![]() |
| Kades dan Warga di lokasi lahan, (Ist/Surya) |
Mataram, Media Dinamika Global – Kepala Desa Sambik Elen, Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara, Muhammad Katur akhirnya angkat bicara terkait polemik dugaan praktik mafia tanah yang menyeret nama pemerintah desa dalam persoalan sengketa lahan yang kini ramai diperbincangkan publik.
Menanggapi berbagai tudingan yang berkembang, Kades menegaskan bahwa pemerintah desa tidak pernah secara sepihak menguasai, memperjualbelikan, maupun menggadaikan lahan milik warga.
Menurutnya, surat garap yang diterbitkan desa merupakan hasil kesepakatan antara masyarakat Desa Sambik Elen sendiri dan bukan atas dasar klaim hak milik pribadi pihak tertentu, termasuk bukan atas nama Baiq Farihin sebagaimana isu yang beredar.
“Surat garap diterbitkan oleh Kades sesuai kesepakatan pemilik warga Desa Sambik Elen sendiri, bukan atas hak milik Baiq Farihin,” jelas Kepala Desa saat memberikan klarifikasi kepada Media Dinamika Global. Sabtu, (9/5/6).
Ia juga menjelaskan bahwa surat garap tersebut ditandatangani langsung olehnya sebagai kepala desa, namun hal itu dilakukan atas dasar permintaan masyarakat dan bukan sebagai bentuk penguasaan desa atas lahan tersebut.
“Surat garap ditandatangani oleh saya sendiri atas permintaan dari masyarakat,” tegasnya.
Terkait dugaan adanya pembayaran dari warga sebesar Rp2 juta hingga Rp5 juta sebagai biaya awal untuk menguasai lahan, Kepala Desa mengaku tidak mengetahui adanya praktik tersebut.
“Saya tidak mengetahui praktik tersebut,” ujarnya singkat.
Begitu pula soal isu adanya praktik gadai maupun penyewaan lahan dengan nilai fantastis mencapai Rp30 juta hingga Rp60 juta, Kades Sambik Elen menegaskan dirinya belum pernah mendengar adanya transaksi seperti itu.
“Saya belum pernah dengar soal itu,” katanya.
Mengenai dugaan adanya oknum pemerintah desa yang mengarahkan warga untuk masuk, menduduki, dan menggarap lahan yang disengketakan, ia membantah tudingan tersebut. Menurutnya, warga menggarap lahan atas dasar kesepakatan langsung antara pemilik lahan dan penggarap.
“Warga menggarap atas dasar kesepakatan antara pemilik lahan dan penggarap,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa dirinya tidak mengetahui adanya praktik jual beli, gadai, maupun penyewaan lahan milik orang lain melalui jalur desa.
“Saya tidak mengetahui hal tersebut,” tambahnya.
Sementara itu, terkait pertanyaan bagaimana sebagian lahan yang awalnya hanya berbekal surat garap dan surat gadai bisa berubah menjadi sertifikat resmi, Kepala Desa meminta agar hal tersebut dikonfirmasi langsung kepada pemilik lahan yang memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) maupun dokumen resmi lainnya.
“Hal tersebut silakan tanyakan langsung ke pemilik lahan sesuai SHM atau surat-surat yang mereka miliki. Terima kasih,” pungkasnya.
Redaksi |
