Jumat, 14 Februari 2025
Saluran Drainase Kurang Baik Sebabkan Banjir Di Jalan Senopati Pasar Tradisional Jatimulyo Butuh Perbaikan Dari Pemerintah Provinsi Lampung.
Kamis, 13 Februari 2025
Reaksi Cepat Kurang Dari 24 Jam Satreskrim Polres BIma Ringkus Terduga Pelaku Penganiayaan Di Desa Ncera
Bima NTB. Media Dinamika Global.id. Tidak butuh waktu lama Satuan Reserse Kriminal Umum Polres Bima Polda NTB berhasil mengamankan salah satu terduga pelaku penganiayaan di Desa Ncera Kecamatan Belo Kabupaten Bima.
Kasus penganiayaan yang menimpa Korban berinisial AD (L/29) diduga kuat dilakukan oleh AB (L/28) dan AM (L) Korban dan Kedua pelaku merupakan warga Desa Ncera.
Penganiayaan itu terjadi pada Kamis 13 Pebruari 2025 sekitar 03.00 Wita dini hari di Desa Ncera Kecamatan Belo Kabupaten Bima.
Penangkap terduga pelaku AB dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Abdul Malik SH di tempat kediaman terduga pelaku sedangkan AM hingga saat ini masih terus diburu.
Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K.,M.I.K., melalui Kasatreskrim AKP Abdul Malik SH.
"Benar kami telah mengamankan saudara AB sesaat setelah kejadian namun satu terduga berinisial AM hingga saat masih kami buru".Kata Kapolres sebagaimana diulas Kasatreskrim.
Kronologi,
Sebelum kejadian korban di jemput oleh terduga pelaku AB dirumah orang tuannya di Desa Lido untuk menjual Handphone di Desa Ncera,usai transaksi ketiganya sempat berbincang terkait lahan untuk ditanami bawang yang berlokasi di Desa Napa Kecamatan Manggelewa Kabupaten Dompu.
Pada saat korban dan kedua pelaku komunikasi sempat terjadi cekcok mulut, ke dua terduga pelaku bertanya kepada korban "kenapa kamu lelang lagi tanah itu ke orang lain sedangkan kamu sudah ambil uang dan lelang ke kami berdua" lalu korban menjawab" nggak usah kalian pikirkan permasalahan itu yang penting kalian berdua pake saja tanah itu untuk menanam bawang tahun ini"
"Itu urusan saya, karena saya yang punya tanah nggak ada urusan dengan istri maupun mertua saya, tanah tersebut nggak ada urusan dengan orang lain itu murni urusan saya,"Korban melakukan
Kedua terduga pelaku yang tidak terima dan kesal dengan penyampaian korban tiba-tiba kedua pelaku langsung membacok kearah korban dengan menggunakan parang berkali kali.
Warga sekitar yang mengetahui kejadian itu melarikan korban ke PKM terdekat untuk mendapatkan perawatan medis
Terduga pelaku AB diamankan pada Kamis (13/02/25) sekira pukul 09.00. Wita pagi tadi.
"Untuk satu terduga berinisial AM sampai saat ini masih kami buru dan kasus ini akan kami usut tuntas" Tegas AKP Abdul Malik SH.
Kasatreskrim juga menghimbau kepada masyarakat dan pihak keluarga agar menyerahkan kasus tersebut sepenuhnya kepada pihak Kepolisian dan tidak dibenarkan untuk main hakim sendiri.
Saat terduga pelaku diamankan di Mapolres Bima untuk diproses hukum lebih lanjut Tutupnya. (MDG 02)
IMM: Kasus Kekerasan Perempuan Di Morotai Butuh Perhatian Serius
Daruba, Media Dinamika Global.Id.– Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Provinsi Maluku Utara menyoroti tren peningkatan kasus kekerasan terhadap perempuan yang terjadi di Kabupaten Pulau Morotai. IMM meminta pemerintah setempat untuk mengambil langkah preventif agar kejadian-kejadian tersebut tidak terulang kembali.
Sekretaris Umum DPD IMM Malut, Fitriyani Ashar, mengatakan lonjakan kasus ini menunjukkan perlunya upaya yang lebih serius dalam pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayah tersebut.
“Ini kejahatan yang tidak bisa dibiarkan. Harus ada tindakan tegas dan serius untuk melindungi hak-hak korban, yaitu dengan memberikan perhatian penuh dalam proses pemulihannya. Selain itu, pelaku harus dihukum setimpal dengan perbuatannya,” ujarnya
Pihaknya merilis data yang dikeluarkan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Pulau Morotai, pada 2021 terdapat tiga kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan sembilan kasus pelecehan seksual terhadap anak.
Kemudian, data 2023 menunjukkan lonjakan yang signifikan, dengan tercatat 13 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak pada periode Januari hingga Juni. Sebanyak 10 kasus di antaranya adalah pemerkosaan atau pencabulan terhadap anak, sementara tiga kasus lainnya adalah KDRT.
Selain itu, kasus yang melibatkan aparat penegak hukum juga menjadi perhatian serius yang terjadi pada Oktober 2021 lalu, di mana oknum polisi di Pulau Morotai ditangkap karena diduga memerkosa seorang siswi SMA. Kasus ini semakin menyoroti pentingnya penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kekerasan seksual, termasuk anggota kepolisian yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat.
Terbaru, pada 12 Februari 2025, masyarakat Pulau Morotai dikejutkan dengan kejadian kekerasan seksual yang melibatkan dua pria yang memerkosa seorang remaja perempuan yang berstatus pelajar SMA, sementara tiga pemuda lainnya menyaksikan tanpa melakukan tindakan untuk mencegah kejadian tersebut.
Menurut Fitriyani, salah satu tantangan terbesar dalam penanganan kasus kekerasan seksual adalah banyaknya kasus yang tidak terlaporkan atau diselesaikan secara kekeluargaan. Sehingga itu, baginya, harus ada upaya yang lebih intensif dari pihak penegak hukum maupun pemerintah daerah serta kolaborasi dari semua pihak.
“Peningkatan kasus kekerasan ini menunjukkan perlunya upaya lebih intensif dalam pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan di Pulau Morotai, meningkatkan kesadaran masyarakat, memperkuat sistem hukum, dan menyediakan dukungan bagi korban agar mereka dapat melaporkan dan mendapatkan perlindungan yang layak,” pungkasnya. (sekjend MDG )

