Akan Hadir Pertama Di Bima NTB, Organisasi Himpunan Advokat Indonesia(HAI) - Media Dinamika Global

Jumat, 26 Juni 2026

Akan Hadir Pertama Di Bima NTB, Organisasi Himpunan Advokat Indonesia(HAI)


Bima NTB. Media Dinamika Global.Id.- Akan Hadir Pertama Di Bima NTB, selain itu akan Mendirikan Organisasi Himpunan Advokat Indonesia(HAI). Insyaallah dalam waktu dekat, akan segera diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) yang Berdomisili di Kota Bima. Ini dilakukan karena mengingat banyaknya Alumni Hukum yang ada di Wilayah Kota/Kab Bima.

Selain itu, didukung oleh Beberapa Kampus ternama seperti Banyaknya angka Penyelesaian Study baik Strata Satu dan Pasca Sarjana yang berafiliasi dengan Hukum.

Rencana Pendirian OA ini tentunya sudah memikirkan secara akademik maupun secara literasi bahwa Organisasi Advokat atau Pengacara di Bima sangat layak sekali, dilihat dari berbagai Kultur dan lainnya.

Berdasarkan UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, Organisasi Advokat adalah satu-satunya wadah profesi advokat yang bebas, mandiri, dan bertanggung jawab.

Pendirian sebuah Organisasi Advokat di Indonesia harus mengacu pada ketentuan perundang-undangan dengan syarat utama sebagai berikut:

1. Syarat Pembentukan Organisasi Advokat

Didirikan oleh Advokat: Organisasi harus dibentuk oleh para advokat yang sah dan memiliki izin beracara.

Berbadan Hukum: Sesuai dengan peraturan perundang-undangan (seperti UU Ormas/Perkumpulan), organisasi harus berbadan hukum yang disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Kelengkapan Organisasi: Memiliki Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART), serta susunan kepengurusan yang jelas.

2. Kewenangan Organisasi Advokat
Menurut Undang-Undang Advokat, hanya Organisasi Advokat yang memenuhi kriteria yang berwenang untuk:

1. Melaksanakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA).

2. Menyelenggarakan Ujian Profesi Advokat (UPA).

3. Melakukan pengangkatan advokat dan menyumpah advokat baru.

4. Menjalankan fungsi pengawasan dan membentuk kode etik profesi.

Comments