Sukoharjo, Media Dinamika Global.id.-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap temuan aset senilai sekitar Rp21,2 miliar dalam penyidikan dugaan kasus pemerasan yang menjerat Bupati Sukoharjo.
Barang bukti yang disita meliputi: Uang tunai sekitar Rp6,4 miliar Valuta asing senilai sekitar Rp7,5 miliar Logam mulia 2,5 kilogram (25 keping 100 gram) dengan nilai sekitar Rp7,3 miliar.
Penyitaan dilakukan di sejumlah lokasi, termasuk dua brankas milik bupati dan beberapa kantor terkait.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Kepala BPKAD Richard Tri Handoko, dan Kepala Bagian Umum Setda Tri Mulyo. Ketiganya diduga terlibat dalam praktik pemerasan terkait pengelolaan insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah.
Kasus ini masih dalam proses penyidikan, dan para tersangka berhak atas proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(Sekjen MDG)
