Media Dinamika Global: Hukum & Kriminal
Tampilkan postingan dengan label Hukum & Kriminal. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum & Kriminal. Tampilkan semua postingan

Senin, 15 Desember 2025

Diduga Aniaya Isteri Hingga Meninggal Dunia, Pria Asal Desa Samili ini Diamankan Polres Bima


Bima NTB. Media Dinamika Global.Id.- Pria berinisial IR asal Desa Samili Kecamatan Woha Kabupaten Bima mengamankan diri/menyerah diri Ke Mapolres Bima Polda NTB.pada Senin 22.30.Wita.Seperti di dikutip dari Media Cakrawala NTB.Com

Kanit I Pamapta Polres Bima Ipda Nady Kinanti Purwanto S.Tr.K.,bersama anggotanya yang mendapatkan Informasi tersebut langsung bergerak menuju TKP.

Tiba di TKP tepatnya di pertigaan Panda, Desa Kalaki Kecamatan palibelo petugas langsung mengevakuasi dan dilarikan ke RS Muhammadiyah Bima.korban berinisial D (P/22) warga Desa Samili.

Walaupun sempat mendapatkan perawatan medis namun akibat luka di sekujur tubuhnya cukup parah dan Kehabisan darah sehingga nyawa korban tidak terselamatkan tepatnya pada 23.45 Wita Korban dinyatakan meninggal dunia.

Kejadian tersebut dibenarkan oleh Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K.,M.I.K., melalui Kasatreskrim AKP Abdul Malik SH.

"Benar adanya kejadian Penganiayaan itu dan terduga pelaku sudah kami amankan". Ujarnya.

Sebagai informasi keduanya merupakan atau berstatus Suami Isteri.

Kasat Reskrim AKP Abdul Malik SH, untuk mengetahui motif pelaku menghabisi nyawa isterinya masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim..

"Hingga saat ini terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan secara intensif". Tutupnya.(Red).

Kamis, 31 Juli 2025

Polsek Donggo Mengamankan Terduga Pelaku Pengedar Narkoba Di Desa Rora


Donggo Bima. Media Dinamika Global.Id.- Pada hari Kamis tanggal 31 Juli 2025 pukul 13.30 wita bertempat di Rt 01 Rw 01 Dusun Rora Desa Rora Kec Donggo Kab Bima, telah di amankan terduga pelaku pengedar narkoba dengan identitas sbb:

Terduga pelaku: Samsudin, lk, 28 thun, islam, rt 01 rw 01 Dusun Rora Desa Rora Kec Donggo Kab Bima

Saksi:

1. Safrudin, S.Pd, lk, 59 tahun, islam kadus rora

2. Jamaludin, lk, 37 tahun, islam, Dusun Rora Desa Rora

3. A. Malik, lk, 48 tahun, islam, ketua Rt 03/02 Desa Rora Kec Donggo

Kronologis kejadian: awalnya mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya dugaan pengedar narkoba di Desa Rora Kec Donggo sehingga Kanit Intelkam Polsek Donggo dan Kanit Reskrim Polsek Donggo menyikapinya dan turun langsung ke Desa Rora.

Selanjutnya pada pukul 13.50 wita Kanit Intelkam dan Kanit Reskrim tiba di Desa Rora Kec Donggoa dan langsung melakukan penggeledahan terhadap rumah terduga pelaku yang di saksikan oleh apratus Desa Rora dan di temukan berupa barang bukti uang sebesar Rp 1.105.000 (satu juta seratus lima ribu rupiah) dan narkoba dengan rincian sbb:

- narkoba: 13 poket

- 72  kertas klip kosong

- Handhine ipone type 11

- uang pecahan 100.000 : 6 lembar

- uang pecahan 500.000: 9 lembar

- uang pecahan 20.000 : 1 lembar

- uang pecahan 10.000: 1 lembar

- uang pecahan 5.000: 2 lembar

- uang pecahan 2.000: 5 lembar

- uang pecahan 1.000: 5 lembar

- dompet warna coklat

Tindakan yang dilakukan:

- turun ke TKP

- mengamankan terduga pelaku dan BB

- Melakukan koordinasi dengan unit Narkoba Polres Bima.

Rangkaian kegiatan berakhir pada pukul 15.00 wita dan selanjutnya terduga pelaku di giring ke Polres Bima guna dilakukan proses( FM MDG)

Jumat, 16 Mei 2025

Kejari Bima Tetapkan UDIN Jadi DPO dalam Kasus Korupsi Dana KUR


Bima, Media Dinamika Global.Id - Kejaksaan Negeri Bima (Kejari Bima) kini menetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO) Tersangka ASRARUDDIN als UDIN dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana KUR Kolektif Bawang Merah Nasabah Bank BNI KCP Woha Tahun 2021. Kamis tanggal 15 Mei 2025.

Kepala Kejaksaan Negeri Bima Dr. Ahmad Hajar Zunaidi, S.H., M.H mengatakan, tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Bima telah menetapkan DPO atas nama ASRARUDDIN als UDIN pada perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana KUR Kolektif Bawang Merah Nasabah Bank BNI KCP Woha Tahun 2021 berdasarkan Surat Penetapan DPO) Kepala Kejaksaan Negeri Bima Nomor : PRINT-1091/N.2.14/Fd.2/05/2025 tanggal 15 Mei 2025.

"Penyidik telah melakukan pemanggilan terhadap tersangka secara patut sebanyak 3 (tiga) kali untuk dimintai keterangan sebagai tersangka, namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tersebut tanpa alasan yang jelas dan tidak diketahui keberadaannya," ujarnya.

Lanjut Kajari, perbuatan tersangka UDIN selaku Collection Agent pada penyaluran KUR Kolektif Bawang Merah BNI KCP Woha Tahun 2021 disangka melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP, Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP, pungkasnya. (Surya Ghempar).

Senin, 30 Desember 2024

Tim Gabungan Tangkap Bandar Dan Pengguna Narkoba Di Kota Bima


Kota Bima ~ Media Dinamika Global.Id -  Operasi penangkapan pelaku peredaran narkoba  berhasil dilakukan oleh tim gabungan dari Kodim 1608/Bima, Den Inteldam IX/Udayana, dan Tim Intel Korem 162/WB dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah kecamatan Kota Bima pada sabtu, 28 Desember 2024.

Dipimpin oleh Letnan Infantri Laurens, tim gabungan yang terdiri dari 10 anggota berhasil mengamankan 3 orang terduga pelaku narkoba, dengan inisial KI(28), KB(30), dan JU(48) dan sejumlah barang bukti berupa :

1. 6 paket sabu- sabu

2. Alat hisap sabu 3 buah

3. Pisau cutter 1 buah

4. Busur (1) dan anak panah 

5. Dan satu jaket Levis warna biru-abu (1 buah)

Keberhasilan operasi ini tidak lepas dari dukungan dan kepercayaan masyarakat yang semakin meningkat terhadap kinerja TNI  khususnya Kodim 1608/Bima. Informasi dari masyarakat menjadi kunci utama dalam menindak para pengedar dan pengguna narkoba.

Menurut Pasi Intel Kodim 1608/Bima Kapten Inf Bambang H, Meskipun bandar yang ditangkap bukan merupakan bandar besar, langkah ini dinilai efektif untuk mempersempit ruang gerak sindikat narkoba dan membantu kepolisian dalam pengembangan kasus ini.

"Informasi dari masyarakat menjadi titik awal operasi ini. Dalam proses pendalaman dan penangkapan, tim gabungan berhasil mengamankan barang bukti serta pelaku terkait dengan peredaran narkoba di wilayah tersebut," Lanjut Pasi intel.

Proses penggeledahan rumah-rumah terindikasi menjadi tempat transaksi narkoba juga dilakukan dengan hasil yang memuaskan. Seluruh barang bukti dan pelaku telah diamankan ke Makodim 1608/Bima untuk proses lebih lanjut. 

Masyarakat diimbau untuk terus berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba demi terciptanya lingkungan yang bersih dan sehat, pungkasnya. (red/03).

Minggu, 29 Desember 2024

Polsek Lambu Gerak Cepat Evakuasi Terduga Pelaku Pencurian yang Nyaris Di Amuk Massa


Lambu.Bima.NTB.Media Dinamika Global.id Seorang pemuda berinisial SR (26) nyaris menjadi sasaran amukan massa setelah aksinya mencuri dompet milik seorang ibu di pasar Desa Kale'o, Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima diketahui korban.(Minggu.29/12/2024)

Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh awak media ini Peristiwa tersebut bermula saat SR mengambil dompet yang diletakkan di atas tempat jualan korban, Aksi nekat SR cepat diketahui oleh korban yang langsung berteriak minta tolong, Mendengar teriakan itu, warga yang berada di sekitar pasar segera merespons dengan mengejar pelaku.

dalam upayanya melarikan diri, SR berlari dan masuk ke dalam kamar mandi masjid di Desa Kale'o, namun persembunyiannya diketahui oleh sejumlah warga.



Mendapat informasi tersebut, Kapolsek Lambu, Personel Polsek Lambu bergerak cepat melakukan evakuasi terhadap Terduga Pelaku tindak pidana pencurian dan nyaris jadi bulan-bulanan amukan massa.

“Proses evakuasi pelaku berlangsung dramatis, warga yang terlihat tersulut emosi hendak menghakimi terduga pelaku, Beruntung Terduga Pelaku Berhasil di Evakuasi oleh Polsek Lambu guna mencegah aksi main hakim sendiri”

"Kini terduga pelaku telah diamankan di Mako Polsek lambu guna ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku.

(MDG.04)

Sabtu, 28 Desember 2024

Spektakuler,Tim Opsnal Polsek Sape Kembali Grebek Pengedar Sabu Siap Edar


Sape.Bima.NTB.Media Dinamika Global.id Sekitar Pukul 12:30 Wita  bertempat di Dusun Ambarata Rt.16/Rw.08 Desa Sangia Kecamatan Sape Kabupaten Bima Tim Opsnal Polsek Sape dan Piket Reskrim telah berhasil melakukan Penangkapan terhadap diduga pelaku Tindak Pidana mengedarkan, memiliki, menyimpan, dan menguasai Narkotika diduga jenis Sabu.(Sabtu.28 Desember 2024)

Berdasarkan Informasi yang kami peroleh dari Kapolsek Sape (AKP

Masdidin.SH) bahwa Terduga pelaku berhasil ditangkap dengan Barang Bukti nya yaitu : 



4 (empat) lembar plastik klip berisi serbuk kristal diduga Sabu, berat kotor 4,25g, dan berat bersih 3,45g

- 1 (satu) bungkus lembar plastik klip.

- 2 (dua) Unit Handphone

- 5 (lima) buah api korek gas

- uang berjumlah Rp.1.430.000 (satu juta empat ratus tiga puluh ribu rupiah

- 1 (Satu) Buah Botol plastik aqua berukuran sedang

- 1 (Satu) Buah dompet 

- 1 (Satu) Buah Botol plastik aqua berukuran sedang

- 1 (Satu) bungkus rokok suria

Awalnya Personel Tim Opsnal Polsek Sape dan Anggota Piket Reskrim Polsek Sape, Team mendapatkan informasi bahwa di Dusun Ambarata Rt 16.Rw/ 08 Desa Sangia Kec Sape Kab Bima bahwa ada pengedar sabu yang sedang menjual narkoba jenis sabu , kemudian TIM langsung bergerak menuju TKP dan langsung melakukan penggeledahan, dari hasil penggeledahan TIM mendapatkan sejumlah barang bukti dan saat ini telah diamankan oleh Pihak Kepolisian.Tutur Kapolsek Sape 


Saat ini Pelaku telah  diserahkan dan diamankan di Polres Bima kota untuk dilakukan pengembangan kasus dan Proses Penyelidikan lebih lanjut.(MDG.04)