Mutasi Kontroversial Kepsek di Kota Bima Februari 2026Lalu - Media Dinamika Global

Sabtu, 18 April 2026

Mutasi Kontroversial Kepsek di Kota Bima Februari 2026Lalu


"16 Orang Dijadikan Guru, Dugaan Intervensi dan Manipulasi Penilaian serta Pendzoliman Mencuat"

KOTA BIMA Media Dinamika Global.id.– Pemerintah Kota Bima resmi memberhentikan sejumlah kepala sekolah dasar (SD) dari jabatannya melalui Keputusan Wali Kota Bima Nomor 800.1.3.3/4/BKPSDM/II/2026 tentang pemberhentian pegawai negeri sipil dari jabatan kepala sekolah.

Dalam dokumen yang diterima redaksi, tercatat sebanyak 8 kepala sekolah SD diberhentikan dari jabatan strukturalnya dan dialihkan ke jabatan fungsional sebagai guru ahli muda. Kebijakan tersebut mulai berlaku efektif pada 12 Februari 2026 lalu.

Berikut daftar namanya:

Yuliansyah, S.Pd

Tuti Haryati, S.Pd

Sri Wahyuni, S.Pd

Siti Suryani, S.Pd

Satrullah, S.Pd

Nasarulhadi, S.Pd

Junaidin, S.Pd

Emi Suriani, S.Pd

Dalam keputusan tersebut dijelaskan, pemberhentian dilakukan berdasarkan pertimbangan hasil penilaian kinerja serta kebutuhan penataan manajemen pendidikan di lingkungan Pemerintah Kota Bima. 

Para pejabat yang diberhentikan tetap berstatus sebagai ASN dan diberikan hak sesuai ketentuan, termasuk tunjangan jabatan fungsional.

Namun demikian, kebijakan ini memunculkan perhatian publik. Pergeseran dari jabatan kepala sekolah ke guru dinilai sebagai langkah strategis, tetapi juga menyisakan tanda tanya terkait indikator penilaian kinerja yang digunakan.

“Penataan boleh saja dilakukan, tapi harus transparan. Publik berhak tahu apa indikatornya,” ujar salah satu sumber pendidikan di Kota Bima, Jum'at (17/4/2026)

Kebijakan mutasi dan pemberhentian kepala sekolah menuai hal baru dan kian memanas.

Sebelumnya terungkap 8 kepala sekolah SD diturunkan dari jabatan menjadi guru, kini informasi yang dihimpun menyebutkan jumlah total mencapai 16 orang, termasuk 8 kepala sekolah tingkat SMP.

Lebih jauh, kebijakan ini tidak hanya dipersoalkan dari sisi jumlah, tetapi juga mekanisme dan dasar penilaiannya yang dinilai sarat kejanggalan.

Salah satu sorotan tajam datang dari Sumber media ini tentang dugaan penurunan jabatan ini diduga berkaitan dengan label “tidak loyal” dan keterlibatan politik. 

Sejumlah kepala sekolah disebut-sebut menjadi target karena dianggap tidak sejalan dengan pihak tertentu.

Lebih serius lagi, muncul pengakuan dari kalangan internal bahwa penilaian kinerja kepala sekolah diduga telah “diatur”. 

Modusnya, nilai kinerja dalam aplikasi tertentu dibuat di bawah ekspektasi, agar memenuhi syarat administratif untuk menurunkan jabatan kepala sekolah.

“Ada pengakuan dari pengawas pembina senior, bahwa penilaian itu memang diarahkan. Supaya bisa dijadikan dasar penurunan jabatan,” ungkap sumber.

Ironisnya, terjadi ketidaksinkronan penilaian kinerja antara dua sistem. Dalam platform PMM (Platform Merdeka Mengajar), kinerja dinilai di bawah ekspektasi, sementara dalam e-Kinerja (SKP ASN) justru tercatat sangat baik.

Salah satu kepala sekolah yang terdampak bahkan sempat melakukan klarifikasi langsung ke Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kota Bima. 

Ia mempertanyakan perbedaan penilaian yang dinilai janggal.

“Saya kaget lihat nilai di PMM di bawah ekspektasi, padahal di e-Kinerja sangat baik. Saya langsung ke dinas mempertanyakan standar penilaiannya,” ungkapnya.

Namun jawaban yang diterima justru tidak menyentuh substansi. Pihak dinas hanya menyampaikan bahwa kenaikan pangkat sudah lewat dan perbaikan bisa dilakukan tahun berikutnya.

Padahal, berdasarkan aturan yang berlaku, penurunan jabatan kepala sekolah seharusnya didasarkan pada penilaian kinerja minimal dua tahun berturut-turut di bawah ekspektasi, bukan hanya satu periode penilaian.

Fakta lain, beberapa kepala sekolah yang diturunkan diketahui baru menjabat sekitar 5 tahun, bahkan ada yang masih berstatus pelaksana tugas (Plt) di awal masa jabatan. 

Dan dari belasan Kepsek yang diturunkan menjadi guru ada 8 diantaranya yang sudah mendapatkan Sertifikat Cakep, sebagai syarat utama menjadi Kepala Sekolah sesuai aturan pendidikan saat ini.

Adapun nama-nama Kepsek definitif bersertifikat Cakep yg diturunkan jadi guru saat mutasi bulan Februari 2026 lalu: 

1. Sri Wahyunungsih, S. Pd Kepala SDN 29 Tanjung ( sekarang sdh dimutasi ke SDN 49)

2. Emy Suryani, S. Pd, Kepala SDN 51 Rite

3. Yuliyansyah, S. Pd, Kepala SDN 50 Penaraga, menjadi guru di sekolah tersebut.

4. Junaidin, S. Pd, Kepala SDN 65 Jatibaru, menjadi guru di sekolah tersebut.

5. Suhardin, S. Pd. MM, Kepala SMPN 10 Kolo menjadi gurudi sekolah tersebut.

6. Muhtar, S. Pd. Kepala SMPN 3 menjadi guru di sekolah tersebut.

7. Muh. Ali, S. Pd Kepala SMPN 12, menjadi guru di sekolah tersebut.

8. Maria Ulfah, ST, Kepala SMPN 15 , menjadi guru di sekolah tersebut. 

"Semuanya baru satu periode menjadi kepsek. Sengaja diturunkan nilai Ekinerja nya di bawah ekspektasi (kurang) agar mendapatkan Pertek dari BKN untuk diturunkan. Padahal mereka kepsek-kepsek hebat dan berprestasi. Sungguh jahat dan kejam," sorot Sumber.

Dan parahnya, kata dia, ada Kepsek yang sudah diturunkan di sekolah tersebut jadi guru. Dan di bulan April ini, dipindahkan ke sekolah lain yang berdampak kekurangan jam mengajarnya. 

"Sehingga akan mengancam sertifikasinya ke depan. Karena syarat sertifikasi harus memiliki jam mengajar sebanyak 24 jam. Inikan pendzoliman namnya," tegas sumber. 

Hal ini semakin menguatkan dugaan bahwa kebijakan ini tidak sepenuhnya berlandaskan aturan normatif.

Media Dinamika global menilai, polemik ini bukan sekadar mutasi biasa, melainkan sudah masuk pada ranah serius yang menyangkut integritas sistem penilaian ASN dan netralitas birokrasi pendidikan.

Jika benar terdapat intervensi dan ketidaksinkronan penilaian kinerja antara dua sistem serta Kepala Sekolah pemilik sertifikat Cakep diturunkan jadi guru bahkan dipindahkan ke sekolah yang kurang jam mengajarnya sehingga terancam untuk mendapatkan sertifikasi ke depan, maka hal ini berpotensi melanggar prinsip meritokrasi dalam manajemen ASN .

Publik kini menunggu sikap tegas dari pemerintah daerah, termasuk klarifikasi resmi dari Dinas Dikpora Kota Buma dan BKPSDM, agar polemik ini tidak terus berkembang menjadi krisis kepercayaan. (Redaksi Sekjend MDG)


Comments