Tiket Travel Bima–Mataram Diduga Dijual di Atas Tarif, Dishub NTB Tegaskan Batas Harga - Media Dinamika Global

Selasa, 31 Maret 2026

Tiket Travel Bima–Mataram Diduga Dijual di Atas Tarif, Dishub NTB Tegaskan Batas Harga

Ilustrasi Mobil Trevel, (Google)

Mataram, Media Dinamika Global – Seorang calon penumpang rute Bima–Mataram mengaku ditawari tiket travel dengan harga di atas tarif yang disebut berlaku selama arus mudik Lebaran 2026. Dugaan tersebut mencuat setelah adanya perbedaan informasi antara agen penjualan tiket dan pihak travel yang melayani perjalanan.

Calon penumpang tersebut mengaku awalnya ditawari tiket oleh agen PT Manjaya Executive di Bima dengan harga Rp400 ribu untuk keberangkatan pada periode puncak mudik. Setelah melakukan negosiasi, harga disepakati menjadi Rp350 ribu.

“Awalnya saya beli tiket saat high season, dikasih hari Senin dan harganya Rp400 ribu. Saya kemudian menawar jadi Rp350 ribu,” ujarnya.

Namun, saat hari keberangkatan, pihak travel yang akan digunakan justru menyampaikan bahwa tarif tersebut dinilai terlalu tinggi. Ia mengaku mendapat penjelasan bahwa tarif maksimal perjalanan rute Bima–Mataram selama musim mudik berada di kisaran Rp280 ribu.

“Saat hari keberangkatan, pihak travel bilang, ‘kalau high season maksimal harga travel itu Rp280 ribu. Kalau sampai Rp350 ribu, kejauhan’,” katanya.

Selain itu, penumpang juga menyoroti tiket yang diterimanya. Ia menyebut kolom harga pada tiket tidak dicantumkan, melainkan diganti dengan jadwal keberangkatan. Hal tersebut menimbulkan dugaan adanya upaya untuk tidak mencatat nominal pembayaran secara tertulis.

“Di tiket itu kolom harga tidak diisi. Yang ditulis malah jam keberangkatan, jadi tidak ada keterangan berapa sebenarnya harga tiket yang saya bayar,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan Provinsi NTB, Khaerus Sobri, menegaskan bahwa tarif angkutan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) non-ekonomi selama arus mudik Lebaran 2026 telah diatur melalui Surat Edaran Nomor 500.11/447/DISHUB/IV.

Berdasarkan ketentuan tersebut, tarif batas atas untuk rute Mataram–Bima kelas executive ditetapkan sebesar Rp330 ribu dan berlaku pada 11–30 Maret 2026. Selain itu, Dishub NTB juga menetapkan batas tarif untuk sejumlah rute dan kelas layanan lainnya, termasuk hingga Rp525 ribu untuk sleeper class rute yang sama.

“Tarif tersebut merupakan batas atas yang tidak boleh dilampaui selama masa angkutan Lebaran,” kata Khaerus.

Ia menjelaskan, pihaknya telah melakukan pengawasan sejak H-10 Lebaran, termasuk pemantauan penjualan tiket di Terminal Mandalika. Dari hasil pengawasan, tidak ditemukan adanya kenaikan tarif pada penjualan resmi di terminal.

“Kami tetap melakukan imbauan dan membuat pernyataan bahwa jika ditemukan kelebihan harga tiket, maka pihak PO wajib mengembalikan kelebihannya. Selain itu, dapat dikenakan sanksi administratif seperti teguran hingga pembekuan,” ujarnya.

Khaerus juga menambahkan bahwa penetapan tarif batas atas dilakukan melalui mekanisme kesepakatan bersama berbagai pihak, termasuk operator angkutan, kepolisian, Organda, Jasa Raharja, dan BPTD.

Informasi tarif resmi, lanjutnya, telah diumumkan melalui papan pengumuman di setiap pool perusahaan otobus serta di Terminal Mandalika, termasuk melalui pengeras suara agar diketahui masyarakat luas.

“Harga tiket non-ekonomi batas atas ditetapkan sama dengan tahun 2025,” pungkasnya.

Redaksi |

Comments