Media Dinamika Global

Jumat, 23 Mei 2025

JOKOWI WAJIB DIHUKUM MATI DAN MAKZULKAN GIBRAN WAPRES ILEGAL


Jakarta, Media Dinamika Global.id.--Bagi sebagian orang sanksi ini agak ngeri tapi bagi demonstran yang biasa mengkritisi dan menyalahkan Jokowi atas keadaan carut marut bangsa dan negara, ungkapan hukum gantung menjadi hal yang biasa. Sebagai ekspresi dari kekesalan luar biasa atas kinerja rezim yang tidak bertanggungjawab, banyak dusta, nepotis dan korup.

Aspirasi terhadap Jokowi, famili dan kroni kini adalah tangkap dan adili. Tahapan berikut yaitu membangun efek jera pada rezim-rezim kemudian. Hukuman mati mengemuka atas kejahatan mega korupsi, pelanggaran HAM berat, serta penghianatan negara. Penghukuman dilakukan dengan tembak atau gantung. Yang pertama berdasar Penpres 2 tahun 1964 dan kedua bersandar pada Pasal 11 KUHP.

Pasal 11 KUHP berbunyi :

“Pidana mati dijalankan oleh algojo di tempat penggantungan, dengan menggunakan sebuah jerat di leher terpidana dan mengikatkan jerat itu pada tiang penggantungan dan menjatuhkan papan tempat orang itu berdiri”


Banyak pihak beranggapan bahwa tatacara menjalankan hukuman mati sebagaimana Pasal 11 KUHP tersebut telah mutlak tidak berlaku dengan adanya Penpres No 2 tahun 1964 yang mengubah tata cara pelaksanaan hukuman dengan cara ditembak hingga mati.


Ada argumen dan keyakinan bahwa Penpres 2 tahun 1964 itu tidak serta merta menghapus ketentuan Pasal 11 KUHP tetapi memperkaya dalam arti dapat dilakukan pilihan tentang tata cara pelaksanaan hukuman mati tersebut yaitu  tembak atau gantung. Adapun alasan hukumnya adalah :


Pertama, Penpres 2 tahun 1964  kedudukannya berada di bawah undang-undang sehingga tidak bisa menghapuskan pasal-pasal dalam KUHP. Bahwa kemudiannya diubah menjadi UU No 2/Pnps/1964 sama sekali tidak mengubah isi dari Penpres No 2 tahun 1964.


Kedua, dalam  Penpres No 2 tahun 1964 ternyata tidak ada satu pasal atau kalimat pun yang menyatakan bahwa Pasal 11 KUHP menjadi tidak berlaku atau dihapus. Justru menegaskan keberlakuannya melalui narasi “dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan hukum acara yang ada tentang penjalanan putusan pengadilan, maka…”.


Ketiga, dasar diterbitkannya Penpres 2 tahun 1964 adalah karena tata cara pelaksanaan hukuman mati yang ada dinilai tidak sesuai dengan perkembangan “kemajuan keadaan” serta “jiwa revolusi”. Kemajuan keadaan itu relatif sebab saat ini beberapa negara masih menerapkan hukum gantung. Adapun alasan  “jiwa revolusi” malah dinilai sudah “out of date”.


Keempat, konsideran mengingat Penpres No 2 tahun 1964 yang dikaitkan dengan “Manifesto Politik” sebagaimana dalam Tap No 1/MPRS/1960 sudah sqngat tidak relevan lagi, sehingga UU No 2/Pnps/1964 secara hukum mesti ditinjau kembali.


Berbagai kesalahan bahkan kejahatan Jokowi selama memerintah 10 tahun ini ternyata jauh lebih merusak dibandingkan Presiden Presiden sebelumnya. Alasan hukum untuk menangkap dan menahan Jokowi sangat kuat. Untuk kejahatan Nepotisme dengan ancaman maksimal 12 tahun saja sudah cukup. Proses peradilan atas kejahatan pelanggaran HAM berat, korupsi dan penghianatan Negara, Jokowi terancam hukuman mati.


Wajah tenang dengan tampilan sederhana ternyata mengecoh rakyat. Ada kelicikan dan kebengisan di balik penampilan atau pencitraan. Kolaborator bagi penjajah asing atau etnik tertentu. Kerakusan membuka jalan untuk eksploitasi habis-habisan sumber daya alam. Jokowi bukan saja minim prestasi tetapi menumpuk akan dosa politiknya.


Hukum mati Jokowi, eksekusi dengan tembak mati. Jika perilaku jor-jorannya berakibat pada hikuman yang tidak membuat takut  bagi rezim-rezim berikut, maka gantung saja sesuai aturan Pasal 11 KUHP. Bukankah dahulu ada tokoh yang menantang untuk digantung di Monas jika melakukan korupsi ? Ternyata ia terbukti divonis korupsi. Tantangannya pun hingga kini masih menggantung.


Tangkap dan adili Jokowi. Bui, tembak mati atau gantung dengan ditonton oleh penduduk negeri. Kezaliman harus dihentikan dan diberi sanksi meski usia jabatan tinggal beberapa hari lagi.
Jokowi, famili dan kroni harus diberi edukasi melalui eksekusi.


Pemerhati Politik dan Kebangsaan

Bagi sebagian orang sanksi ini agak ngeri tapi bagi demonstran yang biasa mengkritisi dan menyalahkan Jokowi atas keadaan carut marut bangsa dan negara, ungkapan hukum gantung menjadi hal yang biasa. Sebagai ekspresi dari kekesalan luar biasa atas kinerja rezim yang tidak bertanggungjawab, banyak dusta, nepotis dan korup.

Aspirasi terhadap Jokowi, famili dan kroni kini adalah tangkap dan adili. Tahapan berikut yaitu membangun efek jera pada rezim-rezim kemudian. Hukuman mati mengemuka atas kejahatan mega korupsi, pelanggaran HAM berat, serta penghianatan negara. Penghukuman dilakukan dengan tembak atau gantung. Yang pertama berdasar Penpres 2 tahun 1964 dan kedua bersandar pada Pasal 11 KUHP.

Pasal 11 KUHP berbunyi :

"Pidana mati dijalankan oleh algojo di tempat penggantungan, dengan menggunakan sebuah jerat di leher terpidana dan mengikatkan jerat itu pada tiang penggantungan dan menjatuhkan papan tempat orang itu berdiri"

Banyak pihak beranggapan bahwa tatacara menjalankan hukuman mati sebagaimana Pasal 11 KUHP tersebut telah mutlak tidak berlaku dengan adanya Penpres No 2 tahun 1964 yang mengubah tata cara pelaksanaan hukuman dengan cara ditembak hingga mati.

Ada argumen dan keyakinan bahwa Penpres 2 tahun 1964 itu tidak serta merta menghapus ketentuan Pasal 11 KUHP tetapi memperkaya dalam arti dapat dilakukan pilihan tentang tata cara pelaksanaan hukuman mati tersebut yaitu  tembak atau gantung. Adapun alasan hukumnya adalah :

Pertama, Penpres 2 tahun 1964  kedudukannya berada di bawah undang-undang sehingga tidak bisa menghapuskan pasal-pasal dalam KUHP. Bahwa kemudiannya diubah menjadi UU No 2/Pnps/1964 sama sekali tidak mengubah isi dari Penpres No 2 tahun 1964.

Kedua, dalam  Penpres No 2 tahun 1964 ternyata tidak ada satu pasal atau kalimat pun yang menyatakan bahwa Pasal 11 KUHP menjadi tidak berlaku atau dihapus. Justru menegaskan keberlakuannya melalui narasi "dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan hukum acara yang ada tentang penjalanan putusan pengadilan, maka...".

Ketiga, dasar diterbitkannya Penpres 2 tahun 1964 adalah karena tata cara pelaksanaan hukuman mati yang ada dinilai tidak sesuai dengan perkembangan "kemajuan keadaan" serta "jiwa revolusi". Kemajuan keadaan itu relatif sebab saat ini beberapa negara masih menerapkan hukum gantung. Adapun alasan  "jiwa revolusi" malah dinilai sudah "out of date".

Keempat, konsideran mengingat Penpres No 2 tahun 1964 yang dikaitkan dengan "Manifesto Politik" sebagaimana dalam Tap No 1/MPRS/1960 sudah sqngat tidak relevan lagi, sehingga UU No 2/Pnps/1964 secara hukum mesti ditinjau kembali.

Berbagai kesalahan bahkan kejahatan Jokowi selama memerintah 10 tahun ini ternyata jauh lebih merusak dibandingkan Presiden Presiden sebelumnya. Alasan hukum untuk menangkap dan menahan Jokowi sangat kuat. Untuk kejahatan Nepotisme dengan ancaman maksimal 12 tahun saja sudah cukup. Proses peradilan atas kejahatan pelanggaran HAM berat, korupsi dan penghianatan Negara, Jokowi pantas terancam hukuman mati.

Wajah tenang dengan tampilan sederhana ternyata mengecoh rakyat. Ada kelicikan dan kebengisan di balik penampilan atau pencitraan. Kolaborator bagi penjajah asing atau etnik tertentu. Kerakusan membuka jalan untuk eksploitasi habis-habisan sumber daya alam. Jokowi bukan saja minim prestasi tetapi menumpuk akan dosa politiknya.

Hukum mati Jokowi, eksekusi dengan tembak mati. Jika perilaku jor-jorannya berakibat pada hikuman yang tidak membuat takut  bagi rezim-rezim berikut, maka gantung saja sesuai aturan Pasal 11 KUHP. Bukankah dahulu ada tokoh yang menantang untuk digantung di Monas jika melakukan korupsi ? Ternyata ia terbukti divonis korupsi. Tantangannya pun hingga kini masih menggantung.

Tangkap dan adili Jokowi. Bui, tembak mati atau gantung dengan ditonton oleh penduduk negeri. Kezaliman harus dihentikan dan diberi sanksi meski usia jabatan tinggal beberapa hari lagi.
Jokowi, famili dan kroni harus diberi edukasi melalui eksekusi.

Untuk rakyat agar lebih banyak tau dan cerdas dalam membaca berita saat ini dan opini para pakar pemerhati bangsa .. 🇮🇩(Tim MDG)

Abaikan UUPA, YARA Gugat Kemendagri Ke Komisi Informasi Pusat


Banda Aceh, Media Dinamika Global.Id.- Jumat, 23/5, Komisi Informasi Pusat (KIP), akan menyidangkan sengketa Informasi yang diajukan oleh Yayasan Advokasi Rakyat Aceh terhadap Kementerian Dalam Negeri. Sengketa tersebut diajukan karena Kementerian Dalam Negeri sebagai Badan Publik menolak menyerahkan Salinan dokumen hasil konsultasi dan pertimbangan Gubernur Aceh dalam Keputusan Mendagri Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022 tanggal 14 Februari 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintah yang diminta oleh Yayasan Advokasi Rakyat Aceh melalui permohonan informasi publik.

Dalam surat Penggilan Sidang Nomor 151/V/KIP-RLS/2025, KIP menjadwalkan persidangan pada tanggal 27 Mei 2025 dengan memanggil para Pihak Yayasan Advokasi Rakyat Aceh dengan Kementerian Dalam Negeri

 “kami telah menerima surat penggilan sidang dari Komisi Informasi Pusat yang menyampaikan persidangan sengketa Informasi yang kami ajukan terhadap Kementerian Dalam Negeri akan dilaksanakan pada selasa, 27/7”, terang Safar,

 Yayasan Advokasi Rakyat Aceh, pada 9/11/2023 telah mengajukan permohonan informasi pada Kementerian Dalam Negeri, YARA meminta Salinan dokumen hasil konsultasi dan pertimbangan Gubernur Aceh dalam Keputusan Mendagri Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022 tanggal 14 Februari 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintah, namun tidak mendapat tanggapan dari Kementerian Dalam Negeri, kemudia sesuai dengan UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, jika Badan Publik tidak memberikan jawaban atau menolak memberikan informasi publik pada Badan Publik, maka dilanjutkan dengan pengajuan keberatan terhadap Badan Publik tersebut untuk 30 hari kerja. 

Kemudian pada 27/11/2023 diajukan kebertan oleh YARA kepada atasan Menteri Dalam Negeri, hal tersebut juga tidak mendapat jawaban, dan akhirnya YARA mengajukan permohonan penyelesaian sengketa Informasi tersebut ke Komisi Informasi Pusat.

 “Kami sudah menempuh langkah-langkah sebagaimana diatur dalam UU 14/2008, dari mengajukan permohonan sampai keberatan, namun juga tidak ada tanggapan dari Kementerian Dalam Negeri, karena sengketa informasi ini ruang lingkupnya dengan Badan Publik di pusat makanya kami ajukan ke Komisi Informasi Pusat di Jakarta, dan alhamdulillah minggu depan telah dimulai persidangannya setelah teregistrasi pada januari  2024.” Kata Safar.

 Menurut Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safaruddin,  konsultasi dan pertimbangan Gubernur dalam Kebijakan administratif pemerintah penting untuk disampaikan ke Publik agar dapat bersama melakukan pengawasan dalam pembangunan Aceh, terutama yang terbaru saat ini adalah Keputusan Mendagri Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022 tanggal 14 Februari 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintah yang dinilai merugikan Provinsi Aceh.

 Informasi yang kami minta tersebut penting untukm diketahui publik karena terkait dengan kewenangan Pemerintah Aceh sebagaimana telah diatur dalam pasal 8 UU Nomor 11 tahun 2006 yang menegaskan “Kebijakan administratif yang berkaitan langsung dengan Pemerintahan Aceh yang akan dibuat oleh Pemerintah dilakukan dengan konsultasi dan pertimbangan Gubernur namun banyak kebijakan tersebut  tidak dilakukan sebagaimana diatur dalam pasal 8 tersebut dan ini dapat merugikan Provinsi Aceh”, tutup Safar.(Team)

Kongreswil MIO NTB, Kadis Kominfotik Ajak Media Independen di NTB dan Jadi Mitra Kritis Pemerintah


Mataram, Media Dinamika Global.Id - Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Nusa Tenggara Barat H. Yusron Hadi, S.T., M.UM mengajak seluruh insan media di NTB, khususnya yang tergabung dalam Media Independen Online (MIO) Indonesia, untuk terus memperkuat peran mereka sebagai penjaga demokrasi dan mitra kritis pemerintah.

Hal ini disampaikannya saat membuka secara resmi Kongres Wilayah ke-1 MIO Indonesia Provinsi NTB tahun 2025 bertema “Pers Merdeka, Demokrasi Terjaga: Menyatukan Langkah Media Independen Indonesia” yang berlangsung di Mataram (23/5/2025). 

“Media hari ini hadir bukan hanya sebagai penyambung lidah pemerintah, tapi juga menjadi ruang kritik yang sehat. Pemerintahan Iqbal - Dinda terbuka dan responsif terhadap masukan dari media,” ujarnya.

Dirinya menambahkan, sinergi antara pemerintah dan media merupakan pilar penting dalam membangun daerah yang lebih transparan dan partisipatif.

“Kami dari Diskominfotik tentu tidak hanya berharap media menjadi corong pemerintah, tapi bisa ikut mengawal program pembangunan dengan cara yang kritis namun konstruktif,” ujarnya.

Yusron menegaskan bahwa dirinya bukan orang baru di dunia kehumasan. 

“Tahun 2015 saya pernah menjabat sebagai Kepala Biro Humas dan Protokol NTB. Jadi saya tahu betul, bagaimana pentingnya peran media dalam menyampaikan suara masyarakat kepada pemerintah,” tuturnya.

Dirinya mengapresiasi keberadaan MIO NTB yang dinilainya sebagai wadah bagi jurnalis dan media online yang ingin terus tumbuh secara profesional.

“Saya bangga dengan teman-teman media yang punya komitmen kuat untuk menjadi pewarta yang profesional dan independen. Ini penting agar informasi yang disampaikan kepada publik benar-benar bisa dipercaya,” tegasnya.

Menurutnya, pemerintah provinsi saat ini sedang berupaya membenahi sistem komunikasi publik, agar lebih masif dan menyentuh seluruh lapisan masyarakat. Salah satunya dengan menghidupkan kembali forum-forum diskusi dengan media untuk membahas isu aktual. Dirinya membuat kegiatan Bincang Kamisan yang dilaksanakan tiap pekan pada Hari Kamis. 

“Kemarin kami bahas ketahanan pangan, Kamis depan rencana akan bahas soal kekerasan terhadap perempuan di ruang publik. Kita ingin media juga berperan aktif mengedukasi masyarakat,” pungkasnya. (Surya Ghempar).

Seleksi Calon Pimpinan Baznas Kota Bima Periode 2025-2030 Mulai Mengerucut


Kota Bima, Media Dinamika Global.id.-- Tahapan seleksi Calon Pimpinan Baznas Kota Bima periode 2025 -2030 mulai mengerucut. Dari 27 Peserta yang maju mengikuti seleksi, Panitia Seleksi (Pansel) telah menetapkan 10 nama Calon Pimpinan Baznas yang lulus seluruh tahapan proses seleksi dengan meraih nilai teratas, seperti seleksi administrasi, kompetensi, dan wawancara.

Penetapan 10 nama teratas tersebut dikeluarkan pada hari Jumat 23 Mei 2025 di Sekertariat Pansel yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Walikota Bima dengan Nomor 100.3.3.3/152/333/2025 pada 11 Maret 2025 lalu.

“Para peserta telah melalui beberapa tahapan seleksi mulai dari seleksi administrasi seleksi kompetensi dan seleksi wawancara,” terang Sekertaris Pansel, Drs. H. Alwi Yasin, M.AP, kepada Garda Asakota, Sabtu (24/5/2025).

Adapun 10 Nama Calon Pimpinan Baznas yang dinyatakan lulus oleh Pansel yakni:

Sudirman H. Makka

H.A.Latif H.M.Saleh,S.Pdi

Mahfud, S.Pdi, M.M.Inov

H. Anwar Effendy,S.H

Drs H. Syahrir, M.Si

Drs H. Muhiddin, M.M

H. Mukhtar, S.Sos

Syafruddin

H. Sanusin,.S,Pdi, M.Si

Asrul Sani, S.E.

Untuk tahapan berikutnya sambung H Alwi, ke-10 nama ini dikirim Pemkot Bima ke Baznas Pusat untuk dimintai pertimbangan 5 orang menjadi Pimpinan (Komisioner) Baznas Kota Bima. Nantinya, akan ada seleksi lanjutan dari Baznas Pusat yang dijadwalkan akan berlangsung pada tanggal 11-13 Juni 2025. (Sekjend MDG)


Purnama Wulan Sari Mirza Buka Raker BKOW 2025, Konsolidasi dan Penguatan Peran Organisasi Perempuan.

Bandar Lampung - Mediadinamikaglobal.Id || Pembina Badan Kerjasama Organisasi Wanita (BKOW) Provinsi Lampung, Purnama Wulan Sari Mirza, secara resmi membuka Rapat Kerja (Raker) BKOW Provinsi Lampung Tahun 2025 di Ruang Sungkai Balai Keratun, Provinsi Lampung, Jumat 23 Mei 2025. 

Raker ini menjadi forum penting untuk memperkuat konsolidasi internal dan merumuskan langkah strategis menjelang Musyawarah Daerah (Musda) BKOW yang akan datang. 

Dalam sambutannya, Purnama Wulan Sari Mirza menegaskan bahwa Raker BKOW bukanlah sekadar agenda tahunan, melainkan wadah vital untuk merespons dinamika sosial, ekonomi, dan teknologi yang terus berubah. 

"Sesuai dengan tema Rakerda kita pada hari ini, yaitu 'Konsolidasi dan Penguatan Peran Organisasi Perempuan Menuju Musda BKOW yang Inklusif dan Progresif', organisasi perempuan harus semakin solid, kompak, dan responsif," ujarnya. 

Purnama Wulan Sari berharap BKOW dapat menjadi motor penggerak perubahan yang menyentuh langsung kepentingan perempuan, anak, dan keluarga dengan penuh tanggung jawab. Ia mendorong seluruh organisasi anggota BKOW untuk menyatukan visi dan misi, serta menghasilkan rumusan program kerja yang implementatif, berdampak, dan selaras dengan semangat inklusivitas serta kemajuan. 

"Saya juga mendorong agar BKOW membuka ruang seluas-luasnya untuk partisipasi generasi muda perempuan, sehingga regenerasi kepemimpinan perempuan di masa depan bisa terbangun sejak dini guna mendukung terwujudnya visi dan misi Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung yaitu membangun Lampung Maju menuju Indonesia Emas," tambahnya. 

Dalam kesempatan yang sama, Ketua BKOW Provinsi Lampung, Risneni Rasyid, dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih atas dukungan semua pihak, Ia menekankan bahwa Raker ini adalah bentuk pertanggungjawaban BKOW dalam melaporkan program kerja yang telah dilaksanakan pada tahun 2025 dan menyusun program kerja tahun 2026. 

"Menuju BKOW yang inklusif dan progresif, kegiatan ini merupakan salah satu pertanggungjawaban BKOW Provinsi Lampung dalam melaporkan program kerja yang telah dilaksanakan di tahun 2025 dan menyusun program kerja tahun 2026," jelasnya. 

Program pencegahan stunting menjadi salah satu fokus utama BKOW, sejalan dengan program pemerintah pusat untuk mencapai Generasi Emas 2045. Risneni Rasyid mengajak para "oma-oma hebat" yang hadir dalam Raker ini untuk berperan aktif dalam mendidik cucu-cucu agar sehat, pintar, dan cerdas. 

"Kita juga baru saja kemarin ada penitipan untuk anak-anak yang ibunya bekerja ada di daerah kantor Gubernur di sini juga Bu kalau oma-oma untuk menitipkan cucu-cucunya karena putra-putri Oma bekerja jadi bisa dititipkan di tempat Puspa Gas," ungkap Risneni Rasyid, menginformasikan fasilitas yang tersedia untuk mendukung perempuan bekerja. 

Sebelumnya, Ketua Pelaksana Raker, Ika Supriyadi, melaporkan bahwa kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BKOW Provinsi Lampung. Tema yang diusung adalah "Konsolidasi dan Penguatan Peran Organisasi Perempuan Menuju Musda BKOW yang Inklusif dan Progresif." 

Tujuan Raker ini meliputi evaluasi program kerja sebelumnya, perumusan program prioritas, peningkatan koordinasi dan sinergi antar-organisasi, serta penyusunan langkah strategis menuju Musda BKOW yang partisipatif dan demokratis. 

Ika Supriyadi berharap Raker ini dapat menghasilkan pemetaan peran dan kontribusi masing-masing organisasi anggota, rumusan rekomendasi dan program prioritas menjelang Musda, serta dokumen hasil Raker sebagai acuan persiapan Musda. (Fs/Red)

Wujudkan Layanan Cepat, Samsat Drive-Thru Zainal Abidin Pagar Alam Resmi Diluncurkan.

Lampung - Mediadinamikaglobal.Id || Pemerintah Provinsi Lampung resmi meluncurkan layanan Samsat Drive-Thru Zainal Abidin Pagar Alam yang berlokasi di area Gedung Perpustakaan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Lampung, Jum'at 23 Mei 2025.

Peresmian ini dilakukan oleh Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela dan turut dihadiri oleh Komjen. Pol. (Purn) Sjachroedin Zainal Abidin Pagar Alam, putra mendiang Zainal Abidin Pagar Alam yang juga pernah menjabat sebagai Gubernur Lampung Lampung periode 2004-2014.

Dalam kesempatan tersebut Wagub Jihan menyampaikan bahwa kehadiran Samsat Drive-Thru Zainal Abidin Pagar Alam ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Provinsi Lampung untuk menghadirkan layanan publik yang lebih inovatif, cepat, dan ramah terhadap masyarakat.

“Kami dedikasikan layanan ini atas nama almarhum Zainal Abidin Pagar Alam, tokoh pembangunan Lampung yang kontribusinya tak tergantikan. Ini adalah bentuk penghargaan dan inspirasi bagi generasi penerus,” ujar Wakil Gubernur.

Lebih lanjut, Jihan menyampaikan bahwa Samsat digital drive thru perpanjangan STNK Zainal Abidin pagar alam ini adalah Samsat digital yang kedua yang di launching sejak kepemimpinan 100 hari masa kerja Gubernur Mirza dan Wakil Gubernur Jihan dengan tujuan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat 

"Kita melihat antusiasme apalagi sejak diberlakukan kebijakan pemutihan pajak sejak awal bulan mei, dan saya laporkan bahwa ada peningkatan yang luar biasa antusiasme dari masyarakat membuat peningkatan lebih dari 30% dari pendapatan yang di bulan-bulan sebelumnya," terangnya.

Samsat Drive-Thru Zainal Abidin Pagar Alam ini memungkinkan masyarakat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor tanpa harus turun dari kendaraan, sehingga lebih praktis dan hemat waktu.

Proses pembayaran pajak 5 tahunan kendaraan bermotor biasanya membutuhkan waktu yang cukup lama, akan tetapi dengan adanya Samsat digital ini proses pelayanan perpanjangan STNK bisa dilakukan kurang dari 20 menit. 

"Kita patut berbangga tetapi juga harus terus bekerja dengan sepenuh hati agar pelayanan ini benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas," ucapnya. 

Wakil Gubernur berharap kesempatan ini bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh masyarakat provinsi Lampung untuk dapat menunaikan kewajiban untuk bersama-sama membangun Provinsi Lampung.

"Saya berharap agar semangat kebersamaan ini akan terus kita jaga dan semangat melayani dengan hati akan terus kita laksanakan, Insya Allah kehadiran Samsat drive-thru ini akan menjadi solusi dan harapan yang baru untuk meningkatkan pelayanan publik bagi masyarakat Lampung, bersama kita wujudkan Lampung maju menuju Indonesia emas," tutupnya. 

Dalam kesempatan tersebut, Komjen. Pol. (Purn) Sjachroedin ZP, mewakili keluarga Zainal Abidin Pagar Alam, menyampaikan ucapan terima kasih dan harapan agar layanan ini terus dikembangkan untuk kesejahteraan masyarakat.

Selanjutnya Wakil Gubernur Jihan didampingi Komjen. Pol. (Purn) Sjachroedin, Kepala Bapenda, Kapolda dan yang mewakili melakukan penekanan tombol sirine sebagai tanda diresmikannya Drive Thru Samsat Zainal Abidin Pagar Alam. Wakil Gubernur juga berkesempatan meninjau langsung proses perpanjangan STNK dan menyerahkan langsung STNK perpanjangan yang telah ditetapkan. 

Untuk diketahui, pelayanan Samsat Drive-Thru Zainal Abidin Pagar Alam ini beroperasi mulai dari jam 08.00-17.00 (Senin s/d Jum'at). Bagi masyarakat yang akan melakukan perpanjangan STNK akan melalui proses yang cepat mulai dari : Cek fisik kendaraan - kemudian diarahkan menuju loket registrasi dan identifikasi kendaraan - selanjutnya menuju loket pembayaran - Loket Penetapan dan terakhir loket penyerahan STNK. 

Dengan peresmian ini, Pemerintah Provinsi Lampung kembali menunjukkan komitmennya dalam berinovasi untuk memberikan kemudahan layanan kepada masyarakat. (Fs/Red) 

Pemkot Merencanakan untuk Relokasi Persiapan Terminal Dara Kota Bima


Kota Bima, Media Dinamika Global.id.-- Pemerintah Kota (Pemkot) Bima saat ini sedang merencanakan persiapan lahan pengganti untuk relokasi terminal Dara yang saat ini dianggap tidak representatif lagi.


Rencana itu mengemuka dalam rapat koordinasi persiapan pemindahan lahan Terminal Dara, bertempat di ruang rapat Aula Parenta kantor Walikota, Kamis (22/5/2025).


Rapat ini dipimpin langsung Walikota Bima H. A. Rahman H. Abidin, S.E, yang juga dihadiri Wakil Walikota Bima Feri Sofiyan, S.H, Asisten I Setda Kota Bima, H. Alwi Yasin, M.AP, Plt. Asisten II Setda Kota Bima, H. Sukarno, SH, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, Junaidin, S.T, Kepala Dinas Perhubungan, Drs. Isfahmin dan Kabag Hukum Setda Kota Bima, Dedy Irawan, SH, MH.

“Rapat tadi saya perintahkan untuk mengkaji dan membahas penyiapan lahannya kira-kira di lokasi mana yang repsentatif,” ungkap Walikota Bima, Kamis 25 Mei 2025.

Walikota menegaskan bahwa sembari Pemkot Bima mencari kesiapan lahannya, di satu sisi pihaknya juga akan membangun komunikasi dengan Kemenhub untuk dana pembangunan terminal baru nantinya.

Di hadapan peserta Rakor, Walikota Bima kembali menyampaikan visi besarnya bersama Wakil Walikota yang ingin mewujudkan Kota Bima yang maju dan bermartabat.

Ia menegaskan, untuk mewujudkan Kota Bima setara dengan kota-kota maju lainnya di Indonesia diperlukan penataan Kota yang menyeluruh. Salah satunya adalah penataan Terminal Dara yang saat ini dianggap sudah tidak layak lagi.

“Segera susun Detail Engineering Design (DED) atau dokumen desain teknisnya, kita pikirkan lahan baru untuk pemindahan terminal,” ungkapnya. (Sekjend MDG)

Miq Ikbal Gubernur NTB Tekankan Psikologi Healing dan Edukasi Masif


Mataram, Media Dinamika Global.id.– Gubernur NTB, Dr. H. Lalu Muhamad Iqbal didampingi istri, Sinta Agathia menerima audiensi sekaligus silaturahmi dari Pengurus Pusat Yayasan Kanker Indonesia (YKI) di ruang kerjanya (23/05/2025). Dalam arahannya, Miq Iqbal sapaan akrabnya, menekankan psikologi healing atau proses pemulihan emosional atau mental untuk meningkatkan kekuatan diri menjadi penting bagi proses penyembuhan orang yang mengalami berbagai penyakit kanker.


“Penekanan preventif dan promotif menjadi faktor penting dalam mencegah kanker. Psikologi healing juga penting bagi orang yang telanjur kena,”ungkapnya.


Menurutnya, deteksi dini dan kesadaran masyarakat untuk memeriksakan diri masih rendah sehingga banyak kasus terjadi. Masyarakat yang memeriksakan diri sudah pada kondisi yang parah maupun stadium akhir.


Sementara itu, Ketua Umum Yayasan Kanker Indonesia Prof. Dr. dr. Aru Wisaksono Sudoyo menjelaskan keberadaan dan kegiatan YKI untuk mengajak masyarakat peduli kanker. Paham dalam upaya mencegah dan mengerti tentang penyakit kanker, perawatan paliatif serta mampu menjalankan pola hidup sehat.


“Kami hadir untuk memberikan edukasi kepada masyarakat, agar dapat memahami penyakit kanker dan mencegahnya memulai pola hidup sehat,”jelasnya.


Dijelaskannya, YKI pusat telah berdiri sejak 1977 telah memiliki 126 cabang yang tersebar di 101 kabupaten/kota dan 25 provinsi. Sedangkan YKI Cabang Provinsi NTB dibentuk sejak tahun 2021. Menurutnya, kolaborasi dan sinergitas antara YKI dan Pemprov NTB diharapkan dapat memberikan edukasi masif kepada seluruh lapisan masyarakat NTB.


“Kami merasa prihatin, untuk berbuat menjalankan program sebagai upaya mencegah dan memerangi kanker di NTB, “pungkasnya.(Tim MDG)


AMI Desak Kejaksaan Usut Dugaan Korupsi Pengadaan iPad DPRD Surabaya


Surabaya, Media Dinamika Global.id. – Dugaan penyimpangan dalam pengadaan iPad bagi anggota DPRD Kota Surabaya periode 2014–2019 kembali mencuat. Aliansi Madura Indonesia (AMI) mendesak aparat penegak hukum segera turun tangan.


Wakil Ketua Umum AMI, Moh Zahdi, menyebut pengadaan perangkat senilai hampir Rp900 juta itu tidak melalui proses tender terbuka, padahal nilainya jauh melampaui ambang batas pengadaan wajib lelang, yakni Rp200 juta.

 

“Nilainya hampir satu miliar, tapi tidak ditenderkan dan tak tercatat di SiRUP. Ini indikasi kuat pelanggaran,” ujar Zahdi kepada Selalu.id, Jumat (23/5/2025).

Selain proses pengadaan yang janggal, AMI juga menyoroti skema pinjam pakai dalam pengadaan iPad tersebut. Hingga kini, belum ada satu pun dari 48 anggota DPRD yang mengembalikan perangkat itu kepada negara, sebagaimana mestinya.

“Itu bukan milik pribadi. Barang milik negara harus dikembalikan. Kalau tidak, bisa masuk kategori penggelapan,” tegasnya.

Zahdi menambahkan, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sudah cukup menjadi pijakan hukum untuk membuka penyelidikan lebih dalam. Ia meminta Kejaksaan Negeri Surabaya maupun Kejari Tanjung Perak segera mengambil langkah.

“Kami minta penegak hukum tidak tinggal diam. Ini menyangkut uang rakyat dan kredibilitas lembaga publik,” tandasnya.

Ia juga meminta Pemkot Surabaya dan DPRD tidak menutup-nutupi persoalan ini, dan membuka proses pengadaan serta temuan BPK kepada publik.

 
“Masyarakat berhak tahu. Jangan sampai ini jadi aib yang sengaja dikubur,” pungkasnya.(Tim MDG)

Kepala BPS Silaturahmi Dengan Sejumlah Media di Mandalika Desa Kute


Lombok Tengah NTB, Media Dinamika Global.id.-- BPJS Kesehatan pada acara silaturahmi dengan sejumlah media Cetak, Elektronik dan Media Siber di salah satu Cafe and Bar di KEK The Mandalika di Desa Kute, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, NTB, Jumat, (23/5/2025).

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menawarkan program Rencana Pembayaran Bertahap (Rehab) kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN – KIS) yang memiliki tunggakan iuran.


Program Rehab ini memungkinkan peserta yang memiliki tunggakan iuran untuk membayar tunggakan secara cicilan, sehingga meringankan beban finansial, dan memungkinkan peserta JKN – KIS untuk tetap mendapatkan layanan kesehatan.” Kami tawarkan program Rehab kepada peserta yang menunggak iuran. Jadi masyarakat bisa memanfaatkan program ini untuk mencicil tunggakan maksimal 12 bulan,  sehingga meringankan beban finansial, dan memungkinkan peserta JKN – KIS untuk tetap mendapatkan layanan kesehatan. Jangan tunggu sakit dulu baru dilunasi,” ucap Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Selong, Elly Widiani usai menyampaikan materi sosialisasi Program BPJS Kesehatan JKN-KIS saat Silaturahmi dengan sejumlah wartawan Cetak, Elektronik dan Media Siber di salah satu Cafe di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika di Desa Kute, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada Jumat, (23/5/2023).


Elly mengungkapkan, saat ini sudah 99,99 persen masyarakat Lombok Tengah sudah terdaftar menjadi peserta BPJS Kesehatan. 

Namun, kata Elly, masih banyak masyarakat Lombok Tengah yang terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan masih menunggak iuran hingga 12 bulan dan sebagian besar yang menunggak iuran tersebut merupakan peserta Mandiri dengan layanan kesehatan kelas III dan sebagian besar juga peserta yang telah menggunakan atau mendapatkan Layanan Kesehatan.” Sebagian besar sudah pernah memanfaatkan, kejadiannya adalah daftar kemudian memanfaatkan pelayanan, setelah itu tidak aktif lagi karena tidak membayar iuran. Sebagian besar di sini memiliki tunggakan di atas 12 bulan dan sebagian besar kelas tiga. Kalau secara total jumlah peserta yang menunggak iuran atau tidak aktif kurang lebih 60 ribuan jiwa dan sedikit lagi menuju 80 persen sesuai dengan RPJMN. Kita dengan Pemerintah Daerah berkomitmen bekerja sama dan di 2025 ini kita sangat optimis target nasional untuk keaktifan peserta bisa dipenuhi,” ungkapnya


Elly berharap, semua peserta BPJS Kesehatan aktif dan tidak ada yang menunggak iuran, sehingga masyarakat bisa mendapatkan Layanan Kesehatan kapanpun diinginkan dan dibutuhkan. “Kita ingin masyarakat semua bisa aktif sehingga bisa diberikan dan mendapatkan Layanan Kesehatan kapanpun. Dan ada kemungkinan pemerintah daerah akan mengambil alih Jaminan Kesehatan sehingga peserta yang menunggak iuran bisa langsung aktif,” harapnya.(Tim MDG)