Kamis, 19 Juni 2025
Tujuh Puluh Dua BLT DD Desa Jatimulyo Disalurkan, simak Pesan Kades Hi.Sumardi.
SK Pengurus Dan Pengawas Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
Pentingnya SK Pengurus dan Pengawas Kopdes Merah Putih dalam Meningkatkan Kinerja Koperasi
Kemenkop, Media dinamika Global.id.--Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih merupakan salah satu bentuk organisasi ekonomi yang khusus dibentuk untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di tingkat desa atau kelurahan. Agar koperasi ini dapat beroperasi secara efektif dan berkelanjutan, tentunya diperlukan struktur organisasi yang jelas dan penetapan pengurus dan pengawas yang sah secara hukum melalui Surat Keputusan (SK). SK Pengurus dan Pengawas Kopdes Merah Putih menjadi dokumen resmi yang mengesahkan kepengurusan koperasi dan menjadi landasan hukum dalam menjalankan aktivitas koperasi.
Ketentuan pengangkatan pengurus dan pengawas koperasi mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, yang mengatur bahwa pengurus dan pengawas dipilih dan disahkan melalui Rapat Anggota. Pada khususnya untuk Kopdes Merah Putih, pembentukan ini juga didukung oleh Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 yang mempercepat pembentukan koperasi tingkat desa dan kelurahan. Oleh karena itu, SK tersebut memegang peranan vital dalam memastikan organisasi koperasi berjalan sesuai regulasi yang berlaku dan aspirasi anggota dapat terpenuhi dengan baik.
Selain itu, SK ini menjadi pijakan formal bagi pengurus dan pengawas dalam melaksanakan tugas-tugasnya. Baik yang berkaitan dengan pengawasan penyelenggaraan usaha maupun pengelolaan administratif, SK ini memberikan legitimasi dan tanggung jawab hukum yang jelas. Dengan adanya SK pengurus dan pengawas, koperasi Merah Putih dapat menjalankan fungsinya dalam memberdayakan ekonomi masyarakat secara lebih transparan dan demokratis.
Dasar Hukum dan Pengaturan SK Pengurus dan Pengawas Koperasi
Berdasarkan dokumen resmi keputusan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, terdapat sejumlah dasar hukum yang menjadi landasan penting dalam penerbitan SK Pengurus dan Pengawas, di antaranya adalah:
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, yang terakhir mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. UU ini mengatur tata kelola koperasi yang harus dipatuhi termasuk tata cara pemilihan pengurus dan pengawas melalui rapat anggota.
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 yang memuat kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi serta Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Regulasi ini juga menjadi acuan dalam pemberdayaan koperasi agar lebih responsif terhadap kebutuhan anggotanya.
Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang mendukung agenda percepatan koperasi desa/kelurahan sebagai motor perekonomian lokal.
Pentingnya SK ini terletak pada kepatuhan terhadap seluruh regulasi tersebut sehingga koperasi dapat beroperasi legal dan sesuai dengan ketentuan pemerintah. Penetapan pengurus dan pengawas melalui SK juga menjamin aspek transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan koperasi.
Struktur dan Susunan Pengurus serta Pengawas dalam Kopdes Merah Putih
Surat Keputusan Pengurus dan Pengawas Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih menerangkan susunan keanggotaan yang terdiri dari beberapa posisi pokok yang wajib diisi, yaitu Ketua, Wakil Ketua Bidang Usaha, Wakil Ketua Bidang Anggota, Sekretaris, dan Bendahara untuk pengurus, serta Ketua dan anggota pengawas. Susunan ini dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota sesuai ketentuan Pasal 29 dan Pasal 38 Undang-Undang Perkoperasian.
Pengurus
Ketua berperan sebagai pemimpin utama yang mengkoordinasi seluruh kegiatan koperasi dan bertanggung jawab atas pengelolaan operasional.
Wakil Ketua Bidang Usaha fokus pada pengembangan dan pengelolaan unit usaha koperasi agar berjalan efektif dan menguntungkan.
Wakil Ketua Bidang Anggota bertugas memastikan kepuasan dan partisipasi anggota dalam seluruh aktivitas koperasi.
Sekretaris menangani administrasi dan dokumentasi, serta komunikasi internal koperasi.
Bendahara mengelola keuangan koperasi secara transparan, mulai dari pemasukan hingga pengeluaran.
Pengawas
Ketua Pengawas membawahi fungsi pengawasan keuangan dan manajemen koperasi, memastikan koperasi memenuhi prinsip-prinsip tata kelola yang baik.
Anggota Pengawas membantu ketua pengawas dalam menjalankan tugas pengawasan internal untuk menjaga agar koperasi tidak menyimpang dari aturan dan nilai koperasi.
Penetapan yang jelas dan resmi melalui SK memudahkan koperasi dalam menjalankan program-programnya secara terstruktur dan terkontrol.(Sekjend MDG)
Siapkan Daya Dobrak Mesin Partai, Nadirah Alhabsyi Rampungkan Pengurus DPW PBB NTB
Mataram NTB, Media Dinamika Global.id.-- usai menghadap dan menerima mandat Ketua Umum DPP Partai Bulan Bintang (PBB), Gugum Ridho Putra beberapa waktu lalu, Ketua DPW PBB Nusa Tenggara Barat, Nadirah Alhabsyi, langsung tancap gas dengan menggelar Rapat Koordinasi dan Konsultasi, Rabu (18/06/2025) Kemarin.
Selain Koordinasi dan konsultasi, rapat tersebut juga mengagendakan pengenalan formasi baru DPW PBB NTB serta membahas persiapan Muscab DPC Se - NTB yang dijadwalkan tuntas Bulan juni ini.
" Selain pengenalan jajaran pengurus baru DPW, dalam rapat kemarin juga membahas kesiapan tiap DPC untuk menggelar muscab yang diperkirakan rampung bulan ini ", Terang Wanita yang juga kini menjabat sebagai Anggota Komisi V DPRD NTB, Kamis (19/06/2025) Pagi tadi via telepon.
Selain itu, Kegiatan yang digelar rabu kemarin, dijelaskan Nadirah, sekaligus merupakan momentum dan langkah awal untuk membuktikan kebulatan tekadnya untuk membesarkan partai berlambang Bulan Bintang itu.
" Rapat tersebut juga adalah momentum kami menguatkan dan menyatukan Komitmen untuk membesarkan dan kejayaan partai ", Tegasnya.
Sementara soal banyaknya wajah baru yang berasal dari kaum muda dalam susunan pengurus DPW PBB NTB yang telah rampung diisi itu, Istri Sekwil GP Anshor NTB tersebut menjelaskan bahwa itu merupakan bagian dari strategi politik yang diterapkannya untuk membuktikan bahwa DPW PBB yang kini di nakhodainya itu terbuka untuk semua golongan dan kalangan masyarakat Nusa Tenggara Barat tanpa ada pengecualian
" Komitmen awal kita bahwa partai kita adalah partai yang terbuka bagi siapun dan golongan manapun yang memiliki visi dan misi dengan kita ", Terangnya.
Pemilik Yayasan Islam terbesar di Kabupaten dompu itu juga berkeyakinan bahwa keterlibatan kaum muda dalam jajaran pengurus DPW, bakal mampu menjadi energi baru yang dapat dikombinasikan dengan tokoh - tokoh tua yang sudah terbukti memiliki segudang pengalaman. Sehingga hal itu diharapkan akan semakin menambah daya dobrak mesin partai di tingkat akar rumput.
" Harapan kita formasi yang kita desain ini akan membawa energi baru dan semakin menambah daya dobrak mesin partai, apalagi kita didukung oleh sejumlah tokoh tua yang berpengalaman ", Beber Nadirah di akhir pernyataannya.(Sekjend MDG).
Mengurai Peta Kekuatan dan Bursa Calon Pengganti Jika Kursi Wapres Gibran Kosong
Muncul desakan pemakzulan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden RI.
Jakarta, Media Dinamika Global.id.-- Wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, meski masih sebatas diskursus di ruang publik, membuka kotak pandora tentang skenario politik tingkat tinggi: siapa yang akan mengisi kekosongan kursi orang nomor dua di Republik ini?
Diketahui, isu pemakzulan Gibran bermula dari surat yang dilayangkan Forum Purnawirawan TNI kepada DPR dan MPR. Di mana ada 8 usulan yang salah satunya adalah mengusulkan adanya pergantian Wakil Presiden RI karena keputusan Mahkamah Konstitusi terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-undang Pemilu dinilai telah melanggar hukum acara MK dan UU Kekuasaan Kehakiman.
Nah, jika skenario ini benar-benar terjadi, proses pergantian tidak akan berjalan seperti pemilihan umum, melainkan melalui mekanisme ketatanegaraan yang menjadikan Presiden sebagai aktor utama dan parlemen sebagai panggung penentu.
Konstitusi Indonesia, UUD 1945 Pasal 8 ayat (2), telah mengatur secara jelas mekanisme ini. Jika jabatan Wakil Presiden lowong, Presiden akan mengajukan dua nama calon kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Selanjutnya, MPR memiliki waktu selambat-lambatnya 60 hari untuk menggelar sidang dan memilih satu dari dua kandidat tersebut. Artinya, penentuan calon pengganti Gibran sepenuhnya menjadi hak prerogatif Presiden Prabowo Subianto, dengan mempertimbangkan peta kekuatan politik di koalisinya.
Pilihan Presiden Prabowo dipastikan akan jatuh pada figur yang tidak hanya loyal, tetapi juga mampu menjaga stabilitas Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang tambun.
"Ini bukan sekadar memilih pendamping, ini adalah kalkulasi politik untuk mengamankan pemerintahan hingga akhir masa jabatan. Presiden akan mencari figur yang bisa merepresentasikan kekuatan besar di koalisi sekaligus memiliki akseptabilitas publik," ujar analis politik dari Universitas Al Azhar Indonesia, Ujang Komarudin, belum lama ini.
Dengan kerangka tersebut, beberapa nama dari lingkar dalam kekuasaan segera mengemuka sebagai kandidat potensial. Siapa saja mereka?
Poros Beringin: Airlangga Hartarto
Sebagai mantan Ketua Umum Partai Golkar sekaligus politisi senior, partai dengan perolehan kursi terbesar kedua di parlemen dan pilar utama KIM, Airlangga Hartarto menjadi nama yang paling logis untuk dipertimbangkan.
Posisinya sebagai Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dalam beberapa periode pemerintahan memberinya bekal teknokratis yang kuat.
Memilih Airlangga akan menjadi langkah strategis bagi Prabowo untuk mengunci loyalitas Golkar dan memastikan dukungan penuh dari faksi politik terbesar kedua di pemerintahannya. Kematangan Airlangga dalam berpolitik dan kemampuannya mengelola dinamika internal partai besar menjadi nilai tambah yang signifikan.
Representasi Demokrat: Agus Harimurti Yudhoyono (AHY)
Nama lain yang sangat kuat adalah Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Masuknya Demokrat ke dalam KIM pada menit-menit akhir Pilpres 2024 terbukti menjadi langkah krusial.
Memberikan kursi Wapres kepada AHY akan menjadi "hadiah" politik yang setimpal sekaligus mengikat Demokrat lebih erat dalam barisan pendukung pemerintah. Latar belakang militer AHY juga dinilai sebagian kalangan akan menciptakan chemistry yang solid dengan Presiden Prabowo.(Tim MDG)
Ditagih Tarif Tak Wajar, Pemilik Biliar Ancam Pidanakan Oknum POBSI Mataram
![]() |
Owner Biliar Dkk Saat ditemui di East Biliard, (Ist/MDG). |
Media Dinamika Global.Id || Mataram - Owner East Billiard sekaligus penyelenggara Fun Match Billiard, Gusti Vhysnu Punar, mengaku kesal dan geram dengan tingkah laku oknum dari organisasi Cabang Olahraga (Cabor) Persatuan Olahraga Biliar Seluruh Indonesia (POBSI) Kota Mataram.
Pasalnya, ia merasa pertandingan biliar yang akan diselenggarakan mulai dari tanggal 5 sampai dengan 6 Juli 2025, dijadikan oleh oknum tersebut sebagai ajang untuk menarik keuntungan.
"Kami mengira, keberadaan oknum pengurus POBSI untuk memberikan support dalam rangka mencari atlet-atlet berbakat di cabang olah raga biliar. Ternyata ," geram pria muda yang juga berprofesi sebagai pengacara, saat didampingi adiknya Rara, Rabu (18/06/2025).
Diakui Vhysnu, pihaknya mengadakan Fun Match dalam rangka menggali potensi para pemula untuk menjadi atlet olah raga biliar. Hal ini sejalan dengan tujuan awal membangun usaha rumah biliar di Jalan Udayana, Kota Mataram.
Setelah usahanya berjalan dua bulan, ia pun melihat banyak anak-anak muda yang memiliki bakat untuk disulap menjadi atlet biliar. Dalam pertandingan yang akan dilaksanakan bulan depan itu, ia menyediakan hadiah sebesar Rp. 5 juta.
"Harapan kami, dengan adanya pertandingan kecil-kecilan itu, Cabor bisa memberikan dukungan dan melirik potensi para pemula," imbuhnya.
Namun sayang, fakta yang terjadi berbeda dengan ekspektasinya. Karena di tengah semangatnya mempromosikan pertandingan itu, oknum POBSI melayangkan teguran bahkan ancaman apabila penyelenggaraannya tanpa izin POBSI NTB, maka Fun Match akan digagalkan.
Pihaknya juga terkejut, syarat untuk mendapatkan izin harus sesuai dengan permintaan POBSI. Adapula tarif dan persentase organisasi cabor tersebut dengan jumlah yang fantastis. Berupa penarikan 5 persen dari total hadiah, beserta beban honor juri dan panitia minimal sebesar Rp. 250 ribu per orang.
"Jumlah wasitnya mereka 5 orang dari POBSI, dan kami diwajibkan untuk tanggung semua biayanya. Itu di luar makan minum, ATK, piala, biaya perizinan, dan seragam, semua kami yang tanggung," kesalnya.
"Itu terpisah lagi dengan biaya panitia, serta bayar meja. Sewa meja kami perjam yang awalnya Rp. 35 ribu jadi Rp. 25 ribu selama pertandingan, karena Rp. 10 ribu diwajibkan untuk mereka," timpalnya.
Ia mengaku kecewa, upayanya untuk mengasah potensi para pemula harus terganjal ancaman dan kepentingan kelompok. Vhysnu berkomitmen akan tetap menggelar Fun Match meski tanpa izin dari POBSI NTB.
"Selama tidak melanggar aturan dan hukum, saya tetap akan melanjutkan event ini. Mereka tidak berwenang mengurus dan mengeluarkan izin keamanan dan ketertiban," tegasnya
Sebaliknya, jika POBSI tetap mempertahankan perilakunya hak, pihaknya akan melayangkan protes keras ke KONI NTB, serta akan membawa persoalan tersebut ke ranah pidana.
"Karena sudah masuk dugaan pemerasan dan tentunya pungutan liar. Kalau kami biarkan ini, maka owner-owner lain akan mengalami hal yang serupa. Ini yang menjadi black number ini," jelasnya.
Sementara itu, Panitia Fun Macth, Affifudin, mengaku telah memberikan waktu untuk cabor tersebut memberikan penjelasan secara rinci, soal alasannya mewajibkan izin hingga adanya penarikan tarif dan persentase. Namun POBSI tetap tidak memberikan jawaban.
"Saya sudah memberi waktu untuk menjelaskan, apa harus ada potongan 5 persen. Tapi sampai hari ini belum ada kejelasan," ujarnya.
Hal serupa pernah terjadi pada salah satu turnamen biliar yang terselenggara beberapa waktu lalu. Saat itu pihak penyelenggara dibebankan syarat yang sama, termasuk 5 persen dan bahkan harus mengeluarkan uang untuk pembuatan surat izin keramaian di pihak kepolisian.
Akibatnya, pihak penyelenggara mengalami kerugian yang cukup besar. Menurutnya, tidak ada pengaturan yang mengikat dan mengharuskan rumah biliar atau penyelenggara mengantongi izin resmi POBSI NTB. Meski ada atau tidaknya logo cabor di brosur, Fun Match tetap berjalan.
"Selama ini yang bahasanya turnamen yang biasanya bersurat ke Cabor. Nanti kalau sudah dibalas maka diharuskan memasukan logo POBSI di brosur dengan membayar 5 persen dari total hadiah. Kalau masih kelas Fun Match, nggak perlu izin cabor," paparnya.
Ia khawatir penarikan tarif dan persentase terhadap penyelenggara atau pemilik, dilakukan atas niatan pribadi, bukan karena aturan KONI NTB. Sehingga ia mendesak agar pihak-pihak terkait dapat melakukan evaluasi terhadap organisasi cabor tersebut.
Terpisah, Ketua KONI NTB, Mori Hanafi menyampaikan keprihatinannya dan menyatakan bahwa pembinaan dan penertiban akan dilakukan jika terbukti ada pelanggaran. “Saya sih terganggu juga dengar yang kayak gini. Kita akan tertibkan dan melakukan pembinaan jika memang praktik seperti itu terjadi,” tegas Mori Hanafi.
Menurutnya, penyelenggaraan turnamen harus dijalankan secara prosedural dan transparan. Salah satu langkah penting, kata Mori, adalah mengirimkan surat pemberitahuan atau permohonan resmi kepada pihak terkait, termasuk kepada Pengurus Besar (PB) POBSI, agar dapat ditindaklanjuti secara profesional.
Mori juga menyoroti isu seputar permintaan persentase dari hadiah atau sewa meja oleh oknum yang mengatasnamakan organisasi. Ia menegaskan bahwa praktik semacam itu tidak dibenarkan.
“Kalau sampai POBSI minta persentase 5 persen dari hadiah atau sewa meja per jam, itu tidak bisa dibenarkan. Harusnya semakin banyak turnamen, POBSI makin senang karena dari sanalah bibit atlet bisa lahir,” timpalnya.
Namun, Mori tetap menekankan pentingnya standarisasi untuk level turnamen, terutama dalam hal penggunaan wasit yang memiliki lisensi resmi. Ia membandingkan dengan standar wasit di PSSI yang terbagi dalam klasifikasi A, B, dan C.
“Kalau ingin hasil turnamen diakui, harus menggunakan wasit berlisensi. Kalau tidak, ya hasilnya tidak bisa kita ukur secara valid sebagai standar daerah,” katanya.
Meskipun demikian, Mori menambahkan bahwa ia belum bisa memberikan komentar lebih jauh sebelum ada klarifikasi dan konfirmasi resmi dari pihak-pihak terkait. Ia mendorong agar seluruh pihak yang merasa dirugikan segera melapor dan berkoordinasi dengan KONI atau lembaga olahraga terkait.
Redaksi _ Surya Ghempar.
Koramil 1608-01/Rasana'e Mengamankan Dua Terduga Pengguna dan Pengedar Narkoba Jenis Sabu Sabu Melalui Tangkap Tangan
Bima NTB, Media Dinamika Global.id.--Pada hari Kamis (19/6) pukul 01.30 Wita, di RT 19 RW 06, Kelurahan Paruga, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima, Babinsa Koramil 1608-01/Rasanae bersama anggota Unit Intelijen Kodim 1608/Bima mengamankan dua orang terduga pengguna dan pengedar narkoba jenis sabu-sabu, yakni Sdri. M 28 thn dan Sdr. FP 25 thn melalui operasi tangkap tangan (OTT).
Kapten Inf Bambang Herwanto, selaku Pjs. Danunit Intel Kodim 1608/Bima, memimpin langsung operasi ini yang melibatkan lima anggota lainnya. Dalam operasi tangkap tangan tersebut, ditemukan dan diamankan sejumlah barang bukti (BB).
BB tersebut antara lain, dua paket narkoba jenis sabu-sabu dengan berat kotor 4,77 gram, Satu unit HP merek Redmi, Satu buah bong, Tiga korek api modifikasi, Tiga klip kosong bekas pakai, Satu KTP atas milik sdri. M dan Satu ATM Bank BNI.
Kedua terduga pelaku merupakan warga Kota Bima yang berprofesi sebagai wiraswasta an. Sdri M berdomisili di Kelurahan Ule, Kecamatan Asakota, sedangkan Sdr FP berdomisili di Lingkungan Sarata, Kelurahan Paruga, Kecamatan Rasanae Barat, jelas Kapten Bambang.
Dalam pelaksanaan OTT turut disaksikan oleh Sdr. Agus 47 thn, Ketua RW 06 Lingkungan Sarata, Fatur 45 thn, wiraswasta, Hariyanto 40 thn, pedagang sekitar tempat kejadian.
Selanjutnya para pelaku beserta barang bukti diserahkan ke Satres Narkoba Polres Kota Bima guna proses hukum lebih lanjut.
OTT ini adalah bentuk komitmen Kodim 1608/Bima dalam memberantas penyakit masyarakat khususnya peredaran Narkoba, serta upaya membantu Kepolisian dalam memberantas peredaran gelap Narkoba demi terciptanya stabilitas keamanan di wilayah Kota & Kabupaten Bima. (Sekjend MDG)
Rabu, 18 Juni 2025
Wakil Wali Kota Bima Gelar Silaturahmi Bersama Solidaritas Muda Bima (SAMABI)
Kota Bima, Media Dinamika Global.id.--Wakil Wali Kota Bima, Feri Sofyan, SH menggelar silaturahmi bersama Solidaritas Muda Bima (SAMABI) di Ruang Kerjanya, Rabu, 18 Juni 2025.
Dalam pertemuan tersebut, Wakil Wali Kota didampingi oleh Asisten III Setda Kota Bima serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bima. Pertemuan ini menjadi wadah diskusi terbuka antara pemerintah dan kelompok pemuda terkait berbagai isu lingkungan, kepemudaan, serta kontribusi aktif generasi muda dalam pembangunan Kota Bima.
Dalam sambutannya, Wakil Wali Kota menyampaikan apresiasinya kepada Solidaritas Muda Bima yang selama ini telah peduli terhadap lingkungan. Ia menekankan pentingnya peran pemuda dalam menjaga dan merawat alam sebagai bagian dari tanggung jawab bersama.
"Saya sangat mengapresiasi Solidaritas Muda Bima yang terus menunjukkan kepeduliannya terhadap lingkungan. Peran pemuda sangat penting dalam menjaga alam, karena keberlanjutan bumi ini ada di tangan generasi muda," ujarnya.
Disamping itu, SAMABI juga menyampaikan rencana kegiatan mereka berupa aksi bersih-bersih sungai dan pemberian bantuan tong sampah sebagai bentuk kontribusi nyata terhadap kebersihan lingkungan dan edukasi masyarakat. Aksi ini juga dimaksudkan sebagai dukungan terhadap program Gerakan BISA yang diinisiasi oleh pemerintah daerah.
"Kami ingin menjadi bagian dari perubahan. Membersihkan sungai dan menyediakan tong sampah hanyalah langkah awal. Kami berharap langkah kecil ini bisa menumbuhkan kesadaran bersama dan mendorong partisipasi masyarakat luas," ungkapnya.
Silaturahmi ini diakhiri dengan harapan bahwa sinergi antara pemuda dan pemerintah akan terus berlanjut dalam berbagai bentuk aksi nyata untuk mewujudkan Kota Bima yang bersih, sehat, dan berkelanjutan.(Sekjend MDG)
Wali Kota Bima Buka Secara Resmi Bimbingan Teknis Manajemen Risiko Perangkat Daerah
Kota Bima, Media Dinamika Global.id.--Wali Kota Bima secara resmi membuka kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Manajemen Risiko bagi Perangkat Daerah lingkup Pemerintah Kota Bima, Rabu,18 Juni 2025 bertempat di aula kantor Wali Kota Bima.
Dalam kegiatan tersebut, Wali Kota Bima didampingi langsung oleh Wakil Wali Kota Bima.
Bimtek ini diikuti oleh seluruh perwakilan OPD dengan tujuan meningkatkan pemahaman dan kapasitas aparatur Pemerintah dalam mengelola serta memitigasi risiko di setiap unit kerja. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel.
Dalam sambutannya, Wali Kota Bima, H. Arrahman H. Abidin.,S.E menegaskan pentingnya manajemen risiko dalam setiap proses perencanaan dan pelaksanaan program kerja pemerintah. “Pengelolaan risiko yang baik akan meminimalisir kemungkinan kegagalan program dan memastikan tercapainya tujuan pembangunan daerah secara optimal,” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh perangkat daerah dapat menerapkan prinsip-prinsip manajemen risiko dalam pelaksanaan tugas masing-masing, guna mendukung tercapainya visi dan misi pembangunan Kota Bima secara berkelanjutan.(Sekjend MDG)
Staf Ahli Wali Kota Hadiri Silaturrahmi Bersama MUI Kota Bima, Bahas Implementasi Gerakan BISA
Kota Bima, Media Dinamika Global.id.--Staf Ahli Wali Kota Bidang Kesra Kemasyarakatan dan SDM, H. Sukarno, SH menghadiri acara Silaturahim Majelis Ulama Indonesia Kota Bima terkait program Gerakan Kota Bima BISA (Bersih, Indah, Sehat, Asri) bersama Lurah, RT, RW dan Tokoh Masyarakat se Kota Bima, yang dimulai di Kecamatan Rasanae Barat. Rabu, 18 Juni 2025.
Silaturrahmi yang dilaksanakan di Aula Kantor Camat Rasanae Barat ini sebagai langkah pertama Majelis Ulama Indonesia Kota Bima dalam rangka menguatkan komitmen seluruh elemen masyarakat dalam rangka mendukung Gerakan Kota Bima BISA.
Staf Ahli Wali Kota Bidang Kesra Kemasyarakatan dan SDM, Sukarno mengatakan silaturrahmi hari ini bukanlah pertemuan biasa. Ini adalah bagian dari ikhtiar kita untuk menguatkan sinergi antara pemerintah dan para ulama dalam membangun Kota Bima yang tidak hanya maju secara fisik, tetapi juga kokoh secara spiritual, akhlak, dan nilai-nilai kehidupan.
"Ulama adalah pewaris nabi. Artinya, tugas ulama bukan semata mengajarkan ilmu agama, tetapi juga menuntun umat dalam kebenaran, menjaga akhlak publik, serta menyuarakan nilai-nilai kebaikan ditengah masyarakat," ungkapnya.
Staf Ahli Wali Kota mengungkapkan, Pemerintah Kota Bima sangat menyadari bahwa pembangunan sejati tidak akan berhasil jika tidak bertumpu pada nilai dan moralitas. Infrastruktur bisa dibangun, jalan bisa diaspal, gedung bisa ditinggikan, tapi masyarakat yang baik hanya bisa lahir dari bimbingan ilmu dan siraman rohani yang istiqamah dari para ulama.
Dalam konteks itu pula, sambungnya, Pemerintah Kota Bima telah dan terus berkomitmen mengusung program-program pembangunan yang berbasis nilai. Salah satunya adalah gerakan BISA (Bersih, Indah, Sehat, Asri). Gerakan ini bukan hanya soal kebersihan lingkungan atau keindahan fisik kota, tetapi juga kebersihan hati dan pemikiran umat.
"Kami memohon doa dan dukungan, serta bimbingan dari para alim ulama agar gerakan ini tidak hanya dipahami secara lahiriah, tetapi juga menjadi bagian dari upaya membentuk masyarakat yang berakhlak mulia," ujar Staf Ahli Wali Kota, Sukarno.
Sukarno menegaskan, pemerintah ingin agar MUI ditingkat Kecamatan dan Kelurahan menjadi garda terdepan untuk mendampingi umat, tidak hanya saat ada persoalan hukum atau fatwa, tetapi juga hadir dalam pendidikan, pembinaan remaja, keluarga dan kehidupan masyarakat sehari-hari.
"Sekali lagi saya ingin tegaskan, pemerintah tidak bisa bekerja sendiri. Peran ulama, tokoh agama dan masyarakat adalah kunci dalam mewujudkan Kota Bima yang tidak hanya maju secara fisik, tetapi juga sejahtera secara batin dan nilai," imbuhnya.(Sekjend MDG)