Diduga Kepala Pekon Kusah Kecamatan Kota Agung Biarkan Masyarakatnya Sendiri Kumpul Kebo - Media Dinamika Global

Kamis, 16 April 2026

Diduga Kepala Pekon Kusah Kecamatan Kota Agung Biarkan Masyarakatnya Sendiri Kumpul Kebo

Tanggamus. Media Dinamika Global.Id.- Kamis 16 April 2026, sekitar Pukul 10.45 Wita seorang bernama ibu Parida mencoba Melaporkan kejadian atas peristiwa kumpul kebo yang kesekian kalinya yang ada di Pekon Kusah. Naasnya Diduga Kepala Pekon membiarkan perbuatan tidak senonoh itu. 

Buktinya Perbuatan tersebut sudah 11 bulan tidak Pernah direspon bahkan Tak sampai disitu ibu Parida bergegas mencari pertolongan dan sudah lapor ke RT/RW kemudian ke Kadus, bahkan ke Kapolsek Pagun juga tidak ada hasil yang Memuaskan. Sebenarnya di Tanggamus ini ada atau tidak ya hukum yang berpihak pada keadilan ?? 

Sampai-sampai ibu Parida minta pertolongan ke Media untuk Mempertanyakan kepada APH, mulai dari RT/RW, Kadus, Kepala Pekon, bahkan Ke Kapolsek setempat tentang sejauh mana Proses Penanganan Kasus yang dilaporkan nya. 

 Tak lama kemudian, melalui Media ini ibu Parida menceritakan sebenarnya tentang apa yang Terjadi saat ini, dan dengan situasi yang sangat panik ibu menjelaskan bahwa suami Saya Bapak AS telah membawa Perempuan itu hingga menginap dirumah saya bernama IR, Yang anehnya lagi masyarakat Kusah tidak ada yang Perduli terkait perbuatan Tersebut. Tuturnya 

Disisi lainnya, Umar, SH salah satu Warga sekitar yang dimintai tanggapan oleh Awak Media ini tentang apa sih Pasal yang terkandung didalam KUHP Baru ini, sehingga Masyarakat sekitar harus mengetahui tentang Perbuatan dan atau/apa yang terjadi. 

Dijelaskan bahwa Pasal "kumpul kebo" atau kohabitasi dalam KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) diatur dalam Pasal 412, yang mengancam pelaku hidup bersama sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan sah dengan penjara maksimal 6 bulan atau denda kategori II (maksimal Rp10 juta). 

Ini adalah delik aduan yang hanya bisa dilaporkan oleh orang tua atau anak.  Berikut poin penting terkait pasal kumpul kebo di KUHP Baru: Pasal 412 (Kohabitasi): 

Mengatur tentang hidup bersama (living together) tanpa pernikahan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda. Pasal 411 (Perzinaan): 

Mengatur perzinaan, yaitu persetubuhan dengan orang yang bukan suami/istrinya, dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda. 

 Delik Aduan: Kumpul kebo dan zina hanya dapat diproses hukum jika ada aduan dari suami/istri (bagi yang terikat perkawinan) atau orang tua/anak (bagi yang tidak terikat perkawinan). 

 Berlaku Efektif: KUHP Baru ini berlaku efektif pada 2 Januari 2026. Tujuan Pasal: Melindungi asas monogami dan tertib administrasi negara.  

 Sebagai catatan, pasal-pasal ini bertujuan untuk mencegah perbuatan yang dianggap melanggar kesusilaan umum di Indonesia, namun tetap membatasi campur tangan pihak ketiga agar tidak terjadi persekusi.

 Oleh karena itu, Umar berharap agar APH segera melakukan Upaya Preventif dalam rangka menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban umum bagi Masyarakat apalagi Perbuatan yang dapat mencederai rasa Moralitas dan lainnya. Harapnya.(Umar MDG).
Comments