Sidang Sanksi Terdakwa Kasus Pembunuhan Barli di Tunda: Sidang Vonis Dijadwalkan 22 Juli 2026, Jaksa Tunggu Dokumen dari Jaksa Agung - Media Dinamika Global

Rabu, 08 Juli 2026

Sidang Sanksi Terdakwa Kasus Pembunuhan Barli di Tunda: Sidang Vonis Dijadwalkan 22 Juli 2026, Jaksa Tunggu Dokumen dari Jaksa Agung


BIMA, Media Dinamika Global.id.-- Persidangan perkara pembunuhan terhadap BARLI, warga Desa Sape, Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima kembali mengalami penundaan Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak terdakwa yang seharusnya digelar, resmi ditunda pada hari Rabu, 08 Juli 2026 di Pengadilan Negeri Raba Bima. Penundaan dilakukan karena saksi dari pihak terdakwa tidak hadir di persidangan.

Dalam persidangan tersebut, Majelis Hakim juga telah menetapkan jadwal sidang vonis perkara ini pada Selasa, 22 Juli 2026.

Jaksa Penuntut Umum JPU dari Kejaksaan Negeri Raba Bima mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu dokumen/petunjuk dari Jaksa Agung RI terkait penanganan perkara pembunuhan korban BAHRI.

Kami sedang menunggu dokumen dari Jaksa Agung. Untuk proses persidangan, sidang saksi sudah di laksanakan pada hari Rabu, 08-juli-2026 dan sidang vonis sudah diagendakan pada tanggal 22 Juli 2026.

Keluarga korban yang hadir di ruang sidang menyampaikan kekecewaannya atas penundaan tersebut. Mereka berharap pada tanggal 22 Juli mendatang proses hukum dapat berjalan tanpa hambatan.

Kami hanya minta keadilan untuk almarhum BARLI. Jangan sampai ada penundaan lagi,” ujarnya.

Kasus pembunuhan BARLI di Desa Sape, Kecamatan Lambu ini menjadi perhatian masyarakat. Warga berharap putusan pada 22 Juli 2026 nanti dapat memberikan kepastian dan rasa keadilan.

Penulis WAKIL KETUA LSM DETEKTIF INVESTASI INDONESIA KOTA BIMA A ARMANNULLHAQIM,S.H.



Comments