Tampilkan postingan dengan label Hukum & Kriminal. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum & Kriminal. Tampilkan semua postingan

Mafia Tanah Di Kota Pekanbaru Berkeliaran, Pelakunya Diduga Oknum Pejabat Pemko Pekanbaru Salah Satu Kadis Inisial IAH


Pekanbaru. Media Dinamika Global. Id.- Diduga oknum Pejabat Pemko Pekanbaru yang juga Seorang Kadis (IAH) merampas tanah seorang janda dengan diduga menggunakan dokumen palsu dan memanipulasi data yang mengakibatkan tanah tersebut menjadi sengketa. 

Darmiwati mengklaim oknum IAH yang mau merebut tanah miliknya. Tanah tersebut berada di Jl.Putri Indah, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru dan kini sengketa itu sampai ke pengadilan.  

Darmiwati merasa heran tiba-tiba ada oknum yang mengaku memiliki tanah milik Dirinya. Padahal dirinya mengaku memegang bukti kuat kepemilikan tanah. 

Adapun bangunan yang berdiri diatas tanah tersebut berupa sebuah rumah dan kandang ayam beras serta kandang kambing yang merupakan salah satu bukti bahwa tanah tersebut milik Darmiwati. 

Tanpa pikir panjang pihak yang juga mengklaim tanah tersebut dengan seenaknya saja menghancurkan kandang ayam dan kambing tersebut yang mana material seng dan kayunya dipergunakan kembali untuk memagar tanah yang di klaimnya tersebut. 

Tak hanya sampai disitu, pada hari Jum'at 8 Maret 2024 pukul  +-14.00 WIB terjadi pertemuan antara pihak yang mengklaim tanah tersebut melalui kuasa hukum PR (inisial) dengan Darmiwati dan Ridha Yahya yang juga diserobot tanahnya.

Dalam pantauan awak media mendengarkan dan menyaksikan bahwa dengan tegas oknum PR diduga mengancam dengan mengatakan akan menggugat juga rumah yang ditinggali beserta tanah milik Darmiwati yang berada tepat didepan tanah yang sengketa tersebut. 

Terlihat juga pihak oknum yang diduga menyerobot tanah tersebut dengan menyewa beberapa oknum preman mencoba menghalangi para pekerja dan merusak kembali pagar yang telah dibuat oleh pekerja yang diperintah oleh pemilik sah tanah tersebut yaitu Ridha Yahya dengan Surat Hak Milik (SHM) ditangannya. 

Sebagai catatan dan pemberitahuan kepada publik, bahwa tanah yang diduga diserobot tersebut ada 2, yaitu atas nama Darmiwati dan Ridha Yahya (terkena sebagian) 

"Tanah ini direbut dan digugat oleh IAH (inisial) melalui  kuasa hukum PR setelah sepeninggal almarhum suami saya, kok selagi hidup suami saya mereka tidak pernah menggugat tanah ini dan menunggu suami saya meninggal baru melakukan gugatan, bahkan PH mereka tidak mau menunjukkan surat bukti kepemilikan dan surat ukur tanah yang patut dapat dicurigai kuasa hukum oknum tersebut memanipulasi data dan diduga memalsukan identitas kepemilikan alas hak" ucap Darmiwati kepada awak media.

Darmiwati mengharapkan keadilan di Negara Indonesia ini khususnya di Provinsi Riau, jangan menggunakan status jabatan pejabat pemko sebagai jalan merampas hak orang lain.

" Kalau memang IAH mengatakan tanah itu miliknya kenapa IAH tidak pernah melakukan pembatalan sertifikat atas nama M. Ridha Yahya sampai saat ini,".

Sementara itu, Kuasa Hukum dari M. Ridha Yahya SE, yang bernama Refi Yulianto SH juga menambahkan bahwa," Kami akan memperjuangkan Hak dari klien Kami yang bernama M. Ridha Yahya berdasarkan fakta.

" Negara kita Negara Hukum semua itu berdasarkan bukti kita berdiri di pihak yang benar, karena klien kita punya bukti surat sertifikat hak milik," tegasnya 

Sementara IAH sampai gugatan kita didaftarkan di pengadilan sampai di tahap mediasi pun  serta sampai pada tahap pemagaran di lapangan tidak pernah mampu memperlihatkan bukti surat kepemilikannya, tutup Refi.(Tim)

Continue reading...

Polres Lampung Utara Ungkap Niat Jahat 10 Pelaku Pemerkosa Gadis Remaja

Lampung Utara.Media Dinamika Global.id. -Satreskrim Polres Lampung Utara memperoleh Fakta Kasus Pemerkosaan menimpa seorang gadis remaja inisal N (15 Tahun) sudah direncanakan para pelaku berjumlah 10 orang pria. 

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik mengatakan, para pelaku tindak pidana Persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini sejatinya memang telah memiliki niatan jahat terhadap korban N. 

"Para pelaku sudah berencana untuk mencabuli korban dengan cara mengajaknya bertemu, akhirnya itu berhasil, korban dibawa ke gubuk area perkebunan untuk dicekoki miras dan diperkosa," ujarnya, Jumat (08/03/2024). 

Dalam peristiwa ini, Umi mengungkapkan, korban mengalami pemerkosaan dan penyekapan selama tiga hari diawali sejak 14 Februari 2024 kemarin. Selama itu, N diminta melayani nafsu bejat para pelaku. 

"Korban tidak dianiaya, tapi dipaksa mengkonsumsi alkohol dan dipegang badannya saat pemerkosaan terjadi," ucap dia. 

Lebih lanjut polisi kini masih memburu 4 dari 10 pelaku pemerkosaan terhadap korban, sementara 6 lainnya kini sudah diamankan di Mapolres Lampung Utara. 

"Di antara 4 DPO (buronan) masih melarikan diri, ada pelaku inisal D merupakan otak tindak pidana pemerkosaan ini," tandas kabid humas.(Fs/Red)

Continue reading...

Diduga Kuasai Dan Miliki 7,58 Gram Narkoba Jenis Shabu Dua Pria Ini Diamankan Satreskoba Polres Bima

Bima, Media Dinamika Global Id ~ Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Polda NTB berhasil meringkus terduga pelaku pengedar Narkoba Jenis Shabu pada Senin (04/03/24) sekira pukul 15.00. WITA.

Diamankannya 4 orang dan 2 orang perempuan yang masing masing berinisial GW L/34 warga Desa Talabiu IF. (L/32) desa Tente-,IM L/32 desa Tente,FM. L/20 Desa Tente, NS (P/17) Desa Tente,dan IPA P/32 desa Roi berawal dari informasi dari masyarakat yang menyebut adanya indikasi penyalahgunaan narkoba jenis Shabu di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu Kasat Resnarkoba Polres Bima Iptu Abdul Malik SH bersama Tim Opsnal Satreskoba langsung bergerak menuju TKP.

Sesampainya di TKP Tim Opsnal yang dipimpin langsung oleh Kasatnya Iptu Abdul Malik SH melakukan serangkaian penyelidikan dan setelah itu langsung melakukan tindakan hukum dengan menggerebek dan menggeledah badan maupun area sekitar TKP.

Dalam penggeledahan yang ikut disaksikan oleh warga sekitar Tim berhasil menemukan/menyita barang bukti berupa 18 Pocket Narkoba Jenis Shabu siap edar dengan berat 7,58 (tujuh koma lima puluh delapan) gram dan sejumlah barang bukti lainnya.

Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo SIK,. MIK., membenarkan pihaknya telah mengamankan 6 orang dalam penggerebekan tersebut.

Dikatakannya, setelah itu keenam orang tersebut dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh penyidik Satreskoba Polres Bima.

Dari hasil penyelidikan itu 2 dari 6 orang tersebut diduga kuat/ terkait langsung atas kepemilikan barang haram itu Yakni GW Warga Desa Talabiu dan IM Warga Desa Tente Kecamatan Woha Kabupaten Bima.

Sedangkan 4 orang lainnya di periksa sebagai Saksi dan pada saat dilakukan penggerebekan ke 4 orang tersebut berada di TKP.

"Namun setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh penyidik ke 4 orang itu tidak terlibat dan akan kami pulangkan".Tegas Mantan Kasat Resnarkoba Polres Dompu Itu.

Saat ini kedua terduga GW dan IM bersama sejumlah barang bukti diamankan di Mapolres Bima untuk diproses hukum lebih lanjut. Tutupnya.

Pimred MDG Aryadin 
Continue reading...

Kembali Resahkan Korban Warga Tanggamus, Dua Pelaku Curanmor Beraksi Di 30 TKP, Satu Di Lumpuhkan


Pringsewu, Lampung. Media Dinamika Global. Id.– Polisi telah memberikan keterangan resmi penangkapan dua pelaku curanmor di Kuncup, Kelurahan Pringsewu Barat, Kecamatan Pringsewu pada Kamis, 29 Februari 2024, malam. Keduanya inisial BA (22) dan MH (21), warga Kecamatan Pubian Kabupaten Lampung Tengah.

Kapolsek Pringsewu Kata Kompol Rohmadi mengatakan, satu pelaku diringkus massa sekira pukul 20.30 WIB, sesaat setelah kepergok mencuri sepeda motor Honda Beat BE 2656 ZR yang sedang diparkir di halaman rumah kost di kelurahan Pringsewu Barat.

“Kendaraan tersebut milik Melia Damayanti (21), mahasiswi asal Kecamatan Pulau Panggung, Kabupaten Tanggamus,” kata Kompol Rohmadi, Jumat, 1 Maret 2024.

Sambungnya, satu pelaku lain yang sempat kabur, berhasil ditangkap pada Jumat, 1 Maret 2024, pukul 01.30 WIB atau 5 jam setelah melakukan proses penyisiran.

“Pelaku ini berhasil di amankan setelah ketahuan bersembunyi di atap toko siap saji tidak jauh dari lokasi pencurian,” ujarnya.

Menurut Kapolsek, penangkapan kedua pelaku ini berlangsung dramastis, pasalnya pelaku sempat melakukan upaya perlawanan dan mengacungkan sebuah benda yang mirip senjata api sebelum akhirnya diberikan tindakan tegas terukur di bagian kakinya.

“Pelaku ditindak tegas terukur pada bagian kakinya,” tegasnya.

Proses evakuasi kedua pelaku dari lokasi kejadian juga berlangsung tidak mulus, warga yang sudah kesal dengan maraknya kasus pencurian terus berupaya menghakimi kedua pelaku.

Kapolsek mengungkap, dari penangkapan dua tersangka turut diamankan 2 unit sepeda motor, milik korban dan milik pelaku.

Selain itu berdasarkan hasil interogasi bahwa tersangka BA merupakan seorang residivis kambuhan dan sudah lebih dari 30 kali terlibat aksi pencurian sepeda motor diwilayah Kabupaten Pringsewu

“BA mengaku sudah 30 kali, sedangkan tersangka MH juga mengaku setidaknya sudah beraksi di 10 TKP,” ungkapnya.

Dijelaskannya, aksi pencurian yang melibatkan kedua pelaku terekam kamera CCTV yang terpasang di sekitar TKP, dalam peristiwa itu kedua pelaku terlihat datang ke TKP mengendarai sepeda motor.

Salah satu pelaku terlihat mengendap-endap sebelum akhirnya membuka pagar lalu masuk kehalaman rumah kost dan keluar lagi sambil mendorong sepeda motor.

“Aksi pencurian itu dieketahui penghuni kost yang kemudian meneriaki maling, sehingga kedua pelaku panik lalu meninggalkan sepeda motor hasil mencuri tidak jauh dari TKP lalu kabur,” jelasnya.

Kapolsek menambahkan, pihaknya masih terus mendalami kasus tersebut dan untuk proses hukum lebih lanjut kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

“Kedua pelaku terancam hukuman 9 tahun penjara,” tandasnya.

Diketahui, sebelumnya warga Pringsewu berhasil menangkap satu pelaku dari dua pencurian sepeda motor di Kelurahan Pringsewu Barat, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, Lampung, Kamis 29 Februari 2024, malam.

Aksi warga itu terekam melalui video pendek berdurasi yang tersebar di media sosial menampilkan momen penangkapan seorang pelaku curanmor, pelaku tertangkap dalam keadaan babak belur oleh sejumlah warga setempat.

Penangkapan pelaku kedua yang terlibat, bahkan diwarnai rentetan tembakan. Pasalnya, setelah diketahui bersembunyi di atap gerai ayam goreng BFC yang bersenjatakan tajam itu tak kunjug turun bahkan ia menantang warga dan polisi sehingga tembakan pada kaki berhasil melumpuhkannya.

Aksi penangkapan pelaku kedua yang kabur setelah warga menangkap pelaku pertama, juga diabadikan kamera warga baik saat pelaku kedua di atap maupun saat berhasil diamankan hendak dihakimi massa.

Beruntung petugas yang siaga, akhirnya berhasil mengevakuasi dan membuka jalan kerumunan warga sehingga pelaku berhasil dimasukan ke dalam mobil petugas yang berada di lokasi. tutupnya(Umar MDG )

Continue reading...

Kurang Dari 3 Jam Jajaran Polres Mesuji Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuh Sadis Seorang Guru SDN 08 Tanjung Raya



Lampung.Media Dinamika Global.id.-    Polres Mesuji Polda Lampung Dalam Waktu kurang dari 3 Jam, Pelaku Pembunuhan sadis seorang guru di SDN 08 Tanjung Raya, Desa Bujung Buring Baru, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji berhasil di tangkap oleh Unit Reskrim Polsek Tanjung Raya dengan di Backup Tekab 308 Presisi Polres Mesuji di rumahnya.

Diketahui pelaku Berinisial AA (22) Warga Desa Gedung Ram, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji.

Dalam Press Release nya Kapolres Mesuji AKBP Ade Hermanto S.H, S.IK, CPHR, Jumat (01/03/24) menjelaskan, pelaku tersebut adalah pacar korban, yang rencananya mereka akan melangsungkan pernikahan pada malam takbir Idul Fitri mendatang.

Lebih lanjut terang AKBP Ade, pelaku mengaku dirinya nekat menghabisi nyawa korban karena emosi, sebab menurutnya, korban sering berkomunikasi dengan pria lain. Kemudian Pelaku menghabisi nyawa korban dengan menggunakan pisau dapur yang ada di dapur rumah dinas tersebut dengan cara menggorok leher korban hingga tak bernyawa.

Adapun Kronologis penangkapan ungkap orang nomer satu di Mapolres Mesuji, pada Hari Kamis Tanggal 29 Februari 2024 sekira Pukul 19.00 WIB Anggota Polsek Tanjung Raya beserta Tekab 308 Polres Mesuji langsung melaksanakan TPTKP dan Olah TKP. 

"Team langsung melakukan penyelidikan terhadap kasus pembunuhan tersebut, berdasarkan penyelidikan yang telah dilakukan, ditemukan informasi mengenai terduga pelaku yang mengarah kepada tersangka AA yang tidak lain adalah calon suami Korban". Terangnya

Selanjutnya Anggota Polsek Tanjung Raya dan Tekab 308 Presisi Polres Mesuji melakukan pengejaran terhadap Pelaku. Dan sekira Pukul 22.00 Wib, pelaku berhasil di tangkap di rumahnya, di Desa Gedung Ram, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji bersama Barang Bukti. Kemudian Pelaku bersama Barang Bukti di bawa ke Mapolres Mesuji guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Imbuh Pria alumni Akpol 2002

Adapun Barang Bukti yang diamankan 1 (satu) setel pakaian korban yg berlumur darah, 1 (satu) helai seprai hijau bermotif yg berlumur darah, 1 (satu) helai celana warna krim merk Andros milik tersangka yang terdapat bercak darah, 1 (satu) buah ikat pinggang warna hitam milik tersangka, 1 (satu) potong kemeja warna Hijau Tua merk Retama milik tersangka. (Pungkasnya)

Hadir dalam press release Kapolres Mesuji AKBP Ade Hermanto S.H, S.IK, CPHR dengan di dampingi Waka Polres Mesuji Kompol Juli Sundara S.Pd, Kasi Humas Polres Mesuji AKP Lembo Marlindo, Kasat Reskrim AKP Sigit Barazili S.T, M.H, Kapolsek Tanjung Raya IPTU Bambang P dan KBO Sat Reskrim IPTU Daniel S.H. (ytn/Humas Polres Mesuji).

Continue reading...

Sempat Melarikan Diri, Tiga Dari Empat Pelaku Pengeroyokan Terhadap Wartawan Online Ditangkap Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang.

Tulang Bawang - Lampung || Mediadinamikaglobal.id || Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menangkap Tiga dari Empat Pelaku Pengeroyokan terhadap salah satu Wartawan Online bernama Holidi (36), warga Tiyuh Kibang Budi Jaya, Kecamatan Lambu Kibang, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), yang mengakibatkan korban luka berat.

Peristiwa pengeroyokan terhadap salah satu wartawan online tersebut terjadi hari Kamis (22/02/2024), sekitar pukul 04.00 WIB, di Parkiran Mobil Karaoke Genza, Kampung Penawar Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang.

"Akibat peristiwa pengeroyokan, korban mengalami luka bacok dibagian paha sebelah kanan, paha sebelah kiri, pantat sebelah kiri, kaki sebelah kiri bagian betis, lengan sebelah kiri, dan paha sebelah kanan. Korban saat ini masih menjalani perawatan secara intensif di salah satu Rumah Sakit (RS)," kata Kasat Reskrim, AKP Hengky Darmawan, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK, Sabtu (24/02/2024).

Lanjutnya, usai menerima laporan terkait peristiwa pengeroyokan tersebut, petugas kami langsung melakukan pencarian dan pengejaran terhadap para pelaku. Ternyata setelah kejadian, para pelaku ini langsung bersembunyi dan melarikan diri.

Beberapa barang bukti (BB) di sita berupa Tas selempang warna cokelat, dompet warna cream, dompet warna hitam, dua bilah senjata tajam (sajam) jenis badik, lima unit handphone (HP), kartu ATM BRI, kunci mobil dan mobil mini bus merek Toyota Rush warna putih, B 2109 BZC

"Hari Sabtu (24/02/2024), sekitar pukul 05.30 WIB, saya bersama dengan Kanit Resum dan Tekab 308 Polres dibantu Polsek Buay Sandang Aji, Polres OKU Selatan, menangkap tiga dari empat pelaku pengeroyokan terhadap salah satu wartawan online, sedangkan pelaku satunya masih dalam pengejaran. Para pelaku tersebut ditangkap saat sedang bersembunyi di Desa Sukarami, Kecamatan Buay Sandang Aji, Kabupaten OKU Selatan, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel)," papar perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

Kasat Reskrim menerangkan, para pelaku pengeroyokan yang ditangkap tersebut yakni berinisial HW als L (35), berprofesi tani, dan AS (34), berprofesi wiraswasta, yang merupakan warga Desa Simpang Mesuji, Kecamatan Simpang Pematang, lalu R (36), berprofesi wiraswasta, warga Desa Jaya Sakti, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji.

"Dari tangan para pelaku, petugas kami menyita barang bukti (BB) berupa tas selempang warna cokelat, dompet warna cream, dompet warna hitam, dua bilah senjata tajam (sajam) jenis badik, lima unit handphone (HP), kartu ATM BRI, kunci mobil dan mobil mini bus merek Toyota Rush warna putih, B 2109 BZC," terangnya.

AKP Hengky menambahkan, untuk motif dari peristiwa pengeroyokan yang dilakukan oleh para pelaku terhadap korban yang merupakan salah wartawan online di Kabupaten Tulang Bawang, saat ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.

"Para pelaku masih dalam proses pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 170 ayat 2 KUHPidana tentang pengeroyokan yang mengakibatkan luka berat. Diancam dengan Pidana Penjara paling lama 9 tahun," imbuhnya. ( Fs/Red)

Continue reading...

Lantaran Kesal Hutang Tak Dibayar, Karyawan Koperasi Nekat Curi HP Nasabah



Pringsewu. Media Dinamika Global.id - Polsek Pringsewu Kota Polres Pringsewu mengamankan seorang pria berinisial ADS (22). Warga Pekon Ganjaran, Pagelaran, Pringsewu ini ditangkap dirumahnya pada Selasa (20/2/2024) dinihari sekira pukul 04.00 Wib.

Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Rohmadi mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya mengatakan, tersangka ADS ditangkap polisi atas dugaan terlibat kasus pencurian 1 unit handphone bermerk  iPhone 11 seharga Rp. 5 juta milik korban, Mariana (30) warga Kecamatan Pagelaran.

Pencurian itu terjadi pada Sabtu, 03 Februari 2024 sekira pukul 17.00 Wib di Cafe Cabrio Garden, di Pekon Sidoharjo, Pringsewu.

Kapolsek menyampaikan, kronologis kejadian berawal saat tersangka ADS mendatangi korban di Cafe Cabrio Garden dengan maksud hendak menagih hutang koperasi sebesar Rp.2,5 juta, saat itu korban mengaku belum bisa membayar hutang tersebut karena belum ada uang. 

Kesal hutang tidak dibayar, tersangka ADS kemudian mengambil iPhone milik korban yang tergeletak di paha korban, sambil berkata "saya ambil HP nya" dan kemudian pergi meninggalkan korban.

Mengetahui HP nya diambil, korban sempat meminta tersangka untuk menyerahkan kembali HP miliknya karena HP tersebut digunakan untuk bekerja, namun tersangka tidak mengembalikan HP tersebut dan malah pergi sambil memaki-maki korban.

"Tidak terima dengan perbuatan tersangka, lalu pada tanggal 17 Februari 2024 korban melaporkan peristiwa pencurian tersebut ke pihak kepolisian," jelas Kapolsek Pringsewu Kota dalam keterangan tertulisnya pada Rabu (21/2/2024) siang.

Adanya laporan pengaduan korban, lanjut Kapolsek, pihaknya kemudian menindaklanjutinya dengan melakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan perkara. 

Tersangka ADS berhasil diamankan tiga hari kemudian. Dihadapan polisi pria yang dalam keseharian bekerja sebagai karyawan koperasi simpan pinjam ini mengaku nekat mencuri HP korban karena kesal hutang sebesar Rp.2,5 juta tidak segera dibayar-bayar.

"Dari tangan tersangka Penyidik juga berhasil menyita barang bukti 1 unit HP iPhone 11 warna hitam milik korban," ungkapnya.

Kapolsek menambahkan, tersangka berikut barang bukti sudah di amankan di mapolsek Pringsewu kota. Dalam proses penyidikan perkara, tersangka di jerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian.

"Tersangka terancam pidana kurungan 5 tahun penjara," tandasnya (ytn)

Continue reading...