Pimpinan DPD BARDAM NUSA Kota Bima dan Kabupaten Bima Mendesak Polda NTB serta Polri Segera Evaluasi Kinerja Intelijen di Seluruh Daerah - Media Dinamika Global

Rabu, 18 Maret 2026

Pimpinan DPD BARDAM NUSA Kota Bima dan Kabupaten Bima Mendesak Polda NTB serta Polri Segera Evaluasi Kinerja Intelijen di Seluruh Daerah


Bima NTB, Media Dinamika Global.id.--Ketua DPD BARDAM NUSA Kota Bima, Bayu Pebuardi, S.H., dan Ketua DPD BARDAM NUSA Kabupaten Bima, Yunus S.H., menyampaikan pernyataan sikap tegas terkait maraknya persoalan di tingkat kampung yang berujung pada pemblokiran jalan di wilayah Kota Bima, Kabupaten Bima, dan Kabupaten Dompu akhir-akhir ini, 18 maret 2026.

Persoalan-persoalan personal dan konflik lokal di setiap kampung yang terus berulang telah sangat mengganggu ketertiban umum (Kamtibmas). Pemblokiran jalan tidak hanya mengakibatkan kerugian ekonomi masyarakat, tetapi juga mengancam stabilitas keamanan di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

“Kami menilai bahwa hal ini terjadi karena kinerja intelijen di daerah belum berfungsi secara optimal dalam mendeteksi dini dan mencegah eskalasi konflik. Kami, sebagai pimpinan DPD BARDAM NUSA, menyerukan dengan tegas kepada Kapolda NTB dan seluruh jajaran Polri untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja intelijen di setiap wilayah, khususnya di Kota Bima, Kabupaten Bima, dan Dompu,” ujar Bayu Pebuardi, S.H. dan Yunus S.H. secara bersama.

“Kami sebagai generasi muda sangat tidak ingin kejadian serupa terus berulang di wilayah NTB. Keamanan dan ketertiban masyarakat harus menjadi prioritas utama, bukan hanya reaktif setelah masalah meledak,” tegas kedua pimpinan tersebut.

Pernyataan sikap ini didasarkan pada tanggung jawab hukum Polri sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan berikut:

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia

Pasal 13: Tugas pokok Polri adalah:

a. memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat;

b. menegakkan hukum; dan

c. memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Pasal 14 ayat (1): Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut, Polri bertugas menyelenggarakan fungsi intelijen guna mendeteksi dini potensi gangguan Kamtibmas.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara

Pasal 12: Intelijen Kepolisian Negara Republik Indonesia menyelenggarakan fungsi intelijen kepolisian sebagai bagian integral dari sistem keamanan nasional, dengan kewajiban melakukan penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan informasi untuk mencegah eskalasi konflik di tingkat masyarakat.

Kedua ketua DPD BARDAM NUSA berharap agar evaluasi kinerja intelijen dilakukan secara transparan, objektif, dan segera, sehingga tidak ada lagi gangguan ketertiban umum yang meresahkan masyarakat di wilayah NTB.

“Kami siap bersinergi dengan Polri dalam menjaga keamanan daerah, tetapi kami juga menuntut agar fungsi intelijen benar-benar berjalan sesuai amanat undang-undang,” pungkas Bayu Pebuardi, S.H. dan Yunus S.H.

Untuk informasi lebih lanjut:

DPD BARDAM NUSA Kota Bima & Kabupaten Bima

Demikian siaran pers ini kami sampaikan.

Terima kasih.

Bayu Pebuardi, S.H.

Ketua DPD BARDAM NUSA Kota Bima

Yunus S.H.

Ketua DPD BARDAM NUSA Kabupaten Bima (Team)

Comments