Bima NTB. Media Dinamika Global.Id.- Pertama Di Bima NTB akan Mendirikan Organisasi Himpunan Advokat Indonesia ( HAI). Insyaallah dalam waktu dekat, akan segera diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) yang Berdomisili di Kota Bima.
Berdasarkan UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, Organisasi Advokat adalah satu-satunya wadah profesi advokat yang bebas, mandiri, dan bertanggung jawab.
Pendirian sebuah Organisasi Advokat di Indonesia harus mengacu pada ketentuan perundang-undangan dengan syarat utama sebagai berikut:
1. Syarat Pembentukan Organisasi Advokat
Didirikan oleh Advokat: Organisasi harus dibentuk oleh para advokat yang sah dan memiliki izin beracara.
Berbadan Hukum: Sesuai dengan peraturan perundang-undangan (seperti UU Ormas/Perkumpulan), organisasi harus berbadan hukum yang disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Kelengkapan Organisasi: Memiliki Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART), serta susunan kepengurusan yang jelas.
2. Kewenangan Organisasi Advokat
Menurut Undang-Undang Advokat, hanya Organisasi Advokat yang memenuhi kriteria yang berwenang untuk:
1. Melaksanakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA).
2. Menyelenggarakan Ujian Profesi Advokat (UPA).
3. Melakukan pengangkatan advokat dan menyumpah advokat baru.
4. Menjalankan fungsi pengawasan dan membentuk kode etik profesi.
