![]() |
| GAKADA BIDOM Pulau Lombok, (Ist/Surya) |
MATARAM, Media Dinamika Global - Gabungan Kawula Muda Bima Dompu (GAKADA BIDOM) Pulau Lombok mendesak Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) agar segera memanggil dan memeriksa Bripka Abdul Hamid, yang menurut mereka namanya tercantum dalam sejumlah berkas dakwaan perkara narkotika.
Ketua GAKADA BIDOM Pulau Lombok, Arif Kurniadin, menegaskan bahwa kemunculan nama yang sama dalam beberapa berkas perkara tidak boleh diabaikan. Menurutnya, aparat penegak hukum harus menindaklanjuti setiap petunjuk yang muncul dalam proses peradilan secara profesional, objektif, dan tanpa pandang bulu.
"Jika benar nama yang bersangkutan berkali-kali muncul dalam berkas dakwaan dengan uraian peran tertentu, maka penyidik wajib mengembangkan fakta tersebut. Jangan sampai hukum hanya tegas kepada masyarakat kecil, tetapi melemah ketika berhadapan dengan aparat sendiri," tegas Arif, Rabu (5/8/2026).
GAKADA BIDOM mengutip pandangan pakar hukum pidana Universitas Muhammadiyah Bima, Dr. Hajairin, SH., MH., yang menyatakan bahwa kemunculan nama beserta uraian perannya secara berulang dalam lebih dari satu berkas perkara dapat menjadi bukti petunjuk yang layak dikembangkan melalui proses penyelidikan maupun penyidikan sesuai ketentuan hukum.
Arif menilai, jika pada perkara-perkara sebelumnya aparat kepolisian mampu mengembangkan penyidikan hingga menyeret sejumlah pejabat kepolisian, maka prinsip penegakan hukum yang sama harus diterapkan kepada siapa pun tanpa pengecualian.
"Jangan ada standar ganda dalam penegakan hukum. Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Karena itu, siapa pun yang namanya muncul dalam dokumen perkara dan diduga memiliki keterkaitan harus diperiksa secara profesional sesuai prosedur hukum yang berlaku," ujarnya.
Menurut GAKADA BIDOM, pengungkapan jaringan tindak pidana narkotika tidak selalu bergantung pada barang bukti fisik. Rangkaian keterangan dalam dakwaan, dokumen, alat bukti elektronik, maupun fakta-fakta persidangan dapat menjadi dasar bagi penyidik untuk melakukan pendalaman lebih lanjut.
Atas dasar itu, GAKADA BIDOM meminta Kapolda NTB membuka proses penanganan perkara secara transparan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
"Kepercayaan masyarakat terhadap Polri dipertaruhkan. Publik tentu berharap setiap informasi yang muncul dalam dokumen resmi pengadilan ditindaklanjuti secara objektif, tanpa adanya perlakuan berbeda terhadap siapa pun," kata Arif.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Polda NTB maupun Bripka Abdul Hamid terkait desakan tersebut. Media Dinamika Global masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan sesuai kaidah jurnalistik.
Redaksi
