![]() |
| Ilustrasi, (Google) |
Dompu, Media Dinamika Global – Bank NTB Syariah kembali diterpa masalah. Kali ini Bank NTB Syariah dilaporkan nasabahnya, MP, asal Kecamatan Pajo, Kabupaten Dompu ke Kepolisian karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan dana nasabah tersebut.
Sebelumnya, Bank NTB Syariah sempat disorot secara tajam terkait laporan kerugian ratusan miliar rupiah akibat serangan siber pada Januari 2026 lalu.
Nasabah yang berprofesi sebagai ASN di Bumi Nggahi Rawi Pahu itu merasa sangat dirugikan. Sehingga melaporkan (mengadukan) BM Bank NTB Syariah Cabang Dompu ke Polres Dompu pada akhir Maret lalu.
Diadukan juga, GM KSM, Direktur Pembiayaan, dan Direktur Utama Kantor Pusat Bank NTB Syariah.
Hal tersebut dibuktikan dengan Surat Tanda Terima Pengaduan (STTP) Nomor: STTP/354/III/2026/SPKT/Res.Dompu/Polda NTB, 27 Maret 2026.
Sayangnya, pihak Bank NTB Syariah belum memberikan tanggapan atas pengaduan ini.
Dikutip dari Media Lakeynews, MP membenarkan dirinya telah melaporkan pihak Bank NTB Syariah ke polisi tersebut. Langkah itu ditempuhnya setelah lebih dari satu tahun upaya persuasif menemui jalan buntu.
“Bukan hanya dugaan pidana yang kami laporkan (adukan). Kami juga sedang merampungkan materi gugatan perdata, Wanprestasi/PMH, untuk segera didaftarkan ke Pengadilan Agama Dompu,” paparnya saat temui di kediamannya Selasa (14/4/2026) dikutip dari Media Lakeynews.
Disamping itu, MP siap membawa masalah ini ke eskalasi yang lebih tinggi. Dia berencana melaporkan Bank NTB Syariah ke Ombudsman, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Berikutnya, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).
“Bahkan, jika tuntutan transparansi ini tetap diabaikan, tidak menutup kemungkinan akan adanya aksi turun ke jalan, unjuk rasa di depan Bank NTB Syariah KC Dompu, Kantor Pusat-nya di Mataram, hingga gedung DPRD,” tegas MP.
Pinjam Rp 340 Juta, Bayar Rp. 152 Juta, Harus Dilunasi Rp 319 Juta
Kronologisnya, kasus ini bermula dari kecurigaan MP –yang juga berlatar belakang praktisi dan dosen perbankan– saat hendak melakukan pelunasan dipercepat pada pertengahan Desember 2024.
Pria yang telah bergabung dan menjadi nasabah setia Bank NTB (Syariah), hampir 20 tahun, dan kerap melakukan fasilitas kompensasi (jalan potong) ini, terkejut melihat rincian sisa kewajibannya.
Dibeberkan MP, pada 24 Januari 2025, bank merilis angka pelunasan dirinya sebesar Rp. 319.433.240. Angka ini dinilainya sangat tidak masuk akal.
Bayangkan, plafon pinjamannya Rp. 340 juta. MP sudah membayar angsuran selama 30 bulan (30 kali), dengan nilai angsuran Rp. 5.070.650 per bulan.
Total uang MP yang sudah masuk (disetor) ke Bank NTB Syariah lebih dari Rp. 152 juta. Tapi dia disuruh membayar pelunasan Rp. 319 juta.
“Artinya, dari Rp. 152 juta lebih total angsuran, sisa pokok (pinjaman) saya hanya berkurang sekitar Rp. 20 juta. Lebih dari seratus juta rupiah, diambil sebagai keuntungan bank (bunga),” ungkapnya dengan nada kecewa.
Diduga Manipulasi Berkedok Syariah
MP mengungkapkan, akad perjanjian yang dia tanda tangani bersama Bank NTB Syariah adalah Akad Musyarakah Mutanaqisah (MMQ). Akad yang menganut prinsip Syariah IsIam.
“Namun, saya menduga keras Bank NTB Syariah menjadikan akad suci ini sekadar kedok manipulasi belaka,” tegasnya.
Sekadar diketahui, dari beberapa referensi yang dihimpun media ini, Akad MMQ adalah akad kerja sama (syirkah) antara dua pihak. Biasanya bank syariah dan nasabah. Akad MMQ tidak berbasis bunga (riba), tapi bagi hasil.
MP merasa, praktik Bank NTB Syariah di lapangan sangat jauh dari prinsip-prinsip Syariah Islam. “Kalau prinsip-prinsip Syariah Islam tentu mengedepankan keadilan dan transparansi,” tandasnya.
“Untuk lebih jelas dan lebih dalam, bahkan jauh lebih ekstrem lagi, nanti akan saya ungkap semua di pengadilan,” tambahnya.
Sebagai pelapor, MP telah membeberkan seluruh bukti-bukti petunjuk yang dirasa sangat kuat saat diperiksa atau di-BAP (Berita Acara Pemeriksaan) lebih dari enam jam oleh penyidik Polres Dompu pada 9 April lalu.
Salinan Akad Perjanjian dan Rekening Koran Diberikan setelah Tiga Kali Somasi
Parahnya lagi, selama masa pembiayaan tersebut, pihak Bank NTB Syariah tidak pernah memberikan salinan Akad Perjanjian kepada MP (Hal ini juga dirasakan nasabah lain, dan akan diulas pada tulisan lain, red).
Salinan dokumen vital tersebut, aku MP, diserahkan pihak bank setelah dirinya melayangkan Somasi Kedua. “Itupun hanya foto kopiannya saja,” tegasnya.
Rincian Rekening Koran juga lebih tragis lagi. Dokumen penting bagi nasabah yang membongkar “kemana larinya” uang angsuran tersebut, baru diberikan setelah Somasi Ketiga (Peringatan Terakhir) dilayangkan.
Kendati Rekening Koran kini sudah di tangannya, MP menilai terlambat. Pihak bank memenuhi permintaan dokumen setelah tiga kali somasi.
“Langkah bank sudah terlambat dan justru membuka kedok ketidakadilan sistem yang berjalan,” tegasnya lagi.
Bank NTB Syariah belum Tanggapi
Dikonfirmasi hal ini, pihak Bank NTB Syariah belum memberikan tanggapan. Sedikitnya lima pertanyaan yang diajukan Lakeynews ke BM Bank NTB Syariah Cabang Dompu, Wawan Supryadi, Selasa (14/4/2026), belum dijawab.
Awalnya, saat pesan pertama dilayangkan ke nomor WhatsApp Wawan; +62 812-4623-0xxx, di layar terlihat pesan terkirim dan centang hitam dua.
Tak lama kemudian, setelah pesan kedua berisi dokumen dikirimkan, pesan tersebut hanya terlihat centang hitam satu.
Hingga sekitar pukul 21.55 Wita, masih terlihat centang satu. Bahkan sampai pukul 22.25 Wita pun pesan terakhir tetap terlihat sama.
Redaksi |
