![]() |
| Ditresnarkoba NTB dan Polres jajaran saat konferensi pers, (Ist/Surya) |
Mataram, Media Dinamika Global - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Nusa Tenggara Barat bersama Satresnarkoba Polres jajaran kembali mencatatkan capaian signifikan dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika. Dalam kurun waktu kurang dari satu bulan, sejak 26 Juni hingga 22 Juli 2026, aparat berhasil mengungkap 61 kasus tindak pidana narkotika di berbagai wilayah di NTB.
Keberhasilan tersebut disampaikan Direktur Resnarkoba Polda NTB, Kombes Pol Roman Smaradhana Elhaj, dalam konferensi pers yang digelar di Hotel Lombok Raya, Mataram, Kamis (23/7/2026).
Dari total kasus yang diungkap, sebanyak 86 tersangka berhasil diamankan, terdiri dari 80 laki-laki dan enam perempuan. Selain itu, petugas juga menyita barang bukti dalam jumlah besar berupa sabu seberat 8.328,091 gram atau sekitar 8,3 kilogram, ganja seberat 11.607,81 gram atau sekitar 11 kilogram, 285 butir ekstasi, serta 107 gram magic mushroom.
“Dengan penggagalan peredaran barang haram ini, Polda NTB berhasil menyelamatkan sekitar 45.211 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika. Jika diuangkan, nilai ekonomis dari total barang bukti yang disita diperkirakan mencapai lebih dari Rp12,8 miliar,” ujar Kombes Pol Roman.
Para tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, di antaranya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Kesehatan terkait zat atau obat tertentu, serta ketentuan pidana lainnya. Ancaman hukuman yang dikenakan bervariasi mulai dari empat tahun penjara hingga pidana mati, dengan denda maksimal mencapai Rp10 miliar.
Menanggapi pertanyaan mengenai meningkatnya jumlah barang bukti yang berhasil disita, Roman menegaskan bahwa capaian tersebut bukan semata-mata karena meningkatnya permintaan pasar, melainkan hasil dari intensitas kerja dan keaktifan aparat dalam melakukan pengungkapan.
Menurutnya, pihak kepolisian tidak dapat memastikan secara pasti apakah terjadi peningkatan pasokan maupun permintaan narkotika. Namun, tingginya angka pengungkapan merupakan hasil kerja keras penyidik yang didukung sinergi lintas instansi, seperti BNNP NTB, Bea Cukai, Imigrasi, perusahaan jasa pengiriman, hingga partisipasi aktif masyarakat.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku diketahui memanfaatkan berbagai jalur distribusi, baik melalui darat, laut maupun udara. Modus yang digunakan pun beragam, mulai dari menyembunyikan narkotika di dalam kendaraan angkut hingga menyamarkannya dalam paket pengiriman.
Terkait koordinasi dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) NTB yang juga aktif mengungkap jaringan narkoba skala besar, Roman menegaskan tidak ada pembagian wilayah atau sekat antar-aparat penegak hukum dalam melakukan penindakan di NTB.
“Semua instansi bergerak bersama. Tidak ada pembagian wilayah tertentu. Selama berada di wilayah hukum Polda NTB, seluruh jajaran dapat melakukan penindakan sesuai kewenangan dan koridor hukum yang berlaku. Ini merupakan tanggung jawab bersama untuk mewujudkan NTB bebas narkoba,” tegasnya.
Keberhasilan pengungkapan tersebut juga menjadi bagian dari dukungan terhadap program prioritas Presiden Republik Indonesia, khususnya Asta Cita ke-7 yang menitikberatkan pada penguatan reformasi hukum dan pemberantasan narkotika.
Sebagai bentuk komitmen internal, Polda NTB sebelumnya telah melaksanakan penandatanganan pakta integritas oleh 11.164 personel guna memastikan seluruh anggota kepolisian bersih dari penyalahgunaan narkotika.
Sementara itu, Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Mohammad Kholid menegaskan bahwa kepolisian tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi para pelaku peredaran gelap narkotika di wilayah Nusa Tenggara Barat.
“Komitmen kami jelas, perang terhadap narkoba tidak bisa ditawar. Tidak ada kompromi bagi para pelaku yang merusak generasi bangsa melalui peredaran narkotika,” tegas Kholid.
Redaksi |
