Sat Narkoba Polres Bima Kota Ringkus Pengedar Sabu, Pelaku Sempat Lawan Saat Grebek - Media Dinamika Global

Sabtu, 13 Juni 2026

Sat Narkoba Polres Bima Kota Ringkus Pengedar Sabu, Pelaku Sempat Lawan Saat Grebek

Terduga Pelaku dan Barang Bukti, (Ist/Surya)

Kota Bima, Media Dinamika Global - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bima Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Bima Kota. Pada Sabtu, (13/6/2026) sekitar pukul 01.00 WITA, petugas berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di Kelurahan Jatibaru Barat, Kecamatan Asakota, Kota Bima.

Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto, S.I.K., M.M.,melalui Kasat Resnarkoba AKP Jahyadi Sibawaih, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan maraknya transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Jatibaru Barat.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bima Kota langsung melakukan serangkaian penyelidikan secara intensif. Setelah informasi dinyatakan akurat dan memenuhi kriteria A1, petugas segera bergerak menuju lokasi untuk melakukan upaya paksa terhadap terduga pelaku.

Saat tiba di lokasi, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial AS yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika. Dalam proses penangkapan, terduga pelaku sempat melakukan perlawanan, namun berhasil diamankan oleh petugas.

Selanjutnya, dengan disaksikan oleh warga dan perangkat lingkungan setempat, petugas melakukan penggeledahan badan dan rumah. Dari hasil penggeledahan tersebut, tim menemukan sejumlah barang bukti yang diduga terkait tindak pidana narkotika.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 4 bungkus plastik klip berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu 1 bungkus plastik klip kosong, 1 bungkus rokok merek Surya, 1 buah gunting, 2 buah korek api, 1 buah sendok pipet, 1 buah kaca, 1 buah kotak pensil, 1 alat hisap (bong), 1 unit telepon genggam merek Nokia warna hitam.

Dari hasil penimbangan, barang bukti narkotika yang diduga sabu tersebut memiliki berat bruto keseluruhan 1,98 gram.

Petugas juga melakukan pengembangan dan penggeledahan lanjutan di depan halaman rumah seorang perempuan berinisial DE di Kelurahan Jatibaru Barat Kecamatan Asakota Kota Bima. Namun, dari lokasi tersebut tidak ditemukan tambahan barang bukti yang berkaitan dengan perkara dimaksud.

Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Bima Kota dalam memberantas peredaran gelap narkotika yang dapat merusak generasi bangsa.

Saat ini terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Bima Kota guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Redaksi |

Comments