![]() |
| Direktur PUKAD NTB, Firmansyah, (Ist/Surya) |
MATARAM, Media Dinamika Global - Direktur PUKAD NTB mendesak Polres Dompu dan Polda NTB bergerak cepat mengusut serta menangkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan, pengeroyokan, pembakaran, dan penjarahan yang terjadi di wilayah Desa Soriutu, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu.
Direktur PUKAD NTB, Firmansyah, menilai peristiwa tersebut merupakan tindakan yang tidak dapat ditoleransi dalam negara hukum. Ia menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945, sehingga setiap dugaan tindak pidana harus diselesaikan melalui mekanisme hukum, bukan melalui aksi kekerasan atau main hakim sendiri.
“Tidak boleh ada kelompok atau individu yang merasa berhak menjadi hakim, jaksa, sekaligus eksekutor di luar proses hukum. Jika ada dugaan pelanggaran, laporkan kepada aparat penegak hukum. Bukan dengan melakukan kekerasan, perusakan, atau penjarahan,” tegas Firmansyah.
Menurut informasi yang diterima Direktur PUKAD NTB, H. Hamdiah menjadi korban dalam peristiwa tersebut. Korban dilaporkan mengalami dugaan penganiayaan dan pengeroyokan serta kehilangan sejumlah harta benda yang diduga diambil secara melawan hukum. Selain kerugian materiil, korban juga disebut mengalami dampak fisik dan psikologis akibat kejadian itu.
Direktur PUKAD NTB menilai aparat penegak hukum tidak boleh membiarkan kasus ini berlarut-larut. Kepolisian diminta segera mengidentifikasi para terduga pelaku, memeriksa saksi-saksi, mengamankan barang bukti, dan mengungkap fakta secara transparan.
“Jangan sampai masyarakat melihat negara kalah oleh aksi brutal sekelompok orang. Ketika hukum tidak bergerak cepat, kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum bisa tergerus,” ujar Firmansyah.
Firmansyah juga mengingatkan bahwa asas praduga tak bersalah harus dihormati. Setiap orang berhak dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Karena itu, segala bentuk penghukuman sepihak dan tindakan main hakim sendiri merupakan pelanggaran terhadap prinsip negara hukum.
Selain mendesak Polres Dompu meningkatkan upaya pengejaran terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat, PUKAD NTB meminta Kapolda NTB turun tangan memberikan perhatian khusus terhadap kasus tersebut. Menurut mereka, langkah cepat dan tegas diperlukan untuk mencegah berkembangnya keresahan di tengah masyarakat.
“Polda NTB harus memastikan seluruh proses penegakan hukum berjalan maksimal. Para pelaku yang terbukti melakukan tindak pidana harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Negara tidak boleh tunduk terhadap intimidasi, kekerasan, maupun tindakan anarkis dalam bentuk apa pun,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan kasus tersebut.
Redaksi |
