Media Dinamika Global

Senin, 07 Juli 2025

Wakil Menteri Sosial Agus Jabo saat menghadiri Rakortas di Kementerian Koordinator Bidang Pangan Rapat Kopdes Merah Putih Pada 19 Juli Mendatang


JAKARTA
, Media Dinamika Global.id. – Sebuah babak baru dalam upaya pemerintah memperkuat ekonomi di level paling dasar dan mempercepat penyaluran bantuan sosial (bansos) akan segera dimulai.

Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP/KKMP), sebuah inisiatif strategis yang ambisius, kini berada di ambang peluncuran resminya.

Pada Senin 7 Juli 2025,Wakil Menteri Sosial, (Wamensos) Agus Jabo Priyono, berkoordinasi intensif dengan jajaran Kementerian Koordinator Bidang Pangan.

Pertemuan ini fokus pada penyelesaian akhir detail-detail penting menjelang peresmian KDMP/KKMP yang dijadwalkan pada 19 Juli 2025 di KDMP Bentangan, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.

Diperkirakan 8.000 partisipan akan memadati acara tersebut. Secara nasional, program ini menargetkan pembentukan 80.000 unit KDMP/KKMP, yang kelak akan menjadi denyut nadi pertumbuhan ekonomi di pelosok desa.

Wamen Sosial Agus Jabo menguraikan bagaimana kehadiran Koperasi Desa Merah Putih secara fundamental akan memangkas kerumitan distribusi bantuan sosial.

Ia mengakui bahwa selama ini, tantangan geografis yang terjal, infrastruktur yang belum merata, serta ketiadaan titik layanan yang terpadu telah menjadi penghambat utama.

“Dengan hadirnya koperasi desa sebagai pusat layanan terintegrasi untuk logistik, kebutuhan pokok, perbankan, bahkan layanan kesehatan dasar, masyarakat akan merasakan akses bantuan sosial yang jauh lebih mudah dijangkau, cepat, dan lebih menghargai martabat mereka,” tegas Agus Jabo.

Menurutnya, ini adalah perwujudan nyata kehadiran negara, menjangkau hingga ke setiap sudut kehidupan rakyat.

Kolaborasi Strategis Pilar Kemandirian Ekonomi dan Distribusi Bansos yang Efisien
Inisiatif Koperasi Desa Merah Putih merupakan hasil kolaborasi multisektoral antara kementerian dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dengan sasaran utama.

Mendorong revitalisasi ekonomi di tingkat lokal.

Mempersingkat rantai pasokan bahan pangan yang selama ini sering menimbulkan inefisiensi.

Menyediakan akses mudah ke berbagai layanan vital, meliputi sembako, LPG, pupuk, layanan kesehatan, hingga jasa logistik.

Menciptakan peluang kerja baru yang signifikan di wilayah pedesaan.

Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menggambarkan koperasi ini sebagai infrastruktur esensial bagi negara. Fungsi-fungsi yang akan dijalankan koperasi meliputi:

Penyaluran pupuk bersubsidi, didukung penuh oleh Pupuk Indonesia.

Pangkalan LPG, memastikan ketersediaan energi rumah tangga melalui fasilitasi dari Pertamina.

Toko kebutuhan pokok harian, mendekatkan sumber pangan ke masyarakat.

Klinik dan apotek desa, memanfaatkan jejaring 58.000 puskesmas pembantu yang sudah ada.

Pusat logistik dan distribusi bantuan sosial, bermitra erat dengan PT Pos Indonesia.

Selain itu, Kopdes Merah Putih juga akan memperluas jangkauan layanan keuangan formal seperti agen BRIlink, Mandiri Agen, dan BNI, sekaligus memutus ketergantungan masyarakat desa pada praktik rentenir.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Koperasi dan UKM, Budi Arie Setiadi, menyoroti pentingnya kesiapan operasional koperasi yang mumpuni, termasuk pengembangan sumber daya manusia (SDM) dan penerapan sistem manajemen modern.

Unit usaha yang akan dikembangkan mencakup kantor operasional, toko sembako, unit simpan pinjam, klinik dan apotek desa, serta fasilitas logistik dengan gudang berpendingin (cold storage).

Melalui inisiatif Kopdes Merah Putih ini, pemerintah berharap koperasi dapat kembali menjadi landasan ekonomi gotong royong yang kokoh, sekaligus berfungsi sebagai kanal utama distribusi bantuan sosial yang efektif, efisien, dan inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat.(Sekjend MDG)

Kapolres Dompu Kunjungi Korban Kecelakaan di RSUD Dompu


Dompu, Media Dinamika Global.id.-- Sebagai wujud nyata kepedulian dan komitmen moral (kemanusiaan) ditunjukkan oleh Kapolres Dompu, AKBP Sodikhin Fahrojin Nur, S.I.K.

Kapolres Dompu mengunjungi para korban kecelakaan beruntun yang tengah dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dompu pada Senin (7/7/25) siang. 

Kunjungan Kapolres Dompu didampingi oleh Kasi Propam, Ipda Erwin Rosadi, S.Sos, Kasi Humas, AKP Zuharis, S.H, Kasat Lantas, AKP Novit Haru Prasetyo, S.Tr.K, S.I.K dan Kanit Laka, Aipda Mochaery Atmaja.

Pada kesempatan ini, Kapolres berbincang-bincang dengan korban beserta keluarga korban untuk memastikan kondisi dan penanganan medis berjalan maksimal.

Kecelakaan yang terjadi pada Minggu (6/7/2025) di Dusun Mamboa, Desa Hu’u, Kecamatan Hu’u, melibatkan kendaraan patroli milik Polsek Hu’u yang menabrak pengendara dan sejumlah warga di pinggir jalan. Enam orang menjadi korban luka-luka.

Hingga kunjungan dilakukan, tiga korban masih menjalani perawatan di RSUD Dompu, sementara satu korban balita bernama Landa (2 tahun) telah dirujuk ke RSUP Mataram pada pukul 15.20 Wita menggunakan ambulans milik Polres Dompu. 

Sementara, dua korban lainnya sedang dirawat di Puskesmas Rasabou, Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu. 

"Ini adalah musibah yang sangat kami sesalkan. Kehadiran kami di sini bukan hanya bentuk kepedulian, tapi juga tanggung jawab," kata Kapolres Dompu, AKBP Sodikhin.

"Kami ingin memastikan korban mendapatkan perawatan terbaik serta mendengarkan langsung kondisi dan keterangan dari mereka maupun keluarganya," sambung Kapolres. 

Selain itu lanjut Kapolres, kunjungan itu juga bertujuan untuk memberikan dukungan moral dan mencegah berkembangnya disinformasi di tengah masyarakat.

Sementara, Kasi Humas Polres Dompu, AKP Zuharis, S.H, menyampaikan bahwa pihak Polres Dompu menangani peristiwa ini dengan serius dan menjunjung prinsip kemanusiaan dan keadilan.

"Penanganan dilakukan secara profesional dan terbuka. Kunjungan Kapolres menjadi bukti bahwa Polri tidak menutup mata terhadap dampak yang ditimbulkan oleh peristiwa ini, terutama bagi para korban," ungkap AKP Zuharis.

Untuk diketahui, situasi di Kecamatan Hu’u saat ini telah kembali kondusif berkat kerja sama berbagai pihak, termasuk tokoh masyarakat dan aparat desa dan Polres Dompu tetap mengawal proses hukum dan pemulihan sosial secara seimbang. (Sekjend MDG)


Empat Puluh Kursi Roda untuk Harapan; Pemkab Tulang Bawang Wujudkan Kepedulian Anak Penyandang Disabilitas.

 
Tulang Bawang, Lampung - Mediadinamikaglobal.id || Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang kembali menunjukkan komitmen nyata terhadap pemenuhan hak penyandang disabilitas dengan menyalurkan 40 unit kursi roda kepada anak-anak pengidap cerebral palsy. Penyerahan dilakukan dalam kegiatan resmi yang berlangsung di Gedung Serba Guna (GSG) Kota Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung, Senin 07 Juli 2025.

Acara ini dihadiri oleh Bupati Tulang Bawang Drs. Qudrotul Ikhwan, MM, Wakil Bupati Hankam Hasan, Ketua I TP PKK, perwakilan Dharma Wanita Persatuan, Kepala Dinas Sosial, camat Se-Kabupaten Tulang Bawang, serta para keluarga dan Anak disabilitas penerima bantuan.

Dalam sambutannya, Bupati mengucapkan terima kasih kepada Yayasan Global Village Foundation dan Dinas Sosial Provinsi Lampung yang telah bersinergi dalam program ini. Ia juga menyambut langsung Ketua Yayasan Global Village Foundation beserta tim yang telah datang ke Tulang Bawang untuk turut menyalurkan bantuan kemanusiaan.

"Atas nama pribadi, Pemerintah Daerah, dan seluruh penerima manfaat, saya menyampaikan apresiasi dan ucapan selamat datang kepada Yayasan Global Village Foundation. Bantuan ini bukan hanya alat mobilitas, tapi juga harapan baru bagi anak-anak kita," ujar Bupati.

Ia menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, yang mengatur hak penyandang disabilitas untuk mendapatkan alat bantu kesehatan sesuai kebutuhan.

Bantuan kursi roda ini sangat penting dalam mendukung aktivitas sehari-hari anak-anak pengidap cerebral palsy, serta mendorong mereka untuk lebih mandiri dan percaya diri.

Bupati juga mengapresiasi peran aktif para camat, TKSK, dan kepala kampung yang telah membantu proses pendataan sehingga bantuan tepat sasaran. Menurutnya, ini merupakan bentuk kerja sosial yang penuh nilai kemanusiaan dan keikhlasan.

Di akhir sambutannya, Bupati memberikan motivasi kepada seluruh penerima bantuan untuk tidak menyerah dengan kondisi fisik yang dimiliki.

“Jangan pernah merasa rendah diri. Keterbatasan fisik bukanlah batas untuk berkarya. Terus semangat dan tunjukkan bahwa setiap orang memiliki potensi luar biasa. Bersama, mari kita wujudkan Tulang Bawang sebagai Kabupaten Udang Manis ( Unggul, Damai, Aman, Nyaman, Guyub, Mandiri, Agamis, Natural, Inovatif, dan Sejahtera)” pungkasnya.
( Fs/Red) 

Simak Cara Pembelian Gas Elpiji 3KG Se-Indonesia


Jakarta, Media Dinamika Global.id.– Kementerian ESDM mengkaji ulang aturan distribusi LPG 3 kilogram.

Salah satu yang dikaji adalah pengaturan harga satu untuk setiap provinsi.

Tujuannya agar tidak terjadi kesenjangan harga pembelian LPG 3 kg bagi masyarakat.

“Itu nanti untuk setiap provinsi jadi ditetapkan itu satu harganya. Misalnya itu ada yang Rp 14.000, ada yang Rp 15.000,” kata Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung di Gedung DPR RI, dihimpun pada sabtu (5/7).

Menurutnya, besaran harga tersebut tergantung transportasi dan pihaknya akan melakukan evaluasi untuk setiap provinsi.

Lebih lanjut, Yuliot menjelaskan aturan tersebut akan termuat dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga LPG Tabung 3 Kg.

Adapun ia menyebut pihaknya menargetkan aturan tersebut bisa diimplementasikan pada tahun 2026 mendatang.

Dia menjelaskan bahwa skema yang dijalankan nantinya mirip dengan skema BBM non subsidi Pertamax.

Di mana harga LPG di setiap daerah akan ditentukan berdasarkan biaya transportasinya.

Menurutnya, harga yang ditetapkan pemerintah itu justru range-nya sangat tinggi.

Ada daerah yang harga LPG-nya mencapai Rp50 ribu per tabung, padahal pemerintah menetapkan HET misalnya Rp14 ribu.

Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyampaikan usulan kebijakan tersebut saat Rapat Kerja bersama Komisi XII DPR RI.

“Kami akan mengubah beberapa metode agar kebocoran ini tidak terjadi, termasuk harga yang selama ini diberikan kepada daerah. Kita dalam pembahasan Perpres, kita tentukan saja satu harga supaya jangan ada gerakan tambahan di bawah,” ujarnya, Rabu (2/7/2025).

Bahlil berharap aturan tersebut dapat menyederhanakan rantai pasok dan memastikan subsidi tepat sasaran ke pengguna yang berhak menerima LPG.

Sehingga harga di konsumen akhir tidak lagi bervariasi secara berlebihan antarwilayah serta sesuai dengan alokasi yang ditetapkan pemerintah, yaitu jumlah konsumsi per pengguna.

Salah satu faktor utamanya adalah adanya ketidakseimbangan antara anggaran subsidi yang disediakan negara dengan realisasi di lapangan.

Bahkan hal tersebut dapat membuka celah kebocoran kuota dan rantai pasok yang panjang.

Bahlil mengatakan jika harganya dinaikkan terus maka harapan negara tidak akan sinkron dengan apa yang terjadi.(Sekjend MDG)


Kepala Dinas Pertanian Fakfak Kawal Ketat Mutu Beras Bantuan untuk Warga


Kadis Pertanian & Ketahanan Pangan Kabupaten Fakfak memantau langsung kwalitas beras bantuan pangan yang akan disalurkan ke masyarakat penerima Bantuan


Papua, Media Dinamika Global.id.--Di dalam gudang penyimpanan Bulog Fakfak, tumpukan karung beras putih menunggu giliran untuk disalurkan. Namun proses ini tak bisa sembarangan. Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Fakfak, Mohamad Soleh, S.Hut., M.Si, turun langsung mengawasi pengecekan mutu.

Baginya, memastikan kualitas pangan bukan sekadar rutinitas, melainkan bagian dari tanggung jawab untuk melindungi masyarakat.

“Ini wajib kami lakukan. Pemeriksaan fisik beras harus ketat supaya yang sampai ke masyarakat benar-benar layak konsumsi,” kata Soleh saat meninjau gudang Bulog bersama Kepala Bulog Fakfak, Ibrahim Wairoy, Senin (7/7).


Pemeriksaan fisik itu bukan basa-basi. Beras harus memenuhi standar mutu yang ditetapkan Bulog—butir patah maksimal 20 persen, kotoran di bawah 2 persen. Hasil pengecekan hari itu justru lebih baik.

“Patahannya cuma 5 sampai 10 persen. Sangat bagus,” imbuh Ibrahim.


Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Fakfak M. Soleh menandatangani berita acara pemeriksaan fisik beras pangan

Soleh menegaskan, penyaluran cadangan pangan pemerintah untuk periode Juni–Juli 2025 ini sudah sesuai instruksi Badan Pangan Nasional.

Penyaluran yang sempat tertunda tahun lalu kini dilanjutkan lagi, dengan syarat pengawasan mutu yang ketat dan pengujian kelayakan oleh BPOM.

“Beras ini bukan asal kirim. Harus lolos pemeriksaan fisik di gudang, lalu ada proses oleh BPOM untuk memastikan aman dikonsumsi,” ujarnya.


Distribusi Kolektif untuk Wilayah Pesisir

Fakfak bukan wilayah yang mudah dijangkau. Banyak kampung berada di pulau-pulau kecil atau pesisir terpencil. Karena itu, pola distribusi kali ini diatur lebih efisien.

“Penyalurannya dilakukan secara kolektif. Ini sudah ada surat resmi Bupati,” kata Soleh.


Dengan pola kolektif, beras bisa lebih mudah dijangkau warga di pesisir dan kepulauan. Pemerintah daerah ingin memastikan tak ada yang terlewat.

“Kita mau bantuan ini benar-benar sampai ke penerima, tanpa terhambat geografi,” jelas dia.


Penerima Lebih Selektif, Sosialisasi Intensif

Mutu beras bukan satu-satunya perhatian. Pemerintah daerah juga menekankan ketepatan sasaran penerima. Soleh menyebut kriteria penerima tahun ini jauh lebih ketat daripada sebelumnya.

“Data penerima hanya boleh dari Kemensos dan Dinas Sosial Kabupaten. Jadi kita tidak bisa sembarang menambah atau mengganti,” tegasnya.


Untuk itu, pemerintah daerah menggencarkan sosialisasi.

“Hari ini juga kita wajibkan sosialisasi dengan para kepala distrik dan Dinas Sosial. Di situ dijelaskan secara detail: siapa penerimanya, berapa kuotanya, bagaimana penyalurannya,” kata dia.


Menurut Soleh, langkah ini penting agar masyarakat memahami keterbatasan data resmi dan aturan pusat.

“Pak Bupati sudah mengingatkan, semua harus sesuai aturan. Kita mau program ini transparan, akuntabel, dan tepat sasaran,” ujarnya.


Menjaga Ketahanan Pangan di Tengah Tekanan Ekonomi

Program bantuan pangan pemerintah ini menjadi salah satu upaya menjaga ketahanan pangan di Fakfak, terutama bagi keluarga berpenghasilan rendah.

Penandatanganan Berita Acara oleh Kepala Bulog Fakfak Ibrahim Wairoy

Dengan pengawasan mutu yang ketat, distribusi yang disesuaikan kondisi geografis, dan penetapan penerima yang selektif, pemerintah daerah berharap bantuan pangan ini bukan hanya soal menyalurkan beras—tetapi juga menjaga martabat, kesehatan, dan kesejahteraan masyarakat Fakfak.(Sekjend MDG)

Makin Canggih! BPJS Kesehatan Luncurkan Teknologi Baru Bagi Masyarakat Indonesia, Ini Kelebihannya


Jakarta, Media Dinamika Global.id.–BPJS Kesehatan meluncurkan inovasi layanan BPJS SATU! (SiapMembantu) untuk meningkatkan kenyamanan peserta JKN di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan.

Sabila Putri Ayu Kusuma, petugas dari RSUD Bhakti Dharma Husada Surabaya, menyatakan bahwa program ini menunjukkan pelayanan masyarakat yang responsif dan humanis.

“Kami ingin memastikan bahwa peserta tidak merasa kebingungan atau ditinggalkan, khususnya dalam situasi mendesak seperti rawat inap. Petugas BPJS SATU! siap memberikan pendampingan menyeluruh agar peserta memahami hak dan kewajibannya serta dapat menyelesaikan prosedur administratif dengan mudah,” katanya, seperti dilansir dari laman resmi BPJS Kesehatan, sabtu (5/7/2025).


Sabila menjelaskan BPJS SATU! juga bertugas dalam penyelesaian keluhan peserta, termasuk penanganan denda layanan.

Adapun denda layanan dikenakan kepada peserta JKN yang mengalami keterlambatan pembayaran iuran sebelum rawat inap.

Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Ia menjelaskan peserta JKN yang pernah menunggak kemudian kepesertaannya aktif kembali, maka dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaannya aktif, akan dikenakan denda layanan untuk satu kali rawat inap di FKRTL.

Besaran denda layanan yakni sebesar 5% dari perkiraan biaya paket Indonesian Case Based Groups, kemudian dikalikan jumlah bulan tunggakan dengan batas maksimal 12 bulan dan besar denda paling tinggi adalah Rp20 juta.

Sabila juga menjelaskan informasi terkait prosedur pelayanan terhadap peserta yang terkena denda layanan di FKRTL.

Setibanya di rumah sakit, peserta akan menjalani proses verifikasi di loket administrasi yang terhubung dengan sistem BPJS Kesehatan.

Jika ditemukan data yang menyatakan peserta baru saja mengaktifkan kembali kepesertaannya dan memiliki riwayat tunggakan, maka sistem akan secara otomatis mendeteksi potensi terkena denda layanan.

Selain pemberian informasi terkait keluhan peserta, BPJS SATU! juga hadir untuk memberikan dukungan moril kepada peserta dan keluarga dengan harapan dapat membuat peserta merasa lebih tenang.

“Terkadang ada peserta yang panik ketika mendapatkan notifikasi terkait denda layanan, lalu kami para petugas BPJS SATU! langsung berusaha menjelaskan pelan-pelan agar mudah dipahami. Kami menyadari bahwa situasi di rumah sakit, apalagi dalam kondisi sakit adalah situasi yang dapat membuat ketegangan,” jelasnya.


Di sisi lain, Sabila memastikan bahwa BPJS Kesehatan akan terus mendorong edukasi kepada masyarakat agar lebih disiplin dalam membayar iuran secara tepat waktu setiap bulannya.

Menurutnya, hal tersebut bertujuan untuk menghindari denda layanan dan tetap mendapatkan manfaat Program JKN secara maksimal.

Ia mengimbau agar masyarakat aktif memeriksa status kepesertaan serta tidak menunda pembayaran iuran.

Peserta JKN

Adapun peserta JKN kini dapat membayar iuran melalui berbagai kanal layanan seperti Aplikasi Mobile JKN, ATM, dompet digital, dan autodebit.

Dengan kemudahan tersebut, kata dia, peserta tidak lagi memiliki alasan untuk lalai dalam memenuhi kewajibannya.

Sementara itu, peserta juga dapat mengakses layanan informasi dan pengaduan melalui Aplikasi Mobile JKN dan BPJS Kesehatan Care Center 165.

Atau bisa juga dengan bertanya secara langsung kepada petugas BPJS SATU! yang ada di rumah sakit mitra terdekat.

Dengan semangat melayani, BPJS Kesehatan terus berkomitmen memberikan layanan yang mudah, cepat, dan setara bagi seluruh peserta JKN.(Sekjend MDG)

Beasiswa Unggulan 2025 Kemendikbudristek Segera Dibuka, Kuliah Gratis S1/S2/S3, Ini Syarat Daftar


Pendaftaran Beasiswa Unggulan 2025 segera dibuka

LITERASi, media Dinamika Global.id.-- Kabar baik bagi Anda yang membutuhkan beasiswa dari pemerintah Indonesia untuk biaya kuliah.

Program Beasiswa Unggulan 2025 dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI segera dibuka. 

Beasiswa Unggulan menjadi salah satu favorit calon mahasiswa karena menawarkan pembiayaan penuh atau kuliah gratis.

Kemendikbudristek belum mengumumkan jadwal pembukaan pendaftaran beasiswa ini.

Namun, jika mengacu pola tahun sebelumnya, pendaftaran kemungkinan besar dibuka pada bulan Juli. 

Sambil menunggu pengumuman resmi, calon pendaftar bisa mempersiapkan semua persyaratan dan dokumen (berkas) yang dibutuhkan.

Mengenal Beasiswa Unggulan 

Beasiswa Unggulan adalah program bantuan biaya pendidikan dari pemerintah untuk kuliah jenjang S1, S2, dan S3. 

Program beasiswa ini dirancang untuk mendukung mahasiswa berprestasi, penyandang disabilitas, dan pegawai Kemendikbudristek yang ingin melanjutkan studi.

Cakupan Beasiswa Unggulan

Biaya Pendidikan: Pemerintah menanggung seluruh biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT) atau SPP.

Biaya Hidup: Tunjangan bulanan untuk kebutuhan sehari-hari.

Biaya Buku: Bantuan untuk membeli buku dan referensi studi.

Biaya Penelitian: Dukungan dana untuk riset, skripsi, tesis, atau disertasi (khusus jenjang S2 dan S3).

Perkiraan Jadwal Pendaftaran dan Seleksi 

Berdasarkan jadwal tahun 2024, prediksi jadwal pendaftaran dan seleksi Beasiswa Unggulan 2025 sebagai berikut:

Pembukaan Pendaftaran: Awal hingga pertengahan Juli 2025

Seleksi Administrasi (Tahap I): Pertengahan Juli - Awal Agustus 2025

Pengumuman Hasil Tahap I: Minggu kedua Agustus 2025.

Seleksi Wawancara (Tahap II): Pertengahan hingga akhir Agustus 2025

Pengumuman Final: Awal September 2025

Pembekalan dan Penandatanganan Kontrak: September - Oktober 2025

Catatan: Jadwal ini adalah estimasi atau perkiraan. 

Kasus Kapal Banawa Rp 4,7 M di Pemkab dan Pemkot Bima Naik Tahap Penyidikan

BIMA-Mediadinamikaglobal.id || Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima resmi meningkatkan status penanganan kapal hibah senilai Rp 4,7 miliar di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bima ke tahap penyidikan

Hanya saja jaksa penyidik belum ada menetapkan tersangka terhadap kasus hibah dua kapal pelayaran bernama Banawa 77 dan Banawa 177 tersebut. 

Informasi yang dihimpun, Pemkab Bima maupun Pemkot Bima menerima hibah masing-masing unit kapal pelayaran dari Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan pada tahun 2019 lalu.

Hibah kedua kapal tersebut masing-masing diterima secara resmi oleh kedua pemerintah. Saat itu Pemkot Bima diwakili oleh Wakil Wali Kota, Fery Sofyan. 

Berdasarkan dokumen berita acara, penyerahan kapal untuk Pemkot Bima terjadi pada Juli 2019 dengan nama Banawa Nusantara 177. Kapal tersebut dibuat dengan menghabiskan APBN senilai Rp 2.338.660.893 miliar.

Usai serah terima, kapal tersebut kemudian diserahkan ke Dinas Perhubungan Kota Bima. Informasinya, kapal tersebut tidak berfungsi alias telantar dan diserahkan ke Dinas Pariwisata Kota Bima untuk dikelola.

Pada Oktober 2019 lalu, Pemkab Bima juga memperoleh hibah kapal serupa dari Kementerian Perhubungan dengan nama Banawa 77. Kapal tersebut berukuran 35 GT.

Kala itu, penerimaan kapal Banawa 77 ini diwakili oleh Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bima yang saat itu dijabat oleh Syafrudin. Berdasarkan dokumen, pembuatan kapal tersebut menelan anggaran sebesar Rp. 2.355.706.144 miliar.

Informasi yang diperoleh, sejak saat diterima hingga saat ini kapal hibah tersebut tidak diketahui keberadaannya alias raib. Tragisnya lagi, tidak pernah tercatat sebagai aset milik Pemkab Bima. 

Kasi Pidsus Kejari Bima, Catur Hidayat, membenarkan pihaknya tengah menangani kasus dugaan korupsi hibah dua kapal lingkup Pemkab dan Pemkot Bima.

"Iya, benar kasus hibah kapal ini sedang kami tangani," kata Catur Hidayat yang dikonfirmasi via pesan whatsapp, Senin 7 Juli 2025.

Pria yang akrab disapa Yabo itu mengatakan, sejumlah saksi baik dari Pemkot Bima maupun Pemkab Bima sudah diperiksa saat tahap penyelidikan. 

"Kasus ini sudah naik tahap penyidikan dengan nomor surat perintah penyidikan : PRINT-07/N.2.14/Fd.2/07/2025," terangnya.

Siapa saja tersangkanya, mantan Kasi Pidum Kejaksaan Dompu itu belum memberikan jawaban. "Nanti dikabarin, yang pasti tersangkanya tetap ada," imbuhnya menjelaskan. (Mdg05)

BPK Temukan Tujuh Sekolah di Kota Bima Rekayasa LPj Dana BOSP

KOTA BIMA-Mediadinamikaglobal.id || Realisasi Belanja Barang Jasa dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) reguler tahun 2024 pada tujuh sekolah di Kota Bima tidak sesuai kondisi senyatanya. BPK menemukan Laporan Pertanggungjawaban (LPj) direkayasa hingga senilai Rp 324 juta lebih.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tim pemeriksa BPK Perwakilan NTB secara uji petik atas LPJ dana BOSP dan wawancara dengan Kepala Sekolah dan Bendahara BOSP pada SDN 2, SDN 21, SDN 29, SDN 55, SMPN 2, SMPN 3 dan SMPN 7 Kota Bima diketahui terdapat belanja yang tidak sesuai dengan kondisi senyatanya. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan atas SPJ belanja serta konfirmasi dengan penyedia terdapat pertanggungjawaban belanja yang tidak melampirkan kuitansi penyedia riil, penyedia tidak mengakui atas pertanggungjawaban pembelian, dan terdapat selisih nilai pembayaran dengan kuitansi pada SPJ.

Selain itu, ditemukan perbedaan pada stempel yang tercantum dalam kuitansi yang dilampirkan dalam SPJ. Hasil konfirmasi dengan penyedia menyatakan bahwa kuitansi dengan stempel berbeda tersebut bukan merupakan salinan yang dikeluarkan oleh pihaknya, dan tidak mengakui penggunaan stempel yang berbeda dari stempel resmi milik penyedia.

"Hasil perhitungan menunjukkan terdapat belanja yang tidak sesuai kondisi senyatanya senilai 324.475.907 juta," ungkap BPK sebagaimana dikutip dalam LHP. 

Berikut rincian temuan tersebut:

1. SDN 2 Kota Bima senilai Rp 54.158.887 juta (selisih nilai pembayaran dengan kuitansi dan tidak terdapat kuitansi toko)

2. SDN 21 Kota Bima senilai Rp 18.110.000 juta (belanja di luar ARKAS)

3. SDN 55 Kota Bima senilai Rp 9.390.200 juta (tidak melampirkan bukti SPJ dan stempel toko berbeda)

4. SDN 29 Kota Bima senilai Rp 127.788.300 juta (SPJ tidak sesuai senyatanya)

5. SMPN 2 Kota Bima senilai Rp 81.353.620 juta (belanja di luar ARKAS)

6. SMPN 3 Kota Bima senilai Rp 22.524.900 juta (penyedia tidak mengakui atas pembelian dan terdapat stempel toko yang berbeda)

7. SMPN 7 Kota Bima senilai Rp 11.150.000 juta (belanja di luar ARKAS).

Selain itu, hasil pemeriksaan secara uji petik atas bukti pertanggungjawaban pembayaran listrik dari Dana BOSP pada 27 sekolah menunjukkan terdapat pertanggungjawaban tagihan listrik melebihi tagihan dari pihak penyedia jasa senilai Rp 3.048.192 juta.

Bendahara Dana BOSP menyatakan pembayaran tagihan listrik melebihi dari tagihan penyedia karena menyesuaikan dengan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).

"Pertanggungjawaban penggunaan dana BOSP telah disampaikan kepada Tim Manajemen Dana BOSP, namun tidak terdapat permintaan revisi maupun perbaikan atas dokumen pertanggungjawaban tersebut," sebut BPK.

Atas kelebihan tersebut, telah ditindaklanjuti dengan penyetoran ke Kas Daerah dengan dilampiri STS dan rekening koran oleh SDN 2 Kota Bima, SDN 21 Kota Bima, SDN 55 Kota Bima, SDN 29 Kota Bima, SMPN 2 Kota Bima, SMPN 3 Kota Bima dan SMPN 7 Kota Bima senilai Rp 324.475.907 juta, sehingga masih terdapat kelebihan pembayaran tagihan listrik senilai Rp 3.048.192 juta.

Hasil pemeriksaan secara uji petik atas dokumen BKU dan LPJ Dana BOSP Kinerja pada SDN 29 Kota Bima dan SMPN 3 Kota Bima diketahui pertanggungjawaban atas belanja BOS yang dilampirkan tidak sesuai dengan belanja riil.

Hasil pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban Belanja Barang dan Jasa - BOSP menunjukkan sebagian nota pembelian atas Belanja Barang dan Jasa merupakan bukti pertanggungjawaban yang tidak valid dan sah. 

"Bukti yang tidak valid dan sah tersebut berupa nota yang dibuat dan diisi sendiri oleh pihak sekolah atas belanja ATK dan biaya jasa fotocopy. namun uangnya digunakan untuk pembayaran yang tidak sesuai dengan yang dianggarkan atau tidak senyatanya," ungkap BPK.

Kepala Sekolah mengakui atas nota yang dipertanggungjawabkan, dibuat dan ditulis sendiri oleh bendahara menyesuaikan dengan tarif maksimal yang sudah dianggarkan pada ARKAS.

"Hasil perhitungan menunjukkan adanya belanja yang tidak sesuai kondisi senyatanya senilai 37.200.000 juta," sebut BPK menjelaskan.

Berdasarkan catatan Kepala Sekolah diketahui terdapat uang yang masih dibawa oleh Bendahara BOSP laima senilai Rp 4 juta.

Atas kelebihan tersebut, telah ditindaklanjuti dengan penyetoran ke Kas Daerah dengan dilampiri STS dan rekening koran senilai Rp 24.200.000 juta dan Rp 4 juta.

Hasil pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban Belanja Barang dan Jasa-BOSP pada SMPN 3 Kota Bima menunjukkan sebagian nota pembelian atas belanja barang merupakan bukti pertanggungjawaban kuitansi yang tidak valid dan sah.

Kepala Dinas Dikbudpora Kota Bima, H Supratman  menanggapi dingin. "Tolong konfirmasi sekretaris," ucapnya.

Inspektur Inspektorat Kota Bima, H M Fakhrunraji menjelaskan, sedang melakukan proses tindak lanjut sesuai ketentuan diberikan kesempatan selama 60 hari sejak diterima LHP. 

"InsyaAllah setelah batas waktu tersebut akan kami sampaikan progresnya. Semuanya masih dalam proses," jelasnya. (MDG05)

Informasi Lapor Diri PPG Guru Tertentu (Dalam Jabatan) Tahap 2 Tahun 2025 Universitas Muhammadiyah Palangkaraya


Palangkaraya, Media Dinamika Global.id.-- Sesuai dengan Surat Informasi Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Tertentu (Dalam Jabatan) Tahap 2 Tahun 2025 dari Dirjen GTK, maka kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:


PPG bagi Guru Tertentu Tahap I akan dilaksanakan oleh 134 Perguruan Tinggi yang memiliki Surat Keputusan Izin Pembukaan Program Studi PPG dan akreditasi yang masih berlaku sampai dengan kelulusan PPG, ketersediaan bidang studi, dosen dan guru pamong penguji, dan telah mengikuti pembekalan pengelolaan PPG.


Pembagian bidang studi, jumlah rombongan belajar dan daftar nama calon mahasiswa selengkapnya dapat dilihat melalui akun SIMPKB masing-masing perguruan tinggi.


LPTK menyiapkan sistem Lapor Diri peserta dengan ketentuan persyaratan. Lapor Diri peserta dilakukan secara daring di LPTK Penyelenggara sesuai dengan jadwal. Daftar alamat laman LPTK dapat dilihat di https://ppg.dikdasmen.go.id/.


Informasi pemanggilan peserta disampaikan melalui akun SIMPKB masing-masing peserta. Pembelajaran mandiri dilaksanakan secara daring melalui Platform Ruang GTK.


Adapun untuk Jadwal Pelaksanaan dan Lapor Diri PPG Guru Tertentu  tahap 2 tahun 2025 di Universitas Muhammadiyah Palangkaraya adalah sebagai berikut:


Jadwal Pelaksanaan


(silakan tunggu)


 


Ketentuan Lapor Diri


Seluruh berkas lapor diri di bawah ini diunggah melalui aplikasi lapor diri di (silakan tunggu)


Scan Pakta Integritas yang telah ditandatangi peserta di atas materai Rp 10.000. Pakta Intergritas diunduh dari SIMPKB saat Konfirmasi Kesedian. Tipe File PDF maksimal 1 MB, tanggal di Fakta Integritas disesuaikan dengan tanggal ketika lapor diri



Biodata Mahasiswa
 (sesuai format PD DIKTI)


Scan Ijazah S1/DIV yang dilegalisir (Scan asli ijazah S1/DIV atau scan fotocopy legalisir ijazah S1/DIV)


Scan Transkrip Nilai S1/DIV


Scan Kartu Identitas KTP/SIM


File Pas Foto Berwarna dimensi 4×6

Dengan Ketentuan:

Posisi badan menghadap depan, posisi seimbang sisi kiri- kanan, bagian atas kepala tidak berada tepat di batas foto (ada sisa), dan proporsional untuk ukuran pasfoto (4 x 6),


Memakai latar belakang (background) berwarna merah,


bukan swafoto (selfie), bukan hasil repro dari foto cetak, bukan crop dari foto lain dan bukan foto hasil edit,


Lakukan pengambilan foto dari studio foto untuk mendapatkan hasil yang baik dan gunakan file dari studio tersebut,


Tidak ada teks apapun di dalam foto.


Ketentuan khusus untuk pria:

Memakai jas berwarna hitam, hem berwarna putih polos dan berkerah, dasi hitam,


Tidak memakai kacamata, tidak memakai kopyah/peci/topi.


Ketentuan khusus untuk wanita:

Memakai jas berwarna hitam, hem berwarna putih polos dan berkerah, tanpa dasi,


Bagi yang berkerudung: memakai kerudung berwarna hitam polos,


Tidak memakai kacamata,


Bagi yang berkerudung panjang, masih bisa diterima bila kerudungnya menutupi hem putih (dimasukkan ke dalam jas atau menutupi jas).

Scan Surat Keterangan Sehat (dari fasilitas layanan kesehatan)


Scan Surat Keterangan Berkelakuan Baik dari Kepolisian


Scan Surat Bebas NAPZA (dari Puskesmas/RSUD setempat/Kepolisian/BNN)


Scan NPWP (bagi yang memiliki)


Scan SK kepegawaian terakhir


Kegiatan setelah lapor diri, silahkan Anda gabung ke grup WA untuk mendapatkan informasi lanjutan terkait dengan kegiatan orientasi akademik dan informasi lainnya : Link Grup WA



Ketentuan Pas Foto



Contoh Pakta Integritas (Silakan diketik ulang)