Kota Bima, Media Dinamika Global.id.--Panitia Khusus (Pansus) Aset DPRD Kota Bima telah mengakhiri masa kerjanya. Meski demikian, hasil pembahasan yang telah dirumuskan tidak berhenti begitu saja. Kesimpulan dan rekomendasi Pansus akan disampaikan secara resmi dalam rapat paripurna DPRD Kota Bima sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugasnya.
Ketua Pansus Aset DPRD Kota Bima, Abdul Robbi Syahrir, menjelaskan bahwa masa kerja Pansus telah berakhir sesuai jadwal. Oleh karena itu, yang akan dibawa ke rapat paripurna adalah dokumen berisi kesimpulan dan rekomendasi hasil pembahasan selama Pansus bekerja.
"Yang ada itu kesimpulan dan rekomendasi, nanti akan disampaikan di paripurna. Rekomendasi itu disampaikan karena masa kerja Pansus sudah habis," ujar Abdul Robbi Syahrir kepada Metromini Media, Selasa (14/7/2026)
Berita Bima,Berita Daerah,Berita Kota Bima,Berita Terkini,Berita Utama,Pemerintahan,Politik
Ia menegaskan, hingga saat ini belum ada keputusan mengenai apakah masa kerja Pansus Aset akan diperpanjang atau tidak. Persoalan tersebut akan menjadi pembahasan lanjutan di tingkat fraksi sebelum diputuskan melalui rapat paripurna.
"Perpanjang dan tidaknya akan dibahas lebih lanjut oleh masing-masing fraksi," jelasnya.
Menurut Abdul Robbi, apabila terdapat usulan dari fraksi, termasuk Fraksi Merah Putih, agar masa kerja Pansus diperpanjang, usulan tersebut akan dibahas dan diputuskan dalam forum paripurna DPRD.
Sementara itu, jadwal pelaksanaan rapat paripurna masih menunggu undangan resmi dari Sekretariat DPRD (Sekwan) Kota Bima.
Dengan demikian, hingga saat ini belum ada keputusan final terkait perpanjangan masa kerja Pansus Aset.
Yang pasti, hasil kerja Pansus berupa kesimpulan dan rekomendasi akan lebih dahulu disampaikan kepada seluruh anggota DPRD dalam rapat paripurna sebagai dasar untuk menentukan langkah selanjutnya terhadap persoalan aset Pemerintah Kota Bima. (Sekjend MDG)
