Media Dinamika Global: Akademik dan Prestasi
Tampilkan postingan dengan label Akademik dan Prestasi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Akademik dan Prestasi. Tampilkan semua postingan

Minggu, 04 Januari 2026

Festival Seni dan Olahraga Tingkat SD/MI Se Kecamatan Sape Bekerjasama dengan Sanggar La Nggoli


Bima NTB, Media Dinamika Global.id.// Ayo Daftar dan Tunjukkan Aksimu

1. Lomba tahfiz juz ke 30

1. Peserta terdiri dari masing-masing 1 orang (PA&PI)

2. Pakaian seragam sekolah/Sesuaikan

3. Aspek penilaian: tajwid, tartil, & kelancaran

4. Pilihan surah an-naba, asy-syams, At-Tin, Ad-duha, al-lail, al-alaq, al-insyirah, al-Qariah, al-alzazalah, al-humazah.

2. Lomba Lari Spirint 60 Meter

-. Aspek kecepatan

-. Seragam olahraga masing-masing

-. Bersepatu

3. Lomba Senam Kreasi

Peserta terdiri dari 4-8 orang

Senam anak Indonesia hebat berdurasi (+/-) 2 Menit

Senam kreasi berdurasi antara (+/-) 4 Menit

Peserta boleh PA/PI saja.(campur PA dan PI)

Kostum: baju olahraga/ sesuai Kreativitas.

4. Lomba Fashion show

Peserta terdiri 2 orang.(berpasangan PA&PI)

Untuk perempuan wajib berjilbab

Tema fashion show di bebaskan kepada peserta.(Formal, Semi formal, sport, casual, santai dll/ Sekjend MDG)

Selasa, 30 Desember 2025

Wakili Bupati Dompu, Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesra Mengukuhkan Majelis dan Sekretariat BPSK


Keterangan Gambar : Mewakili Bupati Dompu, Plt.Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Ardiansyah,SE Mengukuhkan Majelis dan Sekretariat Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Dompu di gedung PKK, Selasa (30/12/25)

Dompu NTB, Media Dinamika Global.id.// Setda Dompu Kab. Perlindungan konsumen bukan hanya kewajiban pemerintah semata, tetapi merupakan tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat, termasuk pelaku usaha dan konsumen itu sendiri.

Hal tersersebut diungkapkan Bupati Dompu diwakili Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Ardiansyah,SE saat mengukuhkan Majelis dan Sekretariat Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Dompu di gedung PKK, Selasa (30/12/25)

Ardiansyah melanjutkan, pengukuhan Majelis dan Sekretariat BPSK Kabupaten Dompu hari ini adalah sebuah momen penting dalam perjalanan kita membangun sistem perlindungan konsumen yang lebih baik di daerah ini.

Perlindungan konsumen menjadi sangat krusial di era globalisasi dan perkembangan teknologi informasi yang pesat. konsumen semakin dimudahkan dalam mengakses berbagai produk dan jasa, namun di sisi lain, resiko terjadinya sengketa dan penyimpangan dalam hubungan konsumen pelaku usaha pun meningkat.

“Oleh karena itu, kehadiran BPSK sebagai lembaga penyelesaian sengketa di luar pengadilan menjadi sangat strategis dan mendesak”ujarnya

Pria yang akrab disapa simpedian ini diakhir sambutannya mengatakan, BPSK tidak hanya berfungsi sebagai mediator yang netral dan independen, tetapi juga sebagai pengayom bagi konsumen agar hak-haknya tidak terabaikan.

“Dengan adanya lembaga ini, diharapkan sengketa dapat diselesaikan secara cepat, adil, dan biaya yang terjangkau tanpa harus melalui proses peradilan yang panjang dan rumit”ungkapnya.

Kesempatan yang sama Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Dompu Ir. H. Armansyah M.Si dalam laporannya mengatakan BPSK Kabupaten Dompu baru terbentuk di tahun 2025. Lembaga ini dibentuk sebagai wujud implementasi Peraturan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

Sebagai lembaga yang baru dibentuk, BPSK Dompu memiliki peran strategis dalam menangani sengketa antara konsumen dan pelaku usaha diluar pengadilan

“BPSK nantinya memberikan penyelesaian sengketa dengan cara sederhana berbiaya ringan bahkan tanpa biaya, memberikan konsultasi dan informasi di bidang perlindungan konsumen, meningkatkan kesadaran hukum baik konsumen dan pelaku usaha”terangnya

Acara pengukuhan berlangsung tertib, ikut dihadiri Kasdim 1614/Dompu Mayor Inf I Wayan Kasim, Kasi Intel Kejari Dompu, Joni Eko Waluyo SH, perwakilan pejabat Pengadilan Negeri Dompu, Pimpinan Perangkat Daerah, pimpinan BUMN/BUMD, para pelaku usaha dan elemen penting lainnya (Sekjend MDG))

Minggu, 28 Desember 2025

Yayasan Hammasah Li Mashlahatil Ummah Kota Bima Jalin Kerja Sama Dengan STIT Sunan Giri Bima


Kota Bima, Media Dinamika Global.id. – Yayasan Hammasah Li Mashlahatil Ummah Kota Bima resmi menjalin kerja sama dengan Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Sunan Giri Bima melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) bersama Program Studi Pendidikan Agama Islam (PAI) dan Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah (PGMI).

Penandatanganan MoU tersebut dilaksanakan pada Ahad, 28 Desember 2025, bertempat di STIT Sunan Giri Bima, dan menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi kelembagaan dalam bidang pendidikan. Kerja sama ini difokuskan pada pembinaan serta pengembangan sumber daya manusia, baik pada aspek akademik maupun nonakademik.

MoU ditandatangani oleh pihak STIT Sunan Giri Bima yang diwakili Adi Haryanto, M.Pd. selaku Kepala Gugus Program Studi PAI dan Trimansyah, M.Pd. selaku Ketua Program Studi PGMI. Sementara itu, pihak Yayasan Hammasah Li Mashlahatil Ummah Kota Bima diwakili oleh Hj. St. Aisyah, S.Pd., selaku Ketua Yayasan.

Kegiatan penandatanganan MoU tersebut turut disaksikan oleh Asisten III Setda Kota Bima, Muhammad Saleh, serta Wakil Ketua I, II, dan III STIT Sunan Giri Bima, dosen, panitia, dan peserta kegiatan MIBA UKM Laskar Bima Craft STIT Sunan Giri Bima. Melalui kerja sama ini, kedua belah pihak sepakat membangun kemitraan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan pengabdian kepada masyarakat.(Sekjend MDG)

Kamis, 04 Desember 2025

UM Bima Resmi Membuka Program S2 Pedagogi


Kota Bima, Media Dinamika Global.id.// Universitas Muhammadiyah Bima secara resmi mendapatkan izin pembukaan program studi pedagogi jenjang magister (S2)  dari kementerian pendidikan perguruan tinggi,sains,dan teknologi.

Ijin tersebut tertuang dalam keputusan menteri nomor 1075/B/0/2025. Yang diterbitkan pada 1 Desember 2025 dan salinannya telah diterima pihak kampus pada 2 Desember 2025. Rektor UM bima Ridwan menjelaskan program studi magister Pedagogi UM bima di nyatakan memenuhi persyaratan minimum akreditasi, sehingga Telah layak untuk di buka dan dijalankan.

Menurutnya, pembukaan program S2 ini menjadi langkah penting bagi kampus dalam memperkuat peran pendidikan tinggi berbasis keilmuan dan keislaman di wilayah Bima dan NTB. Ini adalah capaian besar bagi UM bima dan masyarakat pada umumnya, kehadiran program magister ini membuka ruang lebih luas bagi pendidik dan profesional, untuk melanjutkan pendidikan tanpa harus keluar daerah, Ujarnya Kamis 4 Desember 2025.

Kata pria yang bergelar doktor itu dalam keputusan menteri tersebut, UM bima diwajibkan memenuhi standar nasional pendidikan tinggi, serta melaporkan pelaksanaan program setiap akhir semester Kepada menteri. Selain itu pihak kampus juga bertanggungjawab menjamin mutu program studi, dan siap menerima konsekuensi hukum. Apa bila di kemudian hari dinilai tidak layak berdasarkan hasil evaluasi kementerian.

Pembukaan prodi magister Pedagogi ini dipandang sebagai bagian dari komitmen UM bima dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia khususnya, di bidang pendidikan. Kami siap berkomitmen untuk menjalankan amanah ini dengan baik, profesional dan bertanggungjawab, tutup doktor Ridwan Rektor UM Bima.(Sekjend MDG)

UM Telah Buka Penerimaan Mahasiswa Baru Smester Genap Tahun Ajaran 2025-2026


Kota Bima, Media Dinamika Global.id.// Universitas Muhammadiyah bima telah mulai menerima mahasiswa baru


1. Pascasarjana magister hukum (MH)

Pilihan konsentrasi

- hukum pidana

- hukum perdata

- hukum tatanegara

2. Magister Pendidikan Agama Islam(M.pd)

3. Magister Pedagogi(M.pd)

Pilihan konsentrasi

- pendidikan sekolah dasar

- pendidikan Paud

- pendidikan IPA

- pendidikan IPS/PKN

- pendidikan Matematika

- pendidikan bahasa dan sastra

- Teknologi pendidikan

- manajemen Pendidikan

Pendaftaran dibuka mulai 11 Desember 2025


Senin, 15 September 2025

Pj Sekda Adakan Monitoring LHKAN, Cegah Tindakan Gratifikasi dan Korupsi


Kota Bima, Media Dinamika Global.id.-- Dalam rangka mencegah tindakan gratifikasi dan korupsi serta membangun integritas menyelenggarakan pelayanan kepada masyarakat, Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kota Bima, Hj. Mariamah S.H., melaksanakan kegiatan Monitoring Kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN), di Ruang Rapat Sekretaris Daerah, Senin (15/9/2025).

Monitoring ini dihadiri oleh Asisten II Setda Kota Bima, Drs. Supratman M.AP, Asisten III Setda Kota Bima Drs. H. Muhammad Saleh, seluruh Kabag di Lingkup Sekretariat Daerah, serta perwakilan dari BKPSDM.

Pada kesempatan itu, Pj. Sekda menekankan bahwa pelaporan LHKAN  merupakan kewajiban bagi seluruh aparatur negara. Dan masih banyak ASN yang belum mengisi LHKAN.

”LHKAN menjadi bagian penting sebagai upaya mencegah tindak korupsi. Asas transparansi, akuntabilitas, dan kejujuran para penyelenggara negara/pejabat strategis menjadi kunci agar mereka terhidar dari menikmati harta yang tidak sah saat menjadi penyelenggara Negara,” ujar Pj Sekda.

Lebih lanjut disampaikan Pj Sekda Hj. Mariamah bahwa korupsi dan gratifikasi merupakan dua permasalahan yang sangat mempengaruhi integritas dan kinerja pemerintahan, baik di tingkat pusat maupun daerah di Indonesia. Salah satu instrumen penting yang dirancang untuk mencegah dan mendeteksi praktik ini adalah LHKAN, tegas Pj Sekda seraya menambahkan jika LHKAN tidak hanya berfungsi sebagai alat untuk memonitor kekayaan pejabat publik, tetapi juga sebagai alat deteksi dini terhadap potensi gratifikasi dan korupsi.

Dengan adanya laporan yang diajukan secara berkala, katanya lagi, LHKAN dapat menjadi instrumen penting dalam pencegahan korupsi melalui tiga aspek utama, antara lain; pertama, transparansi harta kekayaan, kedua, kontrol dan pengawasan publik, dan deteksi dini praktik gratifikasi dan korupsi.

Pj Sekda juga menyampaikan 3 (tiga) pesan penting yang harus dicamkan dengan seksama, yaitu, pertama peningkatan kapabilitas pengawasan oleh Inspektorat, kedua, peningkatan kesadaran di kalangan penyelenggara daerah dan ketiga, pemberlakuan sanksi yang tegas bagi wajib lapor yang tidak patuh.(Sekjend MDG)