![]() |
| Arif Rizal Muhaimin Ketua IMBI Mataram, (Ist/Surya) |
BIMA, Media Dinamika Global - Ketika seorang ibu masih terbaring koma dan belum mampu membuka mata, keluarganya justru harus menghadapi ketidakpastian hukum. Kasus kecelakaan yang menimpa Nuritam pada Senin, 10 Agustus 2026, kini mendapat sorotan keras dari Ikatan Mahasiswa Bima Mataram (IMBI).
IMBI mendesak Polres Kabupaten Bima tidak membiarkan perkara tersebut berlarut-larut. Pihak yang diduga terlibat dalam kecelakaan dan disebut masih melarikan diri diminta segera ditemukan, diperiksa, serta diproses sesuai ketentuan hukum.
Nuritam diketahui mengalami kecelakaan saat perjalanan pulang setelah berbelanja kebutuhan sehari-hari di sebuah warung. Dalam perjalanan tersebut, korban diduga ditabrak sebuah mobil pick up.
Benturan itu membuat kondisi Nuritam kritis. Hingga kini, korban masih koma dan belum sadarkan diri.
Di titik inilah desakan publik menguat: korban masih berjuang mempertahankan kesadarannya, sementara pihak yang diduga terlibat belum juga diamankan.
Situasi tersebut membuat keluarga korban berada dalam tekanan berat. Di satu sisi mereka harus berkonsentrasi pada kondisi kesehatan Nuritam, di sisi lain mereka menunggu kepastian mengenai penanganan perkara yang menimpa anggota keluarganya.
Ketua IMBI, Arif Rizal Muhaimin, menegaskan bahwa kondisi korban tidak boleh membuat perkara tersebut kehilangan perhatian aparat penegak hukum.
“Kami dari Ikatan Mahasiswa Bima Mataram mendesak Polres Kabupaten Bima agar segera mengungkap keberadaan pihak yang diduga terlibat dan mengamankannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Sampai hari ini pihak yang diduga terlibat masih melarikan diri, sementara Ibu Nuritam masih koma dan belum sadarkan diri. Jangan sampai keluarga korban terus menunggu tanpa kepastian,” tegas Arif. Rabu, (12/8/26).
Menurut IMBI, kepolisian harus menunjukkan keseriusan, profesionalitas, dan transparansi dalam menangani kasus tersebut. Upaya pencarian terhadap pihak yang diduga terlibat juga dinilai harus dilakukan secara maksimal berdasarkan alat bukti dan prosedur hukum yang berlaku.
IMBI menegaskan desakan tersebut bukan bentuk penghakiman terhadap pihak tertentu. Asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati. Namun, asas tersebut tidak boleh dimaknai sebagai alasan untuk menghentikan upaya kepolisian mencari dan memeriksa pihak yang diduga berkaitan dengan perkara.
“Kami menghormati proses hukum dan asas praduga tak bersalah. Tetapi pihak yang diduga terlibat tetap harus ditemukan dan diperiksa sesuai dengan hukum. Negara harus hadir memberikan kepastian kepada korban dan keluarganya,” lanjut Arif.
IMBI Soroti Kepastian Hukum
IMBI meminta Polres Kabupaten Bima memberikan perhatian serius terhadap kasus tersebut, terlebih kondisi korban masih belum sadar.
Menurut IMBI, keluarga korban berhak mendapatkan informasi yang jelas mengenai perkembangan penanganan perkara. Jangan sampai keluarga hanya mendapatkan kabar dari informasi yang simpang siur, sementara proses hukum tidak diketahui perkembangannya.
Karena itu, IMBI menyampaikan sejumlah tuntutan:
1. Mendesak Polres Kabupaten Bima segera melakukan pencarian terhadap pihak yang diduga terlibat dalam kecelakaan.
2. Mendorong kepolisian melakukan pemeriksaan dan proses hukum secara profesional serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Meminta kepolisian memberikan informasi perkembangan penanganan perkara kepada keluarga korban.
4. Mendesak dilakukan upaya maksimal untuk menemukan pihak yang diduga terlibat dan hingga kini belum diketahui keberadaannya.
5. Mengajak masyarakat mengawal kasus tersebut melalui jalur hukum secara damai hingga terdapat kepastian hukum.
Bagi IMBI, persoalan ini bukan sekadar perkara kecelakaan lalu lintas. Di balik kasus tersebut ada seorang korban yang masih terbaring koma dan keluarga yang sedang menunggu kejelasan.
“Korban masih berjuang untuk sadar, keluarga masih menunggu kepastian. Kami meminta Polres Kabupaten Bima menunjukkan keseriusan dalam menangani kasus ini dan segera memberikan kepastian hukum kepada keluarga korban,” tutup Arif Rizal Muhaimin.
