Media Dinamika Global, 3 Mei 2026 — Dalam komitmen berkelanjutan untuk mengawal hak-hak konsumen di sektor perbankan, jajaran pengurus Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK RI) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama sekretaris beserta ketua DPC Mataram kembali menyambangi Kantor Cabang Pembantu (KACAB) Bank Syariah Indonesia (BSI) Mataram pada 4 Mei 2026.
Ketua DPD LPK RI NTB, Ahmad Dimiati Hamzar, S.H., menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses penyelesaian kewajiban asuransi.
Langkah ini diambil guna memastikan bahwa ahli waris nasabah mendapatkan haknya sesuai dengan ketentuan polis dan regulasi perbankan syariah yang berlaku, tanpa hambatan administratif yang berkepanjangan.
"Kehadiran kami hari ini adalah bentuk tanggung jawab moral dan organisasi untuk memastikan bahwa sistem perlindungan konsumen berjalan sebagaimana mestinya.
Kami memfokuskan pada sinkronisasi data dan kepastian klaim asuransi jiwa nasabah, agar pihak keluarga tidak dibebani oleh persoalan yang seharusnya sudah terproteksi oleh sistem asuransi perbankan," ujar Ahmad Dimiati Hamzar, S.H. dalam keterangannya.
( Red ).


