Bima NTB, Media Dinamika Global.id.-- Barisan Oposisi Muda (BOM) NTB resmi melayangkan laporan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan anggaran hibah Pilkada 2024 di Kabupaten Bima ke Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB), Senin (6/4/2026).
Laporan tersebut menyoroti dugaan penyimpangan yang melibatkan lima komisioner KPU Kabupaten Bima dalam pengelolaan dana hibah yang bersumber dari Pemerintah Kabupaten Bima.
Ketua BOM NTB, Muhammad Sofian, mengungkapkan bahwa anggaran hibah Pilkada 2024 yang mencapai Rp27,4 miliar diduga tidak dikelola secara transparan. Bahkan, pihaknya menemukan indikasi adanya laporan fiktif dalam sejumlah tahapan kegiatan penyelenggaraan pemilu.
“Beberapa tahapan yang kami soroti antara lain persiapan penyelenggaraan, penyusunan keputusan, pemutakhiran data pemilih, pembayaran honor badan adhoc, hingga distribusi logistik ke TPS,” ujarnya.
Tak hanya itu, BOM NTB juga mengungkap bahwa sebelumnya Polres Bima telah melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap dokumen yang diserahkan oleh pihak KPU Bima, termasuk anggaran pelaksanaan Pemilu 2023.
Dari hasil penelusuran tersebut, total anggaran yang telah masuk dalam proses pemeriksaan disebut mencapai Rp105 miliar.
“Namun hingga saat ini, kami melihat belum ada kejelasan maupun tindak lanjut yang signifikan. Ini yang menjadi perhatian serius kami,” tambah Sofian.
Atas dasar itu, BOM NTB mendesak Kejati NTB untuk segera mengambil alih penanganan kasus tersebut dari pihak kepolisian, sekaligus melakukan penyelidikan dan penyidikan lanjutan secara profesional.
Selain itu, mereka juga meminta dilakukan audit investigatif secara menyeluruh terhadap penggunaan anggaran hibah Pilkada 2024 dan anggaran Pemilu 2023 di KPU Kabupaten Bima.
BOM NTB menegaskan, jika laporan tersebut tidak ditindaklanjuti secara serius, pihaknya bersama elemen masyarakat akan menggelar aksi demonstrasi besar-besaran serta mengawal kasus ini hingga tuntas.
“Ini demi menjaga prinsip transparansi, integritas, dan keadilan dalam penyelenggaraan pemilu dan pilkada di daerah,” tegasnya.
BOM NTB berharap Kejati NTB dapat segera mengambil langkah tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku agar kepercayaan publik terhadap proses demokrasi tetap terjaga.(Team MDG)
