Jakarta, Media Dinamika Global.id.-- Sinkronisasi usulan jaringan trayek pelayaran perintis adalah proses penyelarasan rute kapal antarwilayah dari pemerintah daerah dengan prioritas nasional, standar keselamatan, dan ketersediaan anggaran . Tujuannya adalah mengoptimalkan konektivitas serta distribusi logistik bagi masyarakat di daerah Tertinggal, Terdepan, Terluar, dan Perbatasan (3TP).Proses dan tahapan sinkronisasi ini umumnya mencakup:
Identifikasi Kebutuhan Daerah: Pemerintah daerah (melalui Dinas Perhubungan tingkat Kabupaten/Kota) melakukan evaluasi dan pengajuan usulan trayek baru atau modifikasi rute (re-routing) berdasarkan potensi ekonomi dan kebutuhan akses masyarakat. Rapat Koordinasi Nasional/Regional:
Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menggelar rapat koordinasi bersama pemerintah daerah dan operator (seperti PT Pelni) untuk memadukan usulan dengan ketersediaan armada kapal dan pagu anggaran subsidi. Kesesuaian Standar Keselamatan:
Usulan rute dievaluasi kelayakannya—termasuk spesifikasi teknis kapal, kelengkapan dokumen, dan kelaiklautan, agar sesuai dengan standar operasional dan audit seperti yang diawasi oleh BPK. Penetapan Jaringan Trayek:
Hasil akhir dari sinkronisasi akan ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Direktur Jenderal Perhubungan Laut mengenai Jaringan Trayek dan Kebutuhan Kapal Pelayaran Perintis untuk tahun anggaran yang bersangkutan. Untuk memantau tahapan pengadaan, jadwal rapat koordinasi, atau pengumuman paket pekerjaan terkait penentuan jaringan trayek ini, Anda dapat mengakses platform resmi pengadaan barang pemerintah melalui LPSE Kementerian Perhubungan atau memantau informasi operasional melalui kanal media sosial resmi Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.(Sekjend MDG)

