KOTA BIMA, Media Dinamika Global.id. – Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pengawasan penerimaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) di DPRD Kota Bima yang digelar pada Selasa, 7 Juli 2026, berakhir tanpa menghasilkan keputusan. Rapat yang diharapkan menjadi forum evaluasi terhadap penerimaan pajak dari sektor galian C itu justru mengalami deadlock lantaran data yang diminta tidak dapat disampaikan akibat absennya Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKD) Kota Bima.
Ketua BARDAM NUSA Kota Bima, Bayu Pebuardi, didampingi Sekretaris Anto, menyampaikan kekecewaannya terhadap jalannya RDP tersebut. Menurutnya, rapat yang dimulai sekitar pukul 10.00 WITA hanya dihadiri unsur Badan, sementara sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memiliki keterkaitan langsung dengan materi pembahasan tidak hadir.
"RDP hanya dihadiri unsur Badan. Sekretariat DPRD juga tidak dapat memberikan penjelasan yang memadai mengenai alasan ketidakhadiran OPD terkait," ujar Bayu kepada Awak Media Dinamika Global.
Bayu menjelaskan, rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kota Bima itu sejatinya bertujuan meminta penjelasan dan membuka data penerimaan Pajak MBLB selama lima tahun terakhir. Namun, agenda tersebut tidak dapat dilaksanakan karena pihak BPKD sebagai instansi yang menguasai data penerimaan daerah tidak mengirimkan satu pun perwakilan.
Akibatnya, pembahasan yang seharusnya menjadi ruang evaluasi terhadap pengelolaan pendapatan daerah dari sektor pertambangan mineral bukan logam dan batuan tidak dapat dilanjutkan secara substansial. Seluruh peserta rapat akhirnya tidak memperoleh data yang menjadi dasar pembahasan sehingga RDP dinyatakan berakhir tanpa kesimpulan.
Menurut Bayu, kondisi tersebut memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat mengenai komitmen pemerintah daerah dalam mendukung keterbukaan informasi publik, khususnya terkait penerimaan daerah dari sektor MBLB.
Selain menyoroti absennya BPKD, BARDAM NUSA Kota Bima juga mempertanyakan ketidakhadiran anggota DPRD Kota Bima bernama Adelia (anak ketua DPRD Kota Bima) yang menurut Bayu juga merupakan Direktur Firma 19, perusahaan yang bergerak di bidang usaha galian C.
BARDAM NUSA menilai kehadiran seluruh pihak yang berkaitan dengan pembahasan sangat penting agar RDP dapat berjalan efektif dan menghasilkan rekomendasi yang bermanfaat bagi masyarakat.
"Kami berharap RDP tidak hanya menjadi agenda seremonial. Data yang diminta harus dibuka agar publik mengetahui bagaimana pengelolaan penerimaan Pajak MBLB selama lima tahun terakhir," tegas Bayu.
Sementara itu, Sekretaris BARDAM NUSA Kota Bima, Anto, menegaskan bahwa keterbukaan data merupakan bagian dari prinsip transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.
Menurutnya, Pajak MBLB merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang memiliki nilai strategis sehingga pengelolaannya harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
"Keterbukaan data Pajak MBLB adalah hak publik. Jangan sampai informasi mengenai pendapatan daerah justru tertutup. DPRD dan pemerintah daerah harus memastikan seluruh data dapat diakses dalam forum resmi seperti RDP," ujar Anto.
BARDAM NUSA Kota Bima mendesak DPRD Kota Bima segera menjadwalkan ulang RDP dengan menghadirkan seluruh OPD terkait, terutama BPKD, serta membawa dokumen penerimaan Pajak MBLB selama lima tahun terakhir agar pembahasan dapat dilakukan secara komprehensif.
Menurut organisasi tersebut, kejelasan data sangat diperlukan untuk memastikan tata kelola penerimaan daerah berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta menjawab berbagai pertanyaan publik mengenai kontribusi sektor galian C terhadap Pendapatan Asli Daerah Kota Bima.(Sekjend MDG)
