Tanggamus – MediadinamikaGlobal.id Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanggamus menggelar Sidang Paripurna dalam rangka persetujuan terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) serta penyampaian satu Ranperda tentang perubahan nomenklatur PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Tanggamus.
Sidang Paripurna menyetujui tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), yaitu Ranperda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif, Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Perangkat Pekon, serta Ranperda tentang Pemajuan Kebudayaan.
Selain itu, Ranperda tentang perubahan nomenklatur PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Tanggamus menjadi Perusahaan Perseroan Daerah PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Tanggamus sebagai tindak lanjut penyesuaian regulasi terkait badan usaha milik daerah, perbankan syariah, dan tata kelola perusahaan.
Kegiatan sidang Paripurna DPRD Tanggamus dipimpin oleh Ketua DPRD Agung Setyo Utomo, didampingi Wakil Ketua I M. Rangga Putra Hakim, Wakil Ketua II Irwandi Suralaga, dan Wakil Ketua III Bunyamin.
Sidang Paripurna tersebut dihadiri oleh Bupati Tanggamus H. Moh. Saleh Asnawi, Wakil Bupati Agus Suranto, unsur Forkopimda dan anggota DPRD Tanggamus, jajaran perangkat daerah, camat se-Kabupaten Tanggamus, serta tokoh masyarakat dan undangan lainnya.
Dalam pendapat akhirnya, Bupati Tanggamus H. Moh. Saleh Asnawi menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada pimpinan dan anggota DPRD yang telah mengajukan serta membahas Ranperda inisiatif bersama perangkat daerah dan para pemangku kepentingan.
“Tiga Ranperda yang hari ini kita setujui bersama terdiri dari Ranperda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif, Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Perangkat Pekon, serta Ranperda tentang Pemajuan Kebudayaan,” kata Bupati dalam sambutannya.
Bupati menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Tanggamus memiliki kewajiban moral dan hukum untuk melestarikan kebudayaan daerah. Menurutnya, Perda Pemajuan Kebudayaan sangat penting untuk memperkokoh jati diri dan martabat masyarakat Tanggamus, sekaligus menumbuhkan kebanggaan nasional.
“Upaya pelestarian budaya tidak hanya mempererat persatuan dan kesatuan bangsa, tetapi juga menjadikan Tanggamus sebagai contoh daerah yang mampu memanfaatkan kekayaan budayanya untuk kemajuan bersama,” ujarnya.
Sebagai langkah konkret pemajuan kebudayaan, Pemerintah Kabupaten Tanggamus akan mulai menerapkan Instruksi Gubernur Lampung Nomor 4 Tahun 2025, yang mewajibkan aparatur sipil negara, lingkungan pendidikan, serta instansi vertikal mengenakan Batik Lampung dan menggunakan Bahasa Lampung setiap hari Kamis.
Selain persetujuan tiga Ranperda, pada kesempatan tersebut Bupati juga menyampaikan pengantar Ranperda tentang perubahan nomenklatur PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Tanggamus menjadi Perusahaan Perseroan Daerah PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Tanggamus.
Bupati menjelaskan bahwa perubahan nomenklatur tersebut merupakan tindak lanjut dari proses Ranperda tahun 2025 serta penyesuaian terhadap regulasi terbaru terkait badan usaha milik daerah, perbankan syariah, dan tata kelola perusahaan.
“Penyesuaian bentuk badan hukum BPRS Tanggamus menjadi Perseroan Daerah diperlukan agar selaras dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah serta ketentuan Otoritas Jasa Keuangan,” jelasnya.
Melalui Ranperda ini, lanjut Bupati, kelembagaan BPRS Tanggamus akan diperkuat dengan dasar hukum yang jelas mengenai kedudukan sebagai Perseroan Daerah, kegiatan usaha berbasis prinsip syariah, tata kelola perusahaan yang baik, struktur dan kewenangan organ perseroan, hingga mekanisme kerja sama usaha.
“Kami berharap seluruh Ranperda yang telah disetujui dan disampaikan dapat segera dibahas lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Tanggamus,” tandasnya. (adv)


