Peluncuran Program Keringanan Pembayaran Pajak Dan Bea Balik Nama Dimulai, Simak Penjelasan Wakil Gubernur Lampung Jihan. - Media Dinamika Global

Selasa, 02 Juni 2026

Peluncuran Program Keringanan Pembayaran Pajak Dan Bea Balik Nama Dimulai, Simak Penjelasan Wakil Gubernur Lampung Jihan.


Bandar Lampung - Mediadinamikaglobal.Id || Pelaksanaan keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) di Provinsi Lampung hari ini dimulai di luncurkan, mulai tanggal 02 Juni 2026 hingga 31 Agustus 2026 mendatang, Selasa 02 Juni 2026

Kegiatan ini dihadiri oleh Wakil Gubernur Jihan Nurlela yang tiba langsung mengecek di UPTD Samsat Rajabasa Terkait proses dan pelayanan sekaligus menyapa masyarakat yang melakukan proses pembayaran pajak maupun balik naman kendaraan. 

Dalam Konferensi Pers wakil gebernur lampung jihan Nurlela sampaikan, Hari ini, kita mulai melaksanakan Program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2026, yang inshaa Allah akan kita laksanakan hingga tanggal 31 Agustus 2026. Program ini bertujuan untuk : Meringankan beban Masyarakat dalam membayar pajak Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah guna mendanai Pembangunan di Provinsi Lampung Meningkatkan validasi data kendaraan bermotor di Provinsi Lampung Ada Beberapa Skema Program Keringanan Tahun 2026, diantaranya :

pertama, Untuk Kendaraan yang terdapat tunggakan pajak 1 tahun sampai dengan 5 tahun, masyarakat hanya membayar PKB 1 Ya tahun saja (1 tahun pajak berjalan dan 50% tunggakan yang di hitung dari pajak tahun berjalan saja) dan untuk Biaya SWDKLLJ akan di jelaskan oleh Kanwil Jasa Raharja Lampung.

Kedua, Untuk Kendaraan yang taat pajak, mendapatkan DISKON 5% sd 25% dengan kriteria sebagai berikut : 1. Diskon 5% berlaku untuk kendaraan yang taat membayar PKB 2. Diskon 15 % berlaku untuk kendaraan yang 4 tahun berturut-turut membayar PKB di wilayah Provinsi Lampung (tidak pernah menunggak).

Diskon 20% berlaku untuk kendaraan yang 4 tahun berturut-turut membayar PKB di wilayah Provinsi Lampung (tidak pernah menunggak) dan usia kendaraanya diatas 10 tahun 4. 

Diskon 25% berlaku untuk kendaraan yang 4 tahun berturut-turut membayar PKB di wilayah Provinsi Lampung (tidak pernah menunggak) dan usia kendaraanya diatas 15 tahun ketiga Untuk kendaraan yang melakukan Balik Nama dan Mutasi Dalam Daerah mendapatkan diskon PKB tahun berjalan sebesar : 25% untuk Mobil dan 50% untuk Motor.

Untuk Kendaraan yang Mutasi Masuk Ke Lampung Mendapatkan Diskon sebesar :
50% Pajak Tahun Pertama dan Diskon 50% Pajak Tahun Kedua. 

Bebas Denda PKB dan Bebas Pajak Progresif Terkait dengan jatuh tempo PKB, masyarakat bisa melalukan pembayaran 90 hari sebelum jatuh tempo.

Teman-teman bisa datang ke Seluruh Samsat Induk dan Samsat Drive Thru untuk perpanjangan STNK dan penggantian plat.

Untuk yang hanya bayar PKB tahunan dan tidak ada perpanjangan STNK, saya sarankan untuk melakukan pembayaran via Samsat Mall, Samsat Keliling, Samsat Desa, Samsat Kontainer, atau via aplikasi online e-Signal dan e-Samdes. Oleh Karena itu, kami menghimbau segera manfaatkan program keringanan pajak Kendaraan bermotor tahun 2026, karena program Keringanan tahun ini merupakan bentuk toleransi yang belum sempat mengikuti Pemutihan tahun lalu, karena di tahun depan tidak ada lagi program pemutihan, untuk Menghindari data kendaraan terhapus dari registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.

Dan program ini yang pertama kali diberikan untuk kendaraan yang taat dengan mendapatkan diskon pajak sampai dengan 25% serta diskon pajak bagi kendaraan yang melakukan balik nama dan mutasi dalam daerah sebesar 25% untuk mobil dan 50% untuk motor.

Patut diketahui Pelaksanaan program keringanan pembayaran PKB dan BBNKB sebagainmana Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/279/VI.03/HK/2026 tanggal 18 Mei 2026 tentang Pemberian Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2026, dan Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor: 100 Tahun 2026 tanggal 26 Mei 2026 tentang Program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2026, dan dilaksanakan di seluruh Provinsi Lampung. (Fs/Red)
Comments