta rupiah) oleh terdakwa yang sifatnya sukarela. Titipan ini merupakan wujud tanggung jawab moral Terdakwa dalam perkara tersebut. Namun demikian perlu kami tegaskan bahwa  uang titipan tersebut bukanlah bentuk pengakuan Terdakwa Ilyas Sitorus turut  memperoleh atau menikmati harta benda Tindak Pinada Koropsi tersebut.

PH  juga tidak sependapat apabila pembebanan uang pengganti dilakukan secara proporsional, dengan mengajukan dua alasan,  pertama jumlah harta benda yang di peroleh Saudara Mislim Syah Margolong telah diketahui secara pasti yaitu sebesar Rp.1.882.629.000 00 atau sebesar nilai SPM-LS yang di transper ke rekening CV.RIZKY ANUGRAH KARYA.

Kedua JPU juga melakukan penuntutan Pidana kepada Saudara Muslim Syah Margolang. Kedua alasan tersebut adalah Kreteria dan sejalan dengan bagian I Penjelasan Umum Peraturan Mahkamah Agung RI No. 5 Tahun 2014 tentang Pidana Tambahan Uang Pengganti. Dengan demikian Dedy dan Tim sependapat bahwa uang pengganti sebesar Rp. 1.882.629 000,00 harus dibebankan seluruhmya kepada Saudara Muslim Syah Margolong selaku Wakil Direktur CV. RIZKY ANUGRAH KARYA.

Diakhir Nota Pembelaan Terdakwa (Pledoi) yang di sampaikan Dedy dan Tim Penasehat Hukum Terdakwa kembali menyatakan dengan tegas; menolak dan tidak sependapat dengan seluruh dakwaan dan surat tunrutan Jaksa Penuntut Umum yang ditujukan kepada diri Terdakwa Ilyas Sitorus seraya bermohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia berkenan kiranya menerima Nota Pembelaan (pledoi) Terdakwa Ilyas Sitorus untuk seluruhnya, seraya menyatakan membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan JPU.

Kemudian juga Dedy dan Tim menyampaikan kepada Majelis Hakim Yang Mulia, bila nantinya Majelis Hakim Yang Mulia menjatuhkan amar putusannya adalah suatu putusan yang terbaik dan tidak ada intervensi dan pengaruh dari pihak manapun dan dalam bentuk apapun, serta putusan tersebut benar-benar mencerminkan tentang pertimbangan berbagai ketentuan UU yang lain; 

Referensi hukum yang sangat erat hubungannya dalam menemukan hukum, mengingat perkara ini menyangkut masa depan dan masalah yang menarik perhatian masyarakat; kemanfaatan; keadilan dan kepatutan serta kepastian hukum Terdakwa.

Diakhir Nota Pembelaannya (pledoi) Penasehat Hukum terdakwa Ilyas Sitorus dengan kerendahan hati memohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia  dalam memeriksa dan memutus perkara tindak Pidana Korupsi ini, berkenan kiranya untuk mengadili dengan amar putusan berbunyi sebagai berikut :

1. Menyatakan terdakwa Ilyas Sitorus tidak terbukti secara sah dan.meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi  dalam dakwaan subsidair;

2. Membebaskan Terdakwa Ilyas Sitorus dari dakwaan Subsidair tersebut;

3. Membebaskan Terdakwa dari  Pidana Penjara 2 tahun dan denda  Rp. 100.000.000,00 3 (tiga) bulan kurungan;

4. Menetapkan uang sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) yang telah diritipkan Terdakwa Ilyas Sitorus dikembalikan kepada Terdakwa dan 

5. Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, nama baik, kedudukan dan harkat martabatnya serta

6. Membebankan biaya perkara yang timbul dalam pemeriksaan perkara ini kepada Negara, tutup Dedy.

Sebelumnya, JPU menyatakan 

1. Terdakwa minggu lalu 24/7/25 terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Primair; 

2. Membebaskan oleh karenanya Terdakwa Ilyas Sitorus dari dakwaan Primair tersebut; 

3. Menyatakan Terdakwa telah terbukti telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 3 jo pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU-RI  No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU-RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUH Pidana sebagaimana dakwaan Subsidair; 

4. Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa Ilyas Sitorus berupa Pidana penjara 2 (dua) tahun dikurangi selama Tedakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan; 

5. Menetapkan uang sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) yang telah dititipkan Terdakwa sebagai pengembalian kerugian keuangan negara sebesar 100% dari jumlah kerugian keuangan negara  yang dinikmatinya dan telah disita oleh JPU dan dijadikan sebagai barang bukti agar dirampas untuk negara sebagai konpensasi untuk pengembalian kerugian negara; 

6. Menyatakan barang bukti berupa poin 1 sd 43 dirampas untuk negara dan 7. Menetapkan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).

Pengadaan tersebut, lanjut JPU  terdiri dari 243 paket untuk Sekolah Dasar (SD) dan 42 paket untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP), yang dikerjakan oleh CV Rizky Anugrah Karya (RAK), dengan software berasal dari PT Literasia Edutekno Digital (LED).

“Hal memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan hal yang meringankan, Terdakwa belum pernah dihukum,” kata JPU Rahmad.

Usai mendengarkan pembelaan Terdakwa, Hakim Ketua Sulhanuddin menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda jawaban dari  Jaksa Penuntut Umum (JPU). *(Tim)*

Gratis, Band Slank Tampil di Penutupan FORNAS VIII 2025


Mataram, Media Dinamika Global.Id || Persiapan Closing Ceremony Festival Olahraga Rekreasi Masyarakat Nasional (FORNAS) VIII NTB Tahun 2025 yang akan diselenggarakan Jumat 01 Agustus 2025, telah mencapai 95 persen dan ditargetkan selesai sebelum kedatangan Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka.

Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi NTB, Lalu Moh. Faozal mengungkapkan, dalam perhelatannya nanti akan dimeriahkan oleh penampilan dari Band Legendaris yaitu Slank, serta musisi papan atas lainnya. Diantaranya Island Vibes Reggae Party yang terdiri dari Steven and Coconut Trez, Ricard the Gillies, Conrad Good Vibration, dan S2B.

Selain itu tampil pula band kebanggaan tuan rumah Amtenar. Menariknya lagi, masyarakat yang ingin menonton dan meramaikan penampilan band-band tersebut tidak dibebankan pembelian tiket masuk alias gratis.

"Mulai malam ini sampai besok hari H, bisa menyampaikan ke masyarakat bahwa untuk menonton penampilan Slank, tidak pakai tiket. kita persilahkan masuk secara gratis," ungkap Faozal dalam konfrensi pers persiapan Closing Ceremony yang digelar di lantai 6 Gedung Kantor Bank NTB Syariah, Kamis (31/07/2025).

Hal ini menurutnya sesuai dengan tema yang diusung pihak penyelenggara, yakni 'Pesta Rakyat'. Sehingga dalam Closing Ceremony, masyarakat bisa ikut meramaikan Closing Ceremony Festival berkelas nasional tersebut.

Soal kapasitas, eks Bandara mampu menampung hingga 30 ribu penonton. Pihaknya akan menutup akses masuk eks bandara jika jumlah penonton melebihi kapasitas dan akan dialihkan ke sejumlah titik yang disediakan, sebagai lokasi nonton bareng acara tersebut.

"Untuk akses masuk masyarakat ke eks bandara akan ditutup pukul 16.00 wita dan Masyarakat yang sudah masuk, dipersilahkan menuju venue yang sudah kami sediakan," jelasnya.

Pewarta: Surya Ghempar.