Kota Bima, Media Dinamika Global.id.-- Respons cepat terhadap laporan masyarakat kembali ditunjukkan jajaran Polsek Asakota Polres Bima Kota, Tim Opsnal Polsek Asakota yang dipimpin Katim Opsnal Bripka Stra Ady Wijaya berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial AM (20), warga Kelurahan Kolo, Kecamatan Asakota, Kota Bima, yang diduga melakukan tindak pidana pencurian tabung gas elpiji dan perseneling mobil milik tetangganya.
Penangkapan dilakukan pada Senin (3/8/2026) sekitar pukul 16.30 WITA di rumah terduga pelaku di Kelurahan Kolo, Kecamatan Asakota. Saat didatangi petugas, AM ditemukan sedang tertidur di dalam kamarnya dan berhasil diamankan tanpa melakukan perlawanan.
Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto, S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Asakota IPTU Mirafuddin menjelaskan, peristiwa pencurian tersebut diketahui korban, Yusuf, seorang nelayan yang tinggal di RT 010/RW 006 Kelurahan Kolo, pada Senin pagi sekitar pukul 07.00 WITA. Korban baru menyadari barang miliknya hilang setelah istrinya, Nurani, membersihkan area rumah.
Setelah dilakukan pengecekan di halaman dan samping rumah, diketahui satu tabung gas elpiji 12 kilogram warna biru serta satu buah perseneling mobil telah raib dari tempat penyimpanannya. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp3.500.000.
Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke SPKT Polsek Asakota dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/11/VIII/2026 agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menindaklanjuti laporan tersebut sekaligus merespons keresahan masyarakat terkait maraknya aksi pencurian di wilayah hukum Polsek Asakota, Kapolsek IPTU Mirafuddin segera memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan.
Berbekal informasi yang akurat (A1), Tim Opsnal bergerak cepat menuju kediaman terduga pelaku. Dalam interogasi awal, AM mengakui telah melakukan pencurian sebagaimana dilaporkan korban.
Dari hasil pengembangan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu tabung gas elpiji 12 kilogram warna biru yang diduga merupakan hasil tindak pidana tersebut. Sementara satu buah perseneling mobil masih dalam proses pencarian dan pengembangan lebih lanjut.
Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Asakota guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolsek Asakota IPTU Mirafuddin menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen menindak tegas setiap pelaku tindak pidana yang meresahkan masyarakat serta meningkatkan kegiatan kepolisian guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
Polres Bima Kota juga mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar, memastikan barang-barang berharga disimpan dengan aman, serta tidak ragu melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan kepada kantor polisi terdekat atau melalui layanan Kepolisian 110 agar dapat segera ditindaklanjuti.(Sekjend MDG)
