Mataram, Media Dinamika Global.Id- Penanganan kasus dugaan gratifikasi dalam skema “pokok pikiran” atau pokir yang disebut sebagai pokir siluman di lingkungan DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali menuai sorotan. Akademisi Fakultas Hukum Universitas Mataram, Dr. Syamsul Hidayat, menilai Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB seharusnya tidak hanya menetapkan pihak pemberi sebagai tersangka, tetapi juga menjerat pihak penerima gratifikasi.
Sejauh ini, Kejati NTB telah menetapkan tiga orang tersangka dari unsur pemberi gratifikasi. Ketiganya yakni Indra Jaya Usman, M. Nashib Ikroman, dan Hamdan Kasim, yang diduga terlibat dalam praktik pemberian gratifikasi terkait program pokir di DPRD NTB.
Menurut Syamsul, dalam konstruksi hukum tindak pidana gratifikasi, pihak penerima memiliki posisi hukum yang sama pentingnya untuk dimintai pertanggungjawaban pidana. Karena itu, proses penegakan hukum dinilai belum tuntas jika hanya berhenti pada pemberi.
“Ya, seharusnya penerimanya juga ditetapkan sebagai tersangka,” kata Syamsul saat dimintai keterangan, Minggu (11/1).
Ia menilai, jika aparat penegak hukum tidak segera menindaklanjuti pihak penerima, penanganan perkara ini berpotensi menimbulkan persepsi publik bahwa penegakan hukum berjalan tidak seimbang.
“Dalam kasus gratifikasi, pemberi dan penerima sama-sama memiliki konsekuensi hukum. Kalau hanya pemberinya yang diproses, maka akan muncul kesan tidak adil dalam penegakan hukum,” ujarnya.
Sementara itu, dalam proses penyelidikan yang berlangsung, Kejati NTB juga telah menyita lebih dari Rp2 miliar yang dikembalikan oleh sejumlah anggota DPRD sebagai bagian dari barang bukti perkara.
Kejati NTB sebelumnya menyatakan masih mendalami unsur niat jahat (mens rea) dari para pihak yang diduga menerima gratifikasi dalam perkara tersebut. Pendalaman dilakukan melalui pemeriksaan sejumlah saksi, termasuk anggota DPRD NTB dan pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi NTB.
sejauh ini, Penyidik Pidsus Kejati NTB telah menyita lebih dari Rp 2 miliar serta menerima pengembalian dana dari 15 orang yang diduga ikut menikmati aliran dana tersebut.
*sementara itu, Hingga kini, belum ada publikasi kejati yang merinci secara lengkap identitas 15 anggota DPRD NTB yang disebut menerima aliran dana dalam kasus dugaan gratifikasi pokir tersebut karena masih berstatus saksi. Berdasarkan informasi yang sempat dipublikasikan melalui kanal YouTube Suara NTB, baru dua legislator yang secara terbuka tercatat mengembalikan uang kepada penyidik, yakni Marga Harun dan Ruhaiman. Keduanya mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi NTB pada Kamis, 31 Juli 2025, untuk menyerahkan sejumlah uang yang diduga terkait dengan aliran dana program pokok pikiran yang kini tengah diselidiki.
Redaksi
