PKC PMII Bali-Nusra Desak Polres Dompu dan Polda NTB Segera Usut Tuntas Dugaan Penganiayaan, Pengeroyokan, Pembakaran, dan Penjarahan - Media Dinamika Global

Senin, 27 Juli 2026

PKC PMII Bali-Nusra Desak Polres Dompu dan Polda NTB Segera Usut Tuntas Dugaan Penganiayaan, Pengeroyokan, Pembakaran, dan Penjarahan

PKC PMII Bali-Nusra, (Ist/Surya)

DOMPU, Media Dinamika Global - Pengurus Koordinator Cabang (PKC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Bali-Nusa Tenggara mendesak Polres Dompu dan Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk segera mengusut tuntas dugaan kasus penganiayaan, pengeroyokan, pembakaran, dan penjarahan yang menimpa H. Hamdiah di Desa Soriutu, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu.

Korban diketahui merupakan warga Kecamatan Belo, Kabupaten Bima, yang saat kejadian sedang menjalankan aktivitas pertanian di wilayah Desa Soriutu.

Ketua PKC PMII Bali-Nusra Bidang Aparatur, Edi Irawan Saputra, menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum sehingga setiap persoalan harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan dengan tindakan main hakim sendiri.

“Indonesia merupakan negara hukum. Karena itu, setiap persoalan harus diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku, bukan dengan tindakan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip negara hukum,” tegas Edi. Selasa (28/7/25)

Berdasarkan keterangan yang disampaikan pihak keluarga korban melalui Hj. Masdar, istri H. Hamdiah, peristiwa tersebut terjadi pada 27 Juli 2026. Dalam kejadian itu, korban diduga menjadi sasaran pengeroyokan dan penganiayaan oleh sekelompok orang yang mengakibatkan penderitaan fisik maupun tekanan psikologis.

PKC PMII Bali-Nusra menilai bahwa apabila dugaan tersebut terbukti melalui proses penyidikan dan peradilan, para pelaku dapat dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Organisasi mahasiswa tersebut juga meminta aparat penegak hukum untuk mendalami seluruh fakta dan alat bukti guna mengungkap motif serta pihak-pihak yang terlibat.

Tidak hanya mengalami dugaan penganiayaan, korban juga disebut kehilangan tempat tinggal sementara setelah gubuk yang selama ini digunakan untuk beristirahat dan berteduh dilaporkan dibakar oleh massa hingga hangus.

Selain itu, keluarga korban mengaku sejumlah barang berharga milik korban turut hilang. Barang-barang tersebut antara lain bibit bawang, obat-obatan pertanian, peralatan pertanian, serta uang tunai. Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian material mencapai sekitar Rp300 juta.

Menurut Edi, dugaan pengeroyokan, penganiayaan, pembakaran, dan penjarahan tersebut merupakan tindakan yang mencederai supremasi hukum dan tidak dapat dibenarkan dalam negara yang menjunjung tinggi hukum dan keadilan.

“Kami meminta aparat penegak hukum, khususnya Polres Dompu dan Polda NTB, mengusut perkara ini secara menyeluruh serta menindak setiap pihak yang terbukti terlibat sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

PKC PMII Bali-Nusra juga meminta agar korban dan keluarganya memperoleh perlindungan hukum, pemulihan, serta jaminan keadilan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Dalam pernyataannya, organisasi tersebut menyampaikan sejumlah tuntutan, antara lain mendorong aparat penegak hukum untuk menjalankan proses hukum secara profesional, objektif, dan transparan; mendesak penangkapan terhadap pihak-pihak yang terbukti terlibat; mengusut tuntas perkara tanpa pandang bulu; serta memastikan tidak terulangnya praktik main hakim sendiri yang bertentangan dengan prinsip negara hukum.

PKC PMII Bali-Nusra juga menegaskan akan menempuh berbagai upaya hukum apabila laporan dan tuntutan yang disampaikan tidak ditindaklanjuti secara profesional oleh aparat penegak hukum. Langkah tersebut di antaranya melalui pengaduan dan permohonan supervisi kepada Polda NTB hingga Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Edi berharap proses hukum dapat berjalan secara adil dan transparan sehingga mampu memberikan kepastian hukum, rasa keadilan, serta pemulihan yang layak bagi korban dan keluarganya.

Polda NTB dan Polres Dompu belum memberikan tanggapan resmi hingga berita diterbitkan.

Redaksi |

Comments