Oleh : Ardiansyah Sekertaris DPD I KNPI NTB
NTB, Media Dinamika Global.id.--Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) sejatinya adalah manifestasi luhur dari kehadiran negara untuk mencetak generasi emas. Namun, apa yang terjadi di Nusa Tenggara Barat (NTB) bukan sekadar kendala teknis, melainkan sebuah tamparan keras bagi integritas birokrasi. Keputusan Badan Gizi Nasional (BGN) untuk menghentikan sementara operasional 302 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) adalah pengakuan implisit bahwa ada "borok" besar yang selama ini ditutupi.
Jika kita membedah persoalan ini dengan pisau hukum yang tajam, kebijakan suspend atau penghentian sementara terasa seperti kompromi yang dipaksakan. Pilihannya harus tegas Tutup total, bongkar praktik gelapnya, dan adili pelakunya!
*Pelanggaran Hukum yang Terstruktur*
Secara yuridis, operasional dapur-dapur ini sejak hari pertama telah berdiri di atas landasan yang cacat. Mengoperasikan bangunan pengolahan makanan skala besar tanpa Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) bukan sekadar khilaf administrasi, melainkan pelanggaran pidana terhadap standar kesehatan masyarakat dan perlindungan lingkungan hidup.
Bagaimana mungkin institusi yang mengusung mandat *"Gizi Nasional"* abai terhadap syarat paling elementer dalam keamanan pangan? Membiarkan dapur tanpa SLHS beroperasi sama saja dengan melegalkan ancaman kesehatan massal. Secara hukum, setiap bangunan yang tidak memenuhi standar kelayakan operasional dan dampak lingkungan harus dijatuhi sanksi berat, bukan sekadar teguran di atas kertas.
*Seret ke Pengadilan, Bongkar Dugaan Korupsi*
Sorotan tajam kini mengarah pada dugaan muatan korupsi yang menyengat. Logika publik terusik, bagaimana mungkin 302 titik dapur bisa lolos verifikasi dan mendapatkan kucuran anggaran fantastis jika syarat fundamentalnya nihil? Di sinilah aroma "permainan" tercium kuat. Ada indikasi kuat terjadi praktik kongkalikong dalam penunjukan mitra pengelola atau yayasan yang tidak kompeten, namun dipaksakan masuk demi menyerap anggaran negara.
Sekretaris DPD I KNPI NTB, Ardiansyah, dengan lugas menyuarakan kecurigaan ini. Ia menilai ada kerugian negara yang nyata ketika infrastruktur yang dibangun dengan uang rakyat ternyata "cacat produksi". Aparat Penegak Hukum (APH), baik Jaksa maupun Polisi, harus segera turun tangan. Adili para pengelola dan oknum verifikator yang telah meloloskan bangunan-bangunan ilegal ini. Jangan biarkan anggaran gizi anak bangsa menjadi bancakan koruptor yang bersembunyi di balik jubah program sosial.
*Putus Rantai Mafia Proyek*
Menutup 302 SPPG ini secara permanen adalah langkah "pembersihan" wajib untuk memutus rantai mafia proyek yang menumpang di punggung program gizi. Kita tidak boleh membiarkan nalar hukum kita tumpul. Jika sejak awal aturan sudah dilangkahi, maka keberlanjutannya hanyalah upaya untuk memelihara kesalahan.
Negara tidak boleh kalah oleh vendor atau mitra nakal. Penutupan permanen dan penegakan hukum di pengadilan adalah harga mati untuk sebuah keadilan. Jangan sampai, di saat anak-anak kita menanti asupan gizi untuk masa depan mereka, oknum-oknum di balik layar justru kenyang menyantap uang rakyat melalui dapur-dapur ilegal yang dipoles atas nama pengabdian.
Hukum harus tegak, audit harus tuntas, dan mereka yang bermain-main dengan aturan bangunan serta standar higienis harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hakim.(Team)
