Kota Bima, Media Dinamika Global.id. – Ketua BARDAM NUSA Kota Bima, Bayu Pebuardi, mempertanyakan beredarnya unggahan akun Facebook Nahar yang mempublikasikan dokumen Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Emil Muhamad (MI) sebelum adanya penjelasan resmi dari Polres Bima Kota kepada publik.
Bayu menilai, penerbitan dan penyebarluasan informasi mengenai DPO merupakan kewenangan aparat penegak hukum. Karena itu, ia mempertanyakan mengapa dokumen tersebut justru lebih dahulu beredar melalui akun media sosial milik masyarakat biasa.
"Kalau benar yang bersangkutan tidak berstatus tahanan, melainkan hanya diamankan, lalu bagaimana bisa diterbitkan DPO? Ini yang harus dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat," tegas Bayu Pebuardi, Rabu (15/7/2026).
Menurut Bayu, informasi yang berkembang saat ini menimbulkan banyak pertanyaan. Apalagi, belakangan muncul klarifikasi dari sejumlah pihak yang menyebut Emil bukan tahanan yang kabur sebagaimana narasi yang sebelumnya ramai beredar di media sosial.
Atas dasar itu, BARDAM NUSA meminta Polres Bima Kota memberikan penjelasan resmi mengenai dasar penerbitan surat DPO, kronologi penanganan perkara, serta status hukum Emil saat dokumen tersebut diterbitkan.
Selain itu, Bayu juga meminta agar keaslian dokumen DPO yang beredar dipastikan, termasuk apakah benar diterbitkan sesuai prosedur dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang sebagaimana tercantum dalam dokumen tersebut.
"Publik berhak mendapatkan penjelasan yang utuh. Jangan sampai muncul dugaan atau spekulasi yang dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum," ujarnya.
Lebih lanjut, Bayu meminta aparat penegak hukum mengusut apabila terdapat dugaan pelanggaran prosedur dalam penanganan perkara tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa hal itu harus dibuktikan melalui proses hukum dan pemeriksaan yang objektif, bukan berdasarkan asumsi.
Hingga berita ini diterbitkan, Polres Bima Kota belum memberikan keterangan resmi terkait polemik status Emil maupun beredarnya dokumen DPO yang dipublikasikan melalui akun media sosial tersebut.
Metromini Media tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, keberimbangan, dan membuka ruang hak jawab bagi Polres Bima Kota, Kasat Reskrim Polres Bima Kota, akun Nahar, maupun pihak-pihak terkait untuk memberikan klarifikasi. (Sekjen MDG)
