Kota Bima. Media Dinamika Global.Id.- Tim Opsnal Satreskrim Polres Bima Kota mengamankan empat pemuda yang diduga terlibat tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat), Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 15.30 WITA.
Keempatnya masing-masing berinisial MF (15) dan RS (21), yang diduga melakukan pencurian. Sementara FE (22) dan DS (15) diduga membantu menjual barang hasil pencurian. Mereka sebelumnya diamankan di Polsek Ambalawi sebelum dijemput Tim Opsnal Satreskrim Polres Bima Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dari penanganan perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 10 bungkus rokok Age, 10 Raptor, 8 Dji Sam Soe, 3 Urban Mild, 2 Clas Mild, 1 Sampoerna Evolution, 1 Marlboro Merah, serta 10 saset susu Frisian Flag.
Kasat Reskrim Polres Bima Kota IPTU Mochamad Fikri Dafa Alfarez menjelaskan, pengamanan bermula dari koordinasi dengan Polsek Ambalawi terkait keberadaan para terduga pelaku dan barang bukti dugaan Curat.
Dalam interogasi awal, MF dan RS mengakui melakukan pencurian. Sementara FE dan DS mengakui membantu menjual barang yang diduga berasal dari hasil pencurian.
Keempat terduga bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mako Polres Bima Kota untuk menjalani penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Polres Bima Kota menegaskan penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah serta perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum.
