Pengisian Sekda NTB Tuai Kritik, PW SEMMI Sebut Gubernur Berpotensi Langgar Perpres No.3/2018 - Media Dinamika Global

Kamis, 05 Maret 2026

Pengisian Sekda NTB Tuai Kritik, PW SEMMI Sebut Gubernur Berpotensi Langgar Perpres No.3/2018


Mataram, Media Dinamika Global.Id.– Pergantian Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali menuai sorotan publik. Ketua PW Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) NTB, Rizal, menilai kebijakan Gubernur NTB yang mengganti Plh Sekda dengan Plh yang baru patut dipertanyakan karena diduga tidak sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Diketahui, jabatan Plh Sekda NTB yang sebelumnya dijabat oleh H. Lalu Mohammad Faozal sejak 10 Juli 2025 diganti pada akhir Februari 2026. Pergantian tersebut dibenarkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB, Tri Budiprayitno. Posisi Plh Sekda NTB kini dipercayakan kepada Budi Herman yang juga menjabat sebagai Inspektur Provinsi NTB.

Menanggapi hal tersebut, Rizal menilai penggantian Plh dengan Plh kembali menunjukkan adanya persoalan dalam tata kelola administrasi pemerintahan, khususnya dalam mekanisme pengisian jabatan Sekda di lingkungan Pemerintah Provinsi NTB.

Menurutnya, ketentuan mengenai pengisian jabatan Sekretaris Daerah telah diatur secara jelas dalam Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah.

Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa apabila terjadi kekosongan jabatan Sekda atau pejabat definitif berhalangan, maka pengisian jabatan dilakukan melalui penunjukan Penjabat (Pj) Sekda dengan masa jabatan paling lama tiga bulan dan melalui mekanisme pengusulan kepada Menteri Dalam Negeri.

“Jika jabatan Sekda kosong dalam waktu tertentu, mekanisme yang seharusnya ditempuh adalah pengangkatan Penjabat Sekda sesuai prosedur yang diatur dalam Perpres, bukan dengan mengganti Pelaksana Harian dengan Pelaksana Harian yang baru,” ujar Rizal dalam keterangannya.

Selain itu, Rizal juga merujuk pada Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara Nomor 2/SE/VII/2019 tentang kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam aspek kepegawaian. Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa Pelaksana Harian hanya melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan sementara.

Ia juga mengingatkan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan telah ditegaskan bahwa pejabat yang menjalankan tugas rutin terdiri atas Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dengan kewenangan yang terbatas.

Rizal menilai, jabatan Plh Sekda yang berlangsung cukup lama hingga berbulan-bulan menunjukkan adanya potensi ketidaksesuaian dengan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

“Status Plh yang berlangsung dalam waktu cukup lama, bahkan hingga terjadi pergantian Plh dengan Plh yang baru, berpotensi menimbulkan ketidakpastian dalam tata kelola birokrasi. Hal ini perlu menjadi perhatian serius agar pengisian jabatan strategis seperti Sekda tetap sesuai dengan ketentuan regulasi yang berlaku,” tegasnya.

PW SEMMI NTB pun mendorong Pemerintah Provinsi NTB agar segera menempuh mekanisme yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, baik melalui pengusulan Penjabat Sekda kepada pemerintah pusat maupun percepatan proses pengisian Sekda definitif.

Menurut Rizal, langkah tersebut penting untuk memastikan stabilitas birokrasi serta menjaga kredibilitas tata kelola pemerintahan daerah di Provinsi NTB.

Redaksi ||

Comments


EmoticonEmoticon