Benarkah Ada Penyalahgunaan Kewenangan Fiskal Program Makan Bergizi Gratis (MBG) - Media Dinamika Global

Sabtu, 04 April 2026

Benarkah Ada Penyalahgunaan Kewenangan Fiskal Program Makan Bergizi Gratis (MBG)


Jakarta, Media Dinamika Global.id.-- MK menggelar sidang Pemeriksaan Pendahuluan untuk Permohonan No. 100/PUU-XXIV/2026 terkait pengujian materiil UU No. 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026.

Permohonan ini diajukan oleh koalisi MBG Watch yang terdiri dari Sajogyo Institute, Asosiasi Pendamping Perempuan Usaha Kecil Mikro, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), serta tiga orang Pemohon perorangan yakni M. Busyro Muqoddas, Agus Sarwono dan Sabiq Muhammad. Para Pemohon mempersoalkan desain kebijakan program MBG yang dianggap menggunakan kewenangan fiskal sebagai kendaraan untuk membentuk kebijakan strategis nasional secara sepihak.

Menurut Pemohon, terdapat pasal-pasal dalam UU APBN 2026 yang memberikan diskresi terlalu luas kepada pemerintah untuk menggeser anggaran melalui Peraturan Presiden.

Hal ini dinilai sebagai budgetary abuse of power yang berpotensi memangsa anggaran sektor krusial lainnya dan mengaburkan fungsi penyelenggaraan pemerintahan lintas sektor tanpa melalui proses pembentukan undang-undang yang semestinya.(Team MDG)

Comments