Dalam mediasi yang disaksikan pihak kepolisian, tokoh masyarakat, serta perwakilan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bima, para terlapor menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada para ulama khususnya ulama di Kecamatan Sape yang bertempat di ruangan Kapolsek Sape,Mereka mengakui kesalahan atas unggahan yang telah memicu polemik di tengah masyarakat dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa.
Para terlapor juga menyatakan bahwa peristiwa tersebut menjadi pelajaran berharga untuk lebih bijaksana dalam menggunakan media sosial dan menjaga etika dalam menyampaikan pendapat di ruang publik.
Ketua Bidang Fatwa MUI Kabupaten Bima, Dr. Abdul Munir, mengatakan pihaknya telah memberikan pembinaan kepada tiga pemilik akun yang dilaporkan, yakni Mery, Roro, dan Salimah Herman. Menurutnya, pembinaan dilakukan sebagai upaya edukasi agar mereka lebih memahami etika bermedia sosial serta menghormati ulama dan nilai-nilai yang dijunjung masyarakat.
"Kami berharap kejadian ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial dan tidak mudah mengunggah konten yang dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat," ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak lagi memperkeruh persoalan melalui media sosial. Menurutnya, penyelesaian yang telah ditempuh melalui mediasi harus menjadi momentum untuk mempererat persaudaraan, menjaga marwah ulama, serta menciptakan situasi yang aman dan kondusif di Kecamatan Sape.
Dengan adanya kesepakatan damai dan permohonan maaf dari para terlapor, seluruh pihak berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan dan tidak lagi menimbulkan polemik di tengah masyarakat.(Team.MDG.03)
