Wera NTB, Media Dinamika Global.id.-- Tindakan pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) oleh oknum guru SDN Inpres 1 tolowata Wera ambalawi kabupaten bima atau pihak sekolah SDN Inpres tolowata Wera ambalawi merupakan pelanggaran berat dan tindakan ilegal yang dapat dipidana. Berdasarkan Petunjuk Teknis (Juknis) resmi dari Kemendikdasmen, dana PIP harus diterima utuh 100% oleh siswa Inpres SDN 1 tolowata Wera ambalawi kabupaten bima atau orang tua yang berhak, tanpa ada potongan biaya administrasi sekolah, alasan uang kas, maupun iuran lainnya.
Dugaan pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) kembali mencuat di Kabupaten Bima, praktik serupa kini juga diduga terjadi di SD Inpres 1 tolowata Wera ambalawi kabupaten bima.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dan dikonfirmasi pada Kamis, 16 Juli 2026, sejumlah orang tua murid mengeluhkan adanya setoran uang setelah dana PIP dicairkan.
“Di kampung ku 200 RB per orang na setor. SD negeri 1 tolowata Wera ambalawi jadi 250 ribu.” ungkap salah seorang warga kepada media ini, menirukan praktik yang disebut terjadi di sekolah tersebut.
Artinya, dari dana PIP sebesar Rp450 ribu yang diterima siswa sekolah dasar, orang tua murid diduga diminta menyetor kembali Rp250 ribu, sehingga dana yang diterima bersih hanya Rp200 ribu.
Keluhan serupa, menurut warga, sebenarnya sudah lama dirasakan oleh para orang tua murid. Namun, mereka memilih untuk tidak melapor secara resmi.
“Sebenarnya mengeluh juga orang tua murid, tapi malas melapor karena tidak mau terlibat hukum,” kata warga tersebut.
Sikap enggan melapor ini didorong oleh kekhawatiran orang tua terhadap dampak yang bisa ditimbulkan, terutama terhadap anak-anak mereka yang masih bersekolah di SD Inpres 1 tolowata Wera ambalawi kabupaten bima.
Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan bantuan pemerintah pusat yang bertujuan membantu biaya pendidikan siswa. Dalam ketentuan yang berlaku, dana PIP tidak boleh dipotong dalam bentuk apa pun, baik atas nama administrasi, kesepakatan, maupun alasan lainnya.
Terkait dugaan tersebut, Kepala SD Inpres 1 tolowata Belum dikonfirmasi menyampaikan bantahan.
“Setelah saya konfirmasi dengan teman inisial AH, menurut saya ada pemotongan,” ujarnya kepada Awak media ini, sesuai bunyi dana PIP seperti surat edaran gubernur NTB yang unggah di Facebook/Media sosial.
Meski demikian, adanya perbedaan keterangan antara pengakuan warga dan klarifikasi pihak sekolah diharapkan menjadi perhatian Dinas Pendidikan Kabupaten Bima, guna memastikan penyaluran dana bantuan pendidikan benar-benar berjalan sesuai ketentuan dan hak siswa diterima secara utuh.
Awak Media ini tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab dari semua pihak terkait demi menjaga prinsip keberimbangan informasi.(Sekjend MDG)
