Audensi Hingga Rencana Turun Aksi
Kota Bima, Media Dinamika Global.id.– Kebijakan mutasi dan pemberhentian kepala sekolah (Kepsek) oleh Pemerintah Kota Bima pada Februari 2026 menuai polemik serius. Tak sekadar rotasi jabatan, keputusan ini kini disorot sebagai dugaan bentuk ketidakadilan administratif hingga indikasi intervensi dalam sistem penilaian kinerja ASN.
Berdasarkan Keputusan Wali Kota Bima Nomor 800.1.3.3/4/BKPSDM/II/2026, sedikitnya 8 kepala SD resmi diberhentikan dari jabatan struktural dan dialihkan menjadi guru ahli muda per 12 Februari 2026.
Namun perkembangan terbaru menyebutkan jumlah total mencapai 16 orang, termasuk kepala sekolah tingkat SMP.
Nama-nama yang terdampak di antaranya: Yuliansyah, S.Pd; Tuti Haryati, S.Pd; Sri Wahyuni, S.Pd; Siti Suryani, S.Pd; Satrullah, S.Pd; Nasarulhadi, S.Pd; Junaidin, S.Pd; Emi Suriani, S.Pd.
Sementara itu, terdapat pula Kepsek definitif bersertifikat Cakep yang ikut “diturunkan”, seperti: Sri Wahyunungsih, S.Pd; Emy Suryani, S.Pd; Yuliyansyah, S.Pd; Junaidin, S.Pd; Suhardin, S.Pd., MM; Muhtar, S.Pd; Muh. Ali, S.Pd; Maria Ulfah, ST.
1. Indikator Kinerja Dipertanyakan
Secara resmi, pemerintah berdalih bahwa kebijakan ini didasarkan pada hasil evaluasi kinerja dan kebutuhan penataan manajemen pendidikan. Namun, publik menilai alasan tersebut tidak cukup transparan.
Sumber internal pendidikan mengungkap adanya kejanggalan serius. Penilaian kinerja para Kepsek diduga “diatur” agar berada di bawah ekspektasi sebagai dasar administratif penurunan jabatan.
“Ada pengakuan dari pengawas pembina senior, penilaian itu diarahkan agar bisa jadi dasar penurunan,” ungkap ketua LMND mahasiswa Unmbo itu.
Yang lebih mencolok, terjadi ketidaksinkronan antara dua sistem penilaian:
PMM (Platform Merdeka Mengajar): dinilai di bawah ekspektasi
e-Kinerja (SKP ASN): justru tercatat sangat baik
Perbedaan ini menimbulkan pertanyaan besar terkait validitas dan integritas sistem penilaian ASN di daerah.
2. Diduga Sarat Muatan Non-Teknis
Isu lain yang menguat adalah dugaan bahwa penurunan jabatan berkaitan dengan label “tidak loyal” hingga faktor kedekatan politik. Beberapa Kepsek disebut menjadi target karena dianggap tidak sejalan dengan pihak tertentu.
Ironisnya, sejumlah kepala sekolah yang diturunkan:
- Baru menjabat sekitar 5 tahun
- Ada yang masih berstatus Plt di awal masa jabatan
- Telah mengantongi sertifikat Cakep (Calon Kepala Sekolah)
Padahal, sesuai aturan:
Penurunan jabatan seharusnya berdasarkan dua tahun berturut-turut kinerja di bawah ekspektasi, bukan satu periode
Regulasi seperti Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 dan Perdirjen GTK Nomor 26017 Tahun 2023 menegaskan pentingnya kompetensi dan sertifikasi dalam pengangkatan kepala sekolah.
3. Ancaman Sertifikasi dan Nasib Guru
Masalah tak berhenti pada penurunan jabatan. Keadaan guru yang sebelumnya Kepsek kini dipindahkan ke sekolah lain dengan kekurangan jam mengajar, sehingga berpotensi:
Tidak memenuhi syarat 24 jam mengajar. Tentu akan terancam kehilangan sertifikasi ke depan
“Ini bukan sekadar mutasi. Ini sudah pendzoliman,” tegas sumber.
4. LMND Siap Turun Aksi
Menanggapi polemik ini, LMND Kota Bima menyatakan akan:
- Menggelar audiensi dengan Dinas Dikpora dan BKPSDM maupun pihak terkait dalam kasus ini
- Mendorong Rapat Dengar Pendapat di DPRD Kota Bima
- Bahkan aksi turun ke jalan jika tuntutan transparansi tidak diindahkan
5. LMND Nilai Bukan Mutasi Biasa
Ketua Eksekutif LMND Kota Bima Rahmat Ardiansyah menilai, persoalan ini telah melampaui sekadar kebijakan rotasi. Ini menyangkut:
- Integritas sistem penilaian ASN
- Netralitas birokrasi pendidikan
- Prinsip meritokrasi dalam tata kelola pemerintahan.
Jika dugaan intervensi, manipulasi penilaian, hingga ketidaksinkronan sistem benar terjadi, maka ini berpotensi menjadi preseden buruk bagi dunia pendidikan di daerah.
"Kami nanti ingin mendengar klarifikasi resmi dan terbuka dari Dinas Dikpora dan BKPSDM Kota Bima," terang Rahmat, Minggu, 19 April 2026.
"Transparansi
bukan pilihan. Ini kewajiban," tutup mahasiswa Unmbo Bima itu. (Tim MDG)
