Media Dinamika Global

Rabu, 11 Juni 2025

Kupasang Kulit Mujair FC Raih Gelar Juara Bukit Emas Cup 1 Usai Kalahkan Telaga Biru FC 2-1


Mediadinamikaglobal.id|Desa Anggai, 11 Juni 2025 Laga final Bukit Emas Cup 1 menghadirkan pertarungan sengit antara Kupasang Kulit Mujair FC dan Telaga Biru FC

Setelah duel penuh determinasi, Kupasang Kulit Mujair FC memastikan kemenangan dengan skor *2-1 menjadi juara pertama turnamen bergengsi di Desa Anggai.


Pertandingan berlangsung dengan tensi tinggi, diiringi sorak sorai para pendukung yang memenuhi lapangan. Gol kemenangan menjadi momen krusial yang mengukuhkan Kupasang Kulit Mujair FC sebagai tim terbaik turnamen ini.


Ketua panitia turnamen menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam kelancaran acara ini. "Kami sangat bersyukur atas suksesnya turnamen ini dan berharap ke depan olahraga, khususnya sepak bola, mendapat *dukungan lebih besar dari pemerintah daerah*," ujarnya. Ia juga mengapresiasi bantuan luar biasa dari saudara *Farid Karamaha*, yang berperan besar dalam kelancaran acara hingga akhir.


Menariknya, pertandingan final ini dipimpin oleh seorang wasit perempuan yang dikenal dengan nama *Samsia*. Kehadirannya sebagai pemimpin jalannya laga menjadi bukti bahwa olahraga sepak bola semakin terbuka dan memberikan kesempatan luas bagi siapa saja untuk berkontribusi.


Panitia juga menyampaikan *terima kasih sebesar-besarnya kepada Pemerintah Desa Anggai*, serta semua pihak yang telah mendukung turnamen ini hingga berjalan dengan sukses. Dengan hasil ini, Kupasang Kulit Mujair FC tidak hanya meraih trofi juara, tetapi juga menjadi kebanggaan bagi masyarakat dan inspirasi bagi generasi muda pencinta sepak bola.



Lik/////

Bupati Ady Mahyudi: "Selasa Menyapa, Komitmen Mendekatkan Pelayanan"


Bima NTB. Media Dinamika Global.id. Setelah penyambutan rombongan Bupati Bima Ady Mahyudi, Wakil Bupati dr.H. Irfan dan Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Bima Ny. Suciyanti ditandai dengan pengalungan selendang tenun Bima oleh Camat Lambitu Abdul Hafid S.Sos dan Ketua TP.PKK Kecamatan Lambitu di Desa Kuta Lambitu, rombongan kemudian Selasa malam (10/06/25)) mengikuti rangkaian acara Ngopi Bareng dengan warga desa setempat yang dipusatkan di Gedung Serbaguna (GSG) Desa Kuta.

Bupati Bima di hadapan Camat Lambitu, Muspika, para kepala desa dan tokoh agama dan tokoh masyarakat di kecamatan tersebut dalam sambutannya mengungkapkan, program strategis Selasa menyapa merupakan komitmen untuk mendekatkan dan meningkatkan pelayanan publik".

Untuk itu, pada kesempatan yang sangat baik ini Bupati Bima menghimbau agar seluruh warga desa di Lambitu dapat hadir menerima pelayanan secara langsung lebih dekat tanpa harus pergi ke kantor pemerintah ". Ungkapnya. 

Bupati yang hadir bersama staf ahli Bupati, asisten, para kepala OPD dan Kabag lingkup sekretariat daerah menjelaskan, melalui program ini, beragam layanan publik baik pengurusan KTP, Pelayanan Pajak pelayanan kesehatan kegiatan gotong royong, penghijauan dan perbaikan infrastruktur bisa dilaksanakan secara bersama oleh unit kerja terkait bersama masyarakat setempat.

Dalam dialog yang dipandu Plt. Kepala BRIDA Raani Wahyuni, ST.MT,. M.Sc Wahyuni dan Dr. Karyadin tersebut Ady Mahyudi menjelaskan, program usaha menyapa merupakan upaya untuk menghidupkan kembali budaya gotong royong yang semakin hari semakin berkurang. 

Ady-Irfan ingin ingin membangun, yang paling utama agar tidak ada lagi jarak antara pemerintah dan masyarakatnya dan dapat berjalan beriringan".

Ayo dukung Selasa Menyapa, agar Bima menjadi lebih baik". Ajak Bupati Bima pada akhir sambutannya.

Setelah sesi Ngopi Bareng tersebut, Bupati dan rombongan kemudian bermalam di desa Sambori untuk keesokan harinya melakukan beragam kegiatan penghijauan dan gotong royong bersama warga. (MDG 23)

Bupati Bima Sampaikan Pendapat Akhir terkait Ranperda RTRW


Bima NTB. Media Dinamika Global.id. "Dinamika Pembangunan yang terjadi, baik di tingkat nasional provinsi maupun kabupaten menuntut adanya perubahan atau pembaharuan terhadap rencana tata ruang wilayah (RTRW) tersebut melalui Perda RTRW Kabupaten Bima tahun 2025-2045".

Demikian ungkap Bupati Bima Ady Mahyudi Selasa (10/6) dalam Rapat Paripurna Ke-3 DPRD Kabupaten Bima Masa Sidang II Tahun Sidang 2025 yang dipimpin oleh Wakil Ketua Ny.Murni Suciyanti dan didampingi Wakil Ketua Nazaruddin. Rapat Paripurna tersebut membahas Penyampaian Pansus Dewan terhadap Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bima, pengambilan Keputusan Dewan dan Pendapatan Akhir Bupati Bima di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kabupaten Bima. 

Penyusunan RTRW tersebut lanjut Bupati mempertimbangkan beberapa aspek antara lain, Dinamika Pembangunan sosial ekonomi dan budaya. Dimana RTRW memastikan bahwa ruang digunakan secara efisien dan sesuai dengan potensi wilayah.

Aspek lainnya adalah penataan infrastruktur yang terencana seperti jalan dan jembatan dapat meningkatkan akses terhadap fasilitas publik pendidikan, kesehatan dan layanan lainnya. Di samping itu pengembangan kegiatan pariwisata yang diselaraskan dengan Perda RTRW provinsi dan rencana induk pengembangan pariwisata daerah (RIPDA).

Dijelaskan Bupati Bima, aspek lainnya yang menjadi pertimbangan terkait dengan pengelolaan sampah, dimana RTRW ini diharapkan akan memperkuat upaya dan kebijakan dalam pengelolaan sampah yang mencakup pengurangan sampah dan pengolahan sampah.

Salah satu aspek penting juga yang menjadi pertimbangan dalam penyusunan RTRW adalah mitigasi bencana. Regulasi ini mengatur alokasi ruang, termasuk pemetaan kawasan rawan bencana dan kawasan, jalur evakuasi yang aman dan efisien serta menentukan lokasi tempat penampungan. Juga tak kalah penting adalah RT RW mengatur penggunaan lahan dan bangunan serta memastikan bahwa pembangunan tersebut tidak menambah resiko bencana". Jelasnya. (MDG 23)

Wali Kota Bima Hadiri International Conference on Infrastructure Tahun 2025


Kota Bima, Media Dinamika Global.id.--Wali Kota Bima, H. A. Rahman H. Abidin, SE menghadiri International Conference on Infrastructure (ICI) 2025, dengan tema "Sustainable Infrastructure for The Future: Innovation and Collaboration", berlangsung di Jakarta, pada Rabu (11/6).

International Conference on Infrastructure (ICI) artinya Konferensi Internasional tentang Infrastruktur. Konferensi ini merupakan forum yang mempertemukan berbagai pihak terkait pembangunan infrastruktur, baik dari pemerintah, dunia usaha, akademisi, maupun perwakilan lembaga keuangan, untuk membahas berbagai isu terkait infrastruktur secara global.

Selain itu, konferensi ini menjadi forum strategis untuk berdiskusi, bertukar gagasan, dan memperkuat sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan mitra internasional dalam mendukung agenda pembangunan nasional, sebagaimana diarahkan oleh Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto.

Acara ini turut dihadiri oleh Menteri Koordinator, para Menteri dan Wakil Menteri, serta para pemangku kepentingan dari dalam dan luar negeri yang bergerak di bidang infrastruktur, perumahan, dan perbankan internasional.

Wali Kota Bima, H. A. Rahman menyambut baik penyelenggaraan forum ini sebagai langkah konkret mempererat kolaborasi lintas sektor, sekaligus membuka peluang bagi pemerintah daerah untuk menjalin kemitraan dalam pengembangan infrastruktur yang berkelanjutan.

“Melalui forum ini, kita berharap ada ruang lebih luas bagi daerah seperti Kota Bima untuk terlibat aktif dalam penguatan infrastruktur nasional, terutama yang berbasis inovasi dan keberlanjutan,” ujar Wali Kota ditemui usai konferensi.

Partisipasi Wali Kota Bima dalam ICI 2025 menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk terus mengikuti perkembangan kebijakan nasional serta membuka jejaring kerja sama strategis demi percepatan pembangunan daerah.(Sekjend MDG)

Masyarakat Maluk Siap Kunci Akses AMNT Tanpa Kompromi Protes Pekerja Lokal Diprioritaskan

Masyarakat Maluk Sumbawa Barat, (Ist/MDG).

Media Dinamika Global.Id -
Sumbawa Barat, 11 Juni 2025 – Ketegangan memuncak di Kecamatan Maluk, Kabupaten Sumbawa Barat. Masyarakat lokal menyatakan siap melakukan aksi blokade jalan pada Senin, 16 Juni 2025 sebagai bentuk protes terhadap ketimpangan rekrutmen tenaga kerja oleh PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT).

Aksi yang akan berlangsung di tiga titik strategis di sekitar Kantor Camat Maluk ini merupakan puncak akumulasi kekecewaan warga yang merasa terus-menerus dipinggirkan. Mereka menilai PT AMNT lebih mengutamakan tenaga kerja dari luar daerah, sementara masyarakat lokal – yang telah lama hidup berdampingan dengan kegiatan tambang – justru tak diberi ruang layak.

"Kami tidak akan beri toleransi. Karyawan yang bukan orang lokal, yang tidak bisa bahasa Sumbawa, tidak akan bisa lewat,” tegas Yuni Bourhany, Koordinator Aksi dan aktivis perempuan Sumbawa Barat.

Tiga Tuntutan Utama Aksi:

1. Tenaga kerja lokal harus diakomodasi secara adil dan proporsional.

2. Pengusaha dan pelaku usaha lokal seperti Agus Tono harus dilibatkan kembali dalam kerja sama proyek.

3. Masyarakat lokal harus menjadi subjek, bukan objek, dalam pembangunan wilayah tambang.

Aktivis Perempuan Asal KSB (Yuni Bourhany), (Ist/MDG).

Selain persoalan ketenagakerjaan, aksi ini juga menjadi sorotan terhadap berbagai dampak negatif aktivitas tambang seperti kerusakan lingkungan, pencemaran air, serta pergeseran sosial yang tak sebanding dengan kontribusi ekonomi yang dirasakan masyarakat.

“Kami merasa seperti tamu di tanah sendiri. Ini bukan hanya soal pekerjaan, tapi soal harga diri dan hak hidup yang layak,” tambah Yuni.

Aksi Tanpa Orasi, Tapi Penuh Tekanan

Berbeda dari aksi sebelumnya, gerakan kali ini akan lebih langsung dan sistematis. Sweeping terhadap kendaraan dan atribut perusahaan akan dilakukan secara damai namun tegas. Dahlan, Ketua Asosiasi Tambang Rakyat, memastikan bahwa sweeping akan berjalan tertib dan fokus menyasar aktivitas perusahaan.

“Kami tidak akan berorasi panjang. Kami langsung sweeping atribut perusahaan, semua simbol AMNT akan disapu bersih hari itu. Kami pastikan operasional lumpuh total,” ujar Dahlan.

Dampak Serius Jika Tuntutan Diabaikan

Aksi ini bukan sekadar ekspresi kekecewaan, tetapi juga peringatan keras kepada PT AMNT dan pemerintah pusat. Jika ketimpangan ini terus dibiarkan, masyarakat akan menarik dukungan terhadap segala bentuk relaksasi izin dan fasilitas operasional yang tengah dimohonkan perusahaan.

“Jika AMNT tetap abai, jangan harap ada dukungan terhadap relaksasi. Kami siap dorong penolakan izin secara terbuka. Ini sinyal kuat bahwa masyarakat tidak lagi bisa dibungkam,” tutup Yuni.

Aksi ini diprediksi akan mendapat perhatian luas, termasuk dari investor dan pemegang saham yang mengamati reputasi dan keberlanjutan operasional PT AMNT. Sorotan terhadap aspek sosial dan lingkungan juga diperkirakan akan meningkat seiring dengan eskalasi konflik.

Untuk informasi lebih lanjut, wawancara, atau peliputan lapangan, silakan hubungi kontak di atas.

Redaksi _ "Surya Ghempar".

Kasus Penyerobotan Lahan Tak Bergerak, Publik Pertanyakan Kinerja Penegak Hukum


Media Dinamika Global.Id -
KOTAWARINGIN BARAT | Penanganan sengketa lahan milik almarhum Anang Abdullah di Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, menjadi sorotan. Kinerja Polres Kobar dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dinilai lamban dan tak transparan.

Pada Selasa, 10 Juni 2025, Amat Jagam, kuasa ahli waris Anang Abdullah, mendampingi pemeriksaan saksi ahli waris, Helmi, di Unit Pidana Umum Polres Kobar. Pemeriksaan itu juga disaksikan ahli waris lain, Hanafi. Namun, Amat mengaku belum melihat tanda-tanda perkembangan berarti dari penyelidikan kasus dugaan penyerobotan lahan tersebut.

“Putusan pengadilan sudah inkrah, tapi penyidik belum juga memeriksa pihak yang diduga menyerobot lahan. Kami mempertanyakan keseriusan mereka,” kata Amat kepada *Hitvberita.com* seusai pemeriksaan.

Tak hanya kepada penyidik, Amat juga mengkritik BPN Kobar yang dianggap lalai dalam proses administrasi pertanahan. Salah satu sorotannya tertuju pada penerbitan Sertifikat Nomor 976 Tahun 2006 atas nama Anang Abdullah, yang kini turut disengketakan.

Menurut Nurvita, Pelaksana Tugas Kepala Seksi Sengketa BPN Kobar, yang telah dimintai keterangan oleh penyidik, diketahui bahwa proses plotting tidak pernah dilakukan terhadap empat sertifikat yang disengketakan. Padahal, plotting merupakan langkah awal untuk memastikan keabsahan bidang tanah sebelum penerbitan sertifikat.

“Tanpa plotting, legalitas sertifikat layak dipertanyakan. Ini bentuk kelalaian serius dan bisa berdampak hukum,” ujar Amat.

Ia mengaku telah mencoba mengklarifikasi langsung ke kantor BPN Kobar, namun hingga kini belum berhasil menemui pejabat berwenang.

Kritik serupa juga dialamatkan kepada Polres Kobar terkait buruknya komunikasi penyidik dengan pihak pelapor. Sejak laporan resmi disampaikan pada 18 Maret 2025, pihak ahli waris mengaku belum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), yang seharusnya diberikan secara berkala.

“Sesuai ketentuan, SP2HP wajib diterbitkan paling lambat sebulan sekali. Ini menyangkut akuntabilitas penyidikan,” kata Amat.

Ia menilai sikap penyidik yang tertutup dan tidak profesional justru menciptakan ketidakpastian hukum. “Ini bukan hanya soal administrasi. Ketegasan dan transparansi adalah fondasi penegakan hukum,” katanya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari BPN maupun Polres Kobar mengenai lambannya proses penyidikan maupun kejelasan status hukum lahan yang disengketakan.

Sumber : 

Humas MIO INDONESIA.

Wartawan Polisikan Oknum ASN Asal Dompu, Merasa Diancam dan Hina atas Viralnya Video di Medsos

Wartawan saat melaporan secara resmi di Polres Dompu, (Ist/MDG).

Media Dinamika Global.Id- 
Dompu | Aksi spontan yang dilakukan oleh Ketua aliansi Perusahaan media dan Wartawan lokal kabupaten Dompu, beberapa hari lalu,   atas lamban nya respon Dinas Kominfo kabupaten Dompu, dalam menyusun draf perubahan perbup 40 tahun 2024, yang di unggah oleh salah satu wartawan sekaligus pimred SuaraDompu.com, di akun media sosial milinya( medsos) Agus Dompu, berujung pada penghinaan dan pengancaman terhadap wartawan.

Dugaan penghinaan dan pengancaman yang menimpa ketua aliansi media dan wartawan lokal tersebut, diduga  di lontarkan oleh salah satu oknum Aparatur sipil Negara ( ASN), inisial AG, warga kelurahan Bali satu, kecamatan Dompu, kabupaten Dompu,dalam sebuah komentar melalui akun facebookn miliknya yang bernama La agusan. 

Dalam komentar nya, akun fb La agusan, mengungkapkan" ausi ipi kai kangau2 kaina wekina ana dou re, fati cori wea tutana binatang re", hal itu dilontarkan oleh Akun tersebut dalam vidio unggahan Agus Dompu, berdurasi sekitar 15 detik, pada Rabu 4 Juni 2024 lalu. 

Komentar yang diduga mengarah pada upaya pengancaman dan penghinaan tersebut sontak mengundang reaksi ketua aliansi media dan wartawan lokal yang akrab disapa alfa,  warga kelurahan Simpasai Kecamatan Woja, kabupaten Dompu, mengambil langkah hukum, dan mengadukan hal itu ke pihak kepolisian resort Dompu.

Screenshot Video di Facebook yang viral, (Ist/MDG).

Alfa yang di jumpai di Mapolres Dompu, usai melaporkan dugaan penghinaan dan pengancaman pada Selasa 10 Juni 2025, mengungkapkan, persoalan itu bermula dari aksi spontan yang dilakukan oleh dirinya bersama sejumlah rekan media, atas tindakan Kominfo yang belum mengajukan draf perubahan perbup sesuai dengan 8 poin yang dihasilkan dalam RDPU,

"Aksi itu divideokan oleh bang Agus, dan di unggah di akun Facebook nya, kata dia". 

Vidio yang berdurasi sekitar 15 detik itu menampilkan aksi saya di dinas Kominfo, hal itu tidak ada hubungan nya dengan pihak lain, lebih - lebih dengan akun Facebook La agusan, dengan komentarnya yang begitu kasar dan mengarah pada penghinaan dan pengancaman pada diri saya,

"Saya sempat balas komentar dia, melalui akun saya bernama Fatan Amir, dengan pertanyaan apa masalah Saya dengan saudara, kenapa Saya ingin di bacok dan disebut binatang,?sungguh sayang jawaban beliau, bukan nya sadar, malah dijawab dengan kata "na bune, jika tidak ingin dikomentar, hapus saja kolom komentarnya,  tambah nya". 

Mendengar jawaban tersebut, saya  tidak lagi berkomentar jauh, sehingga dengan pertimbangan yang matang saya memutuskan untuk melaporkan hal ini, kepolres Dompu, atas dugaan kasus penghinaan dan pengancaman terhadap diri dan profesi saya sebagai wartawan. 

Mengingat beliau kabarnya merupakan ASN yang notabene nya merupakan pelayan masyarakat sekaligus publik figur, saya berharap pada kepala daerah dalam hal ini eksekutif agar melakukan pembinaan terhadap ASN agar dapat lebih mengedepankan etika dan tata Krama dalam bermedia sosial." Tutupnya. (Red).

Gindha Ansori Wayka Minta Pemkot Fasilitasi Pencairan TPG Non ASN Bandar Lampung.

Lampung - Mediadinamikaglobal.id || Pekan ini, Kantor Hukum Gindha Ansori Wayka yang sempat Viral Lampung karena melaporkan Bima Yudho Saputro karena menyebut “dajjal” sehingga Lampung memproleh Bantuan Instruksi Presiden (Inpres) sebesar Rp. 800 Milyar dari Presiden Jokowi untuk pembangunan jalan Rusak di Lampung tahun 2023 terlihat ramai dikunjungi oleh sejumlah Ibu-Ibu.

“Ibu-ibu ini adalah para Pendidik dari kelompok Profesi Guru Non Aparatur Sipil Negara (Non ASN) yang ada di Kota Bandar Lampung yang meminta untuk membantu dan menjadi penghubung kepada Pemerintah Kota baik kepada Walikota maupun kepada Legislatif khususnya Komisi 4 DPRD Bandar Lampung yang membidangi masalah pendidikan terkait Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang menjadi program Pemerintah Pusat”, terang Gindha Ansori Wayka didampingi Tim Hukum Iskandar, Ronaldo, Ari Fitrah Anugrah, Ramadhani, Desi Liyana Ningsih, Ana Novita Sari, Angga Andrianu dan Deni AnjasmoroS, di Kantornya di Bhakti Bandar Lampung.Rabu 11 Juni 2035.

Menurut Gindha, Advokat Inisiator Pendiri Lembaga Advokasi Guru Lampung ini menjelaskan bahwa Pemerintah Pusat melalui Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah  Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru Bukan ASN Tahun Anggaran 2025 telah menerbitkan Keputusan Aneka Tunjangan Guru Non ASN untuk beberapa Kabupaten di Lampung.

“Berdasarkan data yang diperoleh menunjukkan beberapa Kabupaten di Lampung terkait TPG ini telah diproses dan bahkan ada yang telah dicairkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah diantaranya Kabupaten Lampung Timur, Lampung Tengah, Lampung Utara, Lampung Selatan dan Pesawaran serta Pesisir Barat”, jelas Gindha 

Lebih lanjut Advokat yang lahir dan besar di tengah keluarga Negeri Besar Way Kanan dan Gunung Terang Tulang Bawang Barat ini menjelaskan bahwa Program TPG yang digelontorkan saat ini bukan program Kabupaten/Kota ataupun Provinsi, akan tetapi Program Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

“Program TPG ini merupakan Program Pemerintah Pusat yang tujuannya untuk membantu para Guru Non ASN yang mengabdi di sekolah-sekolah Dasar dan Menengah yang memenuhi persyaratan berdasarkan perundang-undangan, sehingga disini peran Pemerintah Kabupaten/Kota melalui Dinas Pendidikan masing-masing hanya memfasilitasi terkait persyaratan yang diminta  oleh Kementerian”, Jelas Gindha

Selain itu, Gindha menambahkan bahwa terkait batas pengajuan dan pengurusan persyaratan untuk Tunjangan Profesi Guru (TPG) Non ASN harus telah diterima Kementerian sebelum tanggal 25 Juni 2025.

“Oleh karena waktu pengajuan TPG Non ASN ini terbatas, maka diharapkan kepada semua Pihak termasuk Kepala Sekolah tempat Klien Kami mengajar agar kiranya berkenan membantu dan memberikan dukungannya dan dalam kesempatan ini secara khusus Kami mohon kepada Bunda Eva Walikota dan Ketua/Anggota Komisi 4 DPRD Kota Bandar Lampung untuk dapat memfasilitasi pemenuhan persyaratan pengajuan pencairan TPG untuk Guru Non ASN di Kota Bandar Lampung”, Pinta Gindha 

Terkait upaya fasilitasi ini, Gindha menjelaskan akan mengirim surat permohonan kepada Walikota dan permohonan hearing kepada Ketua/Komisi 4 DPRD Kota Bandar Lampung dengan memanggil pihak-pihak terkait persoalan TPG ini.

“Kami akan ajukan permohonan secara khusus kepada Bunda dan  Ketua/Komisi 4 DPRD Kota Bandar Lampung terkait proses pengajuan TPG Non ASN di Kota Bandar Lampung, Kami yakin kita semua prihatin terkait nasib Guru Non ASN, dimana nasibnya tidak seperti ASN dan PPPK, sementara setiap harinya harus mengabdi untuk mencerdaskan anak-anak bangsa dalam rangka menyiapkan generasi bangsa yang cerdas dan pintar”, ungkap Gindha

Ditanya terkait anggapan pihak-pihak khususnya Pengurus DKHI Kota Bandar Lampung yang mempersoalkan keberadaan Kantor Hukum Gindha Ansori Wayka yang mendampingi sebagian Guru Non ASN untuk mengurusi TPG dianggap  diduga sengaja membuat kekisruhan agar apa yang perjuangkan gagal dan diduga dianggap sebagai tindakan yang melukai hati dan perasaan Dinas Pendidikan, Badan Kepegawaian Daerah, Kementerian Agama Kota, selaku orang tua para Guru Non ASN.

“Perlu diluruskan Kami disini hanya mendampingi terkait TPG saja dan ini Kami lakukan untuk Guru secara GRATIS sebagaimana Program Lembaga Advokasi Guru Lampung (LAG Lampung), selebihnya itu kewenangan pihak lain karena Kami bekerjanya berdasarkan Kuasa, jadi jangan ada anggapan ketika mengumpulkan KTP untuk disalahgunakan (pinjol) karena KTP itu untuk identitas di dalam surat kuasa dan tidak ada yang mau mengacak-ngacak Bandar Lampung, karena Kami disini berharap kemurahan hati Bunda Eva dan Ketua/Anggota Komisi 4 DPRD untuk membantu memfasilitasi persyaratan pencairan TPG tersebut”, Pungkasnya.( Fs/Red) 

Wakil Wali Kota Bima hadiri kegiatan Gelar Karya & Pelepasan Siswa Siswi kelas VI SDN 02 Suntu Kota Bima Tahun ajaran 2024-2025


Bima NTB, Media Dinamika Global.id.-- Wakil Wali Kota Bima Fery Sofiyan SH menghadiri acara Gelar Karya dan Pelepasan Siswa Siswi Kelas VI SDN 02 Suntu Kota Bima Tahun Ajaran 2024–2025 yang berlangsung meriah di halaman Sekolah SDN 02 Suntu Kota Bima. Acara ini menjadi momen penting bagi para siswa yang akan melanjutkan pendidikan ke jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP). Rabu, 11 Juni 2025.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Wakil Gubernur NTB, Bupati Bima, Perwakilan Dikpora, Kapolsek Rasanae Barat, Camat Rasanae Barat, Pengawas SDN 02 Suntu, Ketua Komite, Lurah Paruga, Lurah Pane, serta seluruh murid dan wali murid SDN 02 Suntu Kota Bima.

Kepala SDN 02 Suntu Kota Bima Kaltum S.Pd.SD.  menyampaikan bahwa sekolah saat ini memiliki 683 siswa dengan dukungan tenaga pendidik sebanyak 63 orang, terdiri dari 30 PNS dan 33 guru honorer. Gelar Karya ini merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan dua kali dalam setahun, bertepatan dengan akhir semester dan digabungkan dengan kegiatan pelepasan siswa kelas VI.

Dalam sambutannya, Wakil Wali Kota Bima menyampaikan rasa syukur dan kebahagiaannya atas terselenggaranya acara ini. “Hari ini adalah hari yang spesial dan membahagiakan. Kita menyaksikan senyum, tawa, dan semangat anak-anak kita yang siap melanjutkan perjuangan di jenjang SMP,” ujarnya.

Beliau juga mengapresiasi keterlibatan semua pihak dalam proses pendidikan, mulai dari guru, wali murid, hingga komite sekolah. “Peningkatan mutu Pendidikan perlu kerja bersama. Kita semua punya keinginan yang sama untuk menciptakan anak-anak yang unggul secara akademik maupun spiritual, demi mencetak generasi emas menuju Indonesia 2045,” lanjutnya.

Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada seluruh guru yang telah berdedikasi penuh dalam mendidik siswa. “Bapak dan Ibu guru adalah pahlawan tanpa tanda jasa. Semoga ketulusan dan keikhlasan dalam membimbing anak-anak menjadi amal jariyah,” tuturnya.

Kepada para orang tua, pemerintah juga menyampaikan penghargaan atas dukungan dan pengorbanan mereka dalam memberikan pendidikan terbaik bagi anak-anak, meskipun menghadapi berbagai tantangan.

Khusus kepada siswa-siswi kelas VI, Wakil Wali Kota menyampaikan pesan agar tetap semangat dalam belajar. “Perjalanan kalian masih panjang. Teruslah menuntut ilmu, belajar dan belajar, tingkatkan pengetahuan dan keimanan agar siap menghadapi dunia yang semakin maju,” pesannya.

SDN 02 Suntu dikenal sebagai salah satu sekolah favorit di Kota Bima dengan jaminan mutu pendidikan yang terus dipertahankan. Diharapkan prestasi ini dapat terus ditingkatkan agar mampu bersaing di kancah nasional.

Sementara itu, Wakil Gubernur  Provinsi NTB Hj. Indah Dhamayanti Putri, S.E., M.IP juga turut menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas undangan untuk hadir dan melepas para siswa ke jenjang pendidikan berikutnya. “Guru-guru SDN 02 Suntu patut mendapatkan apresiasi atas dedikasi dan kerja keras mereka. Lulusan sekolah ini telah terbukti mampu bersaing dan diterima di sekolah-sekolah favorit lainnya.”

Acara ini menjadi momentum penting dalam membangun pendidikan yang berkualitas dan berkelanjutan. “Pendidikan adalah investasi masa depan. Meskipun hasilnya tidak langsung terlihat, namun dari sinilah lahir para pemimpin bangsa,” ujar  Wakil Gubernur NTB.

Kegiatan tersebut diakhiri dengan penyerahan secara simbolis cenderamata dari Wakil Gubernur NTB, yang juga merupakan salah satu wali murid SDN 02 Suntu, kepada guru-guru sebagai bentuk apresiasi dan penghargaan atas dedikasi mereka dalam membina dan mendidik siswa. Penyerahan ini menjadi momen yang penuh haru dan penghormatan bagi seluruh tenaga pendidik di sekolah tersebut.(Sekjend MDG)

Cipayung Plus NTB Gelar Konferensi Pers di Mapolda, Bebaskan 6 Aktivis Ditahan

Cipayung Plus NTB saat konferensi pers di Depan Mapolda NTB, (Jepret Surya Ghempar).

Media Dinamika Global.Id - 
Mataram | Merespon aksi demonstrasi damai Cipayung Plus Cabang Bima hingga berujung dipenjara, Cipayung Plus Provinsi NTB menggelar konferensi Pers di Mapolda NTB. Rabu, (11/06/25).

Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) yang tergabung dalam Cipayung Plus Provinsi NTB yakni, PKC PMII Bali Nusra, BADKO HMI Bali Nusra, DPD GMNI NTB, PW KAMMI NTB, PD KMHDI NTB, EW LMND NTB, DPD IMM NTB.

Ketua Umum BADKO HMI Bali Nusra Caca Handika mengatakan kehadiran Cipayung Plus NTB melakukan konferensi pers menuntut terkait dengan penahanan 6 aktivis Cipayung Plus Bima yang melakukan aksi demonstrasi damai di Bandar Sultan Muhammad Salahuddin Bima, pada tanggal 28, Mei 2025 hari lalu hingga sampai sekarang masih di tahan di Polda NTB.

"Kami kecewa dengan sikap Kapolda NTB tidak memberikan kesempatan untuk kami melakukan konferensi di dalam area Polda NTB," ujar Caca Handika.

Ketua BADKO HMI Bali Nusra saat membacakan Pernyataan sikap, (Surya Ghempar).

Lebih lanjut Caca Handika, kami menilai AKBP Eko Sutomo, S.I.K.,M.I.K Kapolres Kabupaten Bima melakukan manuver untuk menghambat upaya proses mediasi ditingkat penyelidikan secara non litigasi dengan menetapkan mereka sebagai tersangka melalui konferensi pers pada tanggal 31, Mei 2025.

Semestinya Kapolres harus berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Bima sebagai pihak terlapor, sebelum menetapkan tersangka, karena keterangan pihak yang dirugikan perlu di dengar, apakah kasus ini perlu dilanjutkan atau tidak.

"Dilihat dari kedudukan hukum, perbuatan mereka masuk kategori tindak pidana ringan, jadi langkah penyelesaian cukup melalui proses Restorative Justice, tanpa harus diproses lebih lanjut, dan diperbesarkan," tutur Ketua BADKO HMI.

Ketua PKC PMII Bali Nusra (Ahmad Muzakkir).

PKC PMII Bali Nusra Ahmad Muzakkir menegaskan, Cipayung Plus NTB menilai Kapolres Kabupaten Bima AKBP Eko Sutomo, sengaja menghambat upaya proses perdamaian dalam kasus yang menjerat keenam mahasiswa tersebut. Kasus ini semestinya dapat diselesaikan melalui pendekatan hukum yang berkeadilan dan manusiawi, yakni melalui mekanisme restorative justice, sesuai dengan prinsip-prinsip hukum progresif dan semangat pembinaan terhadap generasi muda bangsa.

"Ketika pernyataan sikap ini tidak diindahkan oleh Kapolda NTB maka kami pastikan Cipayung Plus NTB akan kembali dengan ribuan massa dalam waktu dekat ini," tegas Ketua PKC PMII.

Tak hanya itu, Ketua DPD IMM NTB Mahmud menyesalkan sikap Kapolres Bima telah menujukan gestur arogansi dalam penetapan tersangka yang sangat tergesah-tergesah tanpa memberikan ruang para pihak untuk berdialog dan perlindungan hukum dalam proses pemeriksaan perkara quo, dan lebih konyolnya lagi sehari setelah Pemberitahuan Perlengkapan Berkas Perkara (P21), para tahanan tersebut di kirim ke Kapolda NTB, tanpa alasan yang jelas.

Sementara locus tempus delicti penyelidikan di wilayah Polres Kabupaten Bima. Atas sikapnya Kapolres Bima, AKBP Eko Sutomo sengaja menghalangi upaya restorative justice agar tidak terjadi resolusi damai antara kedua belak pihak.

"Kuat dugaan bahwa adanya penghambatan proses restorative justice oleh Kapolres Bima," sesal Mahmud.

Ketua DPD IMM NTB (Mahmud).

Kata dia, Tindakan ini kami anggap sebagai bentuk arogansi kekuasaan yang tidak sejalan dengan nilai-nilai keadilan, demokrasi, serta perlindungan terhadap kebebasan sipil, dan juga memperkeruh hubungan antara warga sipil, dan aparat. Perbuatan ini dipandang sebagai bentuk kriminalisasi terhadap ekspresi demokratis yang memperjuang aspirasi rakyat.

"Kapolres Bima seharusnya menjadi jembatan bagi penyelesaian yang adil dan damai, bukan justru menjadi penghalang dalam proses hukum yang menjunjung tinggi kemanusiaan," kata Ketua DPD IMM.

Senadah, Ketua PW KAMMI NTB Iwan Julkarnain, kehadiran kami bukan hanya retorika belaka, melainkan ini adalah ultimatum serius terhadap proses penegakan hukum di wilayah NTB.

"Kami menduga bahwa Kapolres Bima dan Kapolda NTB salah satu upaya untuk membungkam gerakan-gerakan dan kami akan mengintruksikan kepada seluruh daerah agar melakukan gerakan serentak untuk menuntut bebaskan 6 aktivis yang di tahan di Polda ini," kecam Iwan Julkarnain.

Ketua PW KAMMI NTB (Iwan Julkarnain).

Ketua DPD GMNI NTB Al Mukmin Betika mendesak Kapolri, Komnas HAM, Kompolnas serta lembaga-lembaga pengawas lainnya untuk turun tangan dan mengevaluasi sikap Polres Bima yang dianggap kontraproduktif terhadap penyelesaian konflik secara damai dan beradab, serta mengabaikan Surat Edaran Kapolri.

"Berdasarkan surat Kapolri, Nomor SE/2/II/2021 yang menegaskan pentingnya pendekatan Restorative Justice dalam penanganan perkara-perkara tertentu, terutama yang tidak menimbulkan korban jiwa atau berpotensi menciptakan konflik sosial berkepanjangan," desakan Al Mukmin Betika.

CIPAYUNG PLUS PROVINSI NTB MENYATAKAN SIKAP:

1. MENDESAK KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA BAPAK JENDERAL LISTYO SIGIT PRABOWO UNTUK MENCOPOT KAPOLRES KABUPATEN BIMA AKB EKO SUTOMO BIMA ATAS PENOLAKAN RESTORATIVE JUSTICE.

2. MEMINTA KEPADA KAPOLRI BAPAK JENDERAL LISTYO SIGIT PRABOWO UNTUK MEMBEBASKAN KE-ENAM MAHASISWA YANG DI TAHAN DI POLDA NTB TANPA SYARAT.

3. MEMINTA KEPADA KAPOLRI BAPAK JENDERAL LISTYO SIGIT PRABOWO UNTUK MENGEVALUASI KAPOLDA NTB IRJEN. POL. HADI GUNAWAN, SH., S.I.K KARENA GAGAL MEMBERIKAN EDUKASI PELAYANAN KAMTIBMAS PRESISI.

4. MENYERUKAN PENERAPAN PRINSIP KEADILAN RESTORATIF DALAM SETIAP PENYELESAIAN KONFLIK SOSIAL YANG TIDAK MENGANDUNG UNSUR KEKERASAN BERAT.


Redaksi_ Surya Ghempar.