Koordinator Isu Hukum HAM dan Advokasi BEM PTMA-Indonesia Zona VI NTB-NTT: Wisdarjon Desak Polres Bima Kabupaten Segera Tangkap Bandar Narkoba, Putuskan Jaringan, Selamatkan Generasi - Media Dinamika Global

Kamis, 16 Juli 2026

Koordinator Isu Hukum HAM dan Advokasi BEM PTMA-Indonesia Zona VI NTB-NTT: Wisdarjon Desak Polres Bima Kabupaten Segera Tangkap Bandar Narkoba, Putuskan Jaringan, Selamatkan Generasi


BIMA, Media Dinamika Global.id.--- 17 Juli 2026 Wisdarjon, selaku Koordinator Bidang Isu Hukum, Hak Asasi Manusia dan Advokasi Badan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan Aisyiyah (BEM PTMA) Indonesia Zona VI yang membawahi wilayah Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur, menyampaikan pernyataan sikap tegas terkait maraknya peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Bima. Dalam pernyataannya, ia mendesak jajaran Polres Bima Kabupaten untuk tidak hanya berhenti pada penangkapan pelaku tingkat bawah, melainkan segera menelusuri dan menangkap para bandar serta memutus jaringan peredaran sampai ke akarnya demi menyelamatkan generasi muda.

"Kita melihat pola penanganan yang berulang terus terjadi: kurir tertangkap, pengecer tingkat bawah diproses hukum, namun mereka yang menjadi otak, pengatur jalur, dan pengambil keuntungan besar dari penderitaan banyak orang masih bergerak bebas di tengah masyarakat," ujar Wisdarjon saat menyampaikan pernyataannya, Jumat pagi.

Ia menegaskan bahwa penegakan hukum yang hanya menindak yang lemah namun melewatkan pelaku utama adalah ketidakadilan yang nyata. Hal ini juga bertentangan dengan amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang memerintahkan penindakan tegas terhadap setiap pihak yang terlibat dalam jaringan kejahatan narkoba tanpa pandang bulu.

"Kami memahami upaya yang telah dilakukan aparat. Namun itu belum cukup selama bandar masih bebas. Selama jaringan tidak terputus, barang haram akan terus masuk, dan korban berikutnya bisa jadi adalah pelajar, mahasiswa, atau pemuda yang seharusnya menjadi penerus pembangunan di tanah Bima ini," tambahnya.

Berdasarkan hal tersebut, Wisdarjon selaku perwakilan lembaga kemahasiswaan se-Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan Aisyiyah di wilayah NTB dan NTT menyampaikan tiga poin tuntutan secara tegas:

1. Kepada Polres Bima Kabupaten: Segera tingkatkan penyelidikan hingga menelusuri, menangkap, dan memproses hukum para bandar serta pemimpin jaringan peredaran narkoba, termasuk mengungkap pihak-pihak yang diduga memberikan perlindungan.

2. Lakukan penindakan yang seimbang: Jangan hanya menumpukan penanganan terhadap pengguna atau kurir, namun tuntaskan pertanggungjawaban semua pihak yang terlibat dalam rantai kejahatan ini sesuai aturan hukum yang berlaku.

3. Bersinergi menyelamatkan generasi: Libatkan lembaga pendidikan, organisasi kemasyarakatan dan elemen masyarakat lainnya dalam upaya pencegahan, agar penanganan tidak hanya berupa penindakan sesaat namun memutus ancaman secara jangka panjang.

Wisdarjon juga mengingatkan bahwa perjuangan ini sejalan dengan nilai-nilai perjuangan Muhammadiyah untuk senantiasa menjaga kemaslahatan umat dan menyelamatkan generasi dari kerusakan. "Narkoba adalah musuh bersama, musuh agama, musuh bangsa, dan musuh masa depan kita. Kita tidak bisa diam melihatnya memakan generasi muda satu per satu," tegasnya menutup pernyataan.

Pernyataan sikap ini disampaikan sebagai bagian dari pengawasan masyarakat dan mahasiswa terhadap pelaksanaan penegakan hukum, serta menjadi pengingat bahwa kepercayaan publik harus dijaga dengan hasil kerja yang nyata, tuntas, dan berkeadilan.(Sekjend MDG)

Comments