Lampung - Mediadinamikaglobal.Id || Dalam mengimplemen tasikan instruksi Presiden Prabowo Subianto, yang memerintahkan pemberantasan tambang ilegal secara tegas tanpa pandang bulu, yang berpotensi merugikan negara hingga triliun rupiah.
Tindakan hukum terhadap siapa pun yang terlibat. Dalam pelaksanaanya instruksi tegas tersebut, kemudian terbentuklah Satgas Penertiban Kawasan Hutan ( Perpres No. 5 Tahun 2025), yang dipimpin oleh Menteri Pertahanan, untuk menindak tambang ilegal, dengan tujuan mengamankan dan menyelamatkan kekayaan negara.
Meski pun telah mengetahui prihal tersebut. Rupanya, masih ada perorangan atau sekelompok orang, yang tak mengindahkan atau berhenti melakukan penambangan ilegal, yang jelas-jelas merusak alam dan bisa menimbulkan bencana diantara, banjir bandang dan longsor.
Tidak hanya kerusakan pada lingkungan, mahluk hidup yang berada di sekitar pertambangan tersebut seperti, manusia, hewan dan tumbuhan pastinya akan terdampak.
Ketua LAKH PWI Lampung Kusmawati mengapresiasi Polda Lampung yang mengungkap kasus tambag emas ilegal yang berlokasi di Kabupaten Way Kanan,".
Sesuai tugas pokok dan fungsinya, Polda Lampung telah tepat mengambil tindakan tegas, dengan menghentikan penambangan emas ilegal, dilahan seluas 200 Hektar Are, di tiga Kecamatan, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung. Siapapin yang terlibat harus ditindak tegas. Selain merugikan negara tambang emas ilegal yang dalamnya 50 meter ini merusak lingkungan dengan penggunaan bahan kimia,: ujarnya
Selain menghentikan kegiatan penambangan ilegal, Polda Lampung, dengan dukungan dari Kodam XXI Raden Inten Lampung, telah mengamankan sebanyak 24 orang, berikut barang bukti berupa, 41 alat berat (excavator), 24 unit mesin diesel jenis Dompeng, 13 unit kendaraan roda dua dan satu unit kendaraan roda empat.
Hasil sementara, penambangan emas ilegal yang beroperasi selama satu tahun setengah itu, telah menghasilkan emas dengan nilai mencapai sekitar Rp 1,3 Trilyun lebih. Itu jumlah yang besar, dan penangannya pun tidak main-main.
"Sebagai Direktur Intelkam yang bertugas di Polda Lampung, tentunya saya merasa sangat bangga dan sangat mengapresiasi atas keberhasilan tersebut," kata Kombes Pol. Efrizal.
Keberhasilan pengungkapan ini, Efrizal menambahkan, merupakan hal yang luar biasa bagi Polri, khususnya bagi Polda Lampung.
"Tindak yang di lakukan Polda Lampung, telah sesuai dengan perintah dari pak Presiden, untuk menyelamatkan dan mengamankan kekayaan negara,"ungkapnya.
Diketahui sebelumnya, Kapolda Lampung, Irjen Pol. Helfi Assegaf, telah melakukan pemantauan lokasi penambangan ilegal yang luasnya diperkirakan mencapai 200 Hektar Are, dengan menggunakan helikopter.
Menurutnya, penambangan ilegal di areal perkebunan PTPN 7, juga lahan milik warga tersebut, diduga telah mengalami kerusakan yang parah. Selain ada lokasi tambang yang dalamnya hingga mencapai 50 meter, air yang mengalir diduga telah tercampur dengan bahan kimia (merkuri).
Sementara itu, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, terus berupaya mendalami kasus tambang emas ilegal, yang beroperasi di wilayah Kabupaten Way Kanan.
Dalam pengembangan penyelidikan petugas Direskrimsus berhasil mengetahui salah seorang yang diduga berperan sebagai pemodal berinisial, H yang mengadakan alat dan mempekerjakan 8 orang penambang, di cluster Kilometer 9, dengan cara bagi hasil 70 persen untuk penambang (pemodal) dan 30 persen untuk pemilik lahan.
Para penambang bekerja secara acak dan diindikasikan bekerja secara berkelompok. Penyidik menduga ada pemodal lain seperti, tersangka H, termasuk kemungkinan adanya pemodal besar atau aktor intelektual di balik aktivitas tambang emas ilegal tersebut.(Fs/Red)