WNA Spanyol Mengaku Diperas Rp55 Juta Agar Tak Dideportasi, Nama Pejabat Imigrasi Disebut - Media Dinamika Global

Sabtu, 13 Juni 2026

WNA Spanyol Mengaku Diperas Rp55 Juta Agar Tak Dideportasi, Nama Pejabat Imigrasi Disebut

Kantor Imigrasi Mataram, (Google)

Lombok Tengah, Media Dinamika Global – Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Spanyol bernama Dani Mallorqui Montiel mengaku menjadi korban dugaan pemerasan oleh oknum petugas Imigrasi Mataram, dengan nilai mencapai Rp55 juta, agar terhindar dari deportasi.

Informasi ini pertama kali disampaikan oleh salah seorang warga Kuta, Lombok Tengah. Ia mengungkapkan bahwa sahabatnya, Dani, dipanggil oleh penyidik Imigrasi Mataram pada 6 November 2025 untuk dimintai klarifikasi terkait izin tinggal.

Menurut penuturan warga yang tidak mau identitas nya dipublikasikan ini, dalam proses pemeriksaan tersebut, Dani diduga diminta menyediakan dana sebesar Rp55 juta apabila ingin “dibebaskan” dan tidak dikenakan tindakan deportasi maupun proses penegakan hukum keimigrasian.

Karena merasa tertekan dan khawatir akan nasib izin tinggalnya di Indonesia, Dani akhirnya menyiapkan dana tersebut. 

Uang senilai Rp55 juta itu kemudian ditransfer pada Jumat, 14 November 2025, pukul 08.16 WITA, ke rekening salah satu pihak yang diketahui berprofesi sebagai lawyer/pengecara, yang disebut sebagai pihak mediasi dalam kasus ini.

Tak berselang lama, sekitar pukul 10.00 WITA di hari yang sama, paspor milik Dani diserahkan kembali melalui salah satu petugas Imigrasi kepada pihak yang menjadi perantara.

Namun, alih-alih merasa lega, Dani justru mengaku merasa diperas. Merasa ada kejanggalan dan dugaan penyalahgunaan wewenang, WNA asal Spanyol tersebut akhirnya mendatangi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) NTB untuk menyampaikan pengaduan resmi.

Dalam pengaduan tersebut, dugaan pemerasan mengarah pada seorang oknum Imigrasi Mataram berinisial IL. Saat kejadian berlangsung, IL diketahui menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Kasi Inteldakim). 

Kini, yang bersangkutan disebut telah menjabat sebagai Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Lombok Timur.

Diketahui, pemanggilan terhadap Dani pada 6 November 2025 merupakan klarifikasi kedua terkait dugaan penyalahgunaan izin tinggal, di mana Dani disebut melakukan kegiatan bisnis atau investasi menggunakan visa kunjungan wisata.

Sementara, Pihak melalui Kasi Humas Imigrasi Mataram, Gunawan mengatakan, lagi ditanyakan atas masalah tersebut. Selasa, (2/6/26). Hingga sampai saat ini belum ada kabar lagi.

Media ini terus berupaya mengkonfirmasi Kepala imigrasi Mataram untuk memberikan tanggapan resmi. Hingga berita diterbitkan.

Redaksi |

Comments