Bima, Media Dinamika Global.id.-- Kebijakan Bupati Bima, Ady Mahyudi, dalam merombak struktur pejabat eselon II pada Sabtu malam (18/4/2026) memicu skandal tata kelola pemerintahan yang serius. Keputusan Bupati Bima Ady Mahyudi yang nekat melantik seorang Sarjana Ekonomi murni sebagai Kepala Dinas Kesehatan menuai kecaman keras dan dinilai sebagai bentuk arogansi kekuasaan yang menabrak aturan hukum secara telanjang.
Menyikapi kebijakan yang dinilai cacat yuridis tersebut, lembaga Pejuang Militan Rakyat Nusa Tenggara Barat (PILAR-NTB) resmi melayangkan Somasi Terbuka tertanggal 20 April 2026 yang ditujukan langsung kepada Bupati Bima dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Bima.
Perwakilan PILAR-NTB, Bung Mikel, secara tajam menyoroti sikap Bupati Ady Mahyudi yang dianggap mengutamakan diskresi kekuasaan di atas kepastian hukum dan keselamatan publik. Surat Keputusan (SK) Bupati Bima Nomor 821.2/285/07.2/Tahun 2026 yang mengangkat Saudari Nurul Wahyuti, SE., ME. sebagai Kepala Dinas Kesehatan disebut sebagai anomali birokrasi yang memalukan.
“Kesehatan publik adalah hak asasi fundamental. Menyerahkan pucuk pimpinan instansi medis kepada seseorang dengan latar belakang Sarjana Ekonomi dan Magister Ekonomi adalah tindakan yang tidak masuk akal, tidak peka terhadap standar kesehatan, dan merupakan bentuk pelanggaran hukum tata negara yang fatal. Bupati Ady Mahyudi seolah menutup mata terhadap aturan yang ada,” tegas Bung Mikel di Bima, Senin (20/4/2026).
Bung Mikel membeberkan bahwa sikap Bupati Bima dan kelalaian BKD dalam meloloskan nama tersebut telah menabrak sejumlah regulasi krusial secara terang-terangan:
Melanggar Mutlak Permenkes No. 49 Tahun 2016: Aturan ini secara expressis verbis (jelas dan tegas) mensyaratkan Kepala Dinas Kesehatan sekurang-kurangnya memiliki ijazah S1/D4 Kesehatan dan S2 bidang kesehatan (diutamakan Epidemiologi Kesehatan). Latar belakang Nurul Wahyuti yang merupakan lulusan ilmu ekonomi secara otomatis menggugurkan kelayakannya.Mencederai Sistem Merit (UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN): Pengangkatan ini mengabaikan asas kualifikasi dan kompetensi teknis yang diwajibkan oleh undang-undang.
Manipulasi Rekam Jejak (PP No. 11 Tahun 2017 jo. PP 17/2020): Calon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama wajib memiliki pengalaman kumulatif minimal 5 (lima) tahun di bidang tugas terkait.(Redaksi Sekjend MDG)
