Media Dinamika Global

Rabu, 13 November 2024

Operasi Mantap Praja 2024: Polres Sumbawa Barat Laksanakan Pengamanan Kampanye Tatap Muka di Desa Seminar Salit


Sumbawa Barat-NTB, Media Dinamika Global.Id – Anggota tersprin Operasi Mantap Praja 2024 tahap kampanye, yang terdiri dari personel Polres Sumbawa Barat, melaksanakan pengamanan kampanye tatap muka di Desa Seminar Salit, Kecamatan Brang Rea, Kabupaten Sumbawa Barat, pada Rabu malam, 13 November 2024, pukul 20.00 WITA.

Kampanye tatap muka tersebut dihadiri oleh sekitar 200 simpatisan yang antusias mendengarkan visi dan misi calon yang berkampanye. Dalam kegiatan ini, personel yang terlibat dalam Operasi Mantap Praja (OMP) bertugas memastikan kelancaran jalannya acara serta menjaga situasi tetap kondusif dan aman.

Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Yasmara Harahap, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Sumbawa Barat, Iptu Zainal Abidin, S.H., menjelaskan bahwa pengamanan dilakukan dengan melibatkan personel Polri dalam menjaga keamanan selama masa kampanye. "Kami mengutamakan pengamanan yang humanis namun tegas, untuk menciptakan rasa aman bagi seluruh peserta kampanye. Kegiatan ini berjalan dengan aman dan lancar, tanpa ada gangguan yang berarti," ujarnya.

Selama kegiatan berlangsung, personel juga melakukan pengawasan ketat untuk memastikan tidak ada gangguan dan ancaman terhadap paslon yang melaksanakan kampanye, serta menghindari hal-hal yang dapat memicu kerawanan. Pengamanan yang baik ini diharapkan dapat memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam menjalani proses demokrasi di Kabupaten Sumbawa Barat.

Dengan keberhasilan pengamanan ini, diharapkan seluruh rangkaian kampanye dalam Operasi Mantap Praja 2024 dapat berjalan dengan tertib dan lancar, serta menjaga stabilitas keamanan wilayah menjelang Pilkada 2024. (Surya Ghempar).

Pengedar Shabu-shabu, Dua Pria Diringkus Sat Resnarkoba Polres Sumbawa Barat


Sumbawa Barat-NTB, Media Dinamika Global.Id - Sat Res Narkoba Polres Sumbawa Barat kembali melakukan Pengungkapan peredaran narkoba di wilayah Kab. Sumbawa Barat  dan berhasil meringkus 2 pengedar narkoba jenis sabu, Sabtu 9/11/2024 ; pukul 16.20 lalu.

Dua Pria ( HD ) umur 32 tahun dan ( SR ) umur 21 tahun keduanya beralamat di lingkungan Sampir C Kel. Sampir Kec. Taliwang Kab. Sumbawa Barat diamankan secara bersamaan  di rumah terduga ( HD ) terang Kapolres Sumbawa Barat AKBP Yasmara Harahap, S.I.K melalui Kasat Res Narkoba Iptu I. Made Mas Mahayuna, S.H., M.H  kepada awak media.

Pengungkapan tindak pidana peredaran narkoba ini dilakukan oleh Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Sumbawa Barat dan berhasil mengamankan barang bukti Narkoba jenis sabu sebanyak 9 poket seberat 0,52 gram.

Lanjut Iptu Mahayuna, dalam keterangannya terduga ( HD ) mendapatkan barang haram narkoba jenis sabu tersebut ia dipasok oleh lelaki ( RL) yang berasal dari Ds. Mapin Alas Barat sebanyak 19 ( sembilan belas ) poket seharga Rp. 2.400.000,00 ( dua juta empat ratus ribu rupiah) dengan perjanjian jika sabu tersebut laku semua maka ( HD ) mendapatkan bagian Rp.400.000,00 ( empat ratus ribu rupiah) selain uang terduga ( HD) mendapatkan bonus 3 poket sabu dari ( RL)  /yang dalam prakteknya ( RL ) mengantar barang berupa sabu tersebut ke Taliwang sehingga transaksi/ pembelianya di wilayah Taliwang.

Terduga ( HD ) selanjutnya  mengedarkan sabu tersebut di wilayah Taliwang seharga Rp.150.000,00 ( seratus lima puluh ribu rupiah), dalam mengedarkan sabu terduga ( HD ) dibantu  oleh terduga ( SR ) yang keduanya masih ada hubungan keluarga, dari 19 poket sudah berhasil dijual sebanyak 7 poket sehingga sisanya masih 9 poket, sedang yang 3 poket sudah dikonsumsi oleh (HD) dan (SR).

Dalam keterangannya permufakatan dalam peredaran narkoba yang dilakukan kedua terduga pelaku sudah sering dilakukan hingga terhendus oleh Tim opnal dan kali ini terungkap oleh Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Sumbawa Barat.

Selain melakukan penyitaan narkotika jenis sabu,  dalam pengungkapan kasus ini penyidik juga melakukan penyitaan Barang Bukti berupa :

* 2 (dua) buah Hand Phone androit.

* uang tunai Rp.1.050.000 00( satu juta  lima puluh ribu rupiah).

* 1 (satu ) perangkat alat hisap narkotika jenis sabu.

* Plastik klip yang digunakan mengemas paket sabu.

Hingga kini terduga  ( H )  dan ( S ) telah ditetapkan sebagai tersangka dan  dilakukan  penahanan selama 20 ( dua puluh hari) ke depan di Rutan Polres Sumbawa Barat  karena telah cukup bukti  melanggar pasal 112 ayat (1) juncto pasal 114 ayat (1) Undang - Undang  Republik Indonesia no 35 tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan  tersangka ( S ) melanggar pasal 132 UU no 35 tahun2009 tentang narkotika dengan  pidana penjara

paling singkat 4 ( empat ) tahun dan paling lama 12 ( dua belas) tahun dan denda paling sedikit Rp.800.000.000,00 ( delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.8.000.000.000,00 ( delapan milyar rupiah), atau pidana penjara paling singkat 5 ( lima ) tahun dan paling lama 20 ( dua puluh ) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.1000.000.000, 00 ( satu milyar rupiah) dan paling banyak Rp.10.000.000.000,  00( sepuluh milyar rupiah).

Kasat Resnarkoba menegaskan " Kelurahan Sampir akan dicanangkan menjadi Kelurahan bebas dari Narkoba sehingga akan terus melakukan penindakan, selain penindakan  tentunya kami juga meminta  dukungan peran serta masyarakat untuk bersama - sama melakukan pencegahan terhadap peredaran narkoba" khususnya di kelurahan sampir dan wilayah Kabupaten Sumbawa Barat pada umumya". (Surya Ghempar).

Diduga Oknum ASN Wera Dijadikan Tumbal Akibat Intimidasi


Bima, Media Dinamika Global Id ~ Diduga Berawal dari ketidak puasanya oleh penguasa menjadikan faktor penyebab pelanggaran netralitas ASN diantara kurangnya pengawasan dan rendahnya sanksi terhadap pelanggar. Mahyudin Menjelaskan saat dikonfirmasi pimpinan redaksi media ini melalui via WhatsApp nya 

Mahyudin berharap kepada panwacam dan bawaslu sebagai penyelenggara Pemilu di bidang pengawasan pelaksanaan pemilihan di provinsi Nusa Tenggara Barat, Baik ditingkat Kabupaten maupun Provinsi untuk tindak tegas ASN yang terlibat aktif berpolitik. 

Hematnya dalam Faktor utama penyebab ASN tidak netral, disebabkan adanya intervensi dan intimidasi atasan, karena bekerja serta dipimpin oleh pimpinan yang dilahirkan dari rekomendasi partai politik tentu akan menimbulkan ketidak netralitas sehingga mengarahkan mereka terlibat berkampanye memenangkan salah satu Paslon.

Saya berharap pengawasan yang kuat disertai dengan penerapan sanksi menjadi kunci untuk memastikan netralitas ASN dalam pemilukada tingkat provinsi maupun kabupaten bima oleh panwascam maupun bawaslu. 

Untuk mencegah adanya ASN tidak Netral, para pimpinan lembaga pengawas dalam berbagai kesempatan baik formal maupun non formal senantiasa mengingatkan para bawahannya agar berlaku adil, bersikap profesional dan non partisan dengan mematuhi ketentuan perundang-undangan, sehingga dengan sikap demikian netralitas ASN tetap terjaga. 

Menjelang pemilukada serentak tahun 2024, pengawasan dan penegakan disiplin ASN atas pelanggaran netralitas juga perlu lebih ketat dan diusahakan memberikan efek jera bagi ASN yang melakukan pelanggaran. 

Adapun Hukuman kedisiplinan paling berat atas pelanggaran netralitas, itu sangat perlu seperti dilakukan oleh Saudari Dewi Sartika beralamat di kecamatan wera desa tawali, bawah telah melibatkan dirinya berkampanye untuk memenangkan Paslon Bupati Bima nomor urut 2 adalah Nomor Urut 02 Muhammad putera Feryandi, S. Ip, M. Ip dan Hj. Rostianti, s.pd. di Pilkada 2024-2029 Kabupaten Bima. Ungkap 

Kode etik guru adalah seperangkat norma dan prinsip moral yang mengatur perilaku guru dalam melaksanakan tugasnya. Kode etik guru menjadi pedoman bagi guru untuk berperilaku profesional, bertanggung jawab, dan menjunjung tinggi etika. 

 

Beberapa contoh kode etik guru, di antaranya: 

Menjunjung tinggi harga diri, integritas, dan tidak merendahkan martabat peserta didik 

Bertindak dan memandang semua tindakan peserta didik secara adil 

Taat asas kepada hukum dan menjunjung tinggi kebutuhan dan hak-hak peserta didik 

Berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia yang berjiwa Pancasila 

Memiliki dan melaksanakan kejujuran profesional 

Menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar-mengajar 

Memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya 

Mengembangkan meningkatkan mutu dan martabat profesinya 

Menjunjung tinggi kehormatan dan martabat, serta menjadi Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014, Pasal 2 huruf f tentang ASN jelas tertera, asas, prinsip, nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku penyelenggaraan kebijakan, manajemen ASN salah satunya berdasarkan asas netralitas. Bahkan dalam pasal 280 ayat 2 UU nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Selain ASN, pimpinan Mahkamah Agung atau Mahkamah Konstitusi sampai perangkat desa dan kelurahan dilarang diikutsertakan dalam kegiatan kampanye. Jika pihak-pihak disebutkan tetap diikutsertakan dalam kampanye, maka akan dikenakan sanksi pidana kurungan dan denda.

Sanksi tersebut tertuang, dalam Pasal 494 UU nomor 7 tahun 2017 yang menyebutkan, setiap ASN, anggota TNI dan Polri, kepala desa, perangkat desa, dan/atau anggota badan permusyawaratan desa yang terlibat sebagai pelaksana atau tim kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat 3 dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Terbitnya PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil telah memberikan dukungan dalam penegakan netralitas PNS/ASN. PP Nomor 94 Tahun 2021 mengatur lebih rinci larangan bagi PNS terkait netralitas dalam pemilu dan pemilihan yang sebelumnya tidak diatur dalam PP Nomor 53 Tahun 2010.

Dalam ketentuan Pasal 5 huruf n PP Nomor 94/2021 disebutkan ASN dilarang memberikan dukungan kepada calon presiden /wakil presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota DPR, calon anggota DPD, atau calon anggota DPRD dengan cara. 

1. Ikut kampanye. 

2. Menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS

3. Sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain.

4. Sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara.

5. Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye

6. Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat; dan/atau 

7. Memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk.

Terhadap pelanggaran netralitas ASN tersebut diatas, dapat dikenakan hukuman disiplin berat sebagaimana ketentuan pasal 8 ayat 4 PP Nomor 94 tahun 2021 berupa 

a. Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan

 b. pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan; dan 

c. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Terakhir saya pertegas kepada bawaslu kabupaten bima untuk tindak tegas ASN yang atas DEWI SARTIKA agar di rekomendasi pemberhentian secara tidak terhormat atau di Pungkasnya Mahyudin.

Sembari menunggu tanggapan dari pihak Bawaslu Kabupaten Bima dan pihak terduga pelaku keterlambatan dalam berkampanye asal Desa Tawali Kecamatan Wera. Berita ini dipublikasikan oleh Pimpinan Redaksi Media Dinamika Global Id/Red/03

Wakapolda NTB Melantik Dan Mengukuhkan Ketua Pokdarkamtibmas Propinsi NTB.


Mataram. Media Dinamika Global Id ~ Pokdarkamtibmas Bhayangkara organisasi yang bermitra langsung dengan kepolisian daerah Nusa Tenggara Barat (NTB) Untuk masa Bakti Periode 2024-2029 Resmi di lantik dan di kukuhkan langsung Oleh Wakapolda NTB Brigjend Pol. Drs Ruslan Aspan, Rabu,(13/11/2024) sekitar Jam 10.00 Di gedung Sasana Dharma Polda NTB.

Pelantikan dan Pengukuhan yang rencana awalnya akan di lakukan Kapolda NTB Irjend Pol. Hadi gunawan SH. SIK. yang tiba-tiba ada kegiatan ke jakarta akhirnya di Wakilkan langsung Oleh Wakapolda ntb Brigjend Drs. Ruslan Aspan.

Dalam acara tersebut di hadiri oleh ketua umum Pokdarkamtibmas Bhayangkara Nasional H. Agenanda Djatmika SE, MBA,Sekjend Nasional Pokdarkamtibmas Bhayangkara Drs.Wibawa Mufti SH. MPd, Pj Gubernur NTB, Danrem 162 WB, Dirbinmas Polda NTB KombesPol Dessi Ismail, PJU Jajaran Polda NTB, seluruh Jajaran Kapolres Polda NTB, Kasat Binmas Jajaran Polda NTB serta Seluruh Forkopimda Propinsi NTB dan Pokdarkamtibmas Bhayangkara yang ada di tiap-tiap resor.

Serah terima Bendera Pataka yang di embankan kepada Ketua Pokdarkamtibmas bhayangkara Polda NTB terpilih Buyung Slamet dengan Sekertaris Daerah Fajar ngudi Prasetya Sos serta Bendahara Ririn Arisandy SE, yang di serahkan langsung Oleh Wakapolda NTB dan saat itu juga Wakapolda NTB Melantik dan mengukuhkan Pengurus Pokdarkamtibmas terpilih Untuk masa Bakti 2024-2029 di gedung Sasana Dharma Polda NTB.

Dalam kata sambutan Pidatonya ketua Pokdarkamtibmas Polda NTB terpilih Buyung Slamet yang juga seorang Jurnalis salah satu Media Nasional Buser Bhayangkara Mengatakan dengan semangatnya serah terima bendera Petaka yang di serahkan langsung oleh Wakapolda NTB pada dirinya merupakan suatu beban tanggung jawab yang harus di laksanakan dan siap di kibarkan di Wilayah Hukum Polda NTB.(Red/03/Bima-NTB).

Promosikan Situs Judi Online, Seorang Mahasiswi Ditangkap Polres Tulang Bawang

Tulang Bawang - Mediadinamikaglobal.id || Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menangkap seorang pelaku yang mempromosikan dan mengiklankan situs judi online (judol) dengan menggunakan media sosial (medsos) Instagram (IG).

Pelaku yang ditangkap oleh Unit Tipidter Satreskrim Polres Tulang Bawang tersebut adalah seorang perempuan berinisial HN (19), berstatus mahasiswi, warga Kampung Batu Ampar, Kecamatan Gedung Aji Baru, Kabupaten Tulang Bawang.

Selain menangkap pelaku, Unit Tipidter Satreskrim juga menyita barang bukti (BB) berupa satu unit handphone (HP) merek Iphone XR warna biru muda, HP merek Redmi 9A warna biru, akun Instagram (IG), akun Email, akun Icloud, akun Dana dan kartu SIM Telkomsel.

"Hari Rabu (30/10/2024), sekitar pukul 01.00 WIB, Unit Tipidter dan Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang menangkap seorang perempuan yang mempromosikan dan mengiklankan situs judi online (judol) di medsos IG. Ia ditangkap saat sedang berada di rumah orang tuanya di Kampung Batu Ampar," kata Kasat Reskrim, AKP Indik Rusmono, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK, Rabu (13/11/2024).

Lanjutnya, pelaku ini mempromosikan dan mengiklankan situs judi online (judol) sebanyak 2 (dua) kali dalam sehari menggunakan medsos IG pribadi miliknya. Kegiatan mempromosikan dan mengiklankan tersebut dilakukan oleh pelaku sendirian.

"Dari kegiatan mempromosikan dan mengiklankan situs judi online (judol) di akun medsos IG pribadi miliknya, pelaku mendapatkan upah atau gaji sebesar Rp 750 ribu selama 20 (dua puluh) hari sekali. Uang tersebut diterima oleh pelaku melalui akun Dana miliknya, dan pelaku juga mengaku mendapatkan link situs judi online (judol) dari sebuah Grup WhatsApp (WA)," papar AKP Indik.

Kasat Reskrim menambahkan, pelaku sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10 miliar. ( Fs/Red ) 

Kasrem 043/Gatam Hadiri Pembukaan MTQ Ke-51 Tingkat Provinsi Lampung Tahun 2024

Lampung - Mediadinamikaglobal.id || Kepala Staf Korem 043/Gatam Kolonel Inf Enjang, S.I.P., M.Han., menghadiri pembukaan Musabaqoh Tilawatil Qur’an (MTQ) Ke-51 Tingkat Provinsi Lampung Tahun 2024. Selasa malam (12/11/2024), acara yang diselenggarakan di lapangan Korpri Komplek Perkantoran Gubernur Lampung, Teluk Betung Bandar Lampung, secara resmi dibuka Pj. Gubernur Lampung Dr. Drs. Samsudin, S.H., M.H., M.Pd., dengan tema "Melalui MTQ Ke-51 Tingkat Provinsi Lampung Kita Tingkatkan Pemahaman dan Pengamalan Nilai-nilai Al-Qur'an Dalam Kehidupan Sehari-hari".

Kegiatan bergengsi ini selain mencari Qori dan Qoriah yang terbaik, kegiatan ini juga menjadi ajang untuk memperkuat cinta terhadap Al-Qur'an dan memperkokoh ukhuwah islamiyah sesama umat muslim yang berada di Provinsi Lampung, diikuti 15 kafilah yang berasal dari Kabupaten/Kota Se-Provinsi Lampung dan akan berlangsung dari tanggal 11 hingga 18 November 2024.

Mewakili Komandan Korem 043/Gatam Brigjen TNI Rikas Hidayatullah, S.E., M.M., Kasrem 043/Gatam Kolonel Inf Enjang, S.I.P., M.Han., mengharapkan MTQ Ke-51 Tingkat Provinsi Lampung Tahun 2024 tidak hanya menjadi ajang kompetisi, tetapi juga wadah untuk semakin mencintai dan memahami Al-Qur’an, sekaligus menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari, yakni nilai-nilai Al-Qur’an yang terkandung di dalamnya, dengan harapan dapat meningkatnya kesadaran beragama yang lebih humanis. 

“Saya sangat mendukung serta mengapresiasi atas diselenggarakannya MTQ Ke-51 tahun ini, sebagai wahana untuk berlatih dalam membaca Al-Qur'an, selain itu jadikan MTQ sebagai ajang silaturahmi dan menumbuhkan ukhuwah islamiyah bagi kaum muslimin dan muslimah di Provinsi Lampung.“ 

"Kepada seluruh peserta MTQ untuk tetap menjaga kesehatan, baik fisik maupun mental, agar bisa tampil maksimal dalam setiap perlombaan, saya juga mengucapkan selamat mengikuti MTQ, tetap jaga kebersamaan, kerukunan dan persatuan untuk membangun kemajuan bangsa dan negara serta bangun generasi yang berakhlak Qur'an untuk kemajuan negara kita Indonesia," tuturnya.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Plt. Ketua Umum LPTQ Provinsi Lampung, Wakapolda Lampung, Kabinda Lampung, Asintel Kejati Lampung, Ketua Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Kepala Kanwil Kemenag Lampung, Palaksa Lanal Lampung, Pasi Ops Yon 9 Marinir, Kabintal Lanud Pangeran M. Bunyamin, Pj dan Pjs Bupati dan Wali Kota Se-Provinsi Lampung, Kepala OPD Provinsi Lampung dan tamu undangan lainnya.( Fs/Red ) 

Hering dengan BPN Sumbawa, FPPK-PS Pertegas Lokasi SHM 507 Bukan di Obyek Milik Sri Marjuni Gaeta


Sumbawa-NTB, Media Dinamika Global.Id - Setelah menggelar aksi Minggu lalu di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Sumbawa, Kembali Front Pemuda Peduli Keadilan Pulau Sumbawa (FPPK-PS) menggelar hering di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumbawa guna mempertanyakan produk yang dikeluarkan oleh pihak PBS Sumbawa yakni Sertifikat (buku tanah) 507 yang saat ini menjadi persoalan pelik antara penggugat Ali BD dan tergugat Sri Marjuni Gaeta, Rabu 12 November 2024.

Ketua FPPK-PS Abdul Hatab dalam paparannya dihadapan sejumlah pejabat BPN Sumbawa meminta kepada pihak BPN Sumbawa agar memberikan penjelasan terkait sertifikat 507 yang saat ini menjadi obyek sengketa dan saling mengklaim antara penggugat dan tergugat.

Hatab mempertanyakan dan meminta kepada pihak BPN Sumbawa data yuridis SHM 507, seperti data atau sertifikat yang di kuasai oleh Sri Marjuni Gaeta dan kawan-kawan yang mempunyai legal standing yang jelas dan merupakan produk BPN sendiri.

Dirinya merasa lokasi SHM 507 bukan berada di obyek yang saat ini di kuasai oleh Sri Marjuni Gaeta. Kenapa demikian, batas-batas yang ada di 507 dengan sertifikat yang dipegang oleh Sri Marjuni Gaeta dan kawan-kawan menunjukan batas yang sangat berbeda. Sertifikat 507 menunjukan batas sebelah utara laut sementara yang sebenarnya laut berdasarkan di sebelah barat. Ketidak singkron batas tersebut Hatab meyakini bahwa, SHM 507 yang di klaim oleh Ali BD bukan berada di lokasi tersebut.

"Saya minta kepada BPN Sumbawa untuk menunjukan dokumen-dokumen 507 seraca yuridis. Seperti warkah, lokasi fisik serta batas-batasnya," ujar Hatab.

Hatab juga mempertanyakan data yang ada di Kementerian BPN pusat yang menunjukan bahwa, tanah atau obyek yang saat ini dalam penguasaan Sri Marjuni Gaeta (Putri Siwe) tidak dalam sengketa, konflik atau sengketa. Namun anehnya di BPN Sumbawa tanah atau obyek tersebut dinyatakan ada tumpang tindih (overlapping).

"Obyek yang di kuasai oleh Sri Marjuni Gaeta memiliki legal standing yang jelas dan tidak overlapping seperti yang di nyatakan oleh pihak BPN Sumbawa. Karena batas-batasnya sangat singkron berdasarkan sertifikat seperti sebelah utara tanah Negara, sebelah barat adalah laut, sementara SHM 507 menunjukan batas Utara adalah laut dan barat tanah Negara, ini sangat bertentangan dengan fakta yang sebenarnya," terang Hatab.

"Sertifikat yang dimiliki atau yang dikuasai oleh Sri Marjuni Gaeta terdaftar dan legal standingnya sangat jelas. Baik titik koordinatnya, lokasi serta telah dilakukan rekonstruksi ulang oleh pihak BPN bersama Pemda dan DPRD Sumbawa," sambungnya.

Selanjutnya Hatap mempertanyakan sikap BPN Sumbawa terhadap tidak dilakukannya upaya banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Sumbawa, sementara BPN Sumbawa salah satu tergugat yang digugat oleh Ali BD di Pengadilan Negeri Sumbawa. Seharusnya pihak BPN Sumbawa, menurut Hatab harus mempertahankan atau bertanggungjawab penuh terhadap prodak yang telah dikeluarkan oleh pihak BPN itu sendiri.

Dirinya menilai PBN Sumbawa ada konspirasi atau persekongkolan dengan pihak-pihak tertentu. Ia juga menanyakan kenapa pada saat PS oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sumbawa tidak hadir. Padahal sebelumnya sudah menyatakan akan hadir, namun faktanya BPN Sumbawa tidak mau hadir bahkan terkesan menghindar.

"BPN ini sangat tidak bisa di pegang omongannya, janji pada saat PS oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sumbawa akan hadir, malah menghilang gak ada nongol batang hidungnya di lokasi saat PS, ada apa?," tanya Hatab.

Sertifikat yang dikuasai oleh Sri Marjuni Gaeta sangat bertentangan dengan sertifikat 507 yang diklaim oleh Ali BD. Bahkan Hatap telah mengecek di Kementerian BPN pusat sertifikat 507 tidak ditemukan dan tidak terdaftar.

"Seharusnya BPN Sumbawa bertindak tegas untuk mempertahankan produk yang telah dibuatkan, jangan seolah menjadi dalang atau mengadu domba masyarakat yang saat ini mempertahankan haknya. Sementara BPN Sumbawa sendiri acuh terhadap persoalan ini," terangnya.

Sementara lanjut Hatab, pada saat sidang mediasi, BPN Sumbawa yang di wakili oleh Andika Fernando, SH, menyatakan mengakui obyek yang dimiliki oleh tergugat I (Putri Siwe) sampai VI adalah sah dan luas yang dikuasain oleh tergugat I sampai VI sangat berbeda dengan luas yang di klaim oleh penggugat Ali BD. Luasnya, batas-batasnya serta dasar perolehannya.

Sementara pihak BPN Sumbawa yang diwakili oleh Saovana Hardi Kasi Survei dan Pemetaan, Andika Fernando Analis Hukum, Ardian Kasi Sengketa Perkara Sudarman Tono Wirya Kasi 2 Penetapan Hak dan Sahrul SH, Koordinator Pengukuran.

Ovan sapaan akrab Kasi Survei dan Pemetaan BPN Sumbawa mengatakan, sangat berterima kasih dan mengapresiasi FPPK-PS yang telah berkesempatan hearing terkait konflik tanah antara penggugat Ali BD dan tergugat Sri Marjuni Gaeta yang saat ini dalam tahapan proses banding di Pengadilan Tinggi Mataram. Ovan mengatakan kenapa pihak BPN mengatakan obyek yang dikuasai oleh Sri Marjuni Gaeta dikatakan tumpang tindih (overlapping) tentu melihat dari beberapa pandangan teknis. Ia menegaskan sertikat 507 belum lending di peta pendaftaran dan terploting.

"Terdaftar sah, namun belum terploting di peta pendaftaran. Karena belum memiliki kordinatnya secara nasional," ujar Ovan.

Diakui Ovan, sertifikat yang terbaca adalah sertifikat yang sudah diterbitkan titik kordinatnya oleh BPN pusat, hal itu untuk mengecek dimana lokasi obyek yang telah diterbitkan sertifikatnya oleh pihak BPN.

"SHM 507 sampai saat ini belum terploting dan terdaftar," tegas Ovan.

Sementara itu Sahrul SH, Koordinator Pengukuran mengatakan, kenapa lokasi SHM 507 ditentukan pada obyek yang dikuasai oleh Sri Marjuni Gaeta. Sebelumnya melakukan rekonsiliasi pada tahun 2014, ada rekonstruksi yang dilakukan oleh Pengko Wijaya pada tahun 2012. Saat itu melakukan pengukuran diseluruh wilayah Pengko dan mengambil juga wilayah yang Kalim oleh Ali BD. 

Menurut Sahrul, saat itu disusunlah sejumlah sertifikat yang diajukan dan terdapat SHM 507 dalam lokasi tersebut, padahal lokasi Pengko tidak berada pada obyek yang saat menjadi sengketa.

Ia mengatakan, saat Sri Marjuni Gaeta melakukan balik nama menyampaikan bahwa tanah tersebut overlapping. Bagaimana bisa lokasi Pengko yang berada kok bisa masuk obyek yang dikuasai oleh Sri Marjuni Gaeta. Hal ini menjadi salah satu sumber kekeliruan yang dilakukan oleh pihak BPN Sumbawa padahal SHM 507 tidak terploting dalam peta pendaftaran. Bilamana ada rekonstruksi pengembalian batas pada tahun 2012, seharusnya BPN Sumbawa yang diwakili Sahrul bisa melihat fakta dilapangan dengan batas-batas yang ada. Bukan memanipulasi fakta atau batas-batas yang menjadi acuan dalam sertifikat yang dikuasai oleh Sri Marjuni Gaeta.

Sudah jelas lokasi 507 bukan berada pada obyek yang dikuasai oleh Sri Marjuni Gaeta karena batas-batasnya sangat bertentangan dengan sertifikat 507 yang klaim oleh Ali BD.

"Saya hanya melanjutkan tugas dari pejabat sebelumnya, dan saya tidak faham bagaimana analisa teman-teman sehingga lokasi 507 berada di obyek yang dikuasai oleh Sri Marjuni Gaeta. Saya juga sangat heran kok bisa lokasi 507 berada disini," ujar Sahrul.

Selanjutnya, Kasi Sengketa Perkara Ardian memaparkan terkait perkara sertifikat 507 dengan 1180 dan lain-lain harus dibedakan mana perdata mana PTUN. Untuk masalah TUN, BPN wajib melakukan banding. Sementara perdata disana yang diuji adalah yuridis dan perdatanya BPN tidak berkewajiban namun tetap membackup data-data pihak tergugat memberikan data.

"Namun sampai hari ini, pihak atau pengacara dari tergugat tidak pernah mengahadap ke kami untuk meminta data-data yang dibutuhkan selama persidangan, kami kecewanya disitu," ucap Ardian.

Menurutnya, dalam perkara-perkara seperti ini seyogyanya sebagai sama-sama tergugat seharusnya berkoordinasi dengan pihak BPN Sumbawa. 

"Sekarang saat BPN tidak banding baru ngedumel, dalam hal cukup satu yang melakukan banding. Kami hanya membackup data," terangnya.

Ardian menegaskan bahwa, tetap mempertahankan apa yang menjadi prodaknya, sebagai instansi administrasi, BPN Sumbawa akan mempertanggungjawabkan apa yang menjadi prodaknya. Namun siapa yang menguasai fisiknya, yang menjaga kesuburannya itu diluar kewenangan BPN.

"Sehingga waktu kami hadir di persidangan diminta warkahnya 1180, 507 kami hadirkan apa yang ada. 507 sampai hari ini hanya buku tanah dan tidak memiliki warkah," terang Ardian.

Terkait PS dengan majelis hakim Pengadilan Negeri Sumbawa, BPN membantah tidak mau hadir. Sebelumnya kata Ardian PN Sumbawa menyampaikan jadwal jam 9 pagi, namun diralat menjadi jam 2 siang sehingga pihaknya pada jam tersebut bergiatan di tempat lain.

"Kami bukan tidak mau datang pada saat PS, tapi jadwalnya berubah sementara petugas ukur jam 2 siang ada kegiatan di lokasi lain. Bukan kami sengaja tidak mau hadir," punkasnyanya.

Dihubungi via telepon kuasa hukum tergugat H. Muhammad Iskandar, SH, membantah pernyataan pihak BPN Sumbawa terkait tidak pernah datang berkoordinasi dengan pihak BPN. Dirinya bahkan saat itu datang bersama tergugat Sri Marjuni Gaeta dan menyampaikan untuk meminta pihak PBN Sumbawa hadir pada saat PS. 

"Saya datang kok sama Sri Marjuni Gaeta ke BPN Sumbawa berkoordinasi, namun mereka berdalih dengan segala argumen. Jangan memutar balikkan fakta," tandasnya.

AFDHOL : LMND ITU KELAMIN POLITIKNYA JELAS, TIDAK ABU-ABU, APALAGI MURTAD IDEOLOGI


Mataram-NTB, Media Dinamika Global.Id - Menyikapi Pemilihan Umum Kepala Daerah (PEMILUKADA) tahun 2024, baik di tingkat Provinsi maupun di tingkat Kabupaten/kota,  partisipasi masyarakat untuk ikut mensukseskan Pilkada kian meningkat. Ini membuktikan bahwa kesadaran rakyat Indonesia dalam bermasyarakat dan bernegara semakin yakin bahwa Pemilu adalah jalan yang efektif untuk melakukan perubahan dari keadaan yang tidak baik, kurang baik, hingga menjadi baik. 

Sebagaimana yang diamanatkan Pancasila dan UUD45 menuju Indonesia yang Adil dan  Makmur. Dan juga langkah yang legal yang difasilitasi oleh Peraturan Perundang-undangan atau Konstitusi adalah Pemilu. Jadi Kesimpulannya Pemilu adalah jalan tempuh yang legal konstitusional untuk menuju kekuasaan dan kemudian menciptakan kebijakan-kebijakan yang memihak kepada rakyat banyak. Seperti salah satu contoh organisasi tingkat nasional misalnya, Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi atau yang disingkat LMND.

Saya Afdhol Ilhamsyah, S.I.P, selaku Ketua Eksekutif Wilayah LMND NTB, ingin sedikit perjalanan LMND, bahwa LMND adalah organisasi lingkup mahasiswa yang memiliki struktur dari tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota hingga komisariat/kampus, yang lahir bersamaan dengan tahun-tahun terakhir transisi pemerintahan Orde Baru ke Reformasi. LMND terbentuk dari banyak komite organisasi kedaerahan yang berkali-kali melakukan pertemuan dan agenda-agenda kerakyatan sejak jauh sebelum orde baru tumbang hingga puncaknya terbentuk pada awal transisi Reformasi. 

Saya menegaskan bahwa LMND sudah cukup dewasa melalui banyak dinamika. Dikejar-kejar Rezim Orde Baru, ditangkap, dibui, disiksa bahkan dihilangkan dan sampai saat ini jazatnya entah di mana. Organisasi yang bercikal bakalnya dari Sebuah Solidaritas Mahasiswa ini yakni Solidaritas Mahasiswa Indonesia untuk Demokrasi (SMID) terus membangun gerakan-gerakan perlawanan pada saat itu untuk memperjuangkan yang namanya Demokrasi Sejati atau Demokrasi Kerakyatan seperti menuntut pencabutan 5 paket undang-undang politik ala Orba yang mempersempit Demokrasi Kerakyatan menjadi Multi Partai Kerakyatan.

Kepemimpinan Orde Baru tumbang adalah kemenangan kecil, bukan akhir perjuangan. Saat itu rakyat, Pemuda dan Mahasiswa berbondong-bondong membangun partai politik sebagai taktik perjuangan. Bukan seperti hari ini yang justru banyak mengalami depolitisasi pada kesadaran tingkat pemuda dan mahasiswa.

Sedangkan hari ini, adalah orde yang mesti kita manfaatkan sebaik mungkin untuk memperjuangkan kepentingan umum.

Sejak 2020, kami LMND secara nasional, sampai ke tingkat daerah, termasuk LMND NTB bukan hanya sekedar terlibat dalam pembangunan PRIMA, melainkan salah satu pendiri Partai PRIMA bersama banyak Ormas sektor lainnya. Beberapa diantaranya Front Nasional Perjuangan Buruh Indonesia (FNPBI), Serikat Tani Nelayan (STN), Jaringan Kerja Kebudayaan Rakyat (JEKKER), Suluh Perempuan, Serikat Rakyat Mandiri Indonesia (SRMI), dan Ormas-ormas lainnya yang memiliki cara pandang yang sama, baik perjuangan yang secara strategis maupun secara taktis. Secara Strategis kami menghendaki masyarakat yang adil dan makmur (sosialisme Indonesia), secara taktis kami ikut mengintervensi elektoral (PEMILU 2024) dengan membangun alat politik alternatif yaitu Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA).

LMND sendiri mencita-citakan Pendidikan yang Gratis, Ilmiah dan Demokratis. Meski demikian, perjuangan kami tidak sektoral. Tidak hanya memperjuangkan isu atau kepentingan di sektor pendidikan atau lingkup pelajar dan mahasiswa. Melainkan perjuangan semua untuk satu, satu untuk semua. Artinya Sektor buruh, tani, nelayan, pelajar/mahasiswa, kaum-kaum miskin, isu-isu keperempuanan, kawan-kawan yang bergerak di bidang seni dan kebudayaan rakyat, semuanya mempersatukan diri dalam perjuangan yang kolektif. Itulah sebabnya kami bersama ormas lainnya mendirikan Partai PRIMA sebagai bentuk pengejawantahan teori yang kami yakini, bahwa jika ingin melakukan perubahan (kepentingan umum), maka ruang-ruang kebijakan haruslah kita gapai dan kuasai. Untuk mencapai kekuasaan itu sendiri harus memiliki kendaraan politik, dan kami melakukan hal itu, membangun partai politik sendiri bersama kaum-kaum akar rumput.

Berkaitan dengan adanya isu yang berkembang tentang LMND NTB yang mendukung Paslon 02 Zul-Uhel pada PilGub NTB 2024, saya hanya cukup mengatakan Mlmungkin saja benar mereka mendukung Zul-Uhel. Tetapi LMND poros kami yang dipimpin oleh Syamsudin Saman sebagai Ketua Umum Eksekutif Nasional LMND Indonesia, dan di tingkat Provinsi yang dipimpin oleh saya sendiri sebagai Ketua Eksekutif Wilayah LMND NTB. Di struktur PRIMA saya diamanatkan sebagai Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah PRIMA NTB, sebagai Representasi Ormas LMND yang bertugas mengkonsolidasikan kekuatan Mahasiswa dan Konsolidasi isu di sektor Pendidikan.

LMND sebagai basis ormasnya dan PRIMA sebagai alat politiknya secara kolektif. Kami mendukung Paslon 03 IQBAL- DINDA yang memiliki kesamaan cara pandang, terlebih lagi berasal dari partai Pak Prabowo dan Koalisi Indonesia Maju dengan gagasan besar yang progresif yakni Hilirisasi dan Industrialisasi Nasional (Pasal 33). IQBAL-DINDA adalah Paslon yang khatam isu kerakyatan secara komprehensif, bukan hanya pendidikan saja. 

Selain mengkawal perjuangan yang linier dari atas tentang Hilirisasi dan Industrialisasi Nasional, IQBAL-DINDA juga memiliki gagasan yang unik tentang pendidikan di NTB. Tidak membebankan APBD sebagai talangan biaya Beasiswa Pendidikan. Tetapi menjadikan sumber-sumber lain yang tidak terikat baik dalam negeri maupun internasional sebagai formulasi dibidang pendidikan. Jangankan membebani APBD untuk terobosan pendidikan, kampus-kampus yang tersangkut kasus hukum juga akan diaudit dan ditertibkan. Misalnya tentang Pemotongan Beasiswa dari APBN seperti Beasiswa BidikMisi atau KIP KULIAH. Terutama ada di Pulau Sumbawa yang jauh dari akses ibukota Provinsi, juga memiliki salah satu kampus besar dan ternama yang pernah diduga menyalahgunakan kewenangan dan melakukan pemotongan terhadap beasiswa BidikMisi sampai dilaporkan di salah satu lembaga penegak hukum yang ada di Sumbawa.

Terdapat 2 poros LMND di NTB, Karena memang sejak Kongres 2022 di Makassar terjadi perpecahan dengan pembahasan yang sangat prinsiple. Dan itu terjadi sampai ke tingkat daerah, termasuk NTB. Lalu mereka mengidentifikasi diri sebagai LMND Mandiri, dan tidak terafiliasi dengan Ormas lain yang mengangkat isu sektor buruh, tani, perempuan, nelayan, seni budaya, kaum miskin kota, dan lain sebagainya. Sedangkan poros kami mengimani bahwa perjuangan kerakyatan tidak boleh hanya sektoral dan berjuang sendiri-sendiri. Apalagi hanya menggunakan Ormas. Tentu bagi kami  itu semakin mundur cara berpikirnya, bertolak belakang dengan sejarah Revolusi di berbagai dunia, bertolak belakang dengan sejarah pasca Reformasi di Indonesi, bertolak belakang dengan historis terbangunnya LMND yang bersifat terbuka, progresif dan revolusioner. Berbeda dengan LMND poros kami yang terus bergerak maju secara teori dan tindakan politik yang diambil sesuai dengan situasi objektif ekonomi dan politik Nasional maupun internasional.

Cuman saya merasa lucu saja. Pada saat kongres di Makassar, mereka meyakini perjuangan tidak harus menggunakan Partai Politik, bahkan menyatakan diri anti terhadap Partai Politik. Mereka yakin dengan ormas sektor mahasiswa saja dapat memandu perubahan secara besar-besaran seperti yang mereka cita-citakan "Mandiri, Modern, dan Terbesar". Padahal kita tidak boleh memunggungi perjuangan sektor lainnya, tentunya harus melebur bersama perjuangan sektor lainnya. Dan hari ini membuktikan teori dan tindakan politik yang mereka ambil kontradiksi dengan argumentasi dan teori yang mereka kemukakan di dalam forum kongres 2022 di Makassar. Terjadi In-Konsistensi sikap.

Meski demikian saya apresiasi dengan sikap mereka yang sudah mulai percaya dan mulai sadar dengan Taktik Pemilu. Namun sayangnya perjuangannya masih sektoral dan menitipkan nasib pada orang lain yang yang jelas-jelas kita ketahui bersama, orang/kandidat tersebut bertarung merebut kekuasaan juga butuh rekomendasi dan B1KWK dari Partai politik pengusung dan pendukung. Jadi aneh saja kalau teorinya anti parpol, tapi tindakan politiknya mendukung orang yang membutuhkan tanda tangan parpol. 

Penulis : Afdhol Ilhamsyah, S.I.P selaku Ketua Eksekutif Wilayah LMND NTB

PLN NTB Terus Dorong Pertumbuhan Industri dan Bisnis dengan Penambahan Listrik 11 MVA Hingga Triwulan III 2024


Mataram-NTB, Media Dinamika Global.Id - PLN Unit Induk Wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pertumbuhan sektor industri dan bisnis di wilayah NTB. Hal ini terlihat dari peningkatan kapasitas listrik yang dipasok melalui pasang baru hingga Oktober 2024 yang mencapai hampir 11 MVA. Kenaikan ini menjadi indikasi bahwa geliat sektor industri dan bisnis di NTB semakin bertumbuh pesat.

Menurut data PLN NTB, kontribusi terbesar dari pasang baru ini berasal dari tarif industri yang mencapai 9,3 MVA, sedangkan sektor bisnis menyumbang sekitar 1,6 MVA. Total kapasitas ini diharapkan dapat mendukung aktivitas produksi dan operasional bagi pelaku usaha di NTB, sehingga dapat mendorong produktivitas dan penciptaan lapangan kerja baru di daerah ini.

Tidak hanya dari pasang baru, peningkatan kapasitas listrik juga terlihat dari adanya perubahan daya. Hingga triwulan III tahun 2024, PLN NTB mencatat total penambahan daya sebesar 4,2 MVA. Penambahan ini membuktikan tingginya permintaan dari pelanggan eksisting yang ingin meningkatkan kapasitas listriknya, seiring dengan peningkatan kebutuhan energi untuk pengembangan usaha mereka.

Sudjarwo, General Manager PLN UIW NTB, menyampaikan bahwa PLN terus berupaya mendukung kebutuhan listrik untuk menunjang pertumbuhan ekonomi di NTB. “Kami menyadari bahwa sektor industri dan bisnis merupakan pilar penting bagi kemajuan ekonomi daerah. PLN akan terus hadir memastikan pasokan listrik yang handal untuk menopang aktivitas bisnis dan industri di wilayah ini,” ungkap Sudjarwo.

Ia juga menambahkan bahwa kehadiran listrik yang memadai tidak hanya berdampak pada pelaku usaha, namun juga pada peningkatan kualitas hidup masyarakat secara keseluruhan. Dengan semakin tingginya permintaan listrik di sektor industri dan bisnis, diharapkan dapat terjadi pemerataan pembangunan ekonomi yang berdampak positif bagi masyarakat NTB.

Lebih lanjut, Sudjarwo menekankan bahwa PLN NTB siap melayani kebutuhan listrik bagi sektor usaha, baik untuk pasang baru maupun perubahan daya sesuai kebutuhan pelanggan. Dengan sistem kelistrikan yang andal, PLN optimis dapat memenuhi kebutuhan tersebut tanpa gangguan, sehingga pelaku usaha dapat beroperasi dengan tenang dan produktif.

“PLN akan terus meningkatkan pelayanan, tidak hanya dari sisi teknis tetapi juga dalam hal kemudahan administrasi, terlebih dengan adanya aplikasi PLN Mobile sehingga pelanggan dapat dengan mudah memenuhi kebutuhan listrik dalam satu genggaman,” tutup Sudjarwo. 

Komitmen PLN ini diharapkan dapat menjadi pendorong bagi investor baru untuk melihat NTB sebagai wilayah yang ramah bagi perkembangan industri dan bisnis. Ke depan, PLN NTB akan terus meningkatkan kualitas layanan kelistrikan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan di NTB, sejalan dengan misi PLN yaitu menjadikan tenaga listrik sebagai media untuk meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat. (Surya Ghempar).

Duta Gerindra Walid, Reses di Kelurahan Jatibaru Barat.

 

Anggota DPRD Kota Bima, Khalid Bin Walid, SH, saat turun Reses di lingkungan Lela Kelurahan Jatibaru Barat Selasa (13/11).


Kota Bima.Media Dinamika Global.Id_Duta Partai Gerindra anggota DPRD Kota Bima, Khalid Bin Walid, SH, Melaksanakan Reses Perdana di Rt 08 Rw 03 Kelurahan Jatibaru Barat Kecamatan Asakota, Pada hari selasa tanggal (13/11) di sambut gembira oleh masyarakat setempat.

Kehadiran Anggota DPRD Kota Bima, Khalid Bin Walid, SH, Untuk melaksanakan Reses Perdana Tahun Dinas 2024 di Lingkungan Lela Kelurahan Jatibaru Barat, di sambut antusias oleh masyarakat terutama ibu-ibu sangat bersemangat, Karena memang selama ini belum ada satupun anggota DPRD Dapil Asakota yang turun melaksanakan Reses di lingkungan Lela. 

"Selama ini belum ada satupun anggota Dewan yang turun langsung melaksanakan Reses di lingkungan Lela, Baru Abah Walid aja". Ujar ketua RW 03 Bambang.

Melalui kesempatan itu, Mewakili warga Rt 08,09 dan 10 lingkungan Lela, Ketua Rw 03 Bambang, Menyampaikan aspirasi di antaranya, Perbaikan saluran Gang, Drainase tempat kuburan, Pengadaan Bibit Jagung dan Pupuk serta bantuan modal usaha Bakulan bagi ibu-ibu. "Dan mudah-mudahan dari sekian usulan yang kita usul minimal 1 atau 2 usulan yang dapat di prioritaskan untuk di akomodir". Harapnya.

Sementara itu, Bang Walid, Menanggapi harapan masyarakat menyampaikan, Kebetulan dirinya masuk sebagai anggota Komisi II yang membidangi Perikanan, Kelautan, Pertanian dan Perekonomian, Merespon dengan baik apa yang menjadi usulan masyarakat dan akan memperjuangkannya nanti pada tahun anggaran 2025, Tetapi dari sekian usulan itu hanya 2 usulan aja yang akan menjadi skala prioritas dan yang lainnya secara bertahap. Ujarnya di sambut tepuk tangan meriah oleh masyarakat Lela. (Z/mdg)