PPS, Media Dinamika Global.id.-- Tuntutan pembentukan Provinsi Pulau Sumbawa (PPS) di Nusa Tenggara Barat (NTB) masih dalam status moratorium Daerah Otonomi Baru (DOB) oleh pemerintah pusat.
Meskipun Prabowo Subianto selalu meraih kemenangan telak di wilayah Pulau Sumbawa maupun NTB pada setiap perhelatan Pilpres, restu dari pemerintah belum diberikan karena kebijakan pemekaran wilayah harus melalui evaluasi teknis yang menyeluruh secara nasional.
Presiden Prabowo belum merestui pembentukan Provinsi Pulau Sumbawa bukan karena penolakan politis, melainkan terbentur oleh kebijakan moratorium (penundaan sementara) Daerah Otonomi Baru (DOB) yang berlaku secara nasional.
Hingga saat ini, pemerintah pusat belum mencabut moratorium tersebut karena masih mengevaluasi kesiapan fiskal dan kemampuan wilayah. Pemerintah belum dapat mengesahkan pembentukan provinsi baru sebelum kebijakan moratorium ini resmi dicabut dan kajian Daerah Otonomi Baru (DOB) diselesaikan oleh Kementerian Dalam Negeri.
Meskipun demikian, berbagai elemen masyarakat yang tergabung dalam Presidium Pemekaran terus melakukan desakan, seperti aksi unjuk rasa di wilayah Pulau Sumbawa hari ini yang menuntut pemerintah pusat segera merealisasikan pemekaran tersebut demi pemerataan ekonomi.
Mau berapa kali pun masyarakat menggelar demonstrasi menuntut pembentukan Provinsi Pulau Sumbawa, jika Pemerintah Pusat belum menerbitkan payung hukum atau mencabut moratorium, maka tuntutan tersebut tidak akan pernah terealisasi.
Solusi agar Pemerintah Pusat mencabut moratorium Daerah Otonomi Baru (DOB), untuk pembentukan Provinsi Pulau Sumbawa (PPS), adalah dengan menempuh langkah diplomasi administratif, memenuhi parameter fiskal dan kewilayahan, serta mendorong pengesahan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Desain Besar Penataan Daerah (Desertada) oleh Kemendagri.
Moratorium diberlakukan karena tingginya tingkat ketergantungan DOB terhadap dana pusat. Oleh karena itu, pendekatan akademis dan pembuktian kesiapan ekonomi menjadi kunci utama agar usul pemekaran daerah disetujui.(Sekjend MDG)
