Kota Bima, Media Dinamika Global.id.-- Respons cepat kembali ditunjukkan jajaran Polsek Asakota dalam mengungkap tindak pidana pencurian ternak yang meresahkan masyarakat. Tim Opsnal Polsek Asakota berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pencurian dua ekor kambing milik warga yang terjadi di wilayah Kelurahan Ule, Kecamatan Asakota, Kota Bima.
OPK warga Kelurahan Tanjung, Kecamatan Rasana'e Barat, ditangkap pada Senin (3/8/2026) sekitar pukul 20.15 WITA di sebuah rumah yang berada di Kelurahan Tanjung setelah dilakukan serangkaian penyelidikan oleh Tim Opsnal Polsek Asakota.
Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto, S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Asakota IPTU Mirafuddin menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal ketika korban, H. Rusdin H. Ismail, S.H., sekitar pukul 16.00 WITA mendatangi kandang kambing miliknya di Kelurahan Ule untuk mengecek sekaligus mencari pakan ternak. Namun, saat kembali ke kandang, korban mendapati dua ekor kambing miliknya telah hilang.
Merasa dirugikan, korban kemudian mencari informasi kepada warga sekitar. Dari keterangan saksi bernama Manise, diketahui bahwa orang terakhir yang terlihat berada di sekitar kandang kambing adalah OPK bersama dua orang rekannya. Informasi tersebut kemudian diperkuat oleh saksi lainnya.
Berdasarkan keterangan para saksi, dua ekor kambing dengan ciri-ciri berwarna putih campur hitam dan hitam belang putih itu diduga dibawa kabur menggunakan sepeda motor matik berwarna abu-abu yang dikendarai secara berboncengan tiga.
Atas kejadian tersebut, korban melaporkan kasus itu ke Polsek Asakota dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/12/VIII/2026/SPKT/Polsek Asakota.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Asakota yang dipimpin Katim Opsnal Bripka Stra Ady Wijaya segera melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku.
Petugas kemudian bergerak menuju sebuah rumah di Kelurahan Tanjung dan berhasil mengamankan OPK yang saat itu bersembunyi di dalam salah satu kamar rumah tersebut. Saat dilakukan interogasi awal, terduga pelaku mengakui telah melakukan pencurian bersama dua rekannya yang kini masih dalam pengejaran petugas.
Dari hasil pengembangan, polisi juga berhasil menemukan satu ekor kambing berwarna putih yang merupakan barang bukti hasil kejahatan di rumah seorang warga berinisial ST di Kelurahan Melayu, Kecamatan Asakota. Kambing tersebut diketahui telah dijual oleh terduga pelaku kepada ST.
Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti satu ekor kambing telah diamankan di Mapolsek Asakota guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, Tim Opsnal masih terus melakukan pengembangan untuk memburu dua terduga pelaku lainnya yang identitasnya telah dikantongi.
Kapolsek Asakota IPTU Mirafuddin menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat, khususnya kasus pencurian ternak.
Polsek Asakota juga mengimbau masyarakat agar tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan lingkungan, khususnya dalam menjaga hewan ternak, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana, sehingga dapat segera ditindaklanjuti demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Bima Kota.(Sekjend MDG)
